Direktori Legal
Notaris & PPAT di Kec. Pohjentrek, Pasuruan
Direktori ini memuat 3 kantor Notaris & PPAT yang terdaftar dan beroperasi di wilayah yurisdiksi Pohjentrek, Pasuruan. Pemetaan data menunjukkan rata-rata penilaian publik sebesar 3.2 terhadap layanan Notaris & PPAT di wilayah ini. Pencari layanan dapat memverifikasi alamat, meninjau yurisdiksi, dan mengontak kantor terkait secara langsung melalui informasi di bawah ini.
HT
Notaris
H. Teddy Armanto, S.H., M.Kn
5.0(0 Ulasan)
Pohjentrek, Pasuruan8V6P+WC6, Jl. Raya Warungdowo Timur, Wr. Dowo Utara, Wr. Dowo, Kec. Pohjentrek, Pasuruan, Jawa Timur 67172
SC
AI
Notaris
Ahmad Irhamni, SH
0.0(0 Ulasan)
Pohjentrek, PasuruanJl. Raya Warungdowo No.6, Wr. Dowo Utara, Wr. Dowo, Kec. Pohjentrek, Pasuruan, Jawa Timur 67171
Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Pohjentrek
Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Pohjentrek?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Pohjentrek, Pasuruan. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Pohjentrek bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Pasuruan?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Pasuruan, PPAT yang berkantor di Kecamatan Pohjentrek memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.