Pendirian CV (Persekutuan Komanditer) dilakukan melalui akta autentik Notaris dan didaftarkan pada SABU Kemenkumham berdasarkan Permenkumham 17/2018. Pahami pembagian tanggung jawab sekutu aktif dan sekutu pasif, 8 perbedaan fundamental dengan PT, syarat dokumen, alur pendaftaran NIB OSS, serta rincian biayanya.
Pendirian CV (Persekutuan Komanditer) adalah proses pembentukan badan usaha non-badan hukum melalui pembuatan akta autentik di hadapan Notaris yang didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018. Bentuk persekutuan bisnis ini membedakan tanggung jawab antara Sekutu Komplementer (sekutu aktif) yang memikul tanggung jawab operasional hingga ke harta pribadi, serta Sekutu Komanditer (sekutu pasif) yang hanya menanggung risiko finansial sebesar modal yang disetorkan. Pendaftaran melalui SABU Kemenkumham menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) resmi sebagai bukti pengakuan legalitas badan usaha oleh negara.
Memilih persekutuan komanditer menjadi langkah strategis bagi pelaku usaha rintisan dan UMKM karena pendiriannya tidak menetapkan syarat modal minimal serta memiliki struktur manajemen yang sederhana. Pemahaman yang keliru terhadap batas wewenang sekutu pasif sering kali berujung pada hilangnya perlindungan tanggung jawab terbatas dan menyeret aset pribadi ke dalam risiko kepailitan bisnis. Artikel ini mengupas tuntas kedudukan yuridis CV, tabel perbandingan komparatif 8 dimensi dengan Perseroan Terbatas (PT), checklist dokumen persyaratan, alur 5 tahapan legalitas dari Notaris hingga Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS, estimasi rincian biaya, serta mitigasi risiko bagi para pendiri persekutuan.
Persekutuan Komanditer (CV) atau Commanditaire Vennootschap adalah bentuk persekutuan perdata untuk menjalankan suatu usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, di mana sebagian sekutu bertanggung jawab penuh secara pribadi untuk seluruhnya dan sebagian sekutu lainnya hanya bertindak sebagai pelepas uang dengan tanggung jawab terbatas. Landasan hukum utama CV diatur dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.
STRUKTUR DAN TANGGUNG JAWAB HUKUM DALAM CV
┌────────────────────────────────────────────────────────────────────────┐
│ PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) │
│ Badan Usaha Non-Badan Hukum (SABU) │
└───────────────────────────────────┬────────────────────────────────────┘
│
┌──────────────────────────┴──────────────────────────┐
▼ ▼
┌──────────────────────┐ ┌──────────────────────┐
│ SEKUTU KOMPLEMENTER │ │ SEKUTU KOMANDITER │
│ (Sekutu Aktif) │ │ (Sekutu Pasif) │
├──────────────────────┤ ├──────────────────────┤
│ • Pengurus Usaha │ │ • Pelepas Uang/Modal │
│ • Mewakili Badan │ │ • Dilarang Mengurus │
│ • Tanggung Renteng │ │ • Tanggung Jawab │
│ Harta Pribadi │ │ Terbatas Modal │
│ (Pasal 19 KUHD) │ │ (Pasal 20 KUHD) │
└──────────────────────┘ └──────────────────────┘
Karakteristik kedudukan hukum CV di Indonesia bertumpu pada dualisme sekutu:
Kedudukan CV sebagai badan usaha non-badan hukum (niet-rechtspersoon) berarti tidak ada pemisahan mutlak antara kekayaan persekutuan dengan kekayaan pribadi sekutu pengurus. CV tidak dapat memiliki hak milik atas tanah (Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak dapat diatasnamakan langsung ke nama CV), melainkan sertifikat tanah wajib diatasnamakan sekutu aktif secara pribadi dengan akta penegasan kepemilikan modal persekutuan.
Persekutuan Komanditer (CV) dan Perseroan Terbatas (PT) memiliki perbedaan fundamental dari segi status badan hukum, perlindungan kekayaan pribadi para pendiri, tata cara perizinan, hingga perlakuan perpajakan. Pemilihan antara CV dan PT menentukan tingkat proteksi hukum yang Anda miliki saat menghadapi risiko sengketa komersial atau wanprestasi perikatan bisnis.
┌─────────────────────────────────────────────────────────────────────────────┐
│ ANALOGI RISIKO HUKUM KORPORASI: PT VS CV │
├─────────────────────────────────────────────────────────────────────────────┤
│ 1. Perseroan Terbatas (PT): │
│ Ibarat menaiki kapal feri berbadan baja bersertifikasi independen. Jika │
│ kapal mengalami benturan komersial, tanggung jawab pemegang saham │
│ terhenti pada batas nilai saham yang dibeli (harta pribadi terlindungi). │
│ │
│ 2. Persekutuan Komanditer (CV): │
│ Ibarat mengemudikan perahu motor bersama. Sekutu pasif duduk tenang │
│ sebagai penyedia bahan bakar, sedangkan sekutu aktif memegang kemudi │
│ dengan taruhan seluruh aset pribadinya jika perahu menabrak karang. │
└─────────────────────────────────────────────────────────────────────────────┘
Pahami parameter komparasi yuridis antara kedua bentuk badan usaha tersebut melalui tabel berikut:
| Parameter Komparasi | Persekutuan Komanditer (CV) | Perseroan Terbatas (PT) |
|---|---|---|
| 1. Status Badan Hukum | Non-Badan Hukum (niet-rechtspersoon) | Badan Hukum Penuh (rechtspersoon) |
| 2. Regulasi Pokok | KUHD Pasal 19–21 & Permenkumham 17/2018 | UU No. 40/2007 jo. UU Cipta Kerja |
| 3. Tanggung Jawab Hukum | Sekutu aktif menanggung hingga harta pribadi; sekutu pasif sebatas modal | Terbatas sebesar modal saham yang disetor (limited liability) |
| 4. Pengesahan Negara | Didaftarkan di SABU Kemenkumham (Terbit SKT) | Disahkan Menkumham melalui AHU Online (Terbit SK Pengesahan) |
| 5. Batas Modal Minimal | Tidak ada batasan modal minimal (bebas disepakati) | Minimal ditentukan kesepakatan pendiri (PT PMA minimal Rp10 Miliar) |
| 6. Struktur Pengurus | Sekutu Komplementer (Aktif) dan Sekutu Komanditer (Pasif) | Direksi (Pengurus) dan Dewan Komisaris (Pengawas) |
| 7. Kewarganegaraan Pendiri | 100% Warga Negara Indonesia (WNA dilarang) | WNI atau Warga Negara Asing (melalui skema PT PMA) |
| 8. Perlakuan Pajak Laba | Pembagian laba/prive ke sekutu bukan objek PPh (Pasal 4 ayat 3 huruf i UU PPh) | Dividen dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perpajakan |
Keunggulan utama CV terletak pada efisiensi biaya pendirian, ketiadaan audit permodalan formal yang rumit, serta fleksibilitas pengambilan keputusan tanpa perlu menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang formal. Ketiadaan status badan hukum membuat institusi perbankan dan tender proyek pemerintah berskala besar kerap mensyaratkan bentuk badan hukum PT untuk memitigasi risiko integritas entitas.
Pendirian Persekutuan Komanditer (CV) di hadapan Notaris mewajibkan para pihak menyiapkan dokumen identitas, kelayakan administrasi domisili, dan rancangan klasifikasi kegiatan bisnis yang sah. Notaris bertindak sebagai pejabat umum yang memverifikasi kecakapan hukum para pendiri sebelum merumuskan Minuta Akta Pendirian.
┌─────────────────────────────────────────────────────────────────────────────┐
│ CHECKLIST 7 DOKUMEN UTAMA PENDIRIAN CV │
├─────────────────────────────────────────────────────────────────────────────┤
│ [✓] 1. e-KTP & NPWP Pribadi Pendiri (Minimal 2 Orang WNI) │
│ [✓] 2. Kartu Keluarga (KK) Penanggung Jawab / Direktur Utama │
│ [✓] 3. Usulan 3 Opsi Nama CV (Sesuai Permenkumham 17/2018) │
│ [✓] 4. Bukti Legalitas Tempat Usaha (Sertifikat Tanah / Surat Sewa & PBB) │
│ [✓] 5. Penentuan Klasifikasi Usaha (KBLI 5 Digit Tahun 2020) │
│ [✓] 6. Penetapan Porsi Modal dan Pembagian Peran Sekutu │
│ [✓] 7. Alamat Surat Elektronik (Email) & Nomor Telepon Resmi Badan Usaha │
└─────────────────────────────────────────────────────────────────────────────┘
Rincian dokumen dan kriteria hukum yang wajib Anda penuhi meliputi:
Pendirian CV mensyaratkan minimal 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah cakap bertindak menurut hukum (berusia minimal 21 tahun atau telah menikah). Setiap pendiri wajib melampirkan salinan e-KTP dan NPWP pribadi dengan status Valid pada sistem Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Direktorat Jenderal Pajak. Suami dan istri tanpa perjanjian kawin pisah harta tidak dapat mendirikan CV berdua saja, karena harta mereka dianggap satu kesatuan hukum menurut UU Perkawinan, sehingga membutuhkan minimal 1 orang pihak ketiga sebagai sekutu tambahan.
Nama CV diajukan oleh Notaris melalui SABU Kemenkumham. Sesuai ketentuan Pasal 5 Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018, nama CV harus memenuhi kaidah:
Alamat kantor CV wajib berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di kota-kota dengan peraturan zonasi tata ruang yang ketat (seperti DKI Jakarta berdasarkan Perda Zonasi), alamat CV tidak boleh berada di zona pemukiman (rumah tinggal). Anda wajib melampirkan bukti kepemilikan gedung (SHM/HGB), bukti sewa kantor komersial, atau perjanjian penggunaan kantor bersama (Virtual Office / Serviced Office) resmi beserta bukti pelunasan PBB tahun berjalan.
Temukan dan konsultasikan berkas Anda langsung ke kantor Notaris terverifikasi di wilayah Anda melalui Jasa.Legal.
Para pendiri wajib menentukan bidang kegiatan usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 5 digit edisi tahun 2020 yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS). Pemilihan KBLI ini akan dituangkan ke dalam Pasal maksud dan tujuan pada akta pendirian dan terintegrasi langsung ke sistem perizinan Online Single Submission (OSS).
Anggaran dasar CV harus mencantumkan rincian setoran modal dari masing-masing sekutu (baik modal uang maupun natura/inbreng) dan pembagian jabatan yang tegas. Ditentukan secara definitif siapa sekutu yang menjabat sebagai Direktur/Pengurus (Sekutu Aktif) dan siapa yang berkedudukan sebagai Sekutu Komanditer (Sekutu Pasif).
Pendirian Persekutuan Komanditer (CV) menempuh lima tahapan sistematis yang mengintegrasikan pembuatan akta notarial dengan registrasi administrasi digital kementerian. Sejak berlakunya Permenkumham 17/2018, pengesahan CV tidak lagi didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat, melainkan dilakukan secara terpusat melalui sistem SABU Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham.
ALUR 5 TAHAP PROSEDUR LEGALITAS PENDIRIAN CV
┌────────────────────────┐
│ TAHAP 1 │ ───► Notaris mengajukan nama CV ke SABU Ditjen AHU
│ Pemesanan Nama CV │ (Masa reservasi nama berlaku 60 hari)
└───────────┬────────────┘
│
▼
┌────────────────────────┐
│ TAHAP 2 │ ───► Para sekutu menandatangani Minuta Akta
│ Pembuatan Akta CV │ di hadapan Notaris berwenang
└───────────┬────────────┘
│
▼
┌────────────────────────┐
│ TAHAP 3 │ ───► Notaris mendaftarkan akta ke SABU Kemenkumham
│ Penerbitan SKT AHU │ dan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
└───────────┬────────────┘
│
▼
┌────────────────────────┐
│ TAHAP 4 │ ───► Pendaftaran NPWP Badan Usaha & SKT Pajak
│ Penerbitan NPWP │ ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama
└───────────┬────────────┘
│
▼
┌────────────────────────┐
│ TAHAP 5 │ ───► Pendaftaran Hak Akses OSS RBA & Penerbitan
│ Penerbitan NIB OSS │ Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko
└────────────────────────┘
Tahapan terperinci pendirian CV meliputi:
Notaris mengakses portal SABU Kemenkumham untuk mengecek ketersediaan nama CV yang Anda ajukan. Apabila nama dinyatakan tersedia dan memenuhi syarat Permenkumham 17/2018, Notaris akan melakukan pembayaran voucher Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pemesanan nama. Nama yang telah disetujui memiliki masa reservasi selama 60 (enam puluh) hari kalender untuk dilanjutkan ke proses pendaftaran akta.
Notaris menyusun draf Anggaran Dasar CV yang memuat identitas para pendiri, nama dan kedudukan hukum, maksud dan tujuan usaha (KBLI), jangka waktu berdirinya persekutuan, hak dan kewajiban sekutu aktif maupun pasif, porsi modal, tata cara pembagian keuntungan (prive), serta mekanisme pembubaran atau pengunduran diri sekutu. Para sekutu hadir langsung di hadapan Notaris untuk membacakan, menyetujui, dan menandatangani Minuta Akta Pendirian CV.
Notaris mendaftarkan akta pendirian yang telah ditandatangani ke dalam sistem SABU Kemenkumham dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak tanggal penandatanganan akta. Sistem SABU akan menerbitkan dokumen elektronik berupa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dilengkapi kode batang (barcode) dan tanda tangan elektronik resmi Ditjen AHU Kemenkumham. SKT ini merupakan bukti autentik bahwa CV Anda telah sah terdaftar di lembaran administrasi negara.
Setelah SKT terbit, CV wajib didaftarkan ke Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak melalui sistem pendaftaran online pajak atau melalui integrasi data Notaris. NPWP ini berfungsi sebagai sarana administrasi perpajakan usaha dan prasyarat pembukaan rekening bank atas nama CV.
Tahap akhir adalah mengurus perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM. Pengurus CV menginput data legalitas (SKT Kemenkumham, NPWP, dan KBLI) untuk menerbitkan:
Pendirian Persekutuan Komanditer (CV) membutuhkan anggaran biaya yang terdiri dari pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) resmi pemerintah dan honorarium jasa profesional Notaris. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN), Notaris berhak menerima honorarium atas dasar nilai ekonomis dan sosiologis dari akta yang dibuatnya.
┌─────────────────────────────────────────────────────────────────────────────┐
│ STRUKTUR ESTIMASI BIAYA PENDIRIAN CV (2025/2026) │
├─────────────────────────────────────────────────────────────────────────────┤
│ 1. PNBP Pemesanan Nama CV (SABU Ditjen AHU) : Rp100.000 - Rp200.000 │
│ 2. PNBP Pendaftaran SKT Pendirian CV (SABU) : Rp200.000 - Rp300.000 │
│ 3. Honorarium Jasa Notaris (Penyusunan Akta & SKT) : Rp2.000.000 - Rp5.000.000│
│ 4. Pengurusan NIB & Perizinan Berusaha OSS RBA : Gratis (Sistem BKPM) │
│ 5. Sewa Domisili Kantor / Virtual Office (Opsional): Rp2.500.000 - Rp5.000.000│
└─────────────────────────────────────────────────────────────────────────────┘
Tabel berikut menyajikan rincian pos pembiayaan pendirian CV secara transparan:
| Komponen Pengeluaran | Dasar Penetapan Biaya | Estimasi Nominal (IDR) |
|---|---|---|
| Voucher PNBP Nama CV | PP Tarif PNBP Kementerian Hukum dan HAM | Rp100.000 – Rp200.000 |
| Voucher PNBP SKT SABU | PP Tarif PNBP Kementerian Hukum dan HAM | Rp200.000 – Rp300.000 |
| Honorarium Notaris | Pembuatan Minuta Akta, Salinan, & Pelaporan | Rp2.000.000 – Rp5.000.000 |
| Pendaftaran NPWP Badan | Direktorat Jenderal Pajak | Rp0 (Gratis) |
| Penerbitan NIB OSS RBA | Kementerian Investasi / BKPM | Rp0 (Gratis) |
| Virtual Office (Tahunan) | Penyedia Jasa Domisili Usaha (Jika Diperlukan) | Rp2.500.000 – Rp5.500.000 / tahun |
| Total Estimasi Paket Legalitas | Paket Lengkap Akta, SKT, NPWP, dan NIB OSS | Rp2.500.000 – Rp6.000.000 |
Variasi besaran honorarium Notaris dipengaruhi oleh kompleksitas klausul anggaran dasar, lokasi wilayah kerja Notaris di kota besar atau daerah, serta cakupan pendampingan pendaftaran izin sektoral lanjutan pada sistem OSS RBA.
[!WARNING]
⚠️ Jebakan Umum: Sekutu Komanditer Terlibat Langsung dalam Operasional Manajemen CV
Keterlibatan sekutu pasif dalam urusan operasional harian, penandatanganan kontrak bisnis dengan pihak ketiga, atau tindakan manajemen eksternal CV secara hukum menggugurkan hak perlindungan tanggung jawab terbatas berdasarkan Pasal 20 dan Pasal 21 KUHD. Pelanggaran batas wewenang ini berakibat sekutu komanditer ikut memikul tanggung jawab hukum dan kewajiban finansial tanpa batas (tanggung renteng) hingga ke seluruh harta kekayaan pribadinya bersama sekutu aktif.
Pendirian Persekutuan Komanditer (CV) yang aman dan berkepastian hukum menuntut kehati-hatian dalam merumuskan klausul anggaran dasar serta kepatuhan penuh terhadap regulasi pendaftaran mutakhir. Kesalahan dalam menyusun proporsi tanggung jawab sekutu atau ketidaksinkronan KBLI pada sistem OSS dapat memicu sengketa internal antar-sekutu serta menghambat operasional perbankan badan usaha Anda.
┌─────────────────────────────────────────────────────────────────────────────┐
│ PANDUAN MITIGASI RISIKO HUKUM PENDIRIAN CV │
├─────────────────────────────────────────────────────────────────────────────┤
│ 1. Rumuskan hak veto dan batas kewenangan sekutu aktif dalam Anggaran Dasar │
│ 2. Tegaskan larangan tindakan pengurusan bagi sekutu pasif secara tertulis │
│ 3. Tetapkan mekanisme penyelesaian sengketa dan porsi pembagian laba prive │
│ 4. Pastikan data KBLI 2020 pada akta selaras dengan izin operasional OSS │
│ 5. Periksa keabsahan SKT SABU Kemenkumham melalui kode batang verifikasi │
└─────────────────────────────────────────────────────────────────────────────┘
Langkah-langkah strategis untuk melindungi kepentingan bisnis persekutuan Anda meliputi:
Direktori Jasa.Legal memuat profil Notaris di Kota Semarang terverifikasi di seluruh kota besar Indonesia — lengkap dengan informasi wilayah kerja resmi, legalitas SK kementerian, dan rekam jejak profesional di bidang hukum korporasi. Temukan Notaris berpengalaman di kota Anda untuk memproses pendirian CV dan legalitas persekutuan bisnis Anda dengan kepastian hukum sempurna.
Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) adalah dokumen wajib sebelum ahli waris bisa mencairkan tabungan, mengurus balik nama sertifikat, atau mengklaim aset almarhum. Lembaga yang berwenang berbeda-beda berdasarkan golongan pewaris: Kelurahan/Desa (WNI Bumiputera), Notaris (WNI non-Bumiputera), atau Balai Harta Peninggalan (WNA). Proses memakan 3–14 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen.
Biaya jasa Notaris untuk mendirikan PT berkisar Rp 2.000.000–5.000.000 untuk akta pendirian. Namun total biaya resmi mendirikan PT termasuk PNBP Kemenkumham (Rp 200.000–500.000), materai, dan pengurusan NIB OSS bisa mencapai Rp 3.000.000–8.000.000. Tidak ada tarif nasional baku — setiap Notaris menetapkan tarif sendiri, tapi honorarium tidak boleh bertentangan dengan kepatutan.
Wasiat harus dibuat di hadapan Notaris agar memiliki kekuatan akta autentik (untuk wasiat olografis pun harus dititipkan ke Notaris). Pembuat wasiat harus minimal 18 tahun atau sudah menikah. Isi wasiat tidak boleh melanggar Legitieme Portie — bagian wajib yang dilindungi UU untuk anak kandung dan orang tua. Wasiat wajib didaftarkan ke Daftar Pusat Wasiat Kemenkumham.
Anda seorang profesional hukum? Kendalikan data profil publik Anda dan kelola permintaan klien yang masuk secara sistematis.
© 2026 Jasa.Legal. Hak cipta dilindungi. |
Optimized by jasaseo.id