Direktori Legal
Notaris & PPAT di Kec. Mijen, Kota Semarang
Data ini merangkum 3 profil Notaris & PPAT yang memiliki kewenangan praktik resmi di wilayah Mijen, Kota Semarang. Berdasarkan agregasi data publik, akumulasi rating rata-rata dari seluruh kantor di wilayah ini berada pada angka 4.8 dari skala 5. Seluruh data alamat, koordinat lokasi, dan nomor kontak tersedia untuk memfasilitasi kebutuhan administrasi hukum Anda secara transparan.
KD
PPAT
Kantor Notaris dan PPAT NUR SUKMA IMANI, S.H., M.KN.
5.0(0 Ulasan)
Mijen, Kota SemarangPerumahan Jatisari Permai Jl. Delima I No.12A Blok C3, Jatisari, Kec. Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah 50275
K&
PPAT
Kantor Notaris & PPAT Sri Harini Saraswati SH
5.0(0 Ulasan)
Mijen, Kota SemarangKomplek Griya Bandung Asri, Jl. Bandungsari No.Kavling 9, Tambangan, Kec. Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah 50215
K/
Notaris
Kantor Notaris/PPAT Dr. Al Halim, S.H., M.Kn., M.H.
4.4(0 Ulasan)
Mijen, Kota SemarangSekaran, Kec. Gn. Pati, Kota Semarang, Jawa Tengah 50229
Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Mijen
Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Mijen?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Mijen bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Kota Semarang?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Kota Semarang, PPAT yang berkantor di Kecamatan Mijen memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.