Jasa Pendaftaran Paten & Paten Sederhana Resmi DJKI
Amankan hak eksklusif teknologi, formula produk, dan metode mekanikal Anda ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Didampingi Konsultan Paten terdaftar untuk penelusuran prior art global, penyusunan draf deskripsi dan klaim formal (*patent drafting*), hingga pengawalan pemeriksaan substantif.
⚙️ Mengapa Patent Drafting Menentukan Segalanya?
Sertifikat paten hanya melindungi apa yang tertulis di dalam klausul Klaim (Claims). Bila klaim disusun terlalu sempit, kompetitor dapat dengan mudah memodifikasi invensi Anda tanpa melanggar hukum. Sebaliknya, bila klaim terlalu luas, pemeriksa DJKI akan menolaknya karena bertentangan dengan prior art yang sudah ada di publik.
📋 Dokumen Persyaratan Pendaftaran Paten
- ✓Judul Invensi dan ringkasan kebaruan teknologi secara tertulis.
- ✓Gambar teknik invensi (format garis hitam-putih tanpa arsiran berlebih).
- ✓Identitas seluruh Inventor dan Pemohon (KTP / Akta Badan Hukum).
- ✓Surat Pengalihan Hak atas Invensi (bila pemohon adalah perusahaan).
- ✓Surat Keterangan UMK atau NIB Mikro (khusus tarif subsidi PNBP).
Konsultasi Chat 30 Menit (Rp 30.000)
Diskusikan potensi keterterimaan invensi Anda, batasan kebaruan (novelty), atau strategi pendaftaran Paten Sederhana vs Biasa bersama praktisi HKI resmi.
Mulai Konsultasi Online →Perbandingan Paten Biasa vs Paten Sederhana
Pilih jenis perlindungan hukum yang sesuai dengan karakteristik teknologi dan kapasitas anggaran pengembangan usaha Anda.
Paten Sederhana (Utility Model)
Untuk produk fisik, alat, peranti, atau komposisi baru yang praktis
- ✓ Syarat: Kebaruan + pengembangan praktis atas produk
- ✓ Batasan klaim: Maksimal 1 klaim mandiri
- ✓ Bebas biaya anuitas tahunan setelah terbit
- ✓ Durasi pemeriksaan lebih cepat (12–24 bulan)
- ✓ PNBP resmi UMK: Rp 700.000 (all-in permohonan + substantif)
Paten Biasa (Invention Patent)
Untuk invensi teknologi terobosan, proses kimia, atau sistem industri
- ✓ Syarat: Kebaruan global + langkah inventif tinggi
- ✓ Fleksibilitas multi-klaim (mandiri & bergantung)
- ! Wajib bayar anuitas tahunan mulai tahun ke-3
- ✓ Proteksi terluas untuk industri berskala besar & ekspor
- ✓ PNBP resmi umum: Rp 4.250.000 (permohonan + substantif)
Tahapan Pendampingan Pendaftaran Paten
Alur kerja terstruktur oleh Konsultan Paten terdaftar sesuai pedoman pemeriksaan substantif DJKI Kemenkumham.
Audit Prior Art
Penelusuran basis data paten global (Google Patents, WIPO Patentscope, PDKI) untuk memverifikasi kebaruan teknologi Anda sebelum biaya PNBP disetor.
Patent Drafting
Penyusunan naskah spesifikasi paten: deskripsi teknis, gambar teknik format standar DJKI, dan perumusan klaim hukum mandiri serta bergantung.
Filing & Publikasi
Pengajuan resmi ke portal DJKI, perolehan bukti penerimaan (Filing Date), dan pengawalan selama masa publikasi Berita Resmi Paten.
Pemeriksaan Substantif
Pendampingan menghadapi klarifikasi pemeriksa paten DJKI (*office actions*) hingga penerbitan sertifikat paten digital resmi.
Pertanyaan Seputar Pendaftaran Paten
Jawaban lugas atas hal-hal yang paling sering ditanyakan oleh inventor dan pelaku industri.
Apa perbedaan mendasar antara Paten Biasa dan Paten Sederhana di DJKI?▼
Paten Biasa (Invensi) melindungi invensi teknologi baru yang memiliki langkah inventif global dan dapat diterapkan dalam industri, dengan masa perlindungan 20 tahun serta multi-klaim. Paten Sederhana melindungi pengembangan baru atas produk atau alat fisik yang sudah ada (pengembangan praktis) dengan masa perlindungan 10 tahun dan maksimal 1 klaim mandiri. Keduanya tidak dapat diperpanjang setelah masa berlakunya habis.
Berapa biaya resmi PNBP pendaftaran paten di DJKI Kemenkumham?▼
Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019, biaya permohonan paten sederhana untuk UMK adalah Rp 200.000 (permohonan) dan Rp 500.000 (pemeriksaan substantif). Untuk kategori umum, biayanya adalah Rp 750.000 (permohonan) dan Rp 1.500.000 (substantif). Sedangkan untuk paten biasa kategori umum, biaya permohonan adalah Rp 1.250.000 dan biaya pemeriksaan substantif sebesar Rp 3.000.000.
Mengapa penelusuran prior art wajib dilakukan sebelum mendaftar paten?▼
Penelusuran prior art di database paten global (seperti Google Patents, Patentscope WIPO, dan PDKI) diperlukan untuk memastikan invensi Anda belum pernah diungkapkan kepada publik di negara mana pun sebelum tanggal penerimaan permohonan (filing date). Kegagalan melakukan penelusuran berisiko menyebabkan permohonan ditolak saat pemeriksaan substantif dan seluruh biaya PNBP hangus tanpa pengembalian.
Apa yang dimaksud dengan dokumen patent drafting dan spesifikasi paten?▼
Patent drafting adalah proses penyusunan dokumen spesifikasi teknis hukum paten yang terdiri dari Judul Invensi, Bidang Teknik, Latar Belakang Invensi, Ringkasan Invensi, Uraian Singkat Gambar, Uraian Lengkap Invensi, Klaim (Claims), dan Abstrak. Bagian klaim merupakan elemen paling krusial karena menentukan batas luar ruang lingkup hak monopoli hukum yang dilindungi negara.
Apa itu biaya anuitas paten dan siapa yang wajib membayarnya?▼
Anuitas adalah biaya pemeliharaan tahunan yang wajib dibayarkan kepada DJKI mulai tahun ketiga sejak sertifikat paten diterbitkan agar paten tetap berlaku. Biaya anuitas hanya berlaku untuk Paten Biasa dan meningkat secara progresif setiap tahunnya. Paten Sederhana dibebaskan dari kewajiban pembayaran anuitas tahunan.