Konversi PT PMDN Menjadi PT PMA: Prosedur Akuisisi Saham Asing
Ringkasan (TL;DR)
Masuknya pemegang saham asing (WNA atau badan hukum luar negeri) ke dalam PT PMDN mengubah statusnya menjadi PT PMA, mewajibkan peningkatan modal disetor minimal Rp 10 Miliar dan audit Daftar Positif Investasi.
đDaftar Isi Artikel (11 Bagian)âŧ
Masuknya investor asing, baik Warga Negara Asing (WNA) perorangan maupun korporasi internasional, ke dalam struktur kepemilikan saham Perseroan Terbatas Penanaman Modal Dalam Negeri (PT PMDN) secara yuridis mengubah status perseroan menjadi Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA), berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja. Hukum penanaman modal Indonesia menganut asas ketat di mana kepemilikan saham asing sekecil apa pun (meskipun hanya 1% atau satu lembar saham) langsung memberlakukan seluruh rezim regulasi PMA pada perusahaan tersebut. Perubahan status ini mewajibkan peningkatan modal disetor minimal Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) di luar nilai tanah dan bangunan. Proses perubahan anggaran dasar perseroan diproses melalui kantor Notaris di Jakarta Selatan.
Perusahaan rintisan (startup) dan UMKM lokal wajib memperhitungkan konsekuensi regulasi modal sebelum menerima suntikan dana ekuitas dari pemodal ventura luar negeri.
1. Asas Perubahan Status: Titik Konversi Menjadi PT PMA
Pasal 1 angka 3 UU Penanaman Modal mendefinisikan Penanaman Modal Asing sebagai kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Konversi status hukum terjadi melalui dua skema transaksi ekuitas:
- Akuisisi Saham Eksisting: Investor asing membeli saham milik pemegang saham lama (pendiri lokal).
- Penerbitan Saham Baru (Rights Issue): Perseroan mengeluarkan saham simpanan baru dalam portepel yang diserap langsung oleh investor asing, menambah total modal disetor perseroan.
Kedua skema tersebut mewajibkan perseroan menempuh prosedur formal penyesuaian anggaran dasar dan pelaporan perizinan berusaha berbasis risiko.
2. Dua Syarat Mutlak Konversi: Modal Rp 10 Miliar dan Verifikasi KBLI
Sebelum mengeksekusi akta akuisisi, perseroan wajib memenuhi dua persyaratan utama BKPM / Kementerian Investasi:
1. Batas Modal Ditempatkan dan Disetor Minimal Rp 10 Miliar
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021, PT PMA diklasifikasikan sebagai kegiatan usaha skala besar dengan syarat total nilai investasi di atas Rp 10 Miliar di luar nilai tanah dan bangunan per Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 5 digit. Modal ditempatkan dan disetor penuh wajib ditingkatkan menjadi minimal Rp 10 Miliar melalui bukti setor rekening bank perseroan.
2. Kepatuhan Daftar Positif Investasi (DPI)
Perseroan memeriksa kesesuaian bidang usaha dengan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 jo Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Bidang usaha yang tertutup mutlak untuk asing (seperti industri miras tradisional atau penangkapan spesies ikan tertentu) atau bidang usaha yang dialokasikan 100% untuk UMKM/Koperasi lokal (seperti toko ritel kelontong kecil) tidak dapat dialihkan kepemilikannya kepada pemodal asing.
3. Komparasi Regulasi: PT PMDN Lokal vs PT Penanam Modal Asing (PT PMA)
Perbedaan batasan yuridis antara perseroan domestik dan perseroan modal asing meliputi:
Mendirikan PT PMA atau Butuh Bantuan Legal WNA di Indonesia?
Setiap founder memiliki kesiapan berbeda. Jasa.Legal memfasilitasi kebutuhan Anda secara modular: pembuatan Akta Notaris otentik, penyusunan Shareholders Agreement lintas batas, visa tinggal KITAS Investor, hingga kepatuhan LKPM BKPM.
Penyusunan Anggaran Dasar bilingual & pengesahan legalitas dasar langsung di kantor Notaris rekanan.
Perlindungan hak veto, anti-dilusi, dan arbitrase internasional disusun oleh Advokat korporasi.
Pengurusan izin tinggal investor (saham min. Rp 10M) dan izin kerja direksi/komisaris ekspatriat.
Validasi rekening bank devisa modal disetor dan asistensi kepatuhan laporan investasi ke BKPM.
âšī¸Transparan & sesuai regulasi: Akta Notaris wajib fisik sesuai UUJN, kontrak SHA & jasa konsultasi dapat ditransaksikan online melalui escrow Jasa.Legal.
| Parameter Evaluasi | PT PMDN (Lokal Domestik) | PT PMA (Modal Asing) |
|---|---|---|
| Subjek Pemegang Saham | 100% WNI atau Badan Hukum Indonesia | Minimal 1 subjek hukum asing (WNA / Corp) |
| Batas Minimal Modal Disetor | Ditentukan kesepakatan pendiri (fleksibel) | Wajib minimal Rp 10.000.000.000 disetor penuh |
| Skala Usaha OSS | Mikro, Kecil, Menengah, atau Besar | Wajib skala usaha Besar secara mutlak |
| Kewajiban Laporan LKPM | Skala kecil setiap 6 bulan, menengah 3 bulan | Wajib Laporan LKPM setiap 3 bulan sekali |
| Penggunaan Tenaga Kerja Asing | Mengikuti ketentuan umum perizinan | Memeriksa jabatan direksi/komisaris expat |
| Fasilitas Insentif Pajak | PPh Final UMKM 0,5% jika omzet < Rp 4,8 M | Berpeluang ajukan Tax Holiday / Allowance |
4. Tahapan Prosedur Eksekusi Konversi PMDN ke PMA
Proses formal peralihan status menempuh tahapan kronologis terkoordinasi:
Tahap 1: RUPS Persetujuan Masuknya Pemodal Asing
Perseroan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menyetujui pengalihan saham, penambahan modal disetor menjadi Rp 10 Miliar, dan pelepasan hak memesan efek terlebih dahulu (pre-emptive rights).
Tahap 2: Pengumuman Rencana Akuisisi di Surat Kabar
Berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), direksi wajib mengumumkan ringkasan rancangan pengambilalihan dalam 1 surat kabar harian nasional paling lambat 30 hari sebelum pemanggilan RUPS, guna melindungi kepentingan kreditur perseroan.
Tahap 3: Pembuatan Akta Akuisisi di Hadapan Notaris
Para pihak menandatangani Akta Jual Beli Saham dan Akta Perubahan Anggaran Dasar di hadapan Notaris di Jakarta Pusat.
Tahap 4: Persetujuan Kemenkumham dan Migrasi Akun OSS
Notaris mengajukan permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU Online) Kemenkumham. Setelah SK Menteri Hukum dan HAM terbit, perusahaan melakukan migrasi status hak akses pada portal OSS RBA dari akun PMDN menjadi akun PMA dan memperbarui Nomor Induk Berusaha (NIB).
5. Jebakan Skema Convertible Note bagi Perusahaan Rintisan (Startup)
Banyak pendiri startup lokal menerima pendanaan tahap awal (seed round) dari pemodal ventura luar negeri menggunakan instrumen Convertible Note (surat utang yang dapat dikonversi menjadi saham).
Masalah muncul saat convertible note tersebut jatuh tempo dan investor mengeksekusi opsi konversi menjadi kepemilikan saham riil. Perseroan terkejut saat diwajibkan menyetor sisa modal tunai hingga menggenapi angka Rp 10 Miliar pada neraca keuangan perseroan-terbatas-pt. Perencanaan struktur hukum investasi sejak awal mutlak diperlukan untuk mencegah macetnya legalitas perusahaan.
Temukan Layanan di Area Anda
Istilah Hukum Terkait
Artikel Terkait
Risiko Perjanjian Nominee Tanah dan Properti oleh WNA di Bali dan Lombok: Analisis Putusan Mahkamah Agung
Penggunaan akta nominee (perjanjian kuasa mutlak, pengakuan utang fiktif, dan wasiat) untuk menyamarkan kepemilikan tanah Hak Milik oleh WNA di Bali dan Lombok secara konsisten dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum (null and void) oleh Mahkamah Agung; aset tanah terancam disita negara atau dikuasai sepihak oleh nominee lokal tanpa opsi pemulihan perdata.
Golden Visa Indonesia untuk Investor dan Founder Asing: Syarat Investasi 2,5 Juta Dolar vs PT PMA Reguler
Golden Visa Indonesia memberikan izin tinggal jangka panjang 5â10 tahun bagi perorangan asing yang mendirikan PT PMA dengan komitmen modal disetor minimal USD 2.500.000 (sekitar Rp 39 miliar untuk 5 tahun) atau USD 5.000.000 (untuk 10 tahun), memberikan jalur cepat imigrasi tanpa kewajiban penjaminan korporat lokal tahunan dibanding KITAS Investor reguler.
Kewajiban Pajak Penghasilan Ekspatriat dan Founder WNA: Status SPDN, SPLN, dan Perjanjian Tax Treaty
Founder WNA yang berdomisili di Indonesia lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan berstatus Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dengan tarif progresif PPh 21 atas penghasilan global (worldwide income), sedangkan pemegang saham WNA non-residen dipotong PPh 26 flat 20% atas dividen perseroan kecuali terdapat fasilitas penurunan tarif (10%â15%) melalui pemanfaatan Tax Treaty (P3B/DTA).