Aturan Kepemilikan Saham Asing Maksimal di PT PMA Berdasarkan KBLI 2020
Ringkasan (TL;DR)
Batasan kepemilikan saham asing di PT PMA diatur dalam Perpres No. 10/2021 jo. Perpres No. 49/2021. Mayoritas KBLI terbuka 100% asing, kecuali sektor yang dialokasikan untuk UMKM atau dibatasi persyaratan tertentu.
đDaftar Isi Artikel (10 Bagian)âŧ
Persentase kepemilikan saham asing pada Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) diatur berdasarkan klasifikasi kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 yang merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 juncto Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Sebagian besar sektor usaha komersial di Indonesia kini terbuka hingga 100 persen bagi penanam modal asing. Namun, terdapat sektor strategis tertentu yang menetapkan batas pagu maksimal kepemilikan ekuitas asing atau mewajibkan kemitraan dengan modal dalam negeri.
Asas Keterbukaan Modal Asing Pasca UU Cipta Kerja
Sebelum berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, Indonesia menerapkan sistem Daftar Negatif Investasi (DNI) yang membatasi kepemilikan modal asing secara ketat di ratusan sektor industri. Transformasi regulasi melalui Daftar Positif Investasi (DPI) membalik asas hukum penanaman modal. Prinsip hukum yang berlaku saat ini adalah semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup atau hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.
Keterbukaan modal asing dikelompokkan ke dalam empat kategori utama:
- Bidang Usaha Terbuka (Prioritas & Bebas): Sektor yang dapat dimiliki 100 persen oleh asing tanpa batas persentase, meliputi industri manufaktur, teknologi perangkat lunak, portal web komersial, perdagangan besar, dan konsultasi manajemen.
- Bidang Usaha yang Dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM: Sektor usaha dengan kriteria modal di bawah Rp 10 Miliar atau menggunakan teknologi sederhana yang dilarang mutlak untuk dimiliki pemodal asing.
- Bidang Usaha dengan Persyaratan Tertentu: Sektor yang membatasi kepemilikan modal asing pada persentase tertentu (misalnya maksimal 49 persen atau 67 persen), atau mensyaratkan perizinan khusus dari kementerian teknis.
- Bidang Usaha Tertutup Mutlak: 6 bidang usaha terlarang seperti produksi narkotika, perjudian, dan senjata kimia.
Perubahan persentase saham asing dalam anggaran dasar perseroan wajib dituangkan ke dalam akta otentik oleh Notaris pengesahan akta di Jakarta Pusat dan dilaporkan melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham serta portal OSS RBA.
Tabel Batasan Kepemilikan Saham Asing per Sektor Usaha
Pemerintah menetapkan pagu kepemilikan ekuitas asing berdasarkan sensitivitas industri terhadap ketahanan nasional dan perlindungan pelaku usaha lokal. Tabel berikut merangkum batas maksimal kepemilikan saham asing pada beberapa sektor penting:
| Sektor Industri / Aktivitas Usaha | Kode KBLI 2020 | Batas Maksimal Saham Asing | Persyaratan Khusus Legalitas |
|---|---|---|---|
| Portal Web & Platform Digital | 63122 | 100% Asing | Modal disetor minimal Rp 10 Miliar di luar tanah & bangunan |
| Konsultasi Manajemen & Bisnis | 70209 | 100% Asing | Wajib penuhi kriteria usaha besar OSS RBA |
| Perdagangan Besar (Distributor) | 46900 | 100% Asing | Tidak melayani eceran langsung ke konsumen akhir |
| Angkutan Laut Dalam Negeri (Pelayaran) | 50111 | Maksimal 49% Asing | Asas cabotage: 51% saham wajib dimiliki WNI/PMDN |
| Jasa Ekspedisi Muatan Pesawat Udara | 52291 | Maksimal 49% Asing | Kemitraan dengan perusahaan logistik nasional |
| Pembangkit Listrik Tenaga Surya Skala Kecil | 35111 | 0% (Khusus UMKM-K) | Terbuka bagi PMA hanya jika kapasitas di atas 1 MW |
| Kedai Minuman / Kafe Skala Mikro | 56303 | 0% (Khusus UMKM-K) | Dialokasikan penuh untuk pengusaha lokal |
Penerapan batas saham ini dievaluasi secara otomatis oleh sistem Online Single Submission (OSS RBA) saat perseroan memilih kode KBLI 5 digit pada tahap pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Konsekuensi Hukum Pelanggaran Batas Saham Asing
Penyusunan struktur kepemilikan ekuitas yang melanggar batas maksimal Perpres DPI menimbulkan cacat hukum yang fatal bagi kelangsungan operasional perseroan. Jika pemegang saham asing mencantumkan persentase kepemilikan melebihi plafon regulasi, sistem OSS RBA akan menolak verifikasi izin operasional.
Mendirikan PT PMA atau Butuh Bantuan Legal WNA di Indonesia?
Setiap founder memiliki kesiapan berbeda. Jasa.Legal memfasilitasi kebutuhan Anda secara modular: pembuatan Akta Notaris otentik, penyusunan Shareholders Agreement lintas batas, visa tinggal KITAS Investor, hingga kepatuhan LKPM BKPM.
Penyusunan Anggaran Dasar bilingual & pengesahan legalitas dasar langsung di kantor Notaris rekanan.
Perlindungan hak veto, anti-dilusi, dan arbitrase internasional disusun oleh Advokat korporasi.
Pengurusan izin tinggal investor (saham min. Rp 10M) dan izin kerja direksi/komisaris ekspatriat.
Validasi rekening bank devisa modal disetor dan asistensi kepatuhan laporan investasi ke BKPM.
âšī¸Transparan & sesuai regulasi: Akta Notaris wajib fisik sesuai UUJN, kontrak SHA & jasa konsultasi dapat ditransaksikan online melalui escrow Jasa.Legal.
Upaya menyamarkan kelebihan porsi saham asing menggunakan nominee arrangement (perjanjian pinjam nama) merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 33 UU No. 25/2007. Perjanjian nominee yang dibuat di bawah tangan maupun di hadapan notaris berstatus batal demi hukum sejak awal. Pihak asing yang mendanai transaksi tersebut kehilangan perlindungan hukum dan tidak dapat menuntut pengembalian aset melalui pengadilan Indonesia.
Pemodal asing yang bermitra dengan pemegang saham lokal pada sektor dengan kepemilikan saham terbatas wajib menyusun Shareholders Agreement (SHA) komprehensif. Perjanjian pemegang saham yang dirancang oleh konsultan hukum korporasi berfungsi mengamankan hak veto atas keputusan strategis, klausul anti-dilusi, serta mekanisme penyelesaian sengketa tanpa melanggar batasan modal undang-undang.
Ketentuan Nilai Investasi Minimum Rp 10 Miliar
Kepemilikan saham asing pada PT PMA tidak dapat dilepaskan dari ketentuan nilai investasi minimum. Berdasarkan Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021, PT PMA dikategorikan sebagai kegiatan usaha berskala besar. Perseroan wajib memenuhi ketentuan:
- Total Rencana Investasi: Lebih dari Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) di luar nilai tanah dan bangunan per 5 digit KBLI.
- Modal Ditempatkan dan Disetor: Paling sedikit Rp 10.000.000.000 yang disetor penuh ke kas perseroan.
- Nilai Nominal Saham: Setiap pendiri asing disyaratkan memiliki nilai nominal saham minimal Rp 1.000.000.000 agar memenuhi kualifikasi pengajuan rekomendasi KITAS Investor Indeks E28A.
Kegagalan menyetorkan modal disetor ke rekening bank atas nama perseroan menghambat penerbitan bukti laporan penerimaan modal serta mempersulit persetujuan perizinan lanjutan di tingkat kementerian teknis.
Prosedur Penyesuaian Kepemilikan Saham bagi PT PMDN
Perusahaan lokal (PT PMDN) yang menerima suntikan dana dari investor asing wajib melakukan penyesuaian anggaran dasar menjadi PT PMA. Akuisisi saham lokal oleh pihak asing bahkan sebesar 1 persen secara hukum mengubah status badan usaha menjadi penanaman modal asing.
Tahapan penyesuaian mencakup:
- Penyelenggaraan RUPS: Pemegang saham menyetujui pengalihan saham kepada pihak asing serta perubahan status perseroan dari PMDN menjadi PMA.
- Pengecekan KBLI Terhadap DPI: Notaris memeriksa apakah KBLI yang dijalankan perseroan terbuka untuk modal asing.
- Peningkatan Modal Disetor: Perseroan meningkatkan modal ditempatkan dan disetor hingga mencapai ambang batas minimal Rp 10 Miliar.
- Pembuatan Akta Notaris: Notaris menyusun Akta Berita Acara RUPS atau Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar.
- Persetujuan Menkumham & Migrasi OSS: Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan surat keputusan persetujuan, dilanjutkan pemutakhiran hak akses sistem OSS dari hak akses lokal ke penanaman modal asing.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apakah WNA boleh memiliki saham 100% pada PT PMA di Indonesia?
Boleh. Mayoritas bidang usaha komersial seperti teknologi informasi, perdagangan besar, industri manufaktur, dan konsultan manajemen terbuka 100 persen bagi kepemilikan modal asing berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 jo. Perpres Nomor 49 Tahun 2021.
Bagaimana jika bidang usaha yang dipilih mensyaratkan saham lokal 51%?
Pemodal asing wajib mendirikan perseroan patungan (joint venture) bersama Warga Negara Indonesia atau badan hukum lokal Indonesia. Pihak asing memegang maksimal 49 persen saham, sedangkan pihak domestik memegang minimal 51 persen saham perseroan.
Apakah batasan kepemilikan saham asing berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia?
Ketentuan pembatasan modal asing berlaku seragam secara nasional, kecuali untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tertentu yang memperoleh fasilitas deregulasi khusus penanaman modal berdasarkan peraturan perundang-undangan kawasan perdagangan bebas.
Apa risiko hukum jika menggunakan perjanjian pinjam nama (nominee) untuk menyiasati batasan saham?
Pasal 33 UU Nomor 25 Tahun 2007 menegaskan bahwa perjanjian nominee kepemilikan saham batal demi hukum. Nominee lokal secara hukum diakui sebagai pemilik sah atas saham dan dividen, sementara pemodal asing berisiko kehilangan seluruh modal investasinya tanpa hak gugat perdata.
Temukan Layanan di Area Anda
Istilah Hukum Terkait
Artikel Terkait
Risiko Perjanjian Nominee Tanah dan Properti oleh WNA di Bali dan Lombok: Analisis Putusan Mahkamah Agung
Penggunaan akta nominee (perjanjian kuasa mutlak, pengakuan utang fiktif, dan wasiat) untuk menyamarkan kepemilikan tanah Hak Milik oleh WNA di Bali dan Lombok secara konsisten dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum (null and void) oleh Mahkamah Agung; aset tanah terancam disita negara atau dikuasai sepihak oleh nominee lokal tanpa opsi pemulihan perdata.
Golden Visa Indonesia untuk Investor dan Founder Asing: Syarat Investasi 2,5 Juta Dolar vs PT PMA Reguler
Golden Visa Indonesia memberikan izin tinggal jangka panjang 5â10 tahun bagi perorangan asing yang mendirikan PT PMA dengan komitmen modal disetor minimal USD 2.500.000 (sekitar Rp 39 miliar untuk 5 tahun) atau USD 5.000.000 (untuk 10 tahun), memberikan jalur cepat imigrasi tanpa kewajiban penjaminan korporat lokal tahunan dibanding KITAS Investor reguler.
Kewajiban Pajak Penghasilan Ekspatriat dan Founder WNA: Status SPDN, SPLN, dan Perjanjian Tax Treaty
Founder WNA yang berdomisili di Indonesia lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan berstatus Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dengan tarif progresif PPh 21 atas penghasilan global (worldwide income), sedangkan pemegang saham WNA non-residen dipotong PPh 26 flat 20% atas dividen perseroan kecuali terdapat fasilitas penurunan tarif (10%â15%) melalui pemanfaatan Tax Treaty (P3B/DTA).