4. Panduan Langkah Demi Langkah Pengisian e-Filing SPT Nihil
Pengisian SPT secara elektronik dilakukan melalui prosedur praktis berikut:
Langkah 1: Akses Portal DJP Online
Kunjungi laman djponline.pajak.go.id, masukkan nomor NPWP atau NIK 16 digit, kata sandi, dan kode keamanan captcha.
Langkah 2: Pembuatan SPT Baru
Pilih menu Lapor, klik ikon e-Filing, kemudian pilih tombol Buat SPT. Jawab pertanyaan panduan sistem untuk mengarahkan pilihan otomatis ke formulir 1770 SS atau 1770 S.
Langkah 3: Input Angka Penghasilan Bruto
Salin angka Penghasilan Bruto, Pengurang Penghasilan, dan status PTKP (TK/0, K/0, K/1, dst.) persis sesuai baris yang tercantum pada Formulir Bukti Potong 1721-A1. Sistem akan menghitung otomatis nominal PPh terutang sama dengan nominal PPh yang dipotong perusahaan, sehingga status akhir menunjukkan Nihil.
Langkah 4: Pengisian Kolom Harta dan Kewajiban Utang
Masukkan akumulasi total nilai perolehan seluruh harta yang dimiliki pada akhir tahun serta total sisa utang yang belum terlunasi.
Langkah 5: Kirim SPT dan Penerbitan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
Klik persetujuan pernyataan, minta kode verifikasi token melalui email terdaftar, masukkan kode token ke dalam kotak konfirmasi, lalu klik Kirim SPT. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan otomatis terkirim ke email Anda sebagai bukti lapor resmi negara.
5. Jebakan Status Kurang Bayar atau Lebih Bayar pada Karyawan
Jika hasil akhir sistem menunjukkan status Kurang Bayar atau Lebih Bayar padahal Anda hanya bekerja pada satu perusahaan, jangan lanjutkan proses kirim SPT. Anomali ini umumnya bersumber dari kesalahan input angka bukti potong atau kesalahan pemilihan status PTKP.
Klaim status Lebih Bayar tanpa dasar penghitungan yang valid secara otomatis mengalihkan berkas ke proses pemeriksaan-pajak oleh aparat pemeriksa kantor pajak. Perbaiki angka input hingga status menunjukkan angka Nihil secara akurat.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Kapan batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi setiap tahunnya?
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret tahun pajak berikutnya. Keterlambatan pelaporan dikenakan sanksi denda administrasi sebesar Rp 100.000 berdasarkan Pasal 7 UU KUP.
Apakah wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP tetap wajib lapor SPT?
Wajib pajak yang memiliki NPWP aktif tetap berkewajiban melaporkan SPT status nihil. Namun, wajib pajak dapat mengajukan permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif (NE) ke KPP terdaftar agar dibebaskan dari kewajiban pelaporan tahunan tanpa terkena sanksi denda.
Apa perbedaan formulir 1770 SS dan 1770 S?
Formulir 1770 SS diperuntukkan bagi karyawan dengan penghasilan bruto maksimal Rp 60 juta per tahun dari satu pemberi kerja. Jika penghasilan bruto melebihi Rp 60 juta atau memiliki lebih dari satu sumber penghasilan/pekerjaan bebas, wajib menggunakan formulir 1770 S.