Direktori Legal
Notaris & PPAT di Kec. Sumberasih, Probolinggo
Data ini merangkum 12 profil Notaris & PPAT yang memiliki kewenangan praktik resmi di wilayah Sumberasih, Probolinggo. Berdasarkan agregasi data publik, akumulasi rating rata-rata dari seluruh kantor di wilayah ini berada pada angka 4.4 dari skala 5. Anda dapat mengakses detail kontak dan rute lokasi masing-masing kantor untuk merencanakan kunjungan konsultasi hukum.
K/
Notaris
Kantor NOTARIS / PPAT MUSYARROFA RAHMAWATI SH.MKn
4.8(0 Ulasan)
Sumberasih, ProbolinggoJl. Anggur No.74 a, Wonoasih, Kec. Wonoasih, Kota Probolinggo, Jawa Timur 67232
JJ
KE
K&
&D
()
HW
RS
Notaris
Notaris Rita Sutandio Sh,M. Kn
4.4(0 Ulasan)
Sumberasih, Probolinggo66W6+MQ2, Jl. Raya Panglima Sudirman, Sukabumi, Kec. Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur 67219
TH
Notaris
Notaris Taufiq Hidayat, SH., M.kn
4.4(0 Ulasan)
Sumberasih, ProbolinggoJl. Letjen Sutoyo No.19, Tisnonegaran, Kec. Kanigaran, Kota Probolinggo, Jawa Timur 67211
RW
Notaris
NOTARIS RHOZY WIRIANTO, S.H.,M.Kn
4.0(0 Ulasan)
Sumberasih, ProbolinggoJl. Mastrip No.8B, Jrebeng Wetan, Kec. Kedopok, Kota Probolinggo, Jawa Timur 67239
-S
KH
Notaris
Kantor Notaris Hapsoro Widyonondo Sigid, SH
3.3(0 Ulasan)
Sumberasih, Probolinggo66V8+RWP, Jl. Panglima Besar Sudirman, Jati, Kec. Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur 67214
Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Sumberasih
Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Sumberasih?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sumberasih, Probolinggo. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Sumberasih bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Probolinggo?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Probolinggo, PPAT yang berkantor di Kecamatan Sumberasih memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.