Simulasi PTKP 2026 & Status Tanggungan Wajib Pajak
Simulator ini menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Wajib Pajak Orang Pribadi berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP No. 7/2021) dan PMK No. 101/PMK.010/2016. PTKP berfungsi sebagai pengurang langsung penghasilan neto tahunan sebelum dihitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan tarif progresif PPh Pasal 21.
Cara Membaca Hasil Perhitungan Simulasi PTKP Pribadi
Hasil perhitungan menyajikan total nilai PTKP tahunan dan bulanan sesuai status pernikahan dan jumlah tanggungan sedarah/semenda yang diakui secara hukum (maksimal 3 orang tanggungan).
Dasar Hukum & Peraturan Perundang-undangan Terkait
Perhitungan pada modul ini merujuk secara ketat pada regulasi resmi pemerintah Republik Indonesia untuk menjamin akurasi materiil:
Menetapkan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) per tahun: Rp 54.000.000 untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi; Rp 4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin; Rp 54.000.000 untuk istri yang penghasilannya digabung; dan Rp 4.500.000 untuk setiap anggota keluarga sedarah/semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang.
Ketentuan teknis penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak yang berlaku efektif hingga saat ini.
Metodologi & Formula Perhitungan Transparan
Tahapan teknis perhitungan dilakukan melalui langkah-langkah sistematis berikut:
- Langkah 1: Menetapkan nilai dasar PTKP untuk Wajib Pajak Pribadi sendiri sebesar Rp 54.000.000 per tahun (Rp 4.500.000 per bulan).
- Langkah 2: Menambahkan status perkawinan: Jika berstatus kawin, ditambah Rp 4.500.000 per tahun.
- Langkah 3: Menghitung tanggungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus (anak kandung, orang tua kandung, mertua, anak angkat sah) maksimal 3 orang, dikalikan Rp 4.500.000 per orang.
- Langkah 4: Menentukan kode PTKP resmi: TK/0 s/d TK/3 untuk belum kawin; K/0 s/d K/3 untuk kawin; atau K/I/0 s/d K/I/3 jika penghasilan istri digabung dengan suami.
Daftar Tarif PTKP Resmi Wajib Pajak Orang Pribadi di Indonesia
← Geser tabel ke samping untuk melihat detail →| Status PTKP | Kondisi Keluarga | PTKP Per Tahun | PTKP Per Bulan |
|---|---|---|---|
| TK/0 | Lajang tanpa tanggungan | Rp 54.000.000 | Rp 4.500.000 |
| TK/1 | Lajang dengan 1 tanggungan | Rp 58.500.000 | Rp 4.875.000 |
| TK/2 | Lajang dengan 2 tanggungan | Rp 63.000.000 | Rp 5.250.000 |
| TK/3 | Lajang dengan 3 tanggungan | Rp 67.500.000 | Rp 5.625.000 |
| K/0 | Menikah tanpa tanggungan | Rp 58.500.000 | Rp 4.875.000 |
| K/1 | Menikah dengan 1 anak/tanggungan | Rp 63.000.000 | Rp 5.250.000 |
| K/2 | Menikah dengan 2 anak/tanggungan | Rp 67.500.000 | Rp 5.625.000 |
| K/3 | Menikah dengan 3 anak/tanggungan | Rp 72.000.000 | Rp 6.000.000 |
Contoh Kasus & Simulasi Penerapan Riil
Kasus: Karyawan Menikah dengan 2 Anak
Kondisi Kasus: Bapak Doni bekerja dengan gaji Rp 10.000.000 per bulan, istri tidak bekerja, dan memiliki 2 orang anak kandung.
Simulasi Hitung: Status PTKP adalah K/2: Diri sendiri Rp 54 Juta + Status Kawin Rp 4,5 Juta + 2 Anak (2 x Rp 4,5 Juta = Rp 9 Juta) = Total PTKP Rp 67.500.000 per tahun.
Kesalahan Umum yang Sering Terjadi & Konsekuensinya
Dampak Hukum: Ditolak saat pemeriksaan pajak oleh kantor pajak (KPP) dan dikenai SKPKB atas kekurangan bayar.
Langkah Rekomendasi: Tanggungan yang diakui hukum pajak HANYA garis keturunan lurus satu derajat: orang tua kandung, mertua, anak kandung, dan anak angkat sah.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apakah saudara kandung bisa menjadi tanggungan PTKP?▼
Tidak bisa. Sesuai Pasal 7 UU PPh, keluarga yang berhak menjadi tanggungan PTKP dibatasi pada hubungan darah atau semenda dalam garis lurus (ke atas: orang tua/mertua; ke bawah: anak kandung/anak angkat). Saudara kandung adalah garis ke samping.
Kapan status PTKP ditentukan dalam satu tahun pajak?▼
Status PTKP ditentukan berdasarkan keadaan wajib pajak pada tanggal 1 Januari tahun pajak yang bersangkutan. Pernikahan atau kelahiran anak setelah 1 Januari baru diperhitungkan pada tahun pajak berikutnya.
Bagaimana status PTKP untuk wanita kawin yang bekerja?▼
Bagi wanita kawin yang bekerja di satu pemberi kerja dan tidak memilih pisah harta (PH/MT), status PTKP-nya otomatis dianggap TK/0 (tidak kawin tanpa tanggungan), karena tanggungan keluarga telah melekat pada suami.
Kapan Anda Membutuhkan Bantuan Direktori Konsultan Pajak?
Kalkulator ini memberikan simulasi berbasis peraturan normatif. Untuk eksekusi perkara, pembuatan akta autentik berkekuatan eksekutorial, atau pendampingan sengketa hukum di lapangan, Anda berhak mendapatkan bantuan dari direktori konsultan pajak terdaftar yang memahami karakteristik yurisdiksi Anda.
Temukan Direktori Konsultan Pajak Terverifikasi→Pasang Widget Simulasi PTKP 2026 & Status Tanggungan Wajib Pajak Ini di Situs Web atau Blog Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk menampilkan kalkulator interaktif ini secara langsung di portal berita, sistem HR internal, blog hukum, atau website kantor Anda tanpa biaya.
<iframe src="https://jasa.legal/tools/pajak/simulasi-ptkp/embed" width="100%" height="650" style="border:1px solid #334155;border-radius:12px;max-width:100%;" loading="lazy" title="Simulasi PTKP 2026 & Status Tanggungan Wajib Pajak"></iframe> <p style="font-size:12px;color:#64748b;margin-top:8px;">Kalkulator resmi oleh <a href="https://jasa.legal/tools/pajak/simulasi-ptkp" target="_blank" rel="noopener" style="color:#d4af37;text-decoration:underline;">Jasa.Legal</a></p>
Kamus Istilah Terkait
Pelajari definisi dan dasar pasal istilah legal terkait di Kamus Hukum Jasa.Legal.
Konsultasikan Hasil dengan Konsultan Pajak
Dapatkan review dokumen resmi dan kepastian hukum langsung dari ahlinya.
Cari Konsultan Pajak Terdekat →