Jasa.Legal
Notaris & PPAT
⭐ Mitra EksklusifJakarta SelatanSurabayaBandungMedanSemua Wilayah →
Pengacara & Advokat
⭐ Mitra Eksklusif⚖️ Konsultasi OnlineJakarta SelatanSurabayaBandungMedanSemua Wilayah →
Pajak & Bisnis
⭐ Mitra EksklusifJakarta SelatanSurabayaBandungMedanSemua Wilayah →
HKI
⚖️ Jasa Pendaftaran Merek💡 Jasa Pendaftaran Paten🛡️ Konsultasi HKI Online⭐ Mitra EksklusifJakarta SelatanSurabayaBandungMedanSemua Wilayah →
Tools Gratis
🔥 Kalkulator Pesangon PHK🔥 Kalkulator PPh 21 TER🔥 Kalkulator BPHTB📄 Generator Surat Somasi🏷️ Biaya Daftar Merek DJKI📋 Template Dokumen LegalSemua 30 Tools →
Semua Tools (30)Notaris & PPAT (7)Pengacara & Advokat (9)Konsultan Pajak (7)HAKI & Merek (4)Umum & Template (3)
Beranda/Tools Hukum/Konsultan Pajak/Simulasi PTKP Pribadi
Konsultan PajakPembaruan Regulasi: 2026

Simulasi PTKP 2026 & Status Tanggungan Wajib Pajak

Simulator ini menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Wajib Pajak Orang Pribadi berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP No. 7/2021) dan PMK No. 101/PMK.010/2016. PTKP berfungsi sebagai pengurang langsung penghasilan neto tahunan sebelum dihitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan tarif progresif PPh Pasal 21.

Cara Membaca Hasil Perhitungan Simulasi PTKP Pribadi

Hasil perhitungan menyajikan total nilai PTKP tahunan dan bulanan sesuai status pernikahan dan jumlah tanggungan sedarah/semenda yang diakui secara hukum (maksimal 3 orang tanggungan).

Dasar Hukum & Peraturan Perundang-undangan Terkait

Perhitungan pada modul ini merujuk secara ketat pada regulasi resmi pemerintah Republik Indonesia untuk menjamin akurasi materiil:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)Pasal 7 ayat (1)

Menetapkan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) per tahun: Rp 54.000.000 untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi; Rp 4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin; Rp 54.000.000 untuk istri yang penghasilannya digabung; dan Rp 4.500.000 untuk setiap anggota keluarga sedarah/semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016Pasal 1

Ketentuan teknis penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak yang berlaku efektif hingga saat ini.

Metodologi & Formula Perhitungan Transparan

Tahapan teknis perhitungan dilakukan melalui langkah-langkah sistematis berikut:

  1. Langkah 1: Menetapkan nilai dasar PTKP untuk Wajib Pajak Pribadi sendiri sebesar Rp 54.000.000 per tahun (Rp 4.500.000 per bulan).
  2. Langkah 2: Menambahkan status perkawinan: Jika berstatus kawin, ditambah Rp 4.500.000 per tahun.
  3. Langkah 3: Menghitung tanggungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus (anak kandung, orang tua kandung, mertua, anak angkat sah) maksimal 3 orang, dikalikan Rp 4.500.000 per orang.
  4. Langkah 4: Menentukan kode PTKP resmi: TK/0 s/d TK/3 untuk belum kawin; K/0 s/d K/3 untuk kawin; atau K/I/0 s/d K/I/3 jika penghasilan istri digabung dengan suami.

Daftar Tarif PTKP Resmi Wajib Pajak Orang Pribadi di Indonesia

← Geser tabel ke samping untuk melihat detail →
Status PTKPKondisi KeluargaPTKP Per TahunPTKP Per Bulan
TK/0Lajang tanpa tanggunganRp 54.000.000Rp 4.500.000
TK/1Lajang dengan 1 tanggunganRp 58.500.000Rp 4.875.000
TK/2Lajang dengan 2 tanggunganRp 63.000.000Rp 5.250.000
TK/3Lajang dengan 3 tanggunganRp 67.500.000Rp 5.625.000
K/0Menikah tanpa tanggunganRp 58.500.000Rp 4.875.000
K/1Menikah dengan 1 anak/tanggunganRp 63.000.000Rp 5.250.000
K/2Menikah dengan 2 anak/tanggunganRp 67.500.000Rp 5.625.000
K/3Menikah dengan 3 anak/tanggunganRp 72.000.000Rp 6.000.000

Contoh Kasus & Simulasi Penerapan Riil

Kasus: Karyawan Menikah dengan 2 Anak

Kondisi Kasus: Bapak Doni bekerja dengan gaji Rp 10.000.000 per bulan, istri tidak bekerja, dan memiliki 2 orang anak kandung.

Simulasi Hitung: Status PTKP adalah K/2: Diri sendiri Rp 54 Juta + Status Kawin Rp 4,5 Juta + 2 Anak (2 x Rp 4,5 Juta = Rp 9 Juta) = Total PTKP Rp 67.500.000 per tahun.

Hasil: Penghasilan bruto setahun Rp 120 Juta dikurangi biaya jabatan dan PTKP Rp 67,5 Juta menghasilkan PKP yang jauh lebih rendah sehingga potongan pajak sangat efisien.

Kesalahan Umum yang Sering Terjadi & Konsekuensinya

⚠️
Kekeliruan: Memasukkan saudara kandung atau keponakan sebagai tanggungan PTKP.

Dampak Hukum: Ditolak saat pemeriksaan pajak oleh kantor pajak (KPP) dan dikenai SKPKB atas kekurangan bayar.

Langkah Rekomendasi: Tanggungan yang diakui hukum pajak HANYA garis keturunan lurus satu derajat: orang tua kandung, mertua, anak kandung, dan anak angkat sah.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apakah saudara kandung bisa menjadi tanggungan PTKP?▼

Tidak bisa. Sesuai Pasal 7 UU PPh, keluarga yang berhak menjadi tanggungan PTKP dibatasi pada hubungan darah atau semenda dalam garis lurus (ke atas: orang tua/mertua; ke bawah: anak kandung/anak angkat). Saudara kandung adalah garis ke samping.

Kapan status PTKP ditentukan dalam satu tahun pajak?▼

Status PTKP ditentukan berdasarkan keadaan wajib pajak pada tanggal 1 Januari tahun pajak yang bersangkutan. Pernikahan atau kelahiran anak setelah 1 Januari baru diperhitungkan pada tahun pajak berikutnya.

Bagaimana status PTKP untuk wanita kawin yang bekerja?▼

Bagi wanita kawin yang bekerja di satu pemberi kerja dan tidak memilih pisah harta (PH/MT), status PTKP-nya otomatis dianggap TK/0 (tidak kawin tanpa tanggungan), karena tanggungan keluarga telah melekat pada suami.

Langkah Eksekusi Legal

Kapan Anda Membutuhkan Bantuan Direktori Konsultan Pajak?

Kalkulator ini memberikan simulasi berbasis peraturan normatif. Untuk eksekusi perkara, pembuatan akta autentik berkekuatan eksekutorial, atau pendampingan sengketa hukum di lapangan, Anda berhak mendapatkan bantuan dari direktori konsultan pajak terdaftar yang memahami karakteristik yurisdiksi Anda.

Temukan Direktori Konsultan Pajak Terverifikasi→
Embed Gratis ke Website Anda

Pasang Widget Simulasi PTKP 2026 & Status Tanggungan Wajib Pajak Ini di Situs Web atau Blog Anda

Gunakan kode HTML berikut untuk menampilkan kalkulator interaktif ini secara langsung di portal berita, sistem HR internal, blog hukum, atau website kantor Anda tanpa biaya.

<iframe src="https://jasa.legal/tools/pajak/simulasi-ptkp/embed" width="100%" height="650" style="border:1px solid #334155;border-radius:12px;max-width:100%;" loading="lazy" title="Simulasi PTKP 2026 & Status Tanggungan Wajib Pajak"></iframe>
<p style="font-size:12px;color:#64748b;margin-top:8px;">Kalkulator resmi oleh <a href="https://jasa.legal/tools/pajak/simulasi-ptkp" target="_blank" rel="noopener" style="color:#d4af37;text-decoration:underline;">Jasa.Legal</a></p>
Widget responsif otomatis menyesuaikan layar desktop dan mobile. Terkoneksi ke sistem hukum resmi Jasa.Legal.

Tools Terkait

PMK 168/2023 & PP 58/2023Kalkulator PPh 21 TERPasal 9 & 13 UU KUPDenda & Bunga Pajak

Kamus Istilah Terkait

Pelajari definisi dan dasar pasal istilah legal terkait di Kamus Hukum Jasa.Legal.

📖 Kamus Hukum A-Z📑 Artikel Panduan
⚖️

Konsultasikan Hasil dengan Konsultan Pajak

Dapatkan review dokumen resmi dan kepastian hukum langsung dari ahlinya.

Cari Konsultan Pajak Terdekat →
⚖️

Konsultasikan Hasil dengan Konsultan Pajak

Dapatkan review dokumen resmi dan kepastian hukum langsung dari ahlinya.

Cari Konsultan Pajak →

Tools Terkait

PMK 168/2023 & PP 58/2023Kalkulator PPh 21 TERPasal 9 & 13 UU KUPDenda & Bunga Pajak

Kamus Istilah Terkait

Pelajari definisi dan dasar pasal istilah legal terkait di Kamus Hukum Jasa.Legal.

📖 Kamus Hukum A-Z📑 Artikel Panduan
Jasa.Legal

Platform direktori profesional hukum pertama di Indonesia. Membantu Anda menemukan Notaris, Pengacara, dan spesialis hukum terpercaya di seluruh penjuru negeri.

Cari Ahli HukumDaftarkan Praktik Anda

Direktori Notaris

Notaris Jakarta SelatanNotaris SurabayaNotaris BandungNotaris MedanSemua Wilayah →

Direktori Pengacara

⚖️ Konsultasi OnlinePengacara Jakarta SelatanPengacara SurabayaPengacara BandungPengacara MedanAdvokat (Alternatif)Semua Wilayah →

Pusat Edukasi & Informasi

Artikel Hukum200 PanduanKamus Hukum (A-Z)350+ IstilahCara Kerja Platform
Panduan Pendirian PT & CVPanduan PT PMA & Modal AsingPanduan Sertifikat TanahPanduan Hukum WarisJasa Pendaftaran Merek DJKIJasa Pendaftaran Paten DJKIKonsultasi HKI OnlineDirektori Konsultan HKI

Tools Gratis

Kalkulator Pesangon PHKKalkulator PPh 21 TERKalkulator BPHTBGenerator Surat SomasiBiaya Daftar Merek DJKITemplate Dokumen LegalSemua 30 Tools →

Hubungi Kami

halo@jasa.legal+6289675491214Jakarta, IndonesiaBantuan & Dukungan

Anda seorang profesional hukum? Kendalikan data profil publik Anda dan kelola permintaan klien yang masuk secara sistematis.

Gabung Sebagai Mitra →Masuk Dasbor
Cara KerjaTentang KamiPrivasiSyarat & KetentuanSangkalan (Disclaimer)Refund PolicyKebijakan Moderasi

© 2026 Jasa.Legal. Hak cipta dilindungi. |
Optimized by jasaseo.id

Admin
Pasal 7 UU PPh

Simulasi PTKP Pribadi

Regulasi Terbaru 2026 Aktif
⚖️

Modul Interaktif Terverifikasi

Dirancang khusus untuk kebutuhan perhitungan Simulasi PTKP 2026 & Status Tanggungan Wajib Pajak.

Gunakan panduan dan matriks perhitungan lengkap pada artikel di bawah untuk melihat rujukan pasal resmi, tabel parameter, simulasi kasus, serta rekomendasi profesional terverifikasi dari Jasa.Legal.
Baca Formula & Regulasi Resmi ↓Lihat 10 Pertanyaan Umum ↓