Direktori Legal
Notaris & PPAT di Kec. Seberang Ulu I, Kota Palembang
Terdapat 6 penyedia jasa Notaris & PPAT di Seberang Ulu I, Kota Palembang untuk penanganan Urusan akta tanah, waris, atau pendirian PT. Kalkulasi sistem mencatat rata-rata rating 1.7 dari total kantor terdaftar di kawasan Seberang Ulu I, Kota Palembang. Seluruh data alamat, koordinat lokasi, dan nomor kontak tersedia untuk memfasilitasi kebutuhan administrasi hukum Anda secara transparan.
KR
Notaris
Notaris Kiki Rezeki Amelia, SH., MKn
5.0(0 Ulasan)
Seberang Ulu I, Kota PalembangJl. Jenderal Ahmad Yani, 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30252
NO
Notaris
Notaris Rahmadhani
5.0(0 Ulasan)
Seberang Ulu I, Kota Palembang2Q28+VXR, Jl. Lintas Sumatera, 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30111
KN
Notaris
Kantor Notaris NYAYU HOLILAH, S.H, M.kn
0.0(0 Ulasan)
Seberang Ulu I, Kota PalembangJl. Mayjen HM Ryacudu, RT.31/RW.21, 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30111
DS
PPAT
Notaris dan PPAT Siti sazaah desti
0.0(0 Ulasan)
Seberang Ulu I, Kota PalembangJl. KH. Moh. Asyik No.56-30, 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30122
AK
Notaris
Notaris Aryany Kumalasari
0.0(0 Ulasan)
Seberang Ulu I, Kota PalembangJL. Ahmad Bastari No.27, 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30111
KS
PPAT
Kantor PPAT Siti Saza'a Aryanty, S.H., M.Kn
0.0(0 Ulasan)
Seberang Ulu I, Kota PalembangXQW5+F5W, Jl. KH. Moh. Asyik, 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30122
Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Seberang Ulu I
Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Seberang Ulu I?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Seberang Ulu I bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Kota Palembang?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Kota Palembang, PPAT yang berkantor di Kecamatan Seberang Ulu I memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.