4 Syarat Sahnya Perjanjian: Penjelasan Ps. 1320 KUHPerdata
Ringkasan (TL;DR)
Pasal 1320 KUHPerdata mewajibkan 4 hal: Sepakat, Cakap, Hal Tertentu, dan Sebab Halal. Pelajari cara Notaris melindungi Anda dari kontrak yang cacat hukum.
šDaftar Isi Artikel (6 Bagian)ā¼
Setiap transaksi bisnis dan peralihan hak di Indonesia harus bersandar pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal ini adalah tiang pancang utama dalam hukum perikatan. Sebuah perjanjian hanya diakui keberadaannya oleh negara jika berhasil memenuhi empat syarat mutlak: sepakat, cakap, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. Hilangnya salah satu pilar ini akan meruntuhkan seluruh validitas kontrak bisnis Anda.
Keempat syarat dalam Pasal 1320 tersebut dikelompokkan ke dalam dua kategori besar. Syarat pertama dan kedua (sepakat dan cakap) disebut sebagai syarat subjektif karena berkaitan langsung dengan subjek atau orang yang membuat kontrak. Syarat ketiga dan keempat (hal tertentu dan sebab halal) disebut sebagai syarat objektif karena berhubungan dengan objek transaksi itu sendiri.
Perbedaan klasifikasi ini menghasilkan konsekuensi hukum yang sangat berbeda jika terjadi pelanggaran. Anda wajib memahami implikasi fatal dari masing-masing cacat hukum ini sebelum menyetorkan uang muka dalam transaksi apapun. Notaris hadir secara spesifik untuk menjadi filter hukum yang memastikan keempat syarat ini terpenuhi dengan sempurna.
Syarat Subjektif: Kesepakatan yang Bebas
Kesepakatan (Konsensus) berarti para pihak menyetujui isi kontrak tanpa adanya paksaan, penipuan, atau kekhilafan (kesesatan). Persetujuan ini harus diberikan secara sadar dan merdeka.
Persetujuan yang diberikan di bawah todongan senjata atau ancaman kekerasan fisik (paksaan/dwang) jelas membuat kesepakatan tersebut cacat hukum. Penipuan (bedrog) terjadi jika satu pihak memberikan informasi palsu yang krusial. Contohnya, seseorang menjual mobil bekas taksi yang speedometernya dimanipulasi seolah-olah itu adalah mobil pemakaian pribadi. Kekhilafan (dwaling) terjadi ketika Anda salah mengira objek yang Anda beli. Anda mengira membeli lukisan asli Affandi, padahal penjual menyerahkan lukisan replika tanpa bermaksud menipu.
Notaris akan membacakan isi Akta Autentik secara lantang di hadapan para pihak sebelum penandatanganan dilakukan. Pembacaan akta ini adalah prosedur wajib untuk memastikan bahwa kesepakatan yang tercipta benar-benar bebas dari unsur penipuan atau kekhilafan.
Syarat Subjektif: Kecakapan Bertindak
Hukum menganggap tidak semua orang mampu menyadari konsekuensi dari perbuatan hukum yang dilakukannya. Kecakapan berarti orang yang menandatangani kontrak harus dinilai dewasa dan berakal sehat oleh hukum.
Berdasarkan KUHPerdata, seseorang dianggap dewasa jika sudah berusia 21 tahun atau sudah pernah menikah. Anak di bawah umur tidak memiliki kecakapan untuk membuat kontrak bisnis. Mereka harus diwakili oleh orang tua atau wali yang sah. Orang dewasa yang mengalami gangguan jiwa berat atau pemboros akut juga bisa diletakkan di bawah pengampuan (curatele). Orang di bawah pengampuan kehilangan haknya untuk bertransaksi secara mandiri dan harus diwakili oleh kuratornya.
Kecakapan untuk badan hukum (PT, CV, Yayasan) memiliki kerumitan tersendiri. Direktur Utama tidak selalu bisa bertindak sendirian. Anggaran Dasar perusahaan sering kali membatasi kewenangan direksi. Transaksi penjualan aset besar biasanya mewajibkan persetujuan tertulis dari Dewan Komisaris atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
ā ļø Jebakan umum: Banyak pihak merasa aman setelah menandatangani kontrak dengan seorang Direktur perusahaan. Kontrak tersebut bisa langsung digugurkan jika ternyata sang Direktur bertindak melampaui kewenangannya tanpa persetujuan Komisaris. Notaris mencegah bencana ini dengan menelaah Anggaran Dasar perusahaan dan meminta dokumen persetujuan RUPS sebelum akta ditandatangani.
Syarat Objektif: Suatu Hal Tertentu
Syarat objektif pertama menuntut adanya objek perjanjian yang jelas, spesifik, dan dapat ditentukan wujud atau nilainya. Anda tidak bisa membuat kontrak hukum mengenai sesuatu yang sangat abstrak atau mustahil terjadi.
Objek perjanjian tidak harus berupa barang fisik. Objek dapat berupa kewajiban untuk melakukan suatu pekerjaan, atau kewajiban untuk tidak melakukan sesuatu. Objek yang diperjanjikan harus disebutkan dengan sangat rinci. Menulis "Jual beli sebidang tanah di Jakarta" dalam sebuah kontrak adalah pelanggaran terhadap syarat hal tertentu. Kontrak yang benar harus menuliskan "Jual beli sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 123 seluas 500 meter persegi yang terletak di Kelurahan Menteng".
Butuh Bantuan Pembuatan Akta & Konsultasi Resmi?
Temukan dan konsultasikan berkas Anda langsung ke kantor Notaris terverifikasi di wilayah Anda melalui Jasa.Legal.
Barang yang belum ada di masa kini tetapi dipastikan akan ada di masa depan boleh menjadi objek perjanjian. Anda sah secara hukum untuk membeli hasil panen padi bulan depan dari seorang petani. Risiko gagal panen biasanya diatur secara khusus dalam klausul pembagian risiko.
Syarat Objektif: Suatu Sebab yang Halal
Syarat terakhir dan paling absolut adalah sebab yang halal (Causa Halal). Istilah "sebab" di sini bukan merujuk pada motivasi pribadi Anda, melainkan pada isi dan tujuan dari perjanjian itu sendiri.
Isi perjanjian tidak boleh melanggar tiga pagar pembatas: undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Anda tidak bisa melaporkan seseorang ke polisi karena ia ingkar janji (wanprestasi) atas kontrak pengiriman narkotika atau perjanjian pembunuhan bayaran. Pengadilan akan langsung menolak menangani kasus tersebut karena objek transaksinya diharamkan oleh hukum pidana.
Perjanjian utang piutang dari aktivitas perjudian juga dilarang untuk ditagih melalui pengadilan. Praktik bisnis pinjaman online ilegal dengan bunga tidak masuk akal sering kali dibatalkan karena bertentangan dengan ketertiban umum dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan. Notaris akan menolak dengan tegas setiap permintaan pembuatan akta yang isinya terindikasi melanggar hukum positif Indonesia.
Batal Demi Hukum vs Dapat Dibatalkan
Perbedaan klasifikasi syarat subjektif dan objektif melahirkan dua konsekuensi pembatalan yang sangat berbeda jalurnya.
| Pelanggaran Syarat | Konsekuensi Hukum | Status Kontrak |
|---|---|---|
| Syarat Subjektif (Sepakat & Cakap) | Dapat Dibatalkan (Voidable) | Kontrak tetap sah sampai ada hakim yang membatalkannya |
| Syarat Objektif (Hal Tertentu & Causa Halal) | Batal Demi Hukum (Null and Void) | Kontrak dianggap tidak pernah ada sejak awal tanpa perlu putusan hakim |
Jika Anda ditipu (pelanggaran syarat subjektif), Anda harus proaktif mengajukan gugatan pembatalan ke pengadilan negeri. Selama Anda tidak menggugat, kontrak tersebut akan terus berlaku dan mengikat secara sah.
Sebaliknya, jika Anda menyewa ruko untuk dijadikan kasino ilegal (pelanggaran syarat objektif), kontrak sewa tersebut otomatis batal demi hukum. Pemilik ruko tidak bisa menuntut sisa uang sewa melalui jalur hukum karena pondasi kontraknya sudah hancur sejak hari pertama ditandatangani.
FAQ: Syarat Sah Kontrak
Apakah surat pernyataan bermeterai sudah memenuhi Pasal 1320? Surat pernyataan sepihak bukanlah sebuah perjanjian. Perjanjian menuntut adanya perjumpaan kehendak antara minimal dua pihak yang berbeda. Surat pernyataan bermeterai hanya berfungsi sebagai alat bukti pengakuan sepihak, bukan kontrak timbal balik.
Bagaimana jika pihak lawan ternyata memalsukan KTP saat tanda tangan? Pemalsuan identitas adalah bentuk penipuan yang melanggar syarat kesepakatan (syarat subjektif). Anda berhak mengajukan gugatan pembatalan kontrak ke pengadilan perdata sekaligus melaporkan pihak tersebut ke kepolisian atas tindak pidana pemalsuan dokumen.
Apakah kontrak yang ditandatangani orang mabuk itu sah? Hukum menganggap orang yang berada dalam pengaruh alkohol berat kehilangan kesadaran dan kecakapan bertindaknya untuk sementara waktu. Kesepakatan yang ditandatangani dalam kondisi mabuk melanggar syarat subjektif dan sangat rentan untuk dimintakan pembatalannya ke pengadilan.
Perjanjian bisnis yang dituangkan dalam akta autentik memiliki kekuatan pembuktian sempurna di mata hukum. Konsultasikan draf kontrak Anda bersama Notaris pembuatan kontrak di Jakarta Pusat dan periksa aturan bea dokumen di Kalkulator Bea Meterai.
Temukan Layanan di Area Anda
Istilah Hukum Terkait
Artikel Terkait
Novasi, Subrogasi, dan Cessie: Cara Hukum Mengalihkan Hak & Kewajiban
Tiga cara legal memindahkan utang piutang ke pihak ketiga. Pelajari peran Akta Notaris dalam menjamin keabsahan Cessie, Novasi, dan Subrogasi.
Ganti Rugi dalam Hukum Perdata: Komponen Biaya, Rugi, Bunga, dan Kerugian Immateriil
Gugatan ganti rugi perdata menuntut pemulihan posisi finansial korban melalui 3 komponen materiil (Biaya/Kosten, Rugi/Schaden, Bunga/Interessen) berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata, serta kerugian immateriil yang dibuktikan secara yuridis.
Cara Mengirimkan Somasi yang Benar, Sah, dan Berkekuatan Hukum
Somasi adalah teguran hukum resmi wajib berdasarkan Pasal 1238 KUHPerdata sebelum mengajukan gugatan wanprestasi, dengan batas waktu pemenuhan yang wajar dan bukti pengiriman fisik yang tercatat.