Kalkulator Pesangon PHK 2026 (PP 35/2021 UU Cipta Kerja)
Kalkulator pesangon ini menghitung hak finansial pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 sebagai aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Total kompensasi terdiri dari Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH) yang ditentukan oleh masa kerja riil dan alasan hukum dilakukannya PHK.
Cara Membaca Hasil Perhitungan Kalkulator Pesangon PHK
Hasil perhitungan menyajikan tiga komponen utama secara terpisah. Uang Pesangon (UP) dihitung berdasarkan kelipatan masa kerja yang disesuaikan dengan faktor alasan PHK (antara 0,5 kali hingga 2 kali). Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) diberikan kepada karyawan dengan masa kerja minimal 3 tahun berturut-turut. Uang Penggantian Hak (UPH) mengonversi sisa cuti tahunan berjalan yang belum gugur ke dalam nilai rupiah setara upah harian. Jumlah akhir adalah hak bruto sebelum potongan PPh Pasal 21 Final atas pesangon.
Dasar Hukum & Peraturan Perundang-undangan Terkait
Perhitungan pada modul ini merujuk secara ketat pada regulasi resmi pemerintah Republik Indonesia untuk menjamin akurasi materiil:
Mengatur secara detail formula perhitungan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak untuk berbagai skenario pemutusan hubungan kerja.
Ketentuan dasar hak-hak normatif pekerja akibat pengakhiran hubungan kerja demi menjamin kepastian perlindungan hukum bagi kedua belah pihak.
Mengatur tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon yang dibayarkan sekaligus dengan lapisan pembebasan pajak hingga Rp 50.000.000.
Metodologi & Formula Perhitungan Transparan
Tahapan teknis perhitungan dilakukan melalui langkah-langkah sistematis berikut:
- Langkah 1: Menentukan komponen upah bulanan yang sah, yaitu upah pokok ditambah segala macam tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya secara teratur.
- Langkah 2: Menghitung plafon bulan Uang Pesangon (UP) standar berdasarkan rentang masa kerja (mulai dari 1 bulan upah untuk kerja di bawah 1 tahun, hingga batas maksimal 9 bulan upah untuk kerja 8 tahun atau lebih).
- Langkah 3: Menghitung plafon Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) mulai dari 2 bulan upah bagi masa kerja 3-6 tahun, hingga 10 bulan upah bagi masa kerja 24 tahun atau lebih.
- Langkah 4: Mengalikan plafon UP dan UPMK dengan faktor pengali resmi sesuai alasan PHK (contoh: faktor 0,5x untuk efisiensi akibat kerugian, atau faktor 1x untuk efisiensi demi mencegah kerugian).
- Langkah 5: Menghitung Uang Penggantian Hak atas sisa cuti tahunan dengan rumus (Sisa Hari Cuti / 21 Hari Kerja) dikalikan Upah Bulanan.
Matriks Multiplier Pesangon Berdasarkan Alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021)
← Geser tabel ke samping untuk melihat detail →| Alasan Terjadinya PHK | Multiplier Uang Pesangon (UP) | Multiplier Penghargaan (UPMK) | Hak UPH Cuti |
|---|---|---|---|
| Efisiensi karena Perusahaan Mengalami Kerugian | 0,5 Kali | 1 Kali | Diberikan |
| Efisiensi untuk Mencegah Terjadinya Kerugian | 1 Kali | 1 Kali | Diberikan |
| Penggabungan / Peleburan / Akuisisi Perusahaan | 1 Kali | 1 Kali | Diberikan |
| Perusahaan Tutup karena Keadaan Memaksa (Force Majeure) | 0,5 Kali | 1 Kali | Diberikan |
| Perusahaan Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga | 0,5 Kali | 1 Kali | Diberikan |
| Pekerja Memasuki Batas Usia Pensiun | 1,75 Kali | 1 Kali | Diberikan |
| Pekerja Meninggal Dunia | 2 Kali | 1 Kali | Diberikan |
| Pelanggaran Perjanjian Kerja setelah SP3 | 0,5 Kali | 1 Kali | Diberikan |
| Pekerja Mengundurkan Diri Sukarela (Resign) | 0 Kali (Tidak Ada) | 0 Kali (Tidak Ada) | Uang Pisah Sesuai PK/PKB |
Contoh Kasus & Simulasi Penerapan Riil
Kasus 1: Karyawan 4 Tahun Masa Kerja Mengalami Efisiensi
Kondisi Kasus: Bapak Ahmad bekerja sebagai supervisor selama 4 tahun 3 bulan dengan upah pokok Rp 7.000.000 dan tunjangan jabatan tetap Rp 1.000.000 (total upah Rp 8.000.000). Perusahaan melakukan restrukturisasi efisiensi untuk mencegah kerugian.
Simulasi Hitung: Hak UP masa kerja 4-5 tahun adalah 5 bulan upah dikali faktor 1x (Rp 40.000.000). Hak UPMK masa kerja 3-6 tahun adalah 2 bulan upah (Rp 16.000.000). Sisa cuti tahunan 4 hari senilai Rp 1.523.800.
Kasus 2: Penutupan Pabrik Akibat Pailit
Kondisi Kasus: Ibu Ratna telah mengabdi selama 10 tahun di pabrik tekstil yang divonis pailit oleh Pengadilan Niaga. Upah terakhir tercatat Rp 5.000.000 per bulan tanpa sisa cuti.
Simulasi Hitung: Hak UP masa kerja di atas 8 tahun adalah 9 bulan upah dikalikan faktor pailit 0,5x = 4,5 bulan upah (Rp 22.500.000). Hak UPMK masa kerja 9-12 tahun adalah 4 bulan upah dikalikan faktor 1x (Rp 20.000.000).
Kesalahan Umum yang Sering Terjadi & Konsekuensinya
Dampak Hukum: Nilai pesangon menjadi jauh lebih kecil dari ketentuan hukum resmi.
Langkah Rekomendasi: Pastikan tunjangan tetap seperti tunjangan jabatan, tunjangan perumahan, atau tunjangan keahlian diikutsertakan ke dalam komponen dasar upah.
Dampak Hukum: Tuntutan salah sasaran dan gugatan ditolak dalam forum mediasi disnaker.
Langkah Rekomendasi: Pekerja kontrak PKWT berhak atas Uang Kompensasi PKWT secara proporsional masa kerja, bukan Uang Pesangon PKWTT.
Dampak Hukum: Status hukum berubah menjadi resign sukarela sehingga hak pesangon gugur total.
Langkah Rekomendasi: Jangan pernah menandatangani surat pengunduran diri apabila inisiatif pengakhiran hubungan kerja berasal dari pihak manajemen perusahaan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apakah uang pesangon dikenakan potongan pajak penghasilan?▼
Pajak penghasilan atas pesangon bersifat final berdasarkan PP 68/2009. Penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000 dikenakan tarif 0%. Bagian di atas Rp 50.000.000 sampai Rp 100.000.000 dikenakan tarif 5%. Bagian di atas Rp 100.000.000 sampai Rp 500.000.000 dikenakan 15%, dan di atas Rp 500.000.000 dikenakan 25%.
Berapa lama batas waktu perusahaan wajib membayarkan pesangon pekerja?▼
Undang-undang mewajibkan penyelesaian kewajiban pembayaran pesangon dilakukan paling lambat pada saat tanggal pemutusan hubungan kerja efektif berlaku, kecuali disepakati skema bertahap melalui Perjanjian Bersama (PB) resmi.
Apakah pekerja yang mengundurkan diri (resign) berhak mendapatkan pesangon?▼
Pekerja yang resign sukarela tidak berhak atas Uang Pesangon (UP) dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK). Namun, pekerja tersebut tetap berhak atas Uang Penggantian Hak (UPH) serta Uang Pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan.
Bagaimana cara menuntut perusahaan yang menolak membayarkan pesangon sesuai aturan?▼
Langkah pertama adalah mengajukan perundingan Bipartit secara tertulis dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja. Apabila bipartit gagal, Anda berhak mencatatkan perselisihan hak ke Dinas Tenaga Kerja setempat untuk mediasi Tripartit sebelum melangkah ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Apakah tunjangan transport dan makan harian dihitung ke dalam pesangon?▼
Tunjangan yang kehadirannya bergantung pada absensi harian dikategorikan sebagai tunjangan tidak tetap, sehingga tidak diikutsertakan dalam perhitungan pesangon kecuali diberikan secara lump sum bulanan tanpa memotong absensi.
Apakah karyawan yang meninggal dunia keluarganya tetap menerima pesangon?▼
Ahli waris dari pekerja yang meninggal dunia berhak menerima kompensasi pesangon sebesar 2 kali Uang Pesangon, 1 kali UMK, dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 57 PP 35/2021.
Bagaimana status pesangon bagi pekerja pada perusahaan yang sedang proses PKPU?▼
Kewajiban upah dan pesangon pekerja tetap diakui sebagai piutang yang wajib dimasukkan ke dalam daftar tagihan pengurus PKPU dengan hak tagih istimewa mendahului kreditur konkruen.
Apakah sanksi hukum bagi pengusaha yang tidak membayarkan pesangon PHK?▼
Pasal 185 UU Ketenagakerjaan jo UU Cipta Kerja menetapkan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta denda paling sedikit Rp 100.000.000 bagi pemberi kerja yang melanggar kewajiban pembayaran pesangon.
Apakah bukti Perjanjian Bersama (PB) wajib didaftarkan ke PHI?▼
Pendaftaran Perjanjian Bersama ke Pengadilan Hubungan Industrial wajib dilakukan agar akta tersebut memperoleh akta bukti pendaftaran yang berkekuatan eksekutorial seperti putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
Apakah masa kerja sebelum UU Cipta Kerja berlaku tetap dihitung penuh?▼
Masa kerja pekerja dihitung sejak hari pertama mulai bekerja di perusahaan secara terus-menerus tanpa ada pemutusan masa kerja, sehingga seluruh tahun pengabdian sebelum pengesahan regulasi baru tetap diakui 100%.
Mengalami PHK Sepihak atau Sengketa Hak Pesangon?
Dapatkan telaah hukum dan draf somasi resmi dari Advokat berpengalaman di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Hitungan akurat dan strategi pembelaan terukur.
Pasang Widget Kalkulator Pesangon PHK 2026 (PP 35/2021 UU Cipta Kerja) Ini di Situs Web atau Blog Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk menampilkan kalkulator interaktif ini secara langsung di portal berita, sistem HR internal, blog hukum, atau website kantor Anda tanpa biaya.
<iframe src="https://jasa.legal/tools/pengacara/kalkulator-pesangon/embed" width="100%" height="650" style="border:1px solid #334155;border-radius:12px;max-width:100%;" loading="lazy" title="Kalkulator Pesangon PHK 2026 (PP 35/2021 UU Cipta Kerja)"></iframe> <p style="font-size:12px;color:#64748b;margin-top:8px;">Kalkulator resmi oleh <a href="https://jasa.legal/tools/pengacara/kalkulator-pesangon" target="_blank" rel="noopener" style="color:#d4af37;text-decoration:underline;">Jasa.Legal</a></p>
Tools Terkait
Kamus Istilah Terkait
Pelajari definisi dan dasar pasal istilah legal terkait di Kamus Hukum Jasa.Legal.
Konsultasikan Hasil dengan Pengacara
Dapatkan review dokumen resmi dan kepastian hukum langsung dari ahlinya.
Cari Pengacara Terdekat →