Direktori Legal
Notaris & PPAT di Kec. Kahayan Hilir, Pulang Pisau
Direktori ini memuat 7 kantor Notaris & PPAT yang terdaftar dan beroperasi di wilayah yurisdiksi Kahayan Hilir, Pulang Pisau. Pemetaan data menunjukkan rata-rata penilaian publik sebesar 2.7 terhadap layanan Notaris & PPAT di wilayah ini. Pencari layanan dapat memverifikasi alamat, meninjau yurisdiksi, dan mengontak kantor terkait secara langsung melalui informasi di bawah ini.
FS
Notaris
Ferry Setiawan, S.H., M.Kn.
5.0(0 Ulasan)
Kahayan Hilir, Pulang PisauJalan Abel Gawei, Jl. Rey II Perumahan Marina Permai No.1, Pulang Pisau, Kec. Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah 73564
K-
Notaris
Kantor Notaris - PPAT. Nurul Rahayu Darniyanty, S.H., M.Kn
5.0(0 Ulasan)
Kahayan Hilir, Pulang PisauJl. Darung Bawan No.KM. 13, RT.No.120/RW.RT.02, Pulang Pisau, Kec. Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah 73564
KN
K/
LB
Notaris
Notaris PPAT Lailatul Badriah, S.H., M.Kn.
0.0(0 Ulasan)
Kahayan Hilir, Pulang PisauJl. Panunjung Tarung, Mantaren I, Kec. Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah 73564
KC
Notaris
Kantor Notaris CINDY OKTAVIANY, S.H., M.Kn.
0.0(0 Ulasan)
Kahayan Hilir, Pulang PisauJl. Panunjung Tarung, Mantaren I, Kec. Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah 73564
NR
Notaris
Notaris Nurul Rahayu Darniyanty, S.H., M.Kn.
0.0(0 Ulasan)
Kahayan Hilir, Pulang Pisau7727+6FP, Jl. Panunjung Tarung, Pulang Pisau, Kec. Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah 73564
Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Kahayan Hilir
Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Kahayan Hilir?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir, Pulang Pisau. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Kahayan Hilir bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Pulang Pisau?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Pulang Pisau, PPAT yang berkantor di Kecamatan Kahayan Hilir memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.