KITAS Investor (Kartu Izin Tinggal Terbatas Investor / Visa Indeks E28A) adalah izin tinggal keimigrasian resmi bagi warga negara asing yang menanamkan modal dan tercatat sebagai pemilik saham sah dalam Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) di Indonesia. Regulasi keimigrasian Indonesia memberikan fasilitas pembebasan izin kerja tenaga kerja asing kepada pemegang visa ini. Hak istimewa ini meniadakan kewajiban pengesahan RPTKA dan iuran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA) senilai USD 1.200 per tahun. Fasilitas ini hanya berlaku apabila nilai kepemilikan saham dan jabatan korporasi WNA memenuhi ambang batas permodalan yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Investasi/BKPM.
Untuk memastikan struktur anggaran dasar, verifikasi setoran modal, dan keabsahan susunan pemegang saham Anda memenuhi syarat Ditjen Imigrasi, Anda dapat berkonsultasi langsung dengan Notaris berwenang pendirian PT di Kabupaten Badung terverifikasi di direktori Jasa.Legal.
Syarat Nilai Nominal Saham dan Batasan Modal PT PMA
Ketentuan kepemilikan modal saham dalam PT PMA menjadi parameter mutlak verifikasi penerbitan visa penanaman modal. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 menetapkan bahwa PT PMA tergolong sebagai badan usaha skala besar. Perusahaan wajib memiliki total nilai investasi lebih dari Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) di luar nilai tanah dan bangunan per 5 digit Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan wajib bernilai minimal Rp 10.000.000.000 yang dibuktikan melalui rekening penampung modal capital inflow dan disahkan dalam Akta Notaris.
Ketentuan Saham Minimal Rp 1 Miliar bagi Direktur dan Komisaris
Warga negara asing yang menduduki jabatan struktural Direktur atau Komisaris sekaligus bertindak sebagai pendiri wajib memiliki kepemilikan saham minimal bernilai nominal Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Nilai nominal satu miliar rupiah ini harus tercantum eksplisit dalam Akta Pendirian atau Akta Perubahan Anggaran Dasar yang telah diterbitkan Surat Keputusan (SK) Pengesahannya oleh Kemenkumham Ditjen AHU. Jika nilai saham direktur WNA berada di bawah Rp 1.000.000.000, status keimigrasian otomatis gugur dari kategori investor dan dialihkan menjadi Tenaga Kerja Asing (TKA) biasa yang tunduk pada visa kerja indeks E23.
Ambang Batas Rp 1,125 Miliar bagi Pemegang Saham Murni Non-Pengurus
Pemegang saham asing yang tidak menduduki jabatan operasional di dewan direksi maupun dewan komisaris (investor pasif) dikenakan ambang batas modal disetor yang lebih tinggi. Investor pasif wajib memiliki modal saham nominal minimal sebesar Rp 1.125.000.000 (satu miliar seratus dua puluh lima juta rupiah) dalam perseroan. Pemegang saham kategori ini dilarang keras melakukan kegiatan manajerial sehari-hari atau menandatangani kontrak operasional perusahaan di wilayah Republik Indonesia. Pelanggaran batas wewenang ini diklasifikasikan sebagai penyalahgunaan izin tinggal berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
| Kategori Jabatan Korporasi |
Nilai Minimum Saham Disetor |
Kewajiban RPTKA Kemenaker |
Iuran DKP-TKA (USD 100/Bulan) |
Hak Bekerja Operasional |
| Direktur WNA & Pemegang Saham |
Rp 1.000.000.000 |
Tidak Wajib (Bebas) |
Bebas Iuran |
Boleh Mengelola Bisnis |
| Komisaris WNA & Pemegang Saham |
Rp 1.000.000.000 |
Tidak Wajib (Bebas) |
Bebas Iuran |
Pengawasan Korporasi |
| Pemegang Saham Murni (Pasif) |
Rp 1.125.000.000 |
Tidak Wajib (Bebas) |
Bebas Iuran |
Dilarang Operasional |
| Direktur WNA Non-Saham |
Rp 0 (Bukan Investor) |
Wajib RPTKA |
Wajib Bayar USD 1.200/Tahun |
Boleh Bekerja Penuh |
Perbandingan Hak Hukum KITAS Investor dan KITAS Kerja
Perbedaan mendasar antara KITAS Investor (Indeks E28A) dan KITAS Kerja TKA (Indeks E23) terletak pada dasar hukum penjaminan dan hak operasional tenaga kerja. KITAS Kerja menempatkan WNA sebagai buruh atau tenaga ahli profesional yang disponsori oleh perseroan pemberi kerja. Perusahaan sponsor menanggung kewajiban menyerahkan jaminan, mempekerjakan tenaga kerja pendamping WNI, serta menyelenggarakan alih teknologi.
KITAS Investor menempatkan warga negara asing sebagai pemilik modal (beneficial owner). Status pemilik modal memberikan kebebasan dari pengawasan ketenagakerjaan Kemenaker, sehingga perseroan tidak perlu menyusun rencana formasi jabatan TKI pendamping untuk posisi direktur penanam modal. Namun, pemegang KITAS Investor dilarang menerima upah atau gaji tenaga kerja langsung di luar pembagian dividen perseroan dan honorarium direksi yang disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).