Merek yang tidak terdaftar tidak dilindungi. Sesederhana itu. Jika bisnis Anda berhasil tapi mereknya tidak terdaftar, kompetitor bisa mendaftarkan nama atau logo Anda โ dan secara hukum, merekalah pemilik sahnya.
Pendaftaran merek dagang di Indonesia dilakukan ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) melalui sistem online. Prosesnya bisa dilakukan mandiri untuk merek sederhana โ namun untuk pendaftaran merek perusahaan atau lintas kelas, pendampingan dari konsultan HKI terverifikasi sangat dianjurkan untuk mencegah sengketa.
Jika Anda membutuhkan verifikasi ketepatan klasifikasi kelas barang atau jasa secara terperinci, gunakan layanan terintegrasi di Jasa Pendaftaran Merek DJKI.
Mengapa Harus Mendaftar Sekarang?
Estimasi tahapan proses dapat dilihat pada panduan berapa lama pendaftaran merek di DJKI selesai.
Indonesia menganut sistem "first to file" โ siapa yang mendaftar lebih dulu, dialah pemilik sah merek tersebut secara hukum. Berbeda dari Amerika yang menganut "first to use." Implikasinya:
- Anda sudah pakai nama bisnis 5 tahun, tapi belum daftar โ orang lain bisa mendaftarkan nama itu dan mengancam Anda
- Anda pendiri merek, tapi jika tidak daftar, Anda tidak bisa menuntut di pengadilan jika ada yang meniru
Daftarkan sekarang, sebelum ada yang mendahului.
Memilih Kelas Merek yang Tepat
Merek didaftarkan berdasarkan kelas produk atau jasa (Klasifikasi Nice โ 45 kelas total). Satu merek dalam satu kelas hanya melindungi untuk kelas tersebut. Jika ingin proteksi lintas kategori, daftarkan di beberapa kelas sekaligus.
Contoh kelas yang paling umum:
| Kelas |
Jenis Produk/Jasa |
| 25 |
Pakaian, alas kaki, penutup kepala |
| 35 |
Jasa periklanan, manajemen bisnis, ritel |
| 43 |
Jasa restoran, katering, akomodasi |
| 44 |
Jasa medis, layanan hewan, perawatan |
| 45 |
Jasa hukum, keamanan, layanan personal |
Saran: cek dulu kompetitor Anda di pdki-indonesia.dgip.go.id โ lihat di kelas mana mereka sudah daftar.
Syarat Etiket Merek yang Kuat
Sebelum mendaftar, pastikan merek Anda memenuhi kriteria yang bisa dilindungi:
Merek yang KUAT (mudah didaftarkan dan dipertahankan):
- Nama fiktif tanpa makna spesifik: "Gojek", "Tokopedia", "Bukalapak"
- Kata asing yang tidak digunakan sebagai istilah umum: "Nike" (dewi kemenangan Yunani โ tidak umum di Indonesia)
- Kombinasi unik kata + desain
Merek yang LEMAH (rentan ditolak atau dibatalkan):
- Deskripsi langsung: mendaftarkan kata "Kopi" untuk produk kopi โ ditolak
- Nama geografis: "Jawa" untuk batik โ sangat sulit diterima
- Merek yang mirip dengan merek terkenal: "Goggle" untuk jasa internet โ mirip Google, akan ditolak
Prosedur Pendaftaran Merek Online
Langkah 1: Buat Akun DJKI
Daftar akun di pdki-indonesia.dgip.go.id dengan email aktif. Akun ini digunakan untuk semua permohonan HAKI, tidak hanya merek.
Langkah 2: Siapkan Etiket Merek
Siapkan file gambar/logo merek dalam format JPEG atau PNG, resolusi minimal 300 DPI. Jika merek berbentuk teks saja, Anda tetap bisa upload file gambar teks tersebut.
Langkah 3: Isi Formulir Permohonan
Masuk ke menu "Merek" โ "Permohonan Baru". Isi: