Jenewa memeriksa kesesuaian klasifikasi produk serta bukti pelunasan biaya sebelum mencatatkan merek Anda ke dalam International Register. Register internasional menjadi dasar bagi WIPO untuk menerbitkan International Registration Certificate sekaligus mempublikasikan pendaftaran merek Anda dalam WIPO Gazette of International Marks. Marks Gazette berfungsi sebagai notifikasi publik internasional yang mendasari transmisi berkas oleh WIPO kepada seluruh Designated Contracting Parties (DCPs) yang Anda pilih. Pilih negara tujuan oleh WIPO membuka tahap pemeriksaan substantif oleh kantor merek nasional di masing-masing negara mitra sesuai undang-undang domestik mereka. Mereka memiliki tenggat waktu pemeriksaan antara 12 hingga 18 bulan untuk menerbitkan salah satu dari tiga status respons yurisdiksi: pernyataan perlindungan penuh (Statement of Grant of Protection), penolakan sementara berbasis pemeriksaan substantif (Provisional Refusal), atau pembatalan perlindungan final (Total Invalidation). Invalidation maupun penolakan sementara mewajibkan Anda mengajukan tanggapan hukum substantif melalui konsultan kekayaan intelektual lokal di yurisdiksi bersangkutan.
Sintesisnya, alur pendaftaran Protokol Madrid mengintegrasikan sertifikasi cepat DJKI dengan pencatatan terpusat WIPO dan uji substantif independen oleh kantor merek di setiap negara tujuan Anda.
Struktur Biaya Pendaftaran Merek Internasional
Struktur biaya pendaftaran merek internasional via Protokol Madrid menggabungkan biaya penanganan domestik di DJKI dan tarif pendaftaran internasional yang ditetapkan oleh WIPO. WIPO membebankan seluruh komponen biaya internasional dalam mata uang Swiss Franc (CHF). CHF atau Swiss Franc wajib disetorkan langsung ke rekening WIPO melalui transfer perbankan internasional atau akun transaksi digital WIPO Current Account. Account atau biaya internasional tersebut belum mencakup biaya penanganan administratif di tingkat nasional yang wajib disetorkan ke kas negara Indonesia. Indonesia memberlakukan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1.000.000 per permohonan sebagai handling fee pemeriksaan dan sertifikasi berkas oleh DJKI. DJKI mengelompokkan keseluruhan biaya sistem Madrid ini ke dalam tiga instrumen pembiayaan pokok: komponen retribusi penanganan kantor asal DJKI, komponen tarif dasar International Bureau WIPO, dan komponen retribusi yurisdiksi teritorial negara penunjukan.
Penunjukan negara tujuan membedakan struktur tarif ke dalam skema biaya standar dan skema Individual Fee yang berlaku di masing-masing negara mitra WIPO. WIPO menetapkan Basic Fee sebesar 653 CHF untuk representasi etiket merek hitam-putih dan 903 CHF untuk representasi etiket merek berwarna. Berwarna etiket merek Anda menentukan besaran tarif dasar tersebut, yang kemudian ditambahkan Complementary Fee sebesar 100 CHF untuk setiap negara tujuan berskema standar. Standar skema ini juga mengenakan Supplementary Fee sebesar 100 CHF untuk setiap kelas barang atau jasa tambahan di atas tiga kelas perlindungan. Perlindungan pada negara-negara tertentu seperti Amerika Serikat, Jepang, Uni Eropa, atau Singapura menerapkan tarif Individual Fee tersendiri yang ditetapkan oleh otoritas kekayaan intelektual mereka. Mereka menghitung besaran biaya individual tersebut berdasarkan yurisdiksi serta total kelas barang dan jasa yang Anda daftarkan. Daftarkan permohonan setelah Anda menyimulasikan rincian anggaran menggunakan perangkat resmi WIPO Fee Calculator guna memperoleh proyeksi biaya yang presisi.
Sintesisnya, struktur biaya Protokol Madrid memadukan handling fee nominal DJKI dengan kalkulasi tarif WIPO berbasis Swiss Franc yang berfluktuasi menurut pilihan negara tujuan dan jumlah kelas merek Anda.
Risiko Central Attack dan Mekanisme Transformasi Merek
Risiko Central Attack merupakan konsekuensi yuridis paling fundamental dalam sistem Protokol Madrid yang membebankan ketergantungan status hukum selama lima tahun pertama. Pertama kali merek internasional didaftarkan di WIPO, eksistensi hak merek di seluruh negara tujuan bergantung mutlak pada keabsahan Basic Application atau Basic Registration di DJKI. DJKI mencatat bahwa masa ketergantungan lima tahun (five-year dependency period) ini membuat seluruh perlindungan internasional di negara tujuan gugur secara otomatis apabila merek dasar Anda dibatalkan di Indonesia. Indonesia mengidentifikasi tiga faktor pemicu gugurnya merek dasar: penolakan definitif permohonan dasar pada tahap pemeriksaan substantif DJKI, pembatalan sertifikat terdaftar melalui putusan Pengadilan Niaga yang telah berkekuatan hukum tetap, dan penghapusan merek akibat tidak digunakan secara komersial selama tiga tahun berturut-turut. Berturut-turut pembatalan atau penolakan merek dasar tersebut wajib diberitahukan DJKI kepada Biro Internasional WIPO di Jenewa untuk pembatalan serentak pendaftaran internasional bersangkutan.
Bersangkutan dengan risiko pembatalan total tersebut, sistem Madrid menyediakan jalan keluar penyelamatan melalui mekanisme transformasi (Transformation into National Applications) berdasarkan Pasal 9quinquies Protokol Madrid. Madrid Protocol mengizinkan Anda mengubah pendaftaran internasional yang gugur akibat Central Attack menjadi permohonan merek nasional langsung di masing-masing negara tujuan. Tujuan transformasi tersebut memberikan perlindungan darurat dengan tetap mempertahankan tanggal pendaftaran internasional awal serta hak prioritas yang telah Anda peroleh. Peroleh hak transformasi ini menuntut tindakan cepat karena Anda wajib mengajukan permohonan transformasi ke kantor merek negara tujuan dalam jangka waktu maksimal tiga bulan sejak tanggal pembatalan oleh WIPO. WIPO menetapkan bahwa prosedur transformasi mewajibkan pemohon menunjuk konsultan hukum lokal dan melunasi biaya pendaftaran nasional di setiap yurisdiksi yang dituju. Dituju yurisdiksi tersebut menjadikan transformasi sebagai instrumen penyelamatan krusial untuk mempertahankan kontinuitas hak kekayaan industri bisnis Anda di pasar global.
Sintesisnya, risiko Central Attack menegaskan pentingnya memastikan ketahanan hukum merek dasar di DJKI sebelum mengajukan pendaftaran internasional dan memanfaatkan opsi transformasi jika terjadi sengketa domestik.
Pertanyaan Sering Diajukan Seputar Protokol Madrid
Pertanyaan sering diajukan oleh pelaku usaha dan praktisi hukum dalam memahami operasional teknis pendaftaran merek internasional via sistem Madrid. Madrid System memiliki regulasi prosedural spesifik yang wajib Anda kuasai guna memastikan kelancaran perlindungan aset industri di mancanegara.
Berapa Lama Masa Berlaku Pendaftaran Merek Internasional via Protokol Madrid?
Masa berlaku pendaftaran merek internasional di bawah sistem Protokol Madrid adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran internasional yang tercatat di WIPO. WIPO memberikan hak perpanjangan masa perlindungan untuk jangka waktu 10 tahun berikutnya secara terpusat melalui pelunasan satu tagihan perpanjangan. Perpanjangan terpusat tersebut dapat Anda ajukan dalam kurun waktu enam bulan sebelum masa berlaku berakhir atau dalam masa tenggang enam bulan setelah tanggal kedaluwarsa dengan dikenakan denda keterlambatan.
Apakah Penolakan di Satu Negara Tujuan Membatalkan Pendaftaran di Negara Lain?
Penolakan sementara atau penolakan definitif oleh kantor merek satu negara tujuan tidak membatalkan keabsahan pendaftaran merek Anda di negara-negara tujuan lainnya. Lainnya negara yang telah menerbitkan Statement of Grant of Protection tetap memberikan perlindungan hukum penuh dan independen bagi produk Anda. Anda menikmati kepastian bahwa pemeriksaan substantif oleh masing-masing negara mitra berdiri sendiri dan tidak saling mengugurkan di luar mekanisme Central Attack.
Kapan Pemohon Wajib Menunjuk Konsultan Hukum Lokal di Negara Tujuan?
Penunjukan konsultan kekayaan intelektual lokal di negara tujuan hanya diwajibkan saat kantor merek negara bersangkutan menerbitkan penolakan sementara (Provisional Refusal). Refusal atau penolakan sementara tersebut mewajibkan Anda menyampaikan sanggahan hukum substantif atau permohonan banding administratif melalui praktisi hukum terdaftar di negara tersebut. Tersebut konsultan lokal bertindak mewakili kepentingan hukum Anda di hadapan kantor merek atau badan peradilan yurisdiksi setempat.
Bisakah Anda Menambahkan Negara Tujuan Baru Setelah Sertifikat Terbit?
Penambahan negara tujuan baru dapat Anda lakukan kapan saja setelah sertifikat pendaftaran internasional terbit melalui mekanisme Penunjukan Lanjutan (Subsequent Designation). Designation atau penunjukan susulan ini diajukan ke WIPO melalui perantara DJKI dengan menyerahkan formulir resmi MM4 serta melunasi biaya yurisdiksi yang dituju. Dituju negara baru tersebut akan menikmati masa perlindungan hukum yang berakhir bersamaan dengan tanggal kedaluwarsa sertifikat internasional induk Anda.
Sintesisnya, pemahaman mendalam atas regulasi teknis WIPO dan DJKI memastikan Anda dapat mengelola risiko, memperluas cakupan wilayah pasar, serta mempertahankan validitas hukum merek internasional secara berkesinambungan.