Cara Membuat Surat Wasiat Olografis (Di Bawah Tangan)
Ringkasan (TL;DR)
Wasiat bisa ditulis tangan sendiri tanpa harus di hadapan Notaris, namun wajib dititipkan (didepositokan) ke Notaris agar memiliki kekuatan hukum dan kerahasiaan.
📑Daftar Isi Artikel (8 Bagian)▼
Jawaban Singkat: Apa Itu Wasiat Olografis?
Surat wasiat olografis adalah surat wasiat yang seluruh isinya ditulis tangan dan ditandatangani sendiri oleh pembuat wasiat (pewaris). Meskipun Anda menulisnya sendiri tanpa kehadiran Notaris, dokumen ini wajib dititipkan (didepositokan) ke Notaris dalam keadaan tersegel agar sah secara hukum. Menyimpan wasiat olografis di laci meja rumah Anda tidak akan memberikannya kekuatan hukum untuk dieksekusi setelah Anda tiada.
Peran Notaris dalam Penyimpanan Wasiat Olografis
Banyak orang memilih wasiat olografis karena alasan privasi tingkat tinggi. Anda tidak perlu membacakan rincian harta dan pembagiannya kepada siapa pun saat membuatnya. Peran Notaris dalam proses ini bukanlah sebagai pembuat akta wasiat, melainkan sebagai pejabat publik yang menerima penitipan (bewaargeving) dokumen rahasia tersebut.
Ketika Anda membawa wasiat olografis ke kantor Notaris, Notaris akan membuatkan Akta Penitipan (Akta van Depot). Akta ini adalah bukti resmi bahwa Anda telah menyerahkan sebuah dokumen wasiat. Notaris kemudian wajib mendaftarkan keberadaan wasiat Anda tersebut ke Pusat Daftar Wasiat di Kementerian Hukum dan HAM. Pendaftaran ini memastikan bahwa jika Anda meninggal kelak, ahli waris di mana pun di Indonesia bisa mengecek apakah Anda pernah meninggalkan wasiat melalui surat keterangan wasiat.
Analogi proses ini mirip dengan menyewa brankas di bank. Bank (Notaris) tidak tahu dan tidak mencampuri apa isi barang berharga di dalam brankas (wasiat) Anda. Bank hanya menjamin keamanan brankas tersebut dan mencatat secara resmi bahwa Anda adalah pemiliknya.
Langkah-Langkah Membuat dan Menitipkan Wasiat Olografis
Prosedur pembuatan wasiat jenis ini sangat spesifik. Kesalahan kecil dalam bentuk formalnya bisa menyebabkan wasiat batal demi hukum. Anda harus mengikuti aturan KUHPerdata secara ketat.
Langkah pertama, tulislah seluruh isi wasiat dengan tangan Anda sendiri. Penggunaan mesin tik, komputer, atau meminta orang lain menuliskan dilarang keras. Langkah kedua, cantumkan tanggal, bulan, tahun, dan tempat penulisan secara jelas. Langkah ketiga, bubuhkan tanda tangan asli Anda di bagian akhir tulisan. Langkah keempat, masukkan dokumen tersebut ke dalam amplop dan segel rapat. Langkah terakhir, serahkan amplop bersegel tersebut kepada Notaris yang Anda percaya dengan disaksikan oleh dua orang saksi.
Notaris kemudian akan menyegel ulang amplop tersebut (jika belum disegel) dan membuat Akta van Depot. Akta ini harus ditandatangani oleh Anda, Notaris, dan kedua saksi. Sejak detik itu, wasiat olografis Anda telah berubah status menjadi akta otentik yang kekuatannya setara dengan wasiat umum buatan Notaris.
Perbandingan Wasiat Olografis vs Wasiat Umum Notariil
Untuk membantu Anda memilih jenis wasiat yang tepat, berikut adalah perbandingan antara wasiat tulisan tangan dengan wasiat yang dibuatkan oleh Notaris.
Butuh Bantuan Pembuatan Akta & Konsultasi Resmi?
Temukan dan konsultasikan berkas Anda langsung ke kantor Notaris terverifikasi di wilayah Anda melalui Jasa.Legal.
| Aspek Penilaian | Wasiat Olografis (Tulisan Tangan) | Wasiat Umum (Notariil) |
|---|---|---|
| Tingkat Kerahasiaan | Sangat tinggi. Isi wasiat hanya diketahui oleh Anda sendiri sampai amplop dibuka setelah wafat. | Terbatas. Isi wasiat diketahui oleh Notaris dan minimal dua orang saksi yang hadir saat pembuatan akta. |
| Cara Pembuatan | Ditulis tangan sepenuhnya oleh Anda sendiri, lalu diserahkan dalam amplop tertutup. | Anda mengutarakan lisan, Notaris mengetik dalam bentuk akta resmi, lalu dibacakan. |
| Keterlibatan Notaris | Notaris hanya menerima titipan dan membuat Akta Penitipan (Akta van Depot). | Notaris bertindak sebagai pembuat akta dari awal hingga akhir. |
| Risiko Cacat Hukum | Tinggi, jika isi tulisan Anda bertentangan dengan hukum tanpa Anda sadari. | Rendah, karena Notaris akan memfilter dan memberikan nasihat hukum sebelum akta ditandatangani. |
Wasiat yang ditulis tangan sendiri wajib dititipkan secara resmi ke kantor notaris untuk dibuatkan akta penitipan (deposito). Amankan wasiat keluarga Anda bersama Notaris di Kabupaten Banyuwangi berlisensi.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Bagaimana cara ahli waris membuka wasiat olografis?
Setelah pewaris wafat, ahli waris harus meminta Surat Keterangan Wasiat dari Kemenkumham. Jika terdeteksi ada wasiat di Notaris tertentu, ahli waris mendatangi Notaris tersebut. Wasiat tidak langsung dibagikan. Notaris wajib menyerahkan amplop bersegel itu ke Balai Harta Peninggalan (BHP) atau pengadilan negeri setempat untuk dibuka secara resmi. Setelah dibuka, dokumen dikembalikan ke Notaris untuk dijalankan isinya.
Bolehkah saya menarik kembali wasiat olografis yang sudah dititipkan?
Tentu saja. Anda kapan saja bisa datang kembali ke kantor Notaris untuk meminta kembali amplop wasiat Anda. Notaris akan membuatkan akta pengembalian sebagai bukti otentik. Penarikan ini secara otomatis membatalkan wasiat tersebut seolah-olah tidak pernah ada.
Apa yang terjadi jika saya menggunakan komputer untuk mengetik wasiat olografis?
Wasiat tersebut batal demi hukum menurut pasal 932 KUHPerdata. Syarat mutlak olografis adalah tulisan tangan orisinal (autograf) dari pembuat wasiat. Tulisan tangan ini kelak berfungsi sebagai bukti forensik jika ada ahli waris yang menyangkal keabsahan dokumen tersebut. Jika Anda ingin wasiat diketik rapi, Anda harus menggunakan metode Wasiat Umum (Openbaar Testament) yang dibuat langsung oleh Notaris.
Temukan Layanan di Area Anda
Istilah Hukum Terkait
Artikel Terkait
Cara Mendapatkan KPR: Syarat, Proses, dan Dokumen yang Harus Disiapkan
KPR bisa diajukan oleh WNI berusia 21–65 tahun (saat kredit jatuh tempo) dengan penghasilan tetap atau tidak tetap yang bisa dibuktikan. DP minimum 15% untuk rumah pertama dengan harga di bawah Rp 2 miliar (KPR bersubsidi bahkan 1%). Proses appraisal, verifikasi, dan persetujuan memakan 14–30 hari kerja. Biaya di luar DP mencakup BPHTB, PPh, biaya PPAT, dan asuransi.
PPJB vs AJB: Perbedaan, Risiko, dan Kapan Keduanya Dibutuhkan
PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) adalah janji beli yang tidak memindahkan kepemilikan. AJB (Akta Jual Beli) adalah akta PPAT yang secara resmi memindahkan hak. Banyak pembeli terjebak di PPJB bertahun-tahun tanpa pernah naik ke AJB — dan dalam posisi itu, mereka bukan pemilik sah properti tersebut secara hukum.
Hak Tanggungan dalam KPR: Cara Kerja, Prosedur, dan Hak Anda sebagai Debitur
Hak Tanggungan adalah jaminan hukum yang diberikan bank atas properti yang Anda beli dengan KPR. Selama kredit belum lunas, bank memegang Sertifikat Hak Tanggungan — bukan sertifikat tanah. Proses pemasangannya melalui PPAT (APHT) dan didaftarkan ke BPN. Setelah lunas, Hak Tanggungan harus dihapus (roya) agar sertifikat bersih kembali.