Pencatatan resmi hak cipta untuk karya buku, komposisi lagu, dan desain logo di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 200.000 per permohonan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta Rp 400.000 per permohonan bagi pemohon kategori Umum, Perusahaan, atau Non-UMK, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019. Persyaratan administratif utama mencakup kelengkapan identitas KTP pemohon, NPWP, surat pernyataan kepemilikan bermeterai cukup, serta berkas digital contoh karya cipta berformat standar.
Banyak penulis buku independen, musisi rekaman, dan pemilik jenama (brand) di Indonesia mengabaikan pencatatan resmi karena menganggap karya mereka sudah aman dengan sendirinya di internet. Pandangan tersebut memiliki celah risiko yuridis yang berbahaya. Ketiadaan surat pencatatan ciptaan resmi menyulitkan Anda saat membuktikan tanggal kepemilikan pertama di hadapan platform media sosial, lembaga manajemen royalti, atau pengadilan niaga saat karya Anda dibajak pihak lain.
Untuk meminimalkan risiko kesalahan berkas dan mengamankan aset identitas komersial bisnis Anda secara simultan, Anda dapat menggunakan Jasa Pendaftaran Merek Resmi yang didampingi oleh Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar. Anda dapat mengajukan konsultasi perlindungan portofolio karya kreatif melalui layanan konsultasi HKI terverifikasi atau memanfaatkan Kalkulator Biaya Daftar Merek DJKI.
1. Rincian Tarif Resmi PNBP Hak Cipta Berdasarkan PP No. 28/2019
Pemerintah Indonesia menetapkan diferensiasi tarif permohonan demi mendorong geliat ekonomi kreatif berbasis kerakyatan:
| Kategori Objek Ciptaan |
Subjek Pemohon |
Tarif PNBP Resmi Pemerintah |
Sistem Pemrosesan Dokumen |
| Karya Tulis / Buku / Modul |
Usaha Mikro dan Kecil (UMK) |
Rp 200.000 per permohonan |
POP HC (10 - 30 Menit) |
| Karya Tulis / Buku / Modul |
Umum / Lembaga / Korporasi |
Rp 400.000 per permohonan |
POP HC (10 - 30 Menit) |
| Lagu / Musik / Aransemen |
Usaha Mikro dan Kecil (UMK) |
Rp 200.000 per permohonan |
POP HC (10 - 30 Menit) |
| Lagu / Musik / Aransemen |
Umum / Lembaga / Korporasi |
Rp 400.000 per permohonan |
POP HC (10 - 30 Menit) |
| Seni Rupa / Gambar / Desain Logo |
Usaha Mikro dan Kecil (UMK) |
Rp 200.000 per permohonan |
POP HC (10 - 30 Menit) |
| Seni Rupa / Gambar / Desain Logo |
Umum / Lembaga / Korporasi |
Rp 400.000 per permohonan |
POP HC (10 - 30 Menit) |
| Program Komputer / Aplikasi Mobile |
Usaha Mikro dan Kecil (UMK) |
Rp 300.000 per permohonan |
POP HC (10 - 30 Menit) |
| Program Komputer / Aplikasi Mobile |
Umum / Lembaga / Korporasi |
Rp 600.000 per permohonan |
POP HC (10 - 30 Menit) |
Ketentuan tarif UMK hanya dapat dinikmati pemohon yang melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko dari sistem OSS serta surat pernyataan binaan dinas koperasi setempat.
2. Syarat Dokumen dan Prosedur Khusus per Objek Ciptaan
Meskipun alur sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) terintegrasi seragam, persyaratan teknis bukti karya berbeda tergantung pada media ekspresinya:
A. Persyaratan Pencatatan Hak Cipta Buku dan Karya Tulis
Karya tulis mencakup buku fisik, buku elektronik (e-book), modul pelatihan, jurnal ilmiah, naskah drama, hingga antologi puisi:
- Identitas Pemohon: KTP seluruh penulis, NPWP pribadi, dan surat kuasa khusus jika diurus pihak ketiga.
- Surat Pernyataan Kepemilikan: Surat pernyataan orisinalitas bermeterai Rp 10.000 yang menegaskan karya bebas dari plagiarisme hak cipta.
- Akta Pengalihan Hak (Jika Melalui Penerbit): Surat perjanjian penerbitan yang mengalihkan hak ekonomi dari penulis kepada badan usaha penerbit.
- Lampiran Contoh Karya: File naskah digital berformat PDF yang memuat halaman sampul (cover), halaman hak cipta dan redaksi, kata pengantar, daftar isi, serta seluruh isi bab naskah. Nomor International Standard Book Number (ISBN) dari Perpusnas bersifat opsional dan bukan syarat mutlak kelulusan di DJKI.
B. Persyaratan Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik Digital
Karya musik memiliki struktur kepemilikan yang dapat melibatkan lebih dari satu orang pencipta:
- Daftar Pencipta Lengkap: Nama pencipta lagu (composer), penulis lirik lagu (lyricist), dan penata musik (arranger) wajib dicantumkan secara terpisah di formulir sistem.
- File Audio Representatif: Berkas rekaman master lagu dalam format audio digital (MP3 atau WAV) berukuran maksimal 20 MB.
- Lembar Notasi atau Teks Lirik: Salinan partitur notasi balok atau angka lengkap beserta teks lirik lagu berformat PDF.
- Surat Perjanjian Musisi Penampil: Jika lagu dinyanyikan oleh penyanyi yang bukan pencipta aslinya, lampirkan surat perjanjian izin rekaman untuk memperjelas hak terkait (neighboring rights).
Kepemilikan surat pencatatan ciptaan resmi mempermudah musisi saat mendaftarkan nomor katalog lagu ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk menarik royalti hak mekanikal (mechanical rights) dan hak penayangan publik (performing rights).