Standar Biaya Notaris PPAT Jakarta Berdasarkan UUJN & Peraturan BPN 2026
Ringkasan (TL;DR)
Biaya pembuatan akta notaris dibatasi plafon 1% hingga 2,5% oleh Pasal 36 UUJN, sementara uang jasa PPAT dibatasi maksimal 1% oleh Permen ATR/BPN No. 33/2021, terpisah secara tegas dari setoran pajak BPHTB, PPh, dan PNBP.
📑Daftar Isi Artikel (11 Bagian)▼
Penetapan biaya jasa Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah DKI Jakarta diatur secara ketat oleh plafon tarif maksimal legal guna mencegah persaingan tarif tidak sehat dan melindungi kepastian hukum masyarakat. Berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN), honorarium Notaris dibatasi maksimal 1% hingga 2,5% berdasarkan nilai ekonomis akta. Sementara itu, Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 33 Tahun 2021 membatasi uang jasa PPAT maksimal 1% dari nilai transaksi properti. Notaris dan PPAT dilarang menggabungkan honorarium jasa ke dalam sistem paket borongan tanpa merinci kewajiban setoran pajak negara. Klien yang memerlukan layanan kenotariatan dan pertanahan transparan dapat menghubungi Notaris di Jakarta Selatan atau Notaris di Jakarta Pusat.
Transparansi rincian biaya melindungi klien dari penggelembungan tarif (mark-up) sekaligus menghindarkan pejabat umum dari sanksi pelanggaran kode etik profesi.
1. Plafon Maksimal Honorarium Notaris Berdasarkan Nilai Akta (Pasal 36 UUJN)
Undang-Undang Jabatan Notaris membagi struktur honorarium ke dalam dua kelompok nilai:
1. Akta dengan Nilai Ekonomis
Honorarium ditentukan berdasarkan persentase bertingkat dari nilai objek akta:
- Nilai objek akta sampai dengan Rp 100.000.000: Maksimal 2,5%.
- Nilai objek akta di atas Rp 100.000.000 hingga Rp 1.000.000.000: Maksimal 1,5%.
- Nilai objek akta di atas Rp 1.000.000.000: Maksimal 1%.
2. Akta dengan Nilai Sosiologis
Akta yang tidak memuat nilai komersial (seperti akta kuasa, akta wasiat, akta pendirian yayasan, atau akta keterangan hak waris) dibatasi honorariumnya maksimal Rp 5.000.000 per akta, disesuaikan dengan fungsi sosial dokumen.
2. Batas Uang Jasa PPAT Berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 33 Tahun 2021
Peralihan hak atas tanah dan bangunan melalui akta-jual-beli (AJB), akta tukar-menukar, atau akta hibah berada di bawah yurisdiksi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pasal 32 PP No. 24/2016 jo Permen ATR/BPN No. 33/2021 menetapkan ketentuan biaya berikut:
- Batas Maksimal Uang Jasa PPAT: Maksimal 1% dari nilai transaksi yang tertera pada akta.
- Cakupan Jasa: Batas persentase 1% tersebut sudah mencakup honorarium pembuatan akta PPAT dan jasa proses pendaftaran balik nama sertifikat ke Kantor Pertanahan setempat.
- Larangan Pemungutan Melebihi Batas: PPAT dilarang memungut uang jasa melebihi ketentuan 1% dengan alasan biaya operasional tambahan.
3. Pemisahan Tegas Komponen Jasa Hukum vs Setoran Pajak dan PNBP
Konflik antara klien dan kantor notaris umumnya timbul akibat ketiadaan invoice rincian biaya. Komponen pengeluaran transaksi properti wajib dipisahkan antara pos jasa kantor dan pos penerimaan negara:
- Pajak Penghasilan (PPh Final 2,5%): Beban kewajiban penjual tanah yang disetorkan langsung ke kas negara via e-Billing DJP.
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (bphtb 5%): Beban kewajiban pembeli yang disetorkan ke kas daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
- Pengecekan Sertifikat Elektronik BPN: Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) resmi sebesar Rp 50.000 per sertifikat di BPN.
- Pendaftaran Balik Nama Sertifikat BPN: Dihitung dengan rumus resmi BPN: (Nilai Tanah per meter persegi x Luas Tanah / 1.000) + Rp 50.000.
Butuh Bantuan Pembuatan Akta & Konsultasi Resmi?
Temukan dan konsultasikan berkas Anda langsung ke kantor Notaris terverifikasi di wilayah Anda melalui Jasa.Legal.
4. Simulasi Rincian Biaya Transaksi Properti Rp 2 Miliar di DKI Jakarta
Berikut simulasi penghitungan transparan transaksi jual beli tanah dan bangunan senilai Rp 2.000.000.000:
| Komponen Biaya | Dasar Penghitungan | Estimasi Biaya (Rp) | Pihak Penanggung |
|---|---|---|---|
| PPh Final Penjual | 2,5% x Rp 2.000.000.000 | Rp 50.000.000 | Penjual |
| BPHTB Pembeli | 5% x (Rp 2 Milyar - NPOPTKP 80 Jt) | Rp 96.000.000 | Pembeli |
| PNBP Cek Sertifikat BPN | Tarif resmi PP No. 128/2015 | Rp 50.000 | Pembeli / Penjual |
| PNBP Balik Nama BPN | (1/1.000 x Nilai Properti) + Rp 50.000 | Rp 2.050.000 | Pembeli |
| Honorarium Jasa PPAT | Maksimal 1% (negosiasi 0,5%–1%) | Rp 10.000.000 – Rp 20.000.000 | Sesuai Kesepakatan |
| Validasi Pajak Bapenda | Biaya administrasi SKPD | Bebas PNBP BPN | PPAT |
5. Komparasi Dasar Hukum Biaya Notaris vs PPAT
Meskipun pejabat yang sama sering memegang dua jabatan rangkap (Notaris sekaligus PPAT), payung hukum tarif keduanya berbeda:
| Parameter Regulasi | Jabatan Notaris | Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) |
|---|---|---|
| Regulasi Rujukan | UU No. 2 Tahun 2014 (UUJN) Pasal 36 | Permen ATR/BPN No. 33 Tahun 2021 |
| Batas Maksimal Honor | 1% hingga 2,5% (berjenjang) | Maksimal 1% (flat plafon atas) |
| Kementerian Pembina | Kementerian Hukum dan HAM | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN |
| Jenis Akta Utama | Pendirian PT, Perjanjian Sewa, Kuasa | Akta Jual Beli (AJB), Hibah, APHB, APHT |
| Kewajiban Layanan Gratis | Wajib pro bono untuk yang tidak mampu | Tidak diatur spesifik pro bono dalam Permen |
6. Kewajiban Layanan Cuma-Cuma (Pro Bono) bagi Warga Tidak Mampu
Pasal 37 UUJN mewajibkan Notaris memberikan jasa kenotariatan secara cuma-cuma (pro bono) kepada masyarakat yang tidak mampu secara finansial. Notaris yang menolak permohonan akta tanpa alasan sah dapat dijatuhi sanksi peringatan tertulis oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD).
Pemohon layanan cuma-cuma wajib menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) resmi dari kantor kelurahan domisili untuk memenuhi tertib administrasi protokol notaris.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Berapa batas maksimum honorarium Notaris berdasarkan UUJN di Jakarta?
Berdasarkan Pasal 36 UU Jabatan Notaris, honorarium Notaris didasarkan pada nilai ekonomis setiap akta: hingga Rp 100 juta maksimal 2,5%, antara Rp 100 juta sampai Rp 1 miliar maksimal 1,5%, dan di atas Rp 1 miliar maksimal 1% dari nilai objek akta.
Apa saja komponen biaya dalam kuitansi resmi kantor Notaris PPAT?
Biaya terdiri dari 3 pos terpisah: Honorarium jasa profesional Notaris/PPAT, Biaya Pajak Negara & Daerah (PPh Final 2,5% dan BPHTB 5%), serta PNBP resmi instansi (validasi, pengecekan sertifikat, pendaftaran SK Badan Hukum).
Temukan Layanan di Area Anda
Istilah Hukum Terkait
Artikel Terkait
Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah untuk Notaris Pemula & PPAT
Pendaftaran balik nama sertifikat tanah wajib dilakukan PPAT paling lambat 7 hari kerja sejak penandatanganan Akta Jual Beli (AJB), melalui validasi pajak daerah dan portal Mitra BPN.
Format SKMHT Terbaru Berdasarkan Peraturan BPN & UU Hak Tanggungan
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) wajib menggunakan format blanko resmi Kementerian ATR/BPN, dengan masa berlaku ketat 1 bulan untuk tanah bersertifikat dan 3 bulan untuk tanah belum bersertifikat.
Panduan Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) Tanah 2025: Prosedur, Kewajiban PPAT, dan Risiko Hukum Jabatan
Akta Jual Beli adalah akta autentik peralihan hak atas tanah yang hanya dapat dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah — dan setiap langkah pra-penandatanganan bukan formalitas, melainkan kewajiban jabatan yang dapat dieksekusi melalui sanksi Kementerian ATR/BPN. Panduan ini ditulis khusus dari perspektif PPAT: bukan cara klien mengurus AJB, melainkan checklist kewajiban Anda sebagai pejabat yang menerbitkannya. Masyarakat di daerah berkembang sering menggunakan pencarian lokal seperti [Notaris di Balikpapan](/notaris/balikpapan) untuk memastikan mereka didampingi oleh PPAT terverifikasi. --- ## Apa Dasar Hukum Kewenangan PPAT Membuat AJB? Kewenangan PPAT membuat Akta Jual Beli bersumber dari tiga lapisan regulasi yang saling menguatkan.