Akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah akta autentik notaris yang mencatat keputusan tertinggi perseroan sesuai UU No. 40/2007. Pahami perbedaan akta Berita Acara RUPS vs akta PKR, jenis keputusan yang wajib dibuat di notaris, kuorum kehadiran, alur pemanggilan, dan rincian biaya PNBP AHU Kemenkumham.
Akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah akta autentik notaris yang mencatat keputusan tertinggi perseroan berdasarkan Pasal 75 hingga Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dokumen hukum ini memuat pengesahan laporan keuangan tahunan (RUPS Tahunan) maupun penetapan langkah strategis korporasi seperti perombakan direksi, penambahan modal, dan aksi korporasi (RUPS Luar Biasa). Notaris menuangkan keputusan tersebut ke dalam Akta Berita Acara RUPS yang disaksikan langsung oleh pejabat umum (proces-verbaal) atau Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) berdasarkan risalah musyawarah atau keputusan sirkuler pemegang saham. Pengesahan akta notaris ini menjadi syarat mutlak agar perubahan anggaran dasar dan data perseroan memperoleh legitimasi negara melalui sistem AHU Online Kementerian Hukum dan HAM.
Pengelolaan Perseroan Terbatas (PT) menempatkan pemegang saham sebagai pemilik kedaulatan modal yang berhak menentukan arah masa depan perusahaan. Keputusan rapat yang tidak diformalkan ke dalam akta autentik notaris berisiko memicu sengketa internal, penolakan transaksi oleh perbankan, hingga penolakan pendaftaran oleh kementerian terkait. Panduan komprehensif ini mengupas tuntas landasan hukum RUPS, perbandingan yuridis Berita Acara vs PKR, syarat kuorum kehadiran, alur pemanggilan resmi, hingga estimasi biaya PNBP Kemenkumham untuk mengamankan operasional bisnis perseroan Anda.
Akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah instrumen yuridis autentik yang membukukan seluruh kehendak dan keputusan pemegang saham sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam struktur Perseroan Terbatas. Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) menegaskan bahwa RUPS memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan oleh undang-undang maupun Anggaran Dasar perseroan. Wewenang eksklusif ini mencakup pengangkatan manajemen, pengesahan kinerja tahunan, perubahan struktur permodalan, hingga penentuan pembubaran badan hukum.
Analogi tata kelola korporasi menempatkan RUPS setara dengan sidang paripurna parlemen pemegang saham. Direksi berperan sebagai badan eksekutif yang mengelola operasional harian, sedangkan Dewan Komisaris bertindak sebagai badan pengawas independen. Direksi memiliki wewenang memimpin jalannya usaha, namun seluruh mandat fundamental korporasi berasal dari persetujuan pemilik saham dalam forum RUPS.
STRUKTUR ORGAN PERSEROAN TERBATAS (UU PT)
ββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ
β RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) β
β Pemegang Kekuasaan Tertinggi PT β
β (Pemilik Modal / Pemegang Saham) β
βββββββββββββββββββββ¬βββββββββββββββββββββ
β
ββββββββββββββββββ΄βββββββββββββββββ
βΌ βΌ
βββββββββββββββββββββββββ βββββββββββββββββββββββββ
β DEWAN KOMISARIS β β DIREKSI β
β Fungsi Pengawasan ββββββββββΊβ Fungsi Pengurusan β
β & Pemberian Nasihat β β Operasional Harian β
βββββββββββββββββββββββββ βββββββββββββββββββββββββ
Undang-Undang Perseroan Terbatas membagi penyelenggaraan musyawarah pemegang saham ke dalam dua klasifikasi utama:
Selain rapat fisik atau rapat virtual berbasis telekonferensi, pemegang saham dapat mengambil keputusan sah melalui mekanisme Keputusan Sirkuler (Circular Resolution) sesuai Pasal 91 UU PT. Pemegang saham mengambil keputusan di luar forum rapat fisik dengan syarat seluruh pemegang saham dengan hak suara menyetujui usul tersebut secara tertulis dan membubuhkan tanda tangan basah tanpa pengecualian (persetujuan bulat 100%).
Keberadaan akta notaris memberikan nilai pembuktian sempurna (volledig bewijs) bagi seluruh keputusan yang diambil perseroan. Notaris menjamin kepastian tanggal pembuatan (certainty of date), kepastian identitas para pihak yang hadir (certainty of parties), serta legalitas materiil klausul agar tidak melanggar asas ketertiban umum dan peraturan perundang-undangan.
Akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dapat diterbitkan notaris melalui dua bentuk akta yang berbeda secara fundamental, yaitu Akta Berita Acara RUPS (akta relaas) dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat atau PKR (akta partij). Pemilihan bentuk akta ini berdampak langsung pada mekanisme penyelenggaraan rapat, pihak yang menandatangani minuta akta, serta bobot tanggung jawab yuridis yang dipikul oleh notaris.
DUA METODE FORMALISASI KEPUTUSAN RUPS KE AKTA NOTARIS
METODE 1: AKTA BERITA ACARA RUPS (RELAAS)
βββββββββββββββββββββββββ βββββββββββββββββββββββββββ βββββββββββββββββββββββββ
β Notaris Hadir LangsungβββββββΊβ Notaris Saksikan, Catat βββββββΊβ Akta Berita Acara β
β dalam Forum RUPS PT β β Kuorum & Suara Rapat β β (Bukti Fakta Rapat) β
βββββββββββββββββββββββββ βββββββββββββββββββββββββββ βββββββββββββββββββββββββ
METODE 2: AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT (PARTIJ / PKR)
βββββββββββββββββββββββββ βββββββββββββββββββββββββββ βββββββββββββββββββββββββ
β RUPS Mandiri / Usul βββββββΊβ Risalah Rapat / Notulen βββββββΊβ Akta PKR Notaris β
β Sirkuler 100% Saham β β Dibawa Direksi / Kuasa β β (Bukti Keterangan) β
βββββββββββββββββββββββββ βββββββββββββββββββββββββββ βββββββββββββββββββββββββ
Notaris hadir secara langsung di tengah forum musyawarah pemegang saham sejak pembukaan hingga penutupan rapat. Notaris menyaksikan, mendengar, dan mencatat sendiri penghitungan kuorum pemegang saham, perdebatan agenda, jumlah suara setuju, abstain, maupun menolak.
Akta Berita Acara RUPS merupakan akta pejabat (relaas act). Notaris bertanggung jawab penuh atas kebenaran materiil bahwa peristiwa rapat tersebut benar-benar terselenggara persis seperti yang tertulis dalam akta. Minuta akta ditandatangani langsung pada hari pelaksanaan rapat oleh Notaris, Ketua Rapat, dan minimal satu orang perwakilan pemegang saham yang ditunjuk forum.
Perseroan menyelenggarakan RUPS secara mandiri tanpa mengundang notaris, atau pemegang saham menyetujui keputusan di luar rapat melalui lembar keputusan sirkuler. Notulen rapat atau naskah risalah keputusan di bawah tangan disusun secara internal oleh sekretaris rapat dan ditandatangani oleh pimpinan rapat beserta pemegang saham.
Direksi yang memperoleh kuasa dari pemegang saham kemudian menghadap ke kantor notaris untuk menyatakan kembali (mengkonstatir) isi keputusan risalah rapat tersebut ke dalam akta autentik. Akta PKR berstatus sebagai akta para pihak (partij act). Notaris menjamin kebenaran bentuk formalitas akta dan legalitas identitas penghadap, namun notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran materiil pelaksanaan rapat internal yang berlangsung di luar pengawasan notaris.
Berikut tabel perbandingan komparatif 8 dimensi antara Akta Berita Acara RUPS dan Akta PKR:
| Dimensi Komparasi | Akta Berita Acara RUPS (Proces-Verbaal) | Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) |
|---|---|---|
| 1. Kategori Jenis Akta | Akta Pejabat (Relaas Act) | Akta Para Pihak (Partij Act) |
| 2. Kehadiran Notaris | Wajib hadir langsung menyaksikan rapat (fisik / teleconference) | Tidak hadir saat rapat diselenggarakan |
| 3. Dasar Pembuatan Akta | Pengamatan dan pencatatan fakta langsung oleh Notaris | Risalah rapat di bawah tangan atau lembar keputusan sirkuler |
| 4. Penandatangan Minuta | Notaris, Ketua Rapat, dan saksi/perwakilan pemegang saham | Direktur atau kuasa yang ditunjuk menghadap Notaris |
| 5. Tanggung Jawab Materiil | Notaris menjamin kebenaran materiil fakta peristiwa rapat | Menjadi tanggung jawab penuh pihak penghadap (Direksi) |
| 6. Kekuatan Pembuktian | Pembuktian sempurna atas seluruh rangkaian proses rapat | Pembuktian sempurna atas pernyataan kehendak penghadap |
| 7. Fleksibilitas Waktu | Wajib dijadwalkan bersamaan dengan waktu musyawarah | Dapat dibuat beberapa hari setelah rapat (maksimal 30 hari) |
| 8. Tingkat Kerentanan Sengketa | Sangat rendah karena disaksikan langsung pejabat umum | Rentan disengketakan jika risalah internal dimanipulasi pengurus |
Akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) wajib dibuat di hadapan notaris setiap kali perseroan mengambil keputusan yang berdampak pada perubahan anggaran dasar, struktur kepengurusan, atau tindakan korporasi berskala material. Sistem hukum Indonesia mewajibkan akta autentik notaris sebagai dasar formal pendaftaran dan pelaporan pada portal Administrasi Hukum Umum (AHU Online) Kementerian Hukum dan HAM.
KATEGORI KEPUTUSAN RUPS WAJIB AKTA NOTARIS
βββββββββββββββββββββββββββββββββββ βββββββββββββββββββββββββββββββββββ
β PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PT β β PERUBAHAN DATA PERSEROAN β
βββββββββββββββββββββββββββββββββββ€ βββββββββββββββββββββββββββββββββββ€
β β’ Perubahan Nama Perseroan β β β’ Pengangkatan Direksi Baru β
β β’ Pemindahan Kota Kedudukan β β β’ Pemberhentian/Ganti Komisaris β
β β’ Penambahan Bidang Usaha (KBLI)β β β’ Jual Beli / Pengalihan Saham β
β β’ Peningkatan / Penurunan Modal β β β’ Perubahan Alamat Kantor PT β
βββββββββββββββββββββββββββββββββββ βββββββββββββββββββββββββββββββββββ
βββββββββββββββββββββββββββββββββββ βββββββββββββββββββββββββββββββββββ
β AKSI KORPORASI STRATEGIS β β STATUS & EKSISTENSI PT β
βββββββββββββββββββββββββββββββββββ€ βββββββββββββββββββββββββββββββββββ€
β β’ Penggabungan Usaha (Merger) β β β’ Perpanjangan Jangka Waktu PT β
β β’ Pengambilalihan (Akuisisi) β β β’ Pembubaran Perseroan (Bubar) β
β β’ Penjualan Aset PT > 50% β β β’ Transformasi Status Go Public β
β β’ Pengajuan Permohonan Pailit β β β’ Penetapan Likuidator PT β
βββββββββββββββββββββββββββββββββββ βββββββββββββββββββββββββββββββββββ
Kewajiban pembuatan akta notaris terbagi ke dalam tiga kelompok situasi operasional korporasi:
Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) UU PT, keputusan RUPS yang menyangkut hal-hal fundamental wajib dituangkan ke dalam akta notaris untuk memperoleh Surat Keputusan (SK) Persetujuan Menteri Hukum dan HAM:
Berdasarkan Pasal 21 ayat (3) jo. Pasal 29 UU PT, keputusan RUPS yang menyangkut data administratif perseroan wajib dituangkan ke dalam akta notaris untuk memperoleh Surat Penerimaan Pemberitahuan:
Temukan dan konsultasikan berkas Anda langsung ke kantor Notaris terverifikasi di wilayah Anda melalui Jasa.Legal.
Berdasarkan Pasal 89 dan Pasal 102 UU PT, keputusan pemegang saham terkait tindakan korporasi berisiko tinggi wajib dibuatkan akta autentik notaris:
Akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memerlukan pemenuhan prosedur formal yang ketat mulai dari tahapan pemanggilan pemegang saham, verifikasi kuorum kehadiran, hingga penandatanganan minuta akta oleh para pihak. Pelanggaran terhadap satu tahapan prosedural dapat mengakibatkan seluruh keputusan rapat dinyatakan cacat hukum dan batal demi hukum.
LIMA TAHAP PROSEDUR AKTA RUPS NOTARIS
ββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ
β TAHAP 1: INISIASI & PERMINTAAN PENYELENGGARAAN RUPS β
β Direksi / Komisaris / Pemegang Saham Minimal 10% Suara β
βββββββββββββββββββββββββββββ¬βββββββββββββββββββββββββββββ
β
βΌ
ββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ
β TAHAP 2: PEMANGGILAN RESMI RUPS (MINIMAL 14 HARI) β
β Surat Tercatat / Iklan Koran Nasional (Cantumkan Agendaβ
βββββββββββββββββββββββββββββ¬βββββββββββββββββββββββββββββ
β
βΌ
ββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ
β TAHAP 3: VERIFIKASI KUORUM KEHADIRAN & PENGAMBILAN SUARAβ
β Validasi Hak Suara Saham (Biasa: >50%, AD: β₯2/3, Aksi: β₯3/4)β
βββββββββββββββββββββββββββββ¬βββββββββββββββββββββββββββββ
β
βΌ
ββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ
β TAHAP 4: PENYUSUNAN & PENANDATANGANAN MINUTA AKTA β
β Penandatanganan Akta Berita Acara / PKR di Notaris β
βββββββββββββββββββββββββββββ¬βββββββββββββββββββββββββββββ
β
βΌ
ββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ
β TAHAP 5: PELAPORAN AHU KEMENKUMHAM (MAKSIMAL 30 HARI) β
β Penerbitan SK / Surat Penerimaan & Sinkronisasi OSS RBAβ
ββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ
RUPS diselenggarakan oleh Direksi berdasarkan agenda tahunan perseroan atau atas permintaan tertulis dari:
Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal surat permintaan diterima. Apabila Direksi lalai memanggil rapat, pemegang saham dapat mengajukan permintaan kepada Dewan Komisaris. Apabila Dewan Komisaris juga tidak melakukan pemanggilan dalam waktu 15 hari, pemegang saham berhak memohon penetapan izin penyelenggaraan rapat kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat (Pasal 80 UU PT).
Direksi atau pihak yang berwenang wajib menyampaikan surat pemanggilan RUPS paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sebelum tanggal rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal pelaksanaan rapat (Pasal 82 ayat 1 UU PT).
Surat panggilan dikirimkan melalui surat tercatat langsung ke alamat pemegang saham atau melalui publikasi pada surat kabar harian berskala nasional. Surat panggilan wajib memuat:
Pengecualian berlaku jika seluruh pemegang saham dengan hak suara hadir atau diwakili secara lengkap (kehadiran 100%). Pemanggilan formal tidak disyaratkan dan RUPS dapat diselenggarakan di lokasi mana pun dalam wilayah Republik Indonesia serta mengambil keputusan yang sah (Pasal 82 ayat 5 UU PT).
Pimpinan rapat bersama notaris memverifikasi Daftar Pemegang Saham (DPS) untuk menetapkan terpenuhinya kuorum kehadiran. Undang-Undang PT menetapkan hierarki kuorum berdasarkan bobot agenda rapat:
MATRIKS KUORUM KEHADIRAN & KEPUTUSAN RUPS
βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ
β 1. RUPS BIASA / RUTIN (Pasal 86 UU PT) β
β β’ Kuorum Kehadiran : Dihadiri > 1/2 (50% + 1 saham) hak suara β
β β’ Kuorum Keputusan : Disetujui > 1/2 bagian dari suara yang hadir β
βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ€
β 2. RUPS PERUBAHAN ANGGARAN DASAR (Pasal 88 UU PT) β
β β’ Kuorum Kehadiran : Dihadiri β₯ 2/3 bagian dari seluruh hak suara β
β β’ Kuorum Keputusan : Disetujui β₯ 2/3 bagian dari suara yang hadir β
βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ€
β 3. RUPS AKSI KORPORASI STRATEGIS (Pasal 89 UU PT) β
β (Merger, Akuisisi, Pemisahan, Pailit, Bubar, Pengalihan Aset >50%) β
β β’ Kuorum Kehadiran : Dihadiri β₯ 3/4 bagian dari seluruh hak suara β
β β’ Kuorum Keputusan : Disetujui β₯ 3/4 bagian dari suara yang hadir β
βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ
Apabila kuorum kehadiran pada RUPS pertama tidak tercapai, perseroan dapat menyelenggarakan RUPS kedua dengan ketentuan pemanggilan minimal 7 hari sebelum rapat. Kuorum RUPS kedua lebih rendah (biasa: minimal 1/3 suara; perubahan anggaran dasar: minimal 3/5 suara; aksi korporasi: minimal 2/3 suara). Apabila RUPS kedua tetap tidak mencapai kuorum, perseroan dapat memohon penetapan kuorum kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menyelenggarakan RUPS ketiga.
Notaris menyusun naskah Minuta Akta (dokumen asli yang disimpan dalam protokol notaris). Penandatanganan minuta akta dilakukan oleh:
Notaris kemudian menerbitkan Salinan Akta resmi bertanda tangan basah dan berstempel notaris untuk diserahkan kepada manajemen perseroan.
Keputusan RUPS yang telah dituangkan ke dalam akta notaris wajib diajukan permohonan persetujuan atau penyampaian pemberitahuannya ke Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal akta notaris ditandatangani (Pasal 21 ayat 4 UU PT).
Notaris menginput data secara elektronik melalui portal AHU Online dan mengunggah dokumen persyaratan. Sistem menerbitkan Surat Keputusan Menteri atau Surat Penerimaan Pemberitahuan. Perseroan selanjutnya melakukan sinkronisasi data legalitas pada sistem OSS RBA untuk memperbarui Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional.
Akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) membutuhkan alokasi biaya yang terbagi ke dalam dua komponen utama, yaitu tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham dan honorarium jasa profesional notaris. Tarif PNBP diatur secara baku dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Honorarium jasa notaris ditetapkan dalam batas kewajaran berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Besaran tarif ditentukan oleh nilai ekonomis transaksi perseroan, kompleksitas agenda rapat, serta lokasi kedudukan kantor notaris.
Berikut tabel estimasi rincian biaya pembuatan akta RUPS dan PNBP AHU Kemenkumham:
| Kategori Agenda RUPS Perseroan | Estimasi PNBP AHU Resmi | Estimasi Honorarium Jasa Notaris | Total Estimasi Biaya | Estimasi Durasi Pengerjaan |
|---|---|---|---|---|
| 1. RUPS Tahunan Internal (Hanya Risalah / PKR) (Pengesahan Laporan Keuangan & Dividen) |
Rp0 (Tanpa Lapor AHU) | Rp1.500.000 β Rp3.500.000 | Rp1.500.000 β Rp3.500.000 | 1 β 2 Hari Kerja |
| 2. Perubahan Data Pengurus & Alamat (Ganti Direksi/Komisaris, Alamat 1 Kota) |
Rp500.000 | Rp2.000.000 β Rp4.500.000 | Rp2.500.000 β Rp5.000.000 | 1 β 3 Hari Kerja |
| 3. Peningkatan Modal Disetor dlm Plafon (Pemberitahuan Penambahan Modal Saham) |
Rp750.000 | Rp2.500.000 β Rp5.000.000 | Rp3.250.000 β Rp5.750.000 | 1 β 3 Hari Kerja |
| 4. Perubahan Anggaran Dasar Fundamental (Ubah KBLI Usaha, Modal Dasar, Tempat Kedudukan) |
Rp1.100.000 | Rp3.500.000 β Rp7.000.000 | Rp4.600.000 β Rp8.100.000 | 2 β 5 Hari Kerja |
| 5. Perubahan Nama Perseroan Lengkap (Pesan Nama PT Baru + SK Persetujuan Menteri) |
Rp1.350.000 (Rp250.000 + Rp1.100.000) |
Rp4.000.000 β Rp8.000.000 | Rp5.350.000 β Rp9.350.000 | 3 β 7 Hari Kerja |
| 6. Aksi Korporasi Strategis / Likuidasi (Merger, Akuisisi, Penurunan Modal, Bubar PT) |
Rp1.100.000 β Rp1.500.000 (+ Iklan Koran Nasional) |
Rp5.000.000 β Rp15.000.000 | Rp7.500.000 β Rp18.000.000 | 7 β 30 Hari Kerja |
Komponen biaya tambahan dapat timbul pada agenda khusus seperti penurunan modal disetor atau penggabungan usaha. Perseroan diwajibkan mempublikasikan pengumuman pada surat kabar harian nasional minimal 60 hari sebelum tanggal akta, dengan tarif publikasi berkisar antara Rp1.500.000 hingga Rp3.000.000 per penayangan.
[!WARNING]
β οΈ Jebakan Umum: Cacat Formil Pemanggilan dan Pelanggaran Kuorum RUPS
Pengabaian tenggat waktu pemanggilan 14 hari atau kegagalan memenuhi kuorum kehadiran Pasal 79 dan Pasal 86 UU PT membuat keputusan RUPS batal demi hukum (null and void). Pemegang saham minoritas yang dirugikan berhak mengajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan Negeri sehingga seluruh transaksi bisnis dan akta notaris yang terbit kehilangan kekuatan eksekutorial.
Akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dirancang secara cermat dan didaftarkan tepat waktu merupakan jaminan kepastian hukum bagi kelangsungan operasional bisnis perseroan Anda. Perseroan yang mengabaikan ketertiban administrasi RUPS rentan menghadapi sengketa perebutan kepemilikan saham, penolakan perpanjangan fasilitas kredit perbankan, hingga pemblokiran akses perizinan berusaha pada sistem OSS.
Langkah-langkah strategis berikut wajib diterapkan oleh manajemen perseroan Anda untuk mengamankan keabsahan keputusan RUPS:
Direktori Jasa.Legal memuat profil Notaris di Kota Tangerang Selatan terverifikasi di seluruh kota besar Indonesia untuk membantu perseroan Anda menyelenggarakan RUPS, menyusun akta Berita Acara maupun PKR autentik, serta menuntaskan pelaporan AHU Kemenkumham secara cepat dan berkepastian hukum.
Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) adalah dokumen wajib sebelum ahli waris bisa mencairkan tabungan, mengurus balik nama sertifikat, atau mengklaim aset almarhum. Lembaga yang berwenang berbeda-beda berdasarkan golongan pewaris: Kelurahan/Desa (WNI Bumiputera), Notaris (WNI non-Bumiputera), atau Balai Harta Peninggalan (WNA). Proses memakan 3β14 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen.
Biaya jasa Notaris untuk mendirikan PT berkisar Rp 2.000.000β5.000.000 untuk akta pendirian. Namun total biaya resmi mendirikan PT termasuk PNBP Kemenkumham (Rp 200.000β500.000), materai, dan pengurusan NIB OSS bisa mencapai Rp 3.000.000β8.000.000. Tidak ada tarif nasional baku β setiap Notaris menetapkan tarif sendiri, tapi honorarium tidak boleh bertentangan dengan kepatutan.
Wasiat harus dibuat di hadapan Notaris agar memiliki kekuatan akta autentik (untuk wasiat olografis pun harus dititipkan ke Notaris). Pembuat wasiat harus minimal 18 tahun atau sudah menikah. Isi wasiat tidak boleh melanggar Legitieme Portie β bagian wajib yang dilindungi UU untuk anak kandung dan orang tua. Wasiat wajib didaftarkan ke Daftar Pusat Wasiat Kemenkumham.
Anda seorang profesional hukum? Kendalikan data profil publik Anda dan kelola permintaan klien yang masuk secara sistematis.
Β© 2026 Jasa.Legal. Hak cipta dilindungi. |
Optimized by jasaseo.id