Syarat Kebaruan (Novelty) dan Langkah Inventif dalam Pengujian Paten di Indonesia
Ringkasan (TL;DR)
Panduan lengkap syarat kebaruan (novelty), langkah inventif (inventive step), dan keterterapan industri dalam pengujian substantif paten di DJKI berdasarkan UU No. 13 Tahun 2016.
Butuh Bantuan Langsung?
Temukan profesional terdekat dari lokasi Anda.
Cari Konsultan HKI📑Daftar Isi Artikel (7 Bagian)▼
Syarat kebaruan (novelty) dan langkah inventif (inventive step) merupakan dua pilar evaluasi substantif mutlak yang menentukan apakah permohonan paten Anda diterima atau ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). DJKI melakukan pemeriksaan substantif secara ketat terhadap setiap permohonan yang diajukan melalui jasa pendaftaran paten resmi guna memastikan invensi memiliki kontribusi teknologi nyata bagi masyarakat. Masyarakat industri menuntut perlindungan hukum yang berkepastian melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten menetapkan tiga kriteria kumulatif agar invensi memperoleh hak eksklusif: berstatus baru di tingkat dunia, mengandung langkah inventif yang tidak terduga bagi ahli di bidangnya, serta dapat diterapkan dalam skala industri. Penerapan skala industri menjamin invensi dapat diproduksi secara berulang dengan kualitas konsisten tanpa menimbulkan keraguan teknis.
Tiga Syarat Substantif Paten Invensi Menurut UU No. 13 Tahun 2016
Tiga syarat substantif paten invensi menurut UU No. 13 Tahun 2016 Pasal 3 mengatur bahwa paten hanya diberikan kepada invensi yang berstatus baru, mengandung langkah inventif, serta dapat diterapkan dalam industri. Industri membutuhkan kepastian bahwa hak monopoli selama 20 tahun hanya diberikan kepada karya intelektual yang benar-benar memperluas batas ilmu pengetahuan dan teknologi terapan. Batas ilmu pengetahuan dan teknologi terapan tersebut dievaluasi oleh DJKI melalui tiga pilar substantif yang bersifat kumulatif:
1. Kebaruan (Novelty) Tingkat Global — Standar kebaruan di Indonesia menganut asas kebaruan mutlak di seluruh dunia (absolute worldwide novelty). Asas kebaruan mutlak menetapkan bahwa invensi Anda tidak boleh identik dengan pengetahuan teknis apa pun yang telah diungkapkan kepada publik di negara mana pun sebelum tanggal penerimaan permohonan (filing date).
2. Langkah Inventif (Inventive Step) — Konsep langkah inventif mengukur tingkat lompatan pemikiran teknis dari invensi yang Anda ajukan. Tingkat lompatan pemikiran teknis dinilai tidak ada apabila invensi tersebut dapat ditebak atau merupakan konsekuensi logis yang nyata bagi orang yang memiliki keahlian biasa di bidang teknik terkait (person skilled in the art).
3. Keterterapan dalam Industri (Industrial Applicability) — Pengujian keterterapan industri menuntut invensi dapat diproduksi atau digunakan dalam berbagai jenis industri manufaktur, pertanian, kesehatan, maupun jasa komersial. Jasa komersial atau manufaktur tersebut harus mampu mereplikasi invensi secara fisik atau sistemik berulang kali dengan fungsi serta hasil teknis yang sama persis.
Ketiga pilar substantif tersebut bersifat kumulatif, sehingga kegagalan membuktikan salah satu syarat akan langsung mengakibatkan permohonan paten invensi Anda ditolak secara definitif oleh DJKI. Pembuktian kelayakan substantif menuntut Anda menyusun dokumen deskripsi dan klaim yang kokoh secara metodologis sejak awal proses pendaftaran.
Syarat Kebaruan (Novelty) Paten dan Pengungkapan Prior Art Global
Syarat kebaruan (novelty) paten dan pengungkapan prior art global merupakan hubungan sebab-akibat yang menentukan batas orisinalitas teknologi. Syarat kebaruan paten menuntut standar novelty global pada saat tanggal penerimaan permohonan. Permohonan paten dianggap gugur kebaruannya apabila seluruh elemen teknis dalam klaim mandiri telah diungkapkan secara terbuka sebelum tanggal penerimaan (filing date) atau tanggal prioritas. Tanggal penerimaan menjadi garis pemisah temporal mutlak terhadap segala bentuk data pembanding (prior art) yang beredar di seluruh penjuru dunia.
Pemeriksa paten membandingkan klaim Anda terhadap tiga bentuk pengungkapan prior art yang dapat menggugurkan syarat kebaruan:
1. Publikasi Media Cetak dan Literatur Ilmiah — Pengungkapan tertulis mencakup buku teks, prosiding seminar internasional, jurnal ilmiah terakreditasi, tesis universitas, serta dokumen paten terbitan kantor kekayaan intelektual seluruh dunia. Kantor kekayaan intelektual di berbagai yurisdiksi mempublikasikan spesifikasi paten yang langsung masuk ke dalam domain publik global sejak hari publikasi dilakukan.
2. Publikasi Media Elektronik dan Basis Data Daring — Pengungkapan digital mencakup situs web publik, portal berita teknologi, repositori kode sumber terbuka, video demonstrasi teknis, hingga rekaman siaran digital. Basis data digital yang dapat diakses publik tanpa pembatasan kerahasiaan sah secara hukum menjadi bukti pembanding yang meruntuhkan kebaruan invensi Anda.
3. Praktik Komersial, Peragaan Terbuka, dan Penjualan Publik — Pengungkapan fisik mencakup kegiatan penjualan produk, penawaran komersial kepada konsumen, pameran dagang non-resmi, hingga penggunaan teknologi secara kasatmata di tempat umum. Tempat umum yang memungkinkan pihak ketiga mengamati, membongkar (reverse engineering), atau menyimpulkan cara kerja invensi menghilangkan status kerahasiaan teknologi tersebut.
Penetapan kebaruan invensi dilakukan melalui penelusuran dokumen prior art paten komprehensif sebelum Anda mengajukan permohonan resmi ke DJKI. Penelusuran dokumen prior art paten memberikan gambaran objektif mengenai batas teknologi yang sudah ada agar Anda tidak mengklaim teknologi yang sudah berada di domain publik.
Pengujian kebaruan bersifat biner dan tanpa kompromi, di mana penemuan satu dokumen prior art yang memuat seluruh karakteristik teknis klaim Anda sudah cukup untuk membatalkan status kebaruan secara menyeluruh. Ketiadaan antisipasi prior art yang identik merupakan syarat awal yang tidak dapat ditawar sebelum pemeriksa melangkah ke penilaian langkah inventif.
Pengujian Langkah Inventif (Inventive Step) dan Konsep Person Skilled in the Art
Pengujian langkah inventif (inventive step) dan konsep person skilled in the art merupakan instrumen analisis hukum untuk menilai apakah invensi Anda sekadar modifikasi sepele atau lompatan inovasi bernilai tinggi. Nilai tinggi sebuah invensi diakui apabila solusi teknis yang Anda tawarkan tidak dapat diduga (non-obvious) oleh seseorang yang memiliki keahlian biasa di bidang teknik terkait. Bidang teknik terkait dihuni oleh sosok fiktif berstandar hukum yang disebut person skilled in the art.
Sosok person skilled in the art didefinisikan melalui tiga parameter kompetensi objektif:
1. Penguasaan Pengetahuan Umum Rata-Rata (Common General Knowledge) — Parameter ini menetapkan bahwa figur fiktif tersebut menguasai seluruh buku teks standar, pedoman industri, dan literatur umum di bidang teknik terkait. Literatur umum tersebut dikuasai secara sempurna tanpa memiliki keahlian luar biasa layaknya seorang ilmuwan peraih penghargaan atau akademisi tingkat elit.
2. Ketiadaan Kemampuan Imajinasi Kreatif Mandiri (Lack of Inventive Capability) — Parameter ini menegaskan bahwa sosok tersebut adalah praktisi profesional konservatif yang hanya bekerja menggunakan metode rutin dan eksperimen standar. Eksperimen standar tidak melibatkan intuisi inovatif, pemikiran spekulatif yang berani, atau penyelesaian masalah yang menentang arus kelaziman bidang teknik terkait.
3. Akses Komprehensif terhadap Seluruh Dokumen Prior Art Terkait (Complete Access to State of the Art) — Parameter ini mengasumsikan sosok tersebut memiliki akses tanpa batas terhadap semua dokumen paten dan literatur teknis yang telah dipublikasikan di seluruh dunia sebelum tanggal penerimaan. Seluruh publikasi tersebut dapat dikombinasikan apabila penggabungan dua atau lebih dokumen pembanding merupakan hal wajar bagi praktisi di bidang bersangkutan.
Pemeriksa paten DJKI menguji langkah inventif menggunakan pendekatan masalah-dan-solusi (problem-solution approach) yang terstruktur. Pendekatan terstruktur tersebut diawali dengan menentukan prior art terdekat (closest prior art), merumuskan masalah teknis objektif yang dipecahkan oleh invensi Anda, lalu menilai apakah solusi yang Anda ajukan sudah terindikasi jelas dalam dokumen pembanding sekunder.
Langkah inventif membedakan antara perekayasaan teknis rutin yang dapat ditebak dengan invensi sejati yang layak menerima hak monopoli eksklusif dari negara. Evaluasi ini memastikan bahwa perkembangan industri tidak terhambat oleh paten-paten spekulatif yang hanya memonopoli variasi biasa dari teknologi yang sudah ada.
Masa Tenggang Pengungkapan (Grace Period) Berdasarkan Pasal 5 UU Paten
Masa tenggang pengungkapan (grace period) berdasarkan Pasal 5 UU Paten merupakan klausul penyelamat hukum bagi inventor yang telah mengumumkan teknologi miliknya sebelum pengajuan berkas resmi. Pengajuan berkas resmi umumnya diwajibkan mendahului segala bentuk pengumuman publik demi menjaga integritas kebaruan invensi. Kebaruan invensi Anda tidak dianggap gugur apabila pengungkapan dilakukan sendiri oleh inventor dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaan permohonan (filing date).
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 mengakui tiga situasi pengecualian pengungkapan yang sah:
1. Pameran Resmi Nasional atau Internasional — Pengecualian berlaku jika invensi Anda diperagakan dalam pameran resmi atau pameran yang diakui oleh Pemerintah Indonesia, maupun pameran resmi internasional yang diselenggarakan di luar negeri. Pameran resmi menuntut adanya penetapan status kelembagaan yang sah dari instansi pemerintah atau badan internasional yang berwenang.
Butuh Bantuan Pembuatan Akta & Konsultasi Resmi?
Temukan dan konsultasikan berkas Anda langsung ke kantor Konsultan HKI terverifikasi di wilayah Anda melalui Jasa.Legal.
2. Forum Ilmiah Penelitian dan Pengembangan Akademik — Pengecualian berlaku jika invensi Anda diuraikan dalam sidang ilmiah, simposium, atau seminar yang diselenggarakan oleh lembaga penelitian atau perguruan tinggi dalam rangka penelitian dan pengembangan. Sidang ilmiah tersebut harus terdokumentasi dalam risalah resmi yang membuktikan tanggal serta identitas pemateri secara tidak terbantahkan.
3. Pelanggaran Kewajiban Kerahasiaan oleh Pihak Ketiga (Breach of Confidentiality) — Pengecualian berlaku jika invensi Anda diungkapkan oleh pihak lain tanpa persetujuan Anda melalui pelanggaran perjanjian kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement) atau tindakan melawan hukum. Tindakan melawan hukum tersebut mencakup pencurian data riset, spionase industri, atau pembocoran dokumen prototipe oleh mitra manufaktur.
Pemanfaatan hak grace period mewajibkan Anda melampirkan bukti pengungkapan tertulis saat mengajukan permohonan paten ke loket DJKI. Bukti tertulis tersebut mencakup surat keterangan resmi dari panitia penyelenggara pameran, salinan prosiding seminar ilmiah, atau laporan kronologis pembocoran rahasia dengan cap tanggal yang jelas.
Masa tenggang 6 bulan adalah batas waktu kedaluwarsa mutlak yang tidak dapat diperpanjang atas alasan apa pun dalam yurisdiksi paten Indonesia. Anda harus bertindak cermat menghitung sisa waktu grace period agar momentum pendaftaran tidak terlewatkan dan teknologi Anda tidak jatuh menjadi domain publik abadi.
Prosedur Pemeriksaan Substantif oleh Pemeriksa Paten DJKI Menggunakan Database Global
Prosedur pemeriksaan substantif oleh Pemeriksa Paten DJKI menggunakan database global merupakan fase verifikasi mendalam terhadap kelayakan klaim invensi Anda. Verifikasi mendalam ini hanya berlangsung setelah permohonan Anda dinyatakan lolos pemeriksaan formalitas dan melewati masa pengumuman publik (publikasi) selama 6 bulan. Publikasi selama 6 bulan memberikan kesempatan kepada masyarakat atau kompetitor untuk mengajukan oposisi tertulis terhadap permohonan Anda.
Pemeriksa Paten DJKI melaksanakan pemeriksaan substantif melalui tiga tahapan terstruktur:
1. Analisis Validitas Formalitas dan Konstruksi Klaim — Tahapan pertama membedah struktur klaim mandiri (independent claims) dan klaim turunan (dependent claims) dalam dokumen spesifikasi Anda. Pemeriksa memastikan klaim disusun secara jelas, ringkas (concise), dan didukung penuh oleh uraian lengkap invensi (enablement requirement) agar ahli teknis dapat mereproduksinya.
2. Penelusuran Dokumen Prior Art Internasional — Tahapan kedua memanfaatkan sistem basis data paten global untuk melacak dokumen pembanding lintas yurisdiksi. Pemeriksa DJKI menelusuri pangkalan data mutakhir seperti Google Patents, Patentscope WIPO, Espacenet European Patent Office (EPO), USPTO Patent Public Search, J-PlatPat Jepang, serta PDKI internal DJKI guna menyisir teknologi serupa.
3. Penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan Substantif (Substantive Examination Report) — Tahapan ketiga menghasilkan dokumen resmi berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Substantif Pertama (First Action). First Action memuat kesimpulan pemeriksa: apakah invensi Anda langsung disetujui, diminta perbaikan klaim (office action), atau diterbitkan surat pemberitahuan penolakan permohonan paten.
Tanggapan terhadap surat pemberitahuan penolakan atau office action harus Anda sampaikan dalam tenggat waktu yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Keterlambatan memberikan argumen teknis atau revisi klaim menyebabkan permohonan paten Anda dianggap ditarik kembali oleh sistem DJKI.
Pemeriksaan substantif merupakan proses dialog hukum-teknis dua arah antara pemohon dengan pemeriksa paten yang berlandaskan pada bukti data ilmiah dan dokumen pembanding internasional. Ketajaman argumentasi pembeda dalam surat tanggapan Anda menjadi faktor penentu kelulusan invensi menuju sertifikasi resmi.
Perbedaan Syarat Substantif Paten Invensi versus Paten Sederhana
Perbedaan syarat substantif paten invensi versus paten sederhana terletak pada bobot pengujian langkah inventif serta batasan objek teknologi yang dilindungi. Paten sederhana (utility model) dirancang oleh legislator untuk memberikan perlindungan kilat bagi inovasi praktis berskala mikro, kecil, dan menengah yang belum mencapai kompleksitas paten invensi biasa. Karakteristik pembeda kedua rezim paten tersebut diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016.
Tabel komparasi berikut merangkum perbedaan esensial antara paten invensi biasa dan paten sederhana:
| Kriteria Penilaian | Paten Invensi (Paten Biasa) | Paten Sederhana (Simple Patent / Utility Model) |
|---|---|---|
| Standar Kebaruan (Novelty) | Kebaruan mutlak tingkat dunia (absolute worldwide novelty) | Kebaruan praktis tingkat nasional atau pengembangan produk yang sudah ada di Indonesia |
| Langkah Inventif (Inventive Step) | Wajib mengandung langkah inventif yang tidak terduga (non-obvious) bagi person skilled in the art | Tidak diwajibkan langkah inventif tinggi; cukup berupa pengembangan produk atau alat yang memiliki kegunaan praktis baru |
| Batasan Objek Perlindungan | Melindungi produk (alat, mesin, komposisi kimia, zat biologis) dan/atau proses/metode | Hanya melindungi produk fisik kasatmata (alat, perkakas, perangkat keras); dilarang untuk proses atau metode murni |
| Jumlah Klaim Mandiri | Diperbolehkan memuat beberapa klaim mandiri dalam satu kesatuan invensi | Dibatasi secara ketat hanya boleh memuat 1 (satu) klaim mandiri |
| Masa Berlaku Perlindungan | 20 tahun sejak tanggal penerimaan (filing date) tanpa perpanjangan | 10 tahun sejak tanggal penerimaan (filing date) tanpa perpanjangan |
| Durasi Pemeriksaan Substantif | Maksimal 30 bulan terhitung sejak permohonan pemeriksaan substantif diajukan | Maksimal 10 bulan terhitung sejak tanggal permohonan pemeriksaan substantif diajukan |
Pemilihan jalur perlindungan paten menuntut Anda mempertimbangkan tiga faktor strategis:
1. Kompleksitas Teknis Invensi — Invensi yang melibatkan formulasi senyawa baru, metode komputasi perangkat keras, atau proses sintesis manufaktur wajib diajukan melalui paten invensi biasa. Paten sederhana tidak dapat menampung klaim proses atau klaim metode berantai.
2. Siklus Hidup Produk (Product Lifecycle) — Produk konsumen dengan perputaran model yang sangat cepat lebih cocok memanfaatkan paten sederhana karena durasi pemeriksaan yang lebih singkat. Durasi pemeriksaan yang ringkas memungkinkan Anda memperoleh sertifikat sebelum tren pasar berganti.
3. Anggaran Finansial dan Rencana Komersialisasi — Anggaran pemeliharaan tahunan (biaya anuitas) paten invensi biasa meningkat secara progresif selama rentang 20 tahun. Biaya anuitas paten sederhana berlangsung lebih singkat selama 10 tahun dengan beban tarif yang lebih ekonomis bagi bisnis rintisan.
Pertimbangan objektif terhadap ketiga faktor tersebut memastikan portofolio kekayaan intelektual Anda terlindungi secara optimal tanpa membebani arus kas operasional. Pemahaman perbedaan kriteria mencegah Anda salah memilih kamar perlindungan yang berujung pada penolakan administratif atau pembatalan klaim.
Strategi Mengamankan Kebaruan dan Mengantisipasi Penolakan Substantif DJKI
Strategi mengamankan kebaruan dan mengantisipasi penolakan substantif DJKI berpusat pada kedisiplinan menjaga kerahasiaan data riset dan ketelitian perancangan klaim. Perancangan klaim yang ceroboh sering kali menjadi penyebab utama runtuhnya status kebaruan saat dokumen diuji di hadapan pemeriksa paten. Pemeriksa paten membedah dokumen secara objektif berdasarkan kata demi kata yang tercantum pada lembar spesifikasi hukum.
Pengamanan kebaruan invensi Anda dapat dicapai melalui penerapan tiga langkah preventif:
1. Penerapan Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement) Ketat — Anda wajib menandatangani NDA dengan seluruh karyawan, peneliti laboratorium, mitra manufaktur prototipe, serta calon investor sebelum mempresentasikan cara kerja invensi. Perjanjian tertulis mengikat para pihak secara hukum agar diskusi teknis tidak dikualifikasikan sebagai pengungkapan publik yang merusak kebaruan.
2. Penelusuran Lanskap Paten Mandiri Secara Berkala — Anda disarankan melakukan penelusuran mandiri pada basis data paten global secara berkesinambungan selama tahap riset dan pengembangan berlangsung. Hasil penelusuran membantu tim riset Anda menghindari duplikasi teknologi yang sudah dipatenkan pihak lain serta menemukan celah inovasi yang belum terlindungi.
3. Perancangan Hierarki Klaim Berlapis (Multi-Layered Claims) — Anda harus menyusun klaim mandiri yang luas namun terukur, didukung oleh rangkaian klaim turunan (dependent claims) yang spesifik dan detail. Klaim turunan berfungsi sebagai benteng pertahanan cadangan apabila klaim mandiri Anda diserang atau dibatalkan karena ditemukannya prior art baru selama pemeriksaan substantif.
Kombinasi disiplin kerahasiaan dan strategi penyusunan spesifikasi teknis yang presisi menjadi kunci keberhasilan Anda dalam mengamankan hak eksklusif di DJKI. Keberhasilan memperoleh sertifikat paten memberikan kepastian hukum yang kokoh untuk mengkapitalisasi nilai komersial invensi Anda di pasar nasional maupun pasar global.
Temukan Layanan di Area Anda
Istilah Hukum Terkait
Artikel Terkait
Belum ada artikel terkait.