Majelis Kehormatan Notaris (MKN): Perlindungan Hukum Jabatan, Pemeriksaan Pidana, dan Hak Ingkar
Ringkasan (TL;DR)
Penyidik kepolisian, kejaksaan, dan KPK wajib memperoleh persetujuan tertulis Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebelum memanggil Notaris atau menyita minuta akta, sebagai filter perlindungan atas kerahasiaan jabatan autentik.
📑Daftar Isi Artikel (8 Bagian)▼
Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilarang memanggil, memeriksa, atau menyita minuta akta dari Notaris tanpa persetujuan tertulis dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN), sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Lembaga MKN bertindak sebagai penyaring yurisdiksi (screening filter) untuk mencegah kriminalisasi atas pelaksanaan tugas jabatan Notaris sebagai pejabat umum pembuat akta autentik. Pemeriksaan perkara pidana yang melibatkan dokumen kenotariatan wajib menghormati kerahasiaan jabatan dan hak ingkar notaris. Klien yang hendak mengurus akta autentik dan berkonsultasi mengenai kepastian hukum perdata dapat menghubungi kantor Notaris di Jakarta Pusat.
Eksistensi MKN menjaga integritas profesi hukum agar notaris tidak terseret dalam sengketa para pihak saat mereka hanya bertindak mencatatkan kehendak hukum para pihak ke dalam akta.
1. Latar Belakang Pasal 66 UUJN dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Ketentuan perlindungan jabatan notaris mengalami evolusi yuridis panjang dalam sistem ketatanegaraan Indonesia:
- Ketentuan Awal UUJN 2004: Pasal 66 UUJN 2004 mensyaratkan izin dari Majelis Pengawas Daerah (MPD) sebelum penyidik memeriksa notaris.
- Putusan Mahkamah Konstitusi No. 49/PUU-X/2012: Mahkamah Konstitusi membatalkan frasa persetujuan MPD karena dinilai menimbulkan diskriminasi hukum (equality before the law). Pembatalan ini sempat memicu kekhawatiran massal di kalangan notaris karena mereka dapat dipanggil penyidik secara sepihak tanpa filter profesional.
- Kelahiran MKN via UU No. 2/2014: DPR dan Presiden mengesahkan revisi UUJN yang membentuk lembaga independen bernama Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagai jalan tengah konstitusional yang menjamin keseimbangan antara penegakan hukum pidana dan perlindungan rahasia jabatan.
- Regulasi Turunan Permenkumham No. 17/2021: Mengatur detail tata cara pemeriksaan permohonan izin penyidik di tingkat wilayah dan pusat.
2. Struktur Organisasi dan Komposisi Anggota Majelis Kehormatan Notaris
MKN berkedudukan di tingkat provinsi (MKN Wilayah) dan di ibukota negara (MKN Pusat) di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Keanggotaan MKN terdiri dari 7 orang yang mencerminkan keterwakilan tripartit berimbang guna mencegah konflik kepentingan:
- 3 Orang dari Unsur Notaris: Praktisi notaris senior yang memahami seluk-beluk teknis administrasi pembuatan akta.
- 2 Orang dari Unsur Pemerintah: Pejabat dari Kementerian Hukum dan HAM yang mengawal kebijakan umum kenotariatan.
- 2 Orang dari Unsur Akademisi Hukum: Pakar hukum perdata atau hukum pidana dari perguruan tinggi terkemuka.
3. Komparasi Kewenangan: Majelis Kehormatan Notaris vs Majelis Pengawas Notaris
Sering terjadi kerancuan antara fungsi MKN dan MPN di tengah masyarakat:
Butuh Bantuan Pembuatan Akta & Konsultasi Resmi?
Temukan dan konsultasikan berkas Anda langsung ke kantor Notaris terverifikasi di wilayah Anda melalui Jasa.Legal.
| Parameter Perbedaan | Majelis Kehormatan Notaris (MKN) | Majelis Pengawas Notaris (MPN) |
|---|---|---|
| Fokus Tugas Utama | Persetujuan izin pemanggilan proses pidana (pro justitia) | Pengawasan perilaku kode etik dan disiplin administratif |
| Pihak Pemohon | Penyidik Polisi, Jaksa, atau KPK | Masyarakat umum, klien, atau sesama notaris |
| Produk Keputusan | Surat persetujuan atau penolakan izin pemeriksaan | Teguran lisan, peringatan tertulis, hingga usul pemecatan |
| Tingkatan Lembaga | MKN Wilayah dan MKN Pusat | MPD (Daerah), MPW (Wilayah), dan MPP (Pusat) |
| Objek Pemeriksaan | Dugaan tindak pidana terkait akta notaris | Pelanggaran SOP kantor dan promosi jabatan dilarang |
4. Mekanisme dan Prosedur Sidang Pemeriksaan MKN
Permohonan izin pemanggilan notaris diproses melalui alur kerja berbatas waktu ketat:
Tahap 1: Pengajuan Surat Permohonan Tertulis oleh Penyidik
Penyidik kepolisian atau kejaksaan mengirimkan surat permohonan resmi kepada Ketua MKN Wilayah tempat notaris berkedudukan dengan melampirkan laporan polisi, resume perkara, dan alasan yuridis pemanggilan.
Tahap 2: Sidang Tertutup dan Klarifikasi Notaris
MKN Wilayah menggelar sidang tertutup dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja sejak surat permohonan diterima. Notaris yang bersangkutan dipanggil untuk memberikan klarifikasi teknis mengenai minuta akta yang disengketakan.
Tahap 3: Keputusan Pemberian atau Penolakan Izin
MKN menguji dua parameter fundamental:
- Apakah notaris telah bekerja sesuai standar prosedur operasional UUJN?
- Apakah terdapat indikasi niat jahat (mens rea) persekongkolan pemalsuan dokumen?
Jika tindakan notaris murni pelaksanaan jabatan administratif, izin penyidikan ditolak. Sebaliknya, jika terindikasi kuat keterlibatan pidana, izin diberikan dan penyidik berhak memanggil notaris serta meminta fotokopi minuta akta yang dilegalisir.
5. Perlindungan Hak Ingkar dan Kerahasiaan Dokumen Klien
Hak ingkar (verschoningsrecht) adalah kewajiban dan hak hukum notaris untuk menolak membocorkan isi akta atau keterangan yang dipercayakan klien kepadanya demi jabatan. Kerahasiaan ini dijamin oleh Pasal 16 Ayat (1) huruf f UUJN dan Pasal 1909 KUHPerdata.
Persetujuan MKN menjadi kunci pembuka batas kerahasiaan tersebut. Tanpa adanya izin resmi dari MKN, notaris wajib mempergunakan hak ingkarnya di hadapan penyidik demi melindungi dokumen privasi para pihak dari penyalahgunaan pihak ketiga.
Temukan Layanan di Area Anda
Istilah Hukum Terkait
Artikel Terkait
Hak Ingkar Notaris: Alasan Hukum Menolak Saksi di Pengadilan
Notaris memiliki hak ingkar (verschoningsrecht) yang dilindungi undang-undang untuk menolak memberikan kesaksian mengenai isi akta demi menjaga kerahasiaan jabatan klien, kecuali dibuka atas izin Majelis Kehormatan Notaris.
Majelis Pengawas Notaris (MPN): Cara Resmi Melaporkan Notaris Nakal
Majelis Pengawas Notaris (MPN) berwenang memberikan sanksi administratif kepada Notaris yang lalai prosedur. Anda bisa melapor secara gratis ke MPD.
Pelanggaran Kode Etik Notaris dan PPAT: Jenis Sanksi dan Cara Melapor
Melanggar larangan pasang iklan, perang harga, atau membuka cabang fiktif akan membuat Notaris dijatuhi sanksi organisasi hingga pemecatan.