Yayasan adalah badan hukum nirlaba yang didirikan melalui Akta Notaris dan disahkan Kemenkumham. Syarat utama: minimal 1 pendiri, ada kekayaan awal yang dipisahkan (minimal Rp 10 juta untuk yayasan yang tidak menggunakan fasilitas negara), struktur organ (Pembina, Pengurus, Pengawas), dan tujuan sosial/keagamaan/kemanusiaan. Keuntungan yayasan tidak boleh dibagikan ke pendiri atau pengurus.
Mendirikan yayasan adalah pembentukan badan hukum nirlaba yang memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 melalui akta Notaris terverifikasi dan pengesahan Kementerian Hukum dan HAM. Pendirian badan hukum ini mensyaratkan pemisahan kekayaan awal minimal Rp 10.000.000 untuk pendiri Warga Negara Indonesia atau Rp 100.000.000 untuk pendiri Warga Negara Asing sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013. Akta pendirian wajib memuat anggaran dasar serta susunan organ pembina, pengurus, dan pengawas. Sebagai bahan pertimbangan bentuk badan non-profit lainnya, Anda juga dapat menelaah perbedaan antara perkumpulan vs yayasan di Indonesia.
Akta pendirian wajib memuat anggaran dasar serta susunan organ pembina, pengurus, dan pengawas sebelum diajukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum. Status badan hukum yayasan baru lahir secara sah setelah terbit Surat Keputusan Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
Banyak kelompok masyarakat, tokoh agama, dan pegiat pendidikan berencana membentuk lembaga nirlaba seperti sekolah, panti asuhan, lembaga zakat, maupun organisasi bantuan hukum tanpa memahami konsekuensi yuridis pemisahan harta. Pendirian yayasan bukan sekadar formalitas administratif untuk memperoleh rekening bank atau izin dinas sosial. Karakteristik yayasan menuntut pelepasan hak milik pribadi atas aset yang disetorkan, penegakan prinsip nirlaba mutlak, serta larangan keras membagikan keuntungan kepada para pendiri. Panduan ini menguraikan dasar hukum yayasan, susunan tiga organ wajib, berkas persyaratan, alur pembuatan akta di hadapan pejabat berwenang, hingga rincian biaya resmi agar inisiatif sosial Anda berdiri di atas landasan legalitas yang kokoh.
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Definisi otentik ini tertuang secara tegas dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Prinsip utama yang membedakan yayasan dari badan usaha komersial seperti Perseroan Terbatas (PT) terletak pada ketiadaan pemilik saham, ketiadaan anggota, dan orientasi non-profit (non-profit oriented).
KONSEP KEKAYAAN YANG DIPISAHKAN
βββββββββββββββββββββββββββ βββββββββββββββββββββββββββ
β Harta Pribadi Pendiri β βββββββββββββ> β Kas & Aset Yayasan β
β (Uang / Tanah / Gedung) β Pemisahan Hak β (Badan Hukum Nirlaba) β
βββββββββββββββββββββββββββ (Putus Mutlak)βββββββββββββββββββββββββββ
β
βΌ
Dialokasikan 100% Untuk:
β’ Kegiatan Sosial
β’ Kegiatan Keagamaan
β’ Kegiatan Kemanusiaan
Hukum perdata Indonesia menganut doktrin kekayaan yang dipisahkan (gescheiden vermogen) dalam pembentukan yayasan. Saat Anda menandatangani akta pendirian dan menyetorkan uang atau aset sebagai modal awal, hubungan kepemilikan pribadi Anda terhadap harta tersebut terputus demi hukum. Kekayaan tersebut beralih menjadi milik badan hukum yayasan secara mandiri. Pendiri, pembina, maupun pengurus tidak memiliki hak kepemilikan perseorangan atas aset yayasan, tidak dapat mewariskan aset yayasan kepada anak cucu, dan tidak berhak menuntut pengembalian modal jika yayasan dibubarkan.
Ibarat kolam penampungan air tertutup, harta yang telah Anda tuangkan ke dalam wadah yayasan terkunci secara permanen di dalam sistem. Air tersebut hanya boleh dialirkan keluar untuk menyirami program sosial kemasyarakatan, operasional pendidikan, atau bantuan kemanusiaan. Pengambilan kembali air kolam ke dalam sumur pribadi pendiri merupakan pelanggaran hukum berat.
Undang-Undang Yayasan tetap memberikan ruang fleksibilitas bagi yayasan untuk menjaga kemandirian finansial melalui pembentukan unit usaha komersial. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2001 jo. UU Nomor 28 Tahun 2004, yayasan dapat mendirikan badan usaha atau melakukan penyertaan modal dalam berbagai badan usaha komersial (seperti PT) dengan ketentuan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari seluruh nilai kekayaan yayasan. Seluruh dividen atau keuntungan finansial dari badan usaha tersebut wajib disetorkan kembali ke kas yayasan untuk mendukung pencapaian visi sosial lembaga, bukan dibagikan ke rekening pribadi pengurus.
Perbandingan mendasar antara Yayasan, Perseroan Terbatas, dan Perkumpulan Berbadan Hukum dirangkum dalam tabel berikut:
| Parameter Karakteristik | Yayasan | Perseroan Terbatas (PT) | Perkumpulan Berbadan Hukum |
|---|---|---|---|
| Tujuan Utama Lembaga | Sosial, keagamaan, kemanusiaan | Mencari laba komersial (profit) | Kepentingan bersama anggota (ideal/hobi) |
| Keberadaan Anggota/Pemilik | Tidak memiliki anggota atau pemilik saham | Memiliki pemegang saham | Memiliki anggota terdaftar |
| Organ Pengambil Keputusan | Pembina | Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) | Rapat Umum Anggota |
| Penyaluran Sisa Hasil Usaha | Dilarang dibagi, wajib masuk kas program | Dibagikan sebagai dividen ke pemegang saham | Digunakan untuk kepentingan internal anggota |
| Dasar Regulasi Pokok | UU No. 16/2001 jo. UU No. 28/2004 | UU No. 40/2007 jo. UU Cipta Kerja | Staatsblad 1870 No. 64 / Permenkumham |
Yayasan memiliki struktur tata kelola yang wajib terbagi ke dalam tiga organ independen, yaitu Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pemisahan kekuasaan ini dirancang oleh undang-undang guna menciptakan sistem saling mengawasi (checks and balances) dan mencegah penyalahgunaan aset donasi masyarakat oleh segelintir individu.
STRUKTUR TIGA ORGAN UTAMA YAYASAN
βββββββββββββββββββββββββ
β PEMBINA β
β (Kekuasaan Tertinggi) β
βββββββββββββββββββββββββ
β
βββββββββββββββββ΄ββββββββββββββββ
βΌ βΌ
βββββββββββββββββββββββββ βββββββββββββββββββββββββ
β PENGAWAS β <βββ> β PENGURUS β
β (Audit & Pengawasan) β β (Pelaksana Eksekutif) β
βββββββββββββββββββββββββ βββββββββββββββββββββββββ
Masing-masing organ memegang fungsi yuridis dan batasan operasional yang spesifik:
Pembina merupakan organ tertinggi dalam yayasan yang memegang kewenangan eksklusif yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas. Kewenangan pokok Pembina meliputi:
Pasal 29 UU Yayasan secara tegas melarang anggota Pembina merangkap jabatan sebagai anggota Pengurus atau anggota Pengawas. Pembina dilarang menerima gaji, upah, honorarium bulanan, atau pembagian sisa hasil usaha dalam bentuk apa pun dari yayasan.
Pengurus adalah organ eksekutif yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan yayasan untuk kepentingan dan tujuan yayasan, serta berhak mewakili yayasan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Struktur minimal kepengurusan yayasan terdiri dari:
Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2004 memberikan pengecualian pemberian honorarium bagi Pengurus hanya jika memenuhi 3 syarat kumulatif yang sangat ketat:
Pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan berkala serta memberikan nasihat hukum dan manajerial kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan. Pengawas berwenang memeriksa dokumen keuangan, menginspeksi aset yayasan, dan membekukan sementara kepengurusan jika terbukti melakukan pelanggaran fatal terhadap anggaran dasar. Anggota Pengawas tidak boleh merangkap sebagai Pengurus atau Pembina, serta dilarang menerima gaji atau honorarium dari yayasan.
Matriks batasan hak, kewajiban, dan rangkap jabatan organ yayasan dijabarkan dalam tabel berikut:
| Parameter Organ | Pembina | Pengurus | Pengawas |
|---|---|---|---|
| Tugas Pokok | Penentu kebijakan & pengesahan | Eksekutor operasional harian | Pemeriksa internal & penasihat |
| Hak Gaji/Honorarium | Dilarang mutlak (Rp 0) | Boleh digaji (Hanya jika non-afiliasi & full-time) | Dilarang mutlak (Rp 0) |
| Rangkap Jabatan | Dilarang rangkap Pengurus/Pengawas | Dilarang rangkap Pembina/Pengawas | Dilarang rangkap Pembina/Pengurus |
| Kewenangan Perubahan AD | Berwenang penuh | Tidak berwenang | Tidak berwenang |
| Mewakili di Pengadilan | Tidak mewakili | Berwenang mewakili yayasan | Tidak mewakili |
Yayasan mewajibkan para pendiri untuk melengkapi dokumen legalitas administratif dan membuktikan pemisahan aset pribadi sebelum penandatanganan akta autentik. Persiapan berkas yang lengkap dan valid mempercepat verifikasi nama serta mencegah penolakan permohonan SK pada sistem kementerian.
βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ
β CHECKLIST BERKAS PENDIRIAN YAYASAN (WNI/WNA) β
βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ€
β [ ] Identitas Para Pihak (KTP, KK, NPWP Pribadi seluruh organ yayasan) β
β [ ] Opsi Nama Yayasan (Minimal 3 kata bahasa Indonesia diawali "Yayasan") β
β [ ] Bukti Domisili Kantor (Surat keterangan domisili / bukti sewa gedung) β
β [ ] Bukti Kekayaan Awal (Surat setor bank / surat pernyataan pemisahan aset)β
β [ ] Surat Pernyataan Keabsahan Harta Pribadi bermeterai cukup β
β [ ] Surat Pernyataan Bebas Sengketa Kepengurusan bermeterai cukup β
β [ ] Surat Kesanggupan Memiliki NPWP Badan & Kepatuhan Pajak β
β [ ] Draf Maksud & Tujuan serta Rencana Program Kerja Sosial Lembaga β
βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ
Temukan dan konsultasikan berkas Anda langsung ke kantor Notaris terverifikasi di wilayah Anda melalui Jasa.Legal.
Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013, besaran minimal harta pribadi yang wajib dipisahkan sebagai modal dasar yayasan adalah:
Kekayaan awal dapat berwujud uang tunai yang disetorkan ke rekening penampungan sementara atau aset kebendaan bernilai ekonomis (misalnya komputer, kendaraan operasional, atau sebidang tanah). Penyetoran aset non-uang wajib disertai surat pernyataan taksiran nilai pasar wajar yang ditandatangani oleh seluruh pendiri.
Para pendiri wajib menyerahkan salinan identitas sah yang masih berlaku:
Pemilihan nama yayasan tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008:
Mendirikan yayasan di Indonesia menempuh lima tahapan legalitas berurutan mulai dari pemesanan nama lembaga hingga penerbitan surat keputusan pengesahan kementerian. Kelalaian mematuhi batas waktu pengajuan akta mengakibatkan dokumen kedaluwarsa dan permohonan harus diulang dari awal.
ALUR 5 TAHAP PENDIRIAN YAYASAN RESMI
βββββββββββββββββββββββββββ βββββββββββββββββββββββββββ
β TAHAP 1 β β TAHAP 2 β
β Pengecekan & Pesan β ββ> β Pembuatan Draf Akta & β
β Nama di AHU Online β β Tanda Tangan Notaris β
βββββββββββββββββββββββββββ βββββββββββββββββββββββββββ
β
βΌ
βββββββββββββββββββββββββββ βββββββββββββββββββββββββββ
β TAHAP 4 β β TAHAP 3 β
β Terbit SK Menkumham β <ββ β Pengajuan SK Pengesahanβ
β & Lembaran TBNRI β β AHU (Maks. 10 Hari) β
βββββββββββββββββββββββββββ βββββββββββββββββββββββββββ
β
βΌ
βββββββββββββββββββββββββββ
β TAHAP 5 β
β NPWP Badan, NIB OSS, & β
β Izin Operasional Dinas β
βββββββββββββββββββββββββββ
Rangkaian prosedur pengesahan badan hukum yayasan berlangsung melalui langkah-langkah sistematis berikut:
Langkah awal dimulai dengan meminta notaris rekanan Anda untuk memeriksa ketersediaan nama yayasan pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan HAM. Apabila nama yang diajukan belum dipakai oleh pihak lain dan memenuhi regulasi penamaan, notaris akan membeli voucher pemesanan nama dan mengunci nama yayasan tersebut. Persetujuan pemakaian nama ini berlaku selama 60 (enam puluh) hari kalender.
Notaris menyusun draf anggaran dasar yayasan yang memuat nama, tempat kedudukan, jangka waktu berdiri, maksud dan tujuan, pemisahan kekayaan awal, susunan lengkap organ pembina-pengurus-pengawas, tata cara rapat, serta mekanisme pembubaran lembaga. Seluruh pendiri wajib hadir secara fisik di hadapan notaris untuk mendengarkan pembacaan akta dan membubuhkan tanda tangan pada minuta akta autentik. Pendiri yang berhalangan hadir dapat memberikan kuasa otentik melalui surat kuasa khusus notariil.
Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2004 mewajibkan notaris untuk menyampaikan permohonan pengesahan akta pendirian kepada Menteri Hukum dan HAM paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penandatanganan akta pendirian yayasan. Notaris mengunggah salinan akta, bukti setor kekayaan awal, surat pernyataan domisili, dan dokumen pendukung lainnya secara elektronik ke portal Ditjen AHU. Keterlambatan melewati batas 10 hari menyebabkan akta tersebut batal demi hukum untuk diajukan pengesahannya.
Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum Yayasan dalam bentuk dokumen elektronik bertanda tangan digital tersertifikasi. Bersamaan dengan terbitnya SK tersebut, Kemenkumham mendaftarkan yayasan dalam Daftar Yayasan dan mengumumkan akta pendirian dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI). Pada titik ini, yayasan Anda telah sah berstatus sebagai subjek hukum mandiri (persona standi in judicio).
Setelah SK Pengesahan terbit, pengurus yayasan melanjutkan legalitas operasional lanjutan:
Yayasan membutuhkan alokasi pembiayaan resmi yang terbagi menjadi komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak dan honorarium jasa notaris. Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) disetorkan langsung ke kas negara melalui kode billing Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) Kementerian Keuangan.
KOMPONEN BIAYA PENDIRIAN YAYASAN
βββββββββββββββββββββββββββββββββββ βββββββββββββββββββββββββββββββββββ
β PNBP KEMENKUMHAM (KAS NEGARA) β β JASA PROFESIONAL NOTARIS β
βββββββββββββββββββββββββββββββββββ€ βββββββββββββββββββββββββββββββββββ€
β β’ Voucher Pesan Nama Yayasan β β β’ Penyusunan Draf Anggaran Dasarβ
β β’ Pengesahan Akta Pendirian β β β’ Pembuatan Minuta & Salinan β
β β’ Pengumuman Tambahan Berita β β β’ Pengurusan NPWP & NIB OSS β
β Negara RI (TBNRI) β β β’ Konsultasi Hukum Organ β
βββββββββββββββββββββββββββββββββββ βββββββββββββββββββββββββββββββββββ
Rincian pos pengeluaran pendirian yayasan dirinci dalam tabel estimasi pembiayaan berikut:
| Komponen Pengeluaran | Dasar Tarif / Pihak Penerima | Estimasi Biaya (IDR) | Sifat Pembayaran |
|---|---|---|---|
| Pemesanan Nama Yayasan | PNBP Ditjen AHU Kemenkumham | Rp 200.000 | Wajib (Kas Negara) |
| Pengesahan Badan Hukum Yayasan | PNBP Ditjen AHU Kemenkumham | Rp 500.000 - Rp 1.000.000 | Wajib (Kas Negara) |
| Pengumuman Berita Negara (TBNRI) | PNBP Percetakan Negara RI | Rp 250.000 - Rp 400.000 | Wajib (Kas Negara) |
| Honorarium Akta Notaris & Salinan | Notaris Pembuat Akta | Rp 2.500.000 - Rp 5.000.000 | Jasa Profesional |
| Pendaftaran NPWP Badan & NIB OSS | Notaris / Konsultan Legalitas | Rp 500.000 - Rp 1.500.000 | Opsional / Paket Jasa |
| Total Estimasi Paket Tuntas | β | Rp 4.000.000 - Rp 8.000.000 | Keseluruhan Proses |
Besaran jasa notaris dipengaruhi oleh kompleksitas perumusan maksud dan tujuan anggaran dasar, jumlah organ yang terlibat, serta cakupan pendampingan hingga perizinan berusaha OSS.
[!WARNING]
β οΈ Jebakan Umum: Pengalihan Kekayaan dan Keuntungan Yayasan ke Rekening Pribadi
Mengalihkan kekayaan atau membagikan laba hasil kegiatan usaha yayasan kepada pembina, pengurus, atau pengawas merupakan tindak pidana yang diancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda pidana berdasarkan Pasal 5 jo. Pasal 70 UU Nomor 28 Tahun 2004. Seluruh aset dan pendapatan yayasan wajib dialokasikan kembali untuk mendanai operasional program sosial, keagamaan, kemanusiaan, serta pengembangan kapasitas lembaga.
Mendirikan yayasan yang kredibel, akuntabel, dan bebas dari risiko sengketa perdata menuntut ketelitian dalam penyusunan anggaran dasar sejak awal. Anda disarankan untuk merumuskan maksud dan tujuan lembaga secara spesifik agar tidak berbenturan dengan regulasi kementerian sektoral, memilih susunan organ yang bebas dari konflik kepentingan afirmatif, serta memastikan rekening bank resmi lembaga terpisah secara tegas dari rekening perseorangan pendiri.
Kepatuhan pelaporan tahunan, audit laporan keuangan oleh akuntan publik independen bagi yayasan yang mengelola bantuan negara atau donasi publik bernilai besar per Pasal 52 UU Yayasan, serta pemenuhan kewajiban perpajakan badan akan menjaga integritas lembaga Anda di mata publik dan instansi pemerintah.
Direktori Jasa.Legal memuat profil Notaris terverifikasi di seluruh kota besar Indonesia untuk membantu Anda menyusun draf anggaran dasar, memverifikasi pemisahan kekayaan awal, serta memproses pengesahan SK Kemenkumham yayasan secara aman, tepat waktu, dan berkepastian hukum.
Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) adalah dokumen wajib sebelum ahli waris bisa mencairkan tabungan, mengurus balik nama sertifikat, atau mengklaim aset almarhum. Lembaga yang berwenang berbeda-beda berdasarkan golongan pewaris: Kelurahan/Desa (WNI Bumiputera), Notaris (WNI non-Bumiputera), atau Balai Harta Peninggalan (WNA). Proses memakan 3β14 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen.
Biaya jasa Notaris untuk mendirikan PT berkisar Rp 2.000.000β5.000.000 untuk akta pendirian. Namun total biaya resmi mendirikan PT termasuk PNBP Kemenkumham (Rp 200.000β500.000), materai, dan pengurusan NIB OSS bisa mencapai Rp 3.000.000β8.000.000. Tidak ada tarif nasional baku β setiap Notaris menetapkan tarif sendiri, tapi honorarium tidak boleh bertentangan dengan kepatutan.
Wasiat harus dibuat di hadapan Notaris agar memiliki kekuatan akta autentik (untuk wasiat olografis pun harus dititipkan ke Notaris). Pembuat wasiat harus minimal 18 tahun atau sudah menikah. Isi wasiat tidak boleh melanggar Legitieme Portie β bagian wajib yang dilindungi UU untuk anak kandung dan orang tua. Wasiat wajib didaftarkan ke Daftar Pusat Wasiat Kemenkumham.
Anda seorang profesional hukum? Kendalikan data profil publik Anda dan kelola permintaan klien yang masuk secara sistematis.
Β© 2026 Jasa.Legal. Hak cipta dilindungi. |
Optimized by jasaseo.id