PPAT di Jakarta: Batas Yurisdiksi & Tarif Resmi 2026
Ringkasan (TL;DR)
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Provinsi DKI Jakarta terikat pada yurisdiksi tingkat Kota Administrasi yang membatasi kewenangan pembuatan akta peralihan hak atas tanah.
📑Daftar Isi Artikel (8 Bagian)▼
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta terikat secara rigid pada batas daerah kerja tingkat Kota Administrasi yang membatasi kewenangan pembuatan akta peralihan hak atas tanah dan pembebanan hak jaminan, berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT. Perbedaan mendasar antara jabatan Notaris dan PPAT terletak pada wilayah kerja: Notaris berwenang di seluruh wilayah provinsi DKI Jakarta, sedangkan PPAT hanya berwenang di satu kota administrasi tempat kantor pertanahannya berkedudukan. Pelanggaran terhadap batas daerah kerja berakibat fatal pada pembatalan akta secara hukum dan penolakan pendaftaran peralihan hak di loket BPN. Klien yang hendak memproses transaksi properti komersial dapat memverifikasi wilayah kerja pejabat melalui kantor Notaris di Jakarta Barat.
Ketepatan pemilihan PPAT berdasarkan lokasi fisik persil tanah menjamin keabsahan proses balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan setempat.
1. Yurisdiksi Kerja PPAT di Lima Kota Administrasi DKI Jakarta
Wilayah kerja PPAT di DKI Jakarta mengikuti wilayah kerja Kantor Pertanahan (Kantah BPN) tingkat kota administrasi:
- Jakarta Pusat: Berwenang menangani persil tanah perkantoran, perniagaan Thamrin-Sudirman, dan kawasan hunian Menteng melalui koordinasi Notaris di Jakarta Pusat.
- Jakarta Selatan: Berwenang menangani transaksi perumahan Kebayoran Baru, Cilandak, Jagakarsa, serta sentra bisnis TB Simatupang dan Kuningan melalui Notaris di Jakarta Selatan.
- Jakarta Barat: Berwenang menangani properti sentra niaga Glodok, Puri Indah, Kebon Jeruk, dan pergudangan Daan Mogot.
- Jakarta Timur: Berwenang atas kawasan industri Pulogadung, hunian Cakung, Ciracas, dan perbatasan Bekasi melalui Notaris di Jakarta Timur.
- Jakarta Utara: Berwenang menangani kawasan pelabuhan Tanjung Priok, pergudangan Marunda, serta pemukiman Pantai Indah Kapuk (PIK) dan Kelapa Gading.
PPAT yang diangkat untuk wilayah kerja Kota Administrasi Jakarta Selatan dilarang keras membuat akta-jual-beli (AJB) atas bidang tanah yang terletak di Jakarta Barat, meskipun kantor operasionalnya berada di perbatasan wilayah.
2. Akibat Hukum Pembuatan Akta di Luar Daerah Kerja PPAT
Pasal 12 Ayat (2) PP Nomor 37 Tahun 1998 menegaskan bahwa akta PPAT yang dibuat di luar daerah kerjanya batal demi hukum (null and void).
Konsekuensi yuridis dari pelanggaran batas daerah kerja meliputi:
- Akta Menjadi Akta di Bawah Tangan: Akta kehilangan nilai otentisitasnya dan hanya diperlakukan sebagai surat bukti perikatan biasa.
- Penolakan Pendaftaran oleh BPN: Kepala Kantor Pertanahan menolak memproses permohonan balik nama sertifikat karena akta dibuat oleh pejabat yang tidak berwenang secara relatif.
- Sanksi Pemberhentian Jabatan: PPAT yang terbukti dengan sengaja menerbitkan akta di luar wilayah SK pengangkatannya dapat dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat oleh Menteri ATR/BPN.
Butuh Bantuan Pembuatan Akta & Konsultasi Resmi?
Temukan dan konsultasikan berkas Anda langsung ke kantor Notaris terverifikasi di wilayah Anda melalui Jasa.Legal.
3. Komparasi Karakteristik Yurisdiksi: Notaris vs PPAT di DKI Jakarta
Perbedaan ruang lingkup kewenangan teritorial kedua jabatan diuraikan pada tabel berikut:
| Parameter Evaluasi | Jabatan Notaris | Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) |
|---|---|---|
| Dasar Hukum Wilayah | Pasal 18 UUJN (UU No. 2/2014) | Pasal 12 PP No. 37/1998 jo PP 24/2016 |
| Cakupan Teritorial | Seluruh Provinsi DKI Jakarta | Hanya 1 Kota Administrasi terpilih |
| Contoh Wilayah Kerja | Dapat bertindak di Jaksel, Jakpus, Jakbar | Terikat SK khusus misal Kantah Jakbar |
| Jenis Akta yang Dibuat | Pendirian PT, Perjanjian Sewa, Wasiat | Akta Jual Beli (AJB), Hibah, APHB, APHT |
| Pengecualian Yurisdiksi | Tidak ada pengecualian antar-provinsi | Tidak ada pengecualian antar-kota |
4. Tarif Maksimal dan Struktur Biaya Resmi Transaksi Properti Jakarta
Penetapan biaya pembuatan akta pertanahan diatur oleh Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 33 Tahun 2021:
1. Batas Maksimal Uang Jasa PPAT (1% Plafon Legal)
Uang jasa PPAT ditetapkan maksimal sebesar 1% dari nilai transaksi properti yang disepakati. Angka 1% tersebut merupakan plafon batas atas dan sudah mencakup honorarium penyusunan akta serta jasa pengurusan balik nama ke BPN. PPAT dilarang menetapkan tarif melampaui persentase ini.
2. Biaya PNBP Pengecekan Sertifikat Elektronik
Dikenakan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 50.000 per sertifikat ke kas negara melalui kanal perbankan BPN.
3. Pendaftaran Peralihan Hak Balik Nama di BPN
Dihitung berdasarkan rumus resmi Kementerian ATR/BPN: (Nilai Tanah per meter persegi x Luas Tanah / 1.000) + Rp 50.000.
4. Pajak Transaksi Daerah dan Pusat
Penjual menanggung PPh Final sebesar 2,5% dari nilai bruto, sedangkan pembeli melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (bphtb) sebesar 5% setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) DKI Jakarta sebesar Rp 80.000.000.
Pemeriksaan silang antara letak geografis tanah dan wilayah kerja SK pejabat merupakan langkah awal yang wajib ditempuh guna memastikan kepastian hukum kepemilikan aset properti Anda.
Temukan Layanan di Area Anda
Istilah Hukum Terkait
Artikel Terkait
Belum ada artikel terkait.