Pendaftaran Merek Jalur UMK: Syarat Surat Keterangan Binaan Dinas dan NIB OSS
Ringkasan (TL;DR)
Pelaku usaha mikro dan kecil dapat mendaftar merek di DJKI dengan tarif PNBP Rp 500.000/kelas (PP No. 28 Tahun 2019), jauh lebih rendah dari tarif umum Rp 1.800.000/kelas. Syarat utama: NIB skala mikro/kecil dari OSS dan Surat Keterangan Binaan Dinas yang masih berlaku. Tarif diskon hanya untuk pendaftaran awal, bukan perpanjangan.
Butuh Bantuan Langsung?
Temukan profesional terdekat dari lokasi Anda.
Cari Konsultan HKI📑Daftar Isi Artikel (12 Bagian)▼
Pendaftaran merek jalur UMK memberi hak kepada pelaku usaha mikro dan kecil untuk membayar PNBP sebesar Rp 500.000 per kelas — jauh di bawah tarif umum Rp 1.800.000 per kelas — berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019. Jasa pendaftaran merek tersedia bagi Anda yang membutuhkan pendampingan dokumen sebelum mengajukan permohonan ke DJKI. Tarif diskon ini hanya berlaku untuk pendaftaran awal, bukan untuk perpanjangan merek, dan hanya sah jika Anda melampirkan dua dokumen wajib: NIB skala mikro atau kecil dari OSS (oss.go.id) serta Surat Keterangan Binaan Dinas dari instansi pemerintah daerah yang berwenang. Pemohon yang tidak dapat membuktikan status UMK pada saat verifikasi DJKI wajib membayar tarif umum tanpa pengecualian.
Apa Perbedaan Tarif PNBP Merek UMK dan Pelaku Usaha Umum?
PNBP Merek ditetapkan dalam dua struktur tarif yang berbeda secara signifikan berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019 jo. UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek. Merek menjadi objek hukum yang dilindungi DJKI setelah permohonan dinyatakan lengkap dan PNBP diterima oleh kas negara.
Tabel Perbandingan Tarif PNBP Merek
| Kategori Pemohon | Tarif per Kelas (Online) | Tarif per Kelas (Manual) | Dasar Hukum |
|---|---|---|---|
| UMK (Mikro & Kecil) | Rp 500.000 | Rp 600.000 | PP No. 28 Tahun 2019 |
| Umum / Badan Hukum | Rp 1.800.000 | Rp 2.000.000 | PP No. 28 Tahun 2019 |
| Perpanjangan UMK | Rp 1.000.000 | Rp 1.200.000 | PP No. 28 Tahun 2019 |
Pemohon UMK membayar PNBP sebesar Rp 500.000 per kelas berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019 — menghemat Rp 1.300.000 per kelas dibanding tarif umum. Selisih tarif ini relevan terutama bagi usaha yang mendaftarkan merek di lebih dari satu kelas Nice, karena penghematan berlipat sesuai jumlah kelas yang dipilih.
Perlu Anda perhatikan bahwa tarif diskon UMK hanya berlaku pada tahap pendaftaran awal. Perpanjangan merek UMK dikenai tarif Rp 1.000.000 per kelas — dua kali lipat tarif awal — karena regulasi membedakan fase perlindungan pertama dengan fase pembaruan hak.
Penegasan Penting: Tarif Rp 500.000/kelas tidak berlaku untuk perpanjangan merek, perubahan nama/alamat, maupun pengalihan hak merek. Setiap transaksi tersebut menggunakan struktur PNBP yang berbeda.
H2 ini menunjukkan bahwa perbedaan tarif bukan sekadar angka, melainkan kebijakan negara yang merespons keterbatasan modal UMK — dan hak atas diskon tersebut harus dibuktikan dengan dokumen yang sah.
Siapa yang Berhak Mendaftar Merek dengan Tarif UMK di DJKI?
Usaha Mikro dan Kecil sebagai kategori pelaku usaha didefinisikan secara terpisah dari usaha menengah dalam PP No. 7 Tahun 2021. PP No. 7 Tahun 2021 membagi pelaku usaha ke dalam tiga sub-klasifikasi berdasarkan nilai aset dan omzet tahunan:
- Usaha Mikro — aset di luar tanah dan bangunan paling banyak Rp 50 juta, atau omzet per tahun paling banyak Rp 300 juta.
- Usaha Kecil — aset lebih dari Rp 50 juta hingga paling banyak Rp 500 juta, atau omzet lebih dari Rp 300 juta hingga paling banyak Rp 2,5 miliar per tahun.
- Usaha Menengah — aset lebih dari Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar, atau omzet lebih dari Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar per tahun. Usaha Menengah tidak berhak atas tarif PNBP UMK dan wajib membayar tarif umum Rp 1.800.000 per kelas.
Sub-klasifikasi ini bukan formalitas administratif semata. DJKI menggunakan data NIB dari sistem OSS (oss.go.id) untuk memverifikasi skala usaha secara langsung pada saat pemeriksaan kelengkapan berkas. NIB yang tercatat dengan kode skala usaha "Mikro" atau "Kecil" menjadi bukti utama eligibilitas tarif diskon.
Pemohon yang mendaftarkan merek atas nama badan usaha berbentuk PT atau CV yang omzetnya telah melampaui batas usaha kecil — meski belum memperbarui klasifikasi di OSS — tetap dianggap tidak memenuhi syarat UMK jika data OSS tidak konsisten dengan kondisi riil usaha.
Status UMK dan tarif yang berlaku saling bergantung: hanya pemohon dengan NIB skala mikro atau kecil yang aktif di OSS pada tanggal pengajuan yang diakui DJKI sebagai penerima tarif Rp 500.000 per kelas.
Dokumen Apa Saja yang Diperlukan untuk Permohonan Merek Jalur UMK?
Permohonan merek melalui jalur UMK memerlukan dokumen yang terbagi ke dalam tiga kelompok berdasarkan fungsinya dalam sistem verifikasi DJKI:
Kelompok 1 — Dokumen Identitas Pemohon
- KTP/Paspor pemohon perseorangan, atau akta pendirian dan SK Kemenkumham untuk badan hukum
- NPWP aktif atas nama pemohon atau badan usaha
- NIB dari OSS (oss.go.id) dengan kode skala usaha "Mikro" atau "Kecil" — dokumen ini bersifat wajib dan tidak dapat digantikan oleh SIUP atau TDP lama
Kelompok 2 — Dokumen Bukti Status UMK
- Surat Keterangan Binaan Dinas dari Dinas Koperasi & UMKM setempat atau Dinas Perindustrian Perdagangan setempat — diterbitkan dalam 6 bulan terakhir sebelum tanggal pengajuan
- Surat Keterangan ini harus mencantumkan nama usaha, alamat usaha, dan pernyataan bahwa pemohon merupakan binaan aktif dinas terkait
Butuh Bantuan Pembuatan Akta & Konsultasi Resmi?
Temukan dan konsultasikan berkas Anda langsung ke kantor Konsultan HKI terverifikasi di wilayah Anda melalui Jasa.Legal.
Kelompok 3 — Dokumen Teknis Merek
- Etiket merek (label/logo) dalam format JPG atau PNG, resolusi minimal 300 dpi, ukuran maksimal 9 cm × 9 cm
- Daftar kelas Nice beserta uraian barang/jasa sesuai klasifikasi internasional yang berlaku
- Surat kuasa bermeterai jika permohonan diajukan melalui kuasa hukum atau konsultan HKI terdaftar
Kelengkapan ketiga kelompok dokumen ini menentukan apakah permohonan memasuki tahap pemeriksaan substantif atau dikembalikan dalam tahap pemeriksaan formalitas. DJKI tidak memproses permohonan yang dokumen UMK-nya tidak lengkap ke tahap selanjutnya.
Bagaimana Cara Memperoleh Surat Keterangan Binaan Dinas?
Surat Keterangan Binaan Dinas diterbitkan oleh dua instansi berbeda tergantung jenis usaha dan wilayah domisili Anda:
- Dinas Koperasi & UMKM — untuk pelaku usaha yang terdaftar sebagai mitra atau binaan koperasi di tingkat kabupaten/kota
- Dinas Perindustrian Perdagangan — untuk pelaku usaha di sektor manufaktur, kerajinan, atau distribusi produk
Proses perolehan Surat Keterangan Binaan Dinas pada umumnya mencakup langkah-langkah berikut:
- Datang ke loket pelayanan Dinas Koperasi & UMKM atau Dinas Perindustrian setempat dengan membawa NIB, KTP, dan bukti kegiatan usaha (foto produk, nota penjualan, atau izin usaha lainnya).
- Mengisi formulir permohonan surat keterangan yang disediakan dinas — beberapa daerah telah menyediakan formulir digital melalui portal layanan daerah masing-masing.
- Proses verifikasi oleh petugas dinas, biasanya memakan waktu 3–7 hari kerja tergantung kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
- Menerima surat yang ditandatangani oleh kepala dinas atau pejabat yang berwenang, dilengkapi cap resmi instansi.
Surat Keterangan Binaan Dinas yang diterbitkan lebih dari 6 bulan sebelum tanggal pengajuan merek berisiko ditolak oleh DJKI pada tahap verifikasi. Verifikasi DJKI tidak hanya memeriksa keaslian dokumen, tetapi juga kevalidan waktu penerbitan relatif terhadap tanggal pengajuan permohonan.
Satu hal yang perlu Anda antisipasi: tidak semua daerah memiliki prosedur standar yang seragam. Prosedur yang berlaku di kabupaten/kota tertentu bisa berbeda dari daerah lain, sehingga konfirmasi langsung ke dinas setempat sebelum mengajukan surat menjadi langkah yang disarankan.
Pengurusan Surat Keterangan Binaan Dinas merupakan prasyarat yang tidak dapat dilewati — tanpa dokumen ini, permohonan UMK Anda tidak akan diproses dengan tarif diskon, dan biaya PNBP yang telah dibayarkan tidak dikembalikan jika dokumen dinyatakan tidak valid.
Apa Risiko jika Dokumen UMK Tidak Valid Saat Pemeriksaan DJKI?
Risiko penolakan tarif UMK pada tahap pemeriksaan DJKI terjadi dalam tiga skenario yang berbeda secara substansi:
Skenario 1 — NIB Tidak Mencerminkan Skala Mikro atau Kecil
NIB yang terdaftar di OSS dengan kode skala usaha "Menengah" atau "Besar" — meskipun kondisi riil usaha masih di bawah batas omzet usaha kecil — menyebabkan permohonan kehilangan hak tarif diskon. Kehilangan tarif diskon ini berlaku secara penuh: DJKI akan meminta pembayaran selisih antara Rp 500.000 yang telah dibayar dan Rp 1.800.000 yang seharusnya. Selisih tersebut harus dilunasi sebelum permohonan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan substantif.
Skenario 2 — Surat Keterangan Binaan Dinas Kedaluwarsa atau Tidak Lengkap
Surat yang tidak memuat identitas usaha secara lengkap, atau yang diterbitkan lebih dari 6 bulan sebelum pengajuan, dapat dinyatakan tidak valid oleh pemeriksa DJKI. Pemeriksa DJKI berwenang meminta pemohon melengkapi dokumen dalam jangka waktu tertentu — kegagalan melengkapi dalam batas waktu tersebut mengakibatkan permohonan dihentikan dan PNBP tidak dikembalikan.
Skenario 3 — Inkonsistensi Data Antara NIB dan Surat Keterangan Dinas
Nama usaha di NIB OSS yang tidak identik dengan nama usaha di Surat Keterangan Binaan Dinas menimbulkan inkonsistensi data yang menjadi dasar penolakan verifikasi. Inkonsistensi data ini paling sering terjadi ketika pelaku usaha menggunakan nama merek dagang yang berbeda dari nama usaha resmi yang terdaftar di OSS.
Catatan Regulasi: UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek tidak secara eksplisit mengatur prosedur pengembalian PNBP akibat penolakan tarif. PP No. 28 Tahun 2019 hanya mengatur besaran tarif, bukan mekanisme restitusi. Artinya, PNBP yang salah bayar atau yang dibayar atas dasar dokumen yang kemudian ditolak, tidak secara otomatis dapat diklaim kembali.
Pemeriksaan DJKI atas status UMK bersifat formal dan berbasis dokumen — bukan berbasis wawancara atau survei lapangan. Anda perlu memastikan bahwa seluruh dokumen UMK konsisten satu sama lain sebelum tanggal pengajuan, karena koreksi setelah permohonan diterima lebih sulit dan memerlukan proses administratif tambahan yang memakan waktu.
Ketiga skenario risiko ini dapat dicegah melalui verifikasi mandiri sebelum pengajuan: periksa kode skala usaha di akun OSS Anda, periksa tanggal penerbitan Surat Keterangan Binaan Dinas, dan bandingkan nama usaha di seluruh dokumen sebelum mengunggah berkas ke sistem PDKI DJKI.
Temukan Layanan di Area Anda
Istilah Hukum Terkait
Artikel Terkait
Belum ada artikel terkait.