Prosedur pengajuan oposisi merek (keberatan pihak ketiga) terhadap permohonan pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) wajib diajukan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan selama masa pengumuman Berita Resmi Merek (BRM), sebagaimana diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pemilik merek terdaftar terdahulu atau pihak yang berkepentingan berhak mengajukan keberatan tertulis disertai bukti hukum yuridis bahwa permohonan merek baru tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau diajukan dengan itikad tidak baik. Pemohon merek yang disanggah memiliki hak hukum mengajukan sanggahan merek tertulis dalam tenggang waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan salinan surat keberatan dari DJKI.
Masa pengumuman Berita Resmi Merek merupakan jendela pertahanan paling krusial dalam sistem pendaftaran merek di Indonesia yang menganut asas First to File. Banyak pemilik bisnis baru menyadari merek mereka dijiplak setelah sertifikat kompetitor terbit, di mana proses hukum pembatalannya menjadi jauh lebih mahal dan berbelit-belit melalui Pengadilan Niaga. Mengajukan oposisi pada masa publikasi BRM adalah langkah pencegahan dini yang jauh lebih efisien untuk menggagalkan penerbitan sertifikat merek yang meniru identitas bisnis Anda.
Agar permohonan merek Anda tidak rentan terhadap surat sanggahan dari pihak ketiga selama masa BRM, lakukan audit penelusuran nama sejak awal melalui Jasa Pendaftaran Merek Terdaftar.
1. Apa Itu Masa Pengumuman Berita Resmi Merek (BRM) DJKI?
Setelah permohonan pendaftaran merek dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif pada tahap pemeriksaan formalitas, DJKI mempublikasikan permohonan tersebut ke dalam Berita Resmi Merek (BRM).
Jangka Waktu Publikasi 2 Bulan yang Tidak Dapat Diperpanjang
Pasal 14 UU No. 20 Tahun 2016 menegaskan bahwa pengumuman berlangsung selama 2 (dua) bulan penuh. Pengumuman ini dimuat dalam media elektronik resmi DJKI yang dapat diakses secara publik oleh seluruh masyarakat.
Tenggang waktu 2 bulan ini bersifat mengikat dan mutlak (fatal deadline). Jika Anda melewatkan masa pengumuman 2 bulan tersebut, pintu pengajuan oposisi tertutup rapat. Anda tidak lagi dapat mengajukan keberatan administratif ke tim pemeriksa DJKI dan terpaksa menunggu hingga merek tersebut terbit sertifikatnya sebelum dapat melayangkan gugatan pembatalan ke Pengadilan Niaga.
Asas Keterbukaan Publik (Public Scrutiny)
Tujuan masa pengumuman adalah memberikan kesempatan bagi masyarakat, asosiasi bisnis, dan pemilik merek terdaftar terdahulu untuk menguji apakah merek yang diajukan melanggar hak pihak lain atau bertentangan dengan ketertiban umum.
2. Alasan Hukum yang Sah untuk Mengajukan Oposisi Merek
Pengajuan surat keberatan (oposisi) tidak boleh didasarkan pada ketidaksukaan pribadi atau persaingan bisnis yang tidak berdasar. Oposisi wajib berpijak pada alasan-alasan hukum penolakan yang diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 UU No. 20 Tahun 2016.
1. Persamaan pada Pokoknya atau Keseluruhannya (Pasal 21 ayat 1)
Alasan paling dominan adalah adanya persamaan esensial antara merek yang dimohonkan dengan:
- Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
- Permohonan merek yang telah diajukan terlebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis maupun tidak sejenis.
Persamaan pada pokoknya mencakup persamaan bunyi ucapan (phonetic similarity), persamaan bentuk rupa (visual similarity), atau persamaan konsep dan arti ideologis (conceptual similarity).
2. Pendaftaran Beritikad Tidak Baik (Bad Faith Filing - Pasal 21 ayat 3)
Pemohon dinilai memiliki itikad buruk jika mengajukan permohonan merek dengan niat meniru, menjiplak, atau mendompleng ketenaran merek pihak lain demi keuntungan komersial yang tidak adil atau untuk menghambat kelancaran bisnis pemilik merek asli (trademark squatting).
Bukti itikad buruk dapat berupa hubungan kerja masa lalu (misalnya mantan distributor, mantan karyawan, atau mantan mitra waralaba yang diam-diam mendaftarkan merek prinsipalnya di Indonesia).
3. Pelanggaran Nama Orang Terkenal, Badan Hukum, atau Hak Cipta
Permohonan merek wajib ditolak jika menyerupai:
- Nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum milik pihak lain, tanpa persetujuan tertulis dari yang berhak.
- Tiruan dari nama bendera, lambang, simbol, atau cap dinas negara Republik Indonesia maupun lembaga internasional.
- Karya cipta yang dilindungi hak cipta milik pihak lain (misalnya gambar maskot atau logo ilustrasi grafis).
3. Langkah Demi Langkah Mengajukan Surat Keberatan (Oposisi) ke DJKI
Prosedur pengajuan keberatan merek saat ini dilaksanakan secara terpadu melalui sistem daring portal DJKI.
Langkah 1: Monitoring Berita Resmi Merek (BRM)
Tim legal atau konsultan HKI perusahaan melakukan pemantauan rutin terhadap terbitan BRM berkala setiap bulan. Pemantauan fokus pada kesamaan fonetik nama, kelas barang, dan logo etiket yang memiliki kemiripan dengan portofolio aset perusahaan Anda.
Langkah 2: Penyusunan Dokumen Surat Keberatan Yuridis
Surat oposisi disusun secara komprehensif dengan memuat komponen wajib:
- Identitas lengkap pihak yang mengajukan keberatan (nama, alamat, status kepemilikan merek terdahulu).
- Nomor agenda dan tanggal permohonan merek yang disanggah.
- Posita yuridis yang menguraikan secara rinci dasar hukum penolakan berdasarkan Pasal 20 atau Pasal 21 UU Merek.
- Analisis komparasi visual, fonetik, dan konseptual (side-by-side comparison matrix).
- Bukti-bukti pendukung otentik: salinan sertifikat merek terdaftar terdahulu, bukti penggunaan komersial aktif (faktur penjualan, katalog promosi, penghargaan industri), atau putusan pengadilan terdahulu.
Langkah 3: Pembayaran PNBP dan Pengunggahan Berkas
Pemohon keberatan membuat kode billing PNBP pengajuan keberatan merek sebesar Rp 1.000.000 per permohonan berdasarkan tarif resmi Kemenkumham. Seluruh berkas surat keberatan dan bukti hukum diunggah dalam format PDF melalui akun konsultan atau akun pemohon pada portal merek DJKI sebelum masa 2 bulan BRM berakhir.
4. Hak Pemohon: Tata Cara Menyusun Surat Sanggahan (Counter-Statement)
Bagi pemilik bisnis yang permohonan mereknya disanggah oleh pihak ketiga, permohonan Anda tidak serta-merta gugur. Hukum memberikan hak pembelaan diri yang seimbang.
Penerusan Surat Keberatan oleh DJKI
DJKI wajib mengirimkan salinan surat keberatan dari pihak oposan kepada pemohon merek atau kuasanya paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penerimaan keberatan.
Jangka Waktu Penyampaian Surat Sanggahan
Pemohon berhak mengajukan surat sanggahan tertulis kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan salinan surat keberatan dari DJKI (Pasal 17 UU No. 20/2016).
Substansi Pembelaan dalam Surat Sanggahan
Surat sanggahan harus membantah argumen oposan secara terstruktur:
- Menunjukkan Perbedaan Dominan (Dissimilarity): Membuktikan bahwa elemen pembeda (distinctive elements) pada logo, susunan kata, kombinasi warna, atau makna bahasa cukup kuat sehingga tidak menimbulkan kebingungan konsumen.
- Menegaskan Perbedaan Spesifikasi Barang: Menjelaskan bahwa meskipun berada dalam kelas yang sama, segmentasi konsumen, kegunaan fungsional, dan saluran distribusi barang sama sekali tidak bersinggungan.
- Membantah Itikad Buruk: Melampirkan filosofi penciptaan logo dan itiket merek yang membuktikan orisinalitas penciptaan mandiri (independent creation).
Jika pemohon tidak menyampaikan surat sanggahan dalam batas waktu 2 bulan, DJKI tetap melanjutkan proses pemeriksaan substantif dengan hanya mempertimbangkan dokumen keberatan yang diajukan oleh pihak oposan.