Direktori Legal
Notaris & PPAT di Kec. Bangil, Pasuruan
Data ini merangkum 3 profil Notaris & PPAT yang memiliki kewenangan praktik resmi di wilayah Bangil, Pasuruan. Berdasarkan agregasi data publik, akumulasi rating rata-rata dari seluruh kantor di wilayah ini berada pada angka 2.7 dari skala 5. Pencari layanan dapat memverifikasi alamat, meninjau yurisdiksi, dan mengontak kantor terkait secara langsung melalui informasi di bawah ini.
HL
Notaris
Ppat Notaris Hj. Lydia Masitha, Sh, Mkn
5.0(0 Ulasan)
Bangil, PasuruanLumpangbolong, Dermo, Kec. Bangil, Pasuruan, Jawa Timur
SK
Notaris
Susanti Kusuma Dewi. SH
3.0(0 Ulasan)
Bangil, PasuruanJL. R. A. Kartini, No. 82, Dermo, Bangil, Latek Lor, Latek, Kec. Bangil, Pasuruan, Jawa Timur 67153
FT
Notaris
Feni Talim, SH., M.Kn.
0.0(0 Ulasan)
Bangil, PasuruanRuko Central Niaga Blok C-1, JL Ahmad Yani, No. 321, Kasri, Pandaan, Gajah, Pogar, Kec. Bangil, Pasuruan, Jawa Timur 67153
Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Bangil
Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Bangil?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bangil, Pasuruan. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Bangil bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Pasuruan?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Pasuruan, PPAT yang berkantor di Kecamatan Bangil memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.