Perbedaan PKWT (Kontrak) dan PKWTT (Tetap)
Ringkasan (TL;DR)
PKWT memiliki batas waktu dan kompensasi di akhir kontrak. PKWTT adalah pegawai tetap. Praktik di lapangan sering mencampuradukkan keduanya tanpa kontrak tertulis yang sah.
Butuh Solusi Hukum Cepat?
Konsultasi resmi bersama Advokat Ber-BAS mulai Rp 30.000.
Mulai Konsultasi Advokat (Rp 30k)📑Daftar Isi Artikel (7 Bagian)▼
Perbedaan krusial antara Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap terletak pada batasan masa kerja dan jenis kompensasi saat hubungan kerja berakhir. Karyawan PKWT memiliki batas maksimal kontrak 5 tahun menurut PP No. 35 Tahun 2021 dan berhak mendapat uang kompensasi saat kontrak selesai, sedangkan karyawan PKWTT tidak memiliki batas waktu dan berhak mendapat pesangon jika di-PHK. Pada praktiknya, banyak perusahaan menahan status pekerja dalam mode kontrak terus-menerus tanpa pembaruan tertulis, sebuah pelanggaran yang secara hukum otomatis mengubah status mereka menjadi karyawan tetap.
Memahami Konsep Dasar PKWT dan PKWTT
PKWT dirancang secara spesifik untuk pekerjaan yang sifatnya sementara, musiman, atau proyek yang akan selesai dalam waktu tertentu. Pekerjaan yang bersifat tetap dan terus-menerus tidak boleh menggunakan skema PKWT. Aturan ini sering dilanggar oleh perusahaan untuk menghindari beban pesangon. PKWT wajib dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Jika dibuat secara lisan, hukum otomatis menganggap hubungan kerja tersebut sebagai PKWTT.
Karyawan PKWT tidak boleh dikenakan masa percobaan (probation). Jika ada klausul masa percobaan dalam kontrak PKWT, klausul tersebut batal demi hukum. Sebaliknya, PKWTT diperbolehkan memiliki masa percobaan maksimal 3 bulan, di mana upah yang dibayarkan tidak boleh di bawah Upah Minimum.
Kompensasi bagi karyawan PKWT diberikan pada akhir masa kontrak. Uang kompensasi ini dihitung proporsional: masa kerja (dalam bulan) dibagi 12, lalu dikalikan satu bulan upah. Anda berhak menuntut uang kompensasi ini meskipun Anda tidak diperpanjang kontraknya.
Realita Lapangan: Jebakan Kontrak Berkepanjangan
Teori hukum terlihat melindungi pekerja, praktiknya jauh lebih kompleks. Perusahaan sering kali mengeksploitasi sistem PKWT dengan menerapkan perpanjangan kontrak berulang kali tanpa jeda yang jelas. Mereka menggunakan skema kontrak 11 bulan berulang-ulang untuk posisi pekerjaan inti seperti kasir, operator mesin, atau staf administrasi. Ini adalah pelanggaran serius terhadap UU Cipta Kerja.
Taktik lain yang sering ditemui adalah memaksa karyawan PKWT menandatangani surat pengunduran diri bodong bersanggal kosong di awal masa kerja. Anda sebagai pekerja berada di posisi lemah saat melamar pekerjaan sehingga terpaksa menyetujui syarat-syarat yang melanggar hukum. Ketika perusahaan ingin memutus kontrak di tengah jalan, mereka menggunakan surat resign tersebut agar terbebas dari kewajiban membayar sisa nilai kontrak.
Sesuai hukum, pihak yang mengakhiri kontrak PKWT sebelum waktunya wajib membayar ganti rugi sebesar sisa upah hingga batas waktu kontrak berakhir. Realitanya, Anda harus berjuang keras melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk menagih sisa upah tersebut dari perusahaan nakal.
Mengalami PHK Sepihak atau Sengketa Hak Pesangon?
Dapatkan telaah hukum dan draf somasi resmi dari Advokat berpengalaman di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Hitungan akurat dan strategi pembelaan terukur.
Tabel Perbandingan Hak PKWT dan PKWTT
| Indikator | PKWT (Kontrak) | PKWTT (Tetap) |
|---|---|---|
| Batas Waktu | Maksimal 5 tahun (akumulasi) | Tidak ada (sampai pensiun/PHK) |
| Masa Percobaan | Dilarang (batal demi hukum) | Boleh (maksimal 3 bulan) |
| Sifat Pekerjaan | Sementara, musiman, proyek | Pekerjaan tetap dan terus-menerus |
| Kompensasi Akhir | Uang Kompensasi (proporsional) | Uang Pesangon (jika di-PHK) |
| Pengakhiran Dini | Membayar sisa upah kontrak | Sesuai aturan PHK (pesangon) |
Pelanggaran jangka waktu kontrak kerja dapat mengubah status hubungan kerja secara otomatis demi hukum. Diskusikan perlindungan hak normatif Anda bersama Pengacara Ketenagakerjaan atau hitung kompensasi di Kalkulator Pesangon PHK.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apakah karyawan PKWT berhak atas cuti tahunan dan THR?
Ya. Setelah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus, karyawan PKWT berhak atas cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja. Tunjangan Hari Raya (THR) juga wajib diberikan kepada karyawan PKWT yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih secara proporsional.
Bagaimana jika dipaksa perpanjangan kontrak PKWT melampaui batas waktu?
Secara hukum (demi hukum), status Anda sudah berubah menjadi PKWTT sejak hari pertama setelah batas 5 tahun terlewati. Anda bisa menolak menandatanganinya dan melaporkan kasus ini ke Disnaker setempat untuk penetapan status PKWTT.
Bisakah karyawan freelance dianggap sebagai pekerja PKWT?
Pekerja lepas (freelance) biasanya menggunakan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) harian. Syaratnya, pekerja bekerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan. Jika pekerja bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut, status harian lepas tersebut demi hukum berubah menjadi PKWTT.
Untuk mendapatkan pendampingan hukum perkara secara profesional dan terukur, konsultasikan masalah Anda dengan kantor advokat dan pengacara di Jakarta Barat terverifikasi di Jasa.Legal.
Temukan Layanan di Area Anda
Istilah Hukum Terkait
Artikel Terkait
Cara Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Gugatan PHI hanya bisa diajukan setelah gagalnya mediasi Disnaker. Sengketa sering kali diselesaikan di tahap Bipartit karena biaya dan waktu sidang yang panjang.
Aturan Pesangon PHK (UU Cipta Kerja) & Realita Kesepakatan
Menghitung pesangon, UPMK, dan UPH sesuai UU Cipta Kerja. Di lapangan, nilai akhir pesangon sangat sering dipengaruhi oleh perundingan dan kesepakatan Bipartit.