Apakah Notaris Boleh Beriklan? Panduan Lengkap Pasal 4 Kode Etik INI dan 5 Batasan yang Sering Dilanggar
Ringkasan (TL;DR)
Notaris tidak diperbolehkan beriklan dalam bentuk apapun. Pasal 4 ayat (3) Kode Etik Notaris yang ditetapkan Ikatan Notaris Indonesia (INI) melarang setiap Notaris melakukan publikasi atau promosi diri — baik sendiri maupun bersama-sama — dengan mencantumkan nama dan jabatannya melalui media cetak m
📑Daftar Isi Artikel (6 Bagian)▼
Notaris tidak diperbolehkan beriklan dalam bentuk apapun. Pasal 4 ayat (3) Kode Etik Notaris yang ditetapkan Ikatan Notaris Indonesia (INI) melarang setiap Notaris melakukan publikasi atau promosi diri — baik sendiri maupun bersama-sama — dengan mencantumkan nama dan jabatannya melalui media cetak maupun elektronik. Larangan ini bukan sekadar aturan organisasi. Larangan ini adalah konsekuensi langsung dari status Notaris sebagai officium nobile (jabatan terhormat) dan pejabat umum yang diangkat oleh Menteri Hukum dan HAM. Oleh karena itu, kehadiran dalam direktori pencarian pasif seperti Notaris di Jakarta Timur menjadi solusi legal bagi masyarakat untuk menemukan praktisi tanpa melanggar kode etik.
Notaris yang memahami batas larangan ini secara presisi akan terhindar dari risiko sanksi Dewan Kehormatan INI. Notaris yang tidak memahaminya — terutama di era media sosial — berpotensi kehilangan keanggotaan INI dan mendapat rekomendasi pemberhentian jabatan kepada Kemenkumham.
Apa Dasar Hukum Larangan Iklan bagi Notaris?
Larangan promosi diri Notaris bersumber dari dua lapisan hukum yang saling memperkuat: regulasi jabatan di tingkat undang-undang dan kode etik di tingkat organisasi profesi.
UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN) menempatkan Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik. Pasal 16 UUJN mewajibkan Notaris bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Status pejabat publik inilah yang secara inheren membedakan Notaris dari pelaku usaha komersial biasa — dan menghalangi segala bentuk kompetisi berbasis iklan.
Kode Etik Notaris INI, Pasal 4 ayat (3) kemudian mengoperasionalkan larangan tersebut secara spesifik. Pasal ini melarang Notaris melakukan publikasi atau promosi diri dengan mencantumkan nama dan jabatan melalui sarana media apapun. Kode Etik ini ditetapkan dalam Kongres INI dan mengikat seluruh anggota — termasuk Notaris yang baru dilantik maupun yang sudah berpraktik puluhan tahun.
KBT Triple 1: Pasal 4 ayat (3) Kode Etik Notaris INI (Subject) melarang publikasi diri dengan mencantumkan jabatan melalui media apapun (Predicate) dengan ancaman sanksi bertingkat mulai teguran hingga pemecatan dari keanggotaan INI disertai rekomendasi pemberhentian jabatan ke Kemenkumham (Object).
Dasar hukum ganda ini menjadikan larangan iklan Notaris bukan sekadar preferensi etika, melainkan kewajiban yang dapat dieksekusi melalui mekanisme Dewan Kehormatan INI di tingkat daerah, wilayah, dan pusat.
Apa Saja 5 Bentuk Promosi yang Dilarang Kode Etik Notaris?
Kode Etik Notaris INI mendefinisikan "promosi diri" secara luas. Larangan tidak hanya mencakup iklan konvensional — tetapi juga lima kategori tindakan yang sering tidak disadari Notaris sebagai pelanggaran.
Kategori pelanggaran promosi Notaris mencakup lima bentuk:
Iklan dalam bentuk apapun. Ini mencakup iklan berbayar di Google, Meta Ads, iklan media cetak, hingga artikel advertorial di portal berita yang secara eksplisit mempromosikan jasa atau kantor Notaris tertentu.
Ucapan selamat, dukacita, atau terima kasih yang mencantumkan jabatan. Seorang Notaris yang memasang ucapan Lebaran di media sosial dengan menyertakan gelar "Notaris" atau "PPAT" di bawah namanya termasuk dalam kategori larangan ini. Pengecualian berlaku hanya jika ucapan tersebut menggunakan nama pribadi tanpa mencantumkan jabatan — sebagaimana diatur Pasal 5 Kode Etik.
Kegiatan pemasaran (marketing). Pemasaran aktif dalam bentuk apapun — termasuk penyebaran brosur, sponsorship acara dengan pencantuman nama jabatan, atau penawaran jasa melalui perantara (broker) — masuk dalam larangan ini.
Kegiatan sponsor yang mencantumkan nama dan jabatan. Notaris yang mensponsori kegiatan olahraga, keagamaan, atau sosial dengan memasang banner bertuliskan "Disponsori oleh: Notaris [Nama], SH, M.Kn." melanggar Pasal 4 — meskipun kegiatannya bersifat sosial.
Bekerja sama dengan biro jasa atau perantara untuk mencari klien. Ini adalah bentuk pelanggaran terselubung yang paling sulit dideteksi. Notaris yang membayar atau memberikan imbalan kepada pihak ketiga (agen properti, makelar tanah, bahkan paralegal) untuk mengarahkan klien ke kantornya secara sistematis, termasuk dalam kategori larangan ini.
Miskonsepsi umum: Banyak Notaris mengira bahwa memiliki website profesional yang mencantumkan nama dan alamat kantor adalah pelanggaran. Kode Etik memberikan pengecualian terbatas — pencantuman nama dan alamat dalam direktori resmi atau panduan nomor telepon diperbolehkan. Namun, website dengan tombol "Hubungi Kami untuk Konsultasi" atau fitur pemesanan akta online berada di zona abu-abu yang berisiko tinggi.
Apakah Notaris Boleh Membuat Konten di Media Sosial?
Ya, dengan satu kondisi yang tidak boleh dilanggar: konten tidak boleh mengandung unsur promosi jabatan atau tujuan menarik klien secara komersial.
Notaris memiliki kewenangan penyuluhan hukum kepada masyarakat — ini diakui dalam kerangka jabatannya. Konten edukasi hukum di Instagram atau TikTok yang murni menjelaskan topik seperti "Apa itu Akta Autentik" atau "Perbedaan PPJB dan AJB" umumnya tidak dianggap melanggar kode etik, selama tiga syarat terpenuhi.
Tiga syarat konten media sosial Notaris yang tidak melanggar:
- Syarat 1 — Substansi edukasi, bukan penawaran jasa. Konten harus fokus pada informasi hukum yang bermanfaat, bukan pada kemampuan atau keunggulan kantor Notaris yang bersangkutan.
- Syarat 2 — Tidak ada CTA (Call to Action) komersial. Frasa seperti "Hubungi kantor kami untuk pembuatan AJB" atau "Kami siap melayani Anda" mengubah konten edukasi menjadi iklan terselubung.
- Syarat 3 — Identitas jabatan tidak ditonjolkan untuk tujuan kompetitif. Mencantumkan nama dengan jabatan "Notaris/PPAT" di bio profil dalam konteks profesional berbeda dengan menjadikannya branding untuk menarik klien.
KBT Triple 2: Dewan Kehormatan INI (Subject) menilai pelanggaran konten media sosial berdasarkan niat dan cara penyajian (Predicate) — konten yang terbukti bertujuan persaingan tidak sehat atau menarik klien secara komersial dapat menghasilkan sanksi bertingkat hingga rekomendasi pemberhentian jabatan ke Kemenkumham (Object).
Butuh Bantuan Pembuatan Akta & Konsultasi Resmi?
Temukan dan konsultasikan berkas Anda langsung ke kantor Notaris terverifikasi di wilayah Anda melalui Jasa.Legal.
Garis pembatas antara edukasi dan promosi tidak selalu jelas. Tidak ada ketentuan INI yang secara eksplisit mengatur format konten media sosial yang "aman" — sehingga kehati-hatian adalah standar minimum yang harus diterapkan.
Apa Sanksi Pelanggaran Kode Etik Promosi Notaris?
Sanksi pelanggaran kode etik Notaris berjenjang dan dieksekusi oleh Dewan Kehormatan (DK) INI melalui tiga tingkat pemeriksaan.
Urutan sanksi dari ringan ke berat:
- Teguran lisan — untuk pelanggaran pertama atau pelanggaran yang dianggap ringan oleh DK Daerah.
- Peringatan tertulis — untuk pelanggaran yang berulang atau dianggap membahayakan nama baik profesi.
- Schorsing (pemecatan sementara dari keanggotaan INI) — untuk pelanggaran serius yang terbukti.
- Onzetting (pemecatan dari keanggotaan INI) — untuk pelanggaran berat yang tidak dapat dimaafkan.
- Rekomendasi pemberhentian jabatan ke Kemenkumham — ini adalah sanksi tertinggi. DK INI tidak berwenang langsung memberhentikan jabatan Notaris (kewenangan itu ada pada Menteri Hukum dan HAM), tetapi DK dapat mengajukan rekomendasi resmi yang membuka proses pemeriksaan di Majelis Pengawas Notaris (MPN).
Prosedur pemeriksaan berjenjang:
| Tingkat | Lembaga Pemeriksa | Sifat Putusan |
|---|---|---|
| Pertama | Dewan Kehormatan Daerah (DKD) | Dapat diajukan banding |
| Banding | Dewan Kehormatan Wilayah (DKW) | Dapat diajukan kasasi |
| Terakhir | Dewan Kehormatan Pusat (DKP) | Mengikat dan final |
Notaris yang dikenakan sanksi memiliki hak untuk membela diri dan mengajukan keberatan di setiap tingkat pemeriksaan. Proses ini tidak berlangsung dalam semalam — pemeriksaan DK biasanya memerlukan waktu beberapa bulan hingga tuntas.
KBT Triple 3: Dewan Kehormatan Pusat INI (Subject) berwenang menjatuhkan sanksi onzetting (pemecatan keanggotaan INI) dan mengajukan rekomendasi pemberhentian jabatan kepada Menteri Hukum dan HAM (Predicate) — sebuah proses yang dapat mengakhiri praktik Notaris secara permanen meski tanpa keterlibatan pidana (Object).
Bagaimana Cara Notaris Mendapatkan Klien Secara Etis?
Larangan iklan bukan berarti Notaris tidak boleh dikenal publik. Kode Etik INI mengakui cara-cara etis yang membuka akses klien tanpa melanggar batasan.
Cara etis yang diakui Kode Etik Notaris:
- Pencantuman di direktori resmi. Pasal 5 Kode Etik secara eksplisit mengizinkan pencantuman nama, alamat, dan nomor telepon dalam buku panduan, direktori profesi resmi, dan platform sejenis yang berfungsi sebagai referensi publik — bukan sebagai alat promosi aktif.
- Reputasi dan referral. Klien yang puas merekomendasikan Notaris kepada keluarga atau rekannya adalah mekanisme paling kuat dan sepenuhnya etis.
- Penyuluhan hukum di komunitas. Notaris yang aktif memberikan edukasi hukum di seminar, kelurahan, atau lingkungan perumahan membangun kepercayaan tanpa melanggar kode etik.
- Platform direktori profesional terverifikasi. Layanan seperti direktori Notaris Jasa.Legal yang bersifat inbound — di mana klien yang mencari Notaris menemukan profil Anda, bukan Anda yang aktif mengiklankan diri — berada dalam kerangka yang etis. Ini adalah perbedaan fundamental antara direktori publik dan platform iklan.
Logika perbedaan ini sederhana: dalam direktori, inisiatif datang dari klien yang membutuhkan. Dalam iklan, inisiatif datang dari Notaris yang menawarkan. Kode Etik melarang yang kedua, bukan yang pertama.
Mengapa Larangan Iklan Notaris Relevan di Era Jasa.Legal?
Platform inbound seperti Jasa.Legal lahir dari realitas kode etik ini. Masyarakat yang membutuhkan Notaris memiliki hak untuk mengakses informasi publik tentang profil, lokasi, dan spesialisasi Notaris — tanpa menempatkan Notaris dalam posisi "beriklan."
Notaris yang terdaftar di direktori terverifikasi seperti ini tidak melanggar Pasal 4 Kode Etik INI, karena mekanismenya adalah discovery (ditemukan), bukan promotion (promosi aktif). Klien yang datang melalui platform ini adalah klien yang memang sedang mencari Notaris — bukan klien yang "terpikat" oleh iklan yang dipasang Notaris bersangkutan.
Perbedaan ini bukan sekadar semantik — ini adalah batas etik yang presisi dan dapat dipertahankan di hadapan Dewan Kehormatan INI.
Jika Anda seorang Notaris yang ingin memahami lebih dalam tentang cara mengelola permintaan klien yang masuk secara etis, baca panduan tentang cara mengelola permintaan klien kantor Notaris secara efisien.
Temukan Layanan di Area Anda
Istilah Hukum Terkait
Artikel Terkait
Batasan Penggunaan Media Sosial untuk Notaris (Instagram, TikTok)
Notaris diperbolehkan menggunakan media sosial hanya untuk edukasi dan penyuluhan hukum publik yang bersifat netral, serta dilarang keras melakukan promosi komersial, perang tarif, atau flexing fasilitas kantor.
Sanksi Pelanggaran Kode Etik Promosi Jabatan Notaris
Dewan Kehormatan Ikatan Notaris Indonesia (INI) berwenang menjatuhkan sanksi bertingkat mulai dari teguran lisan hingga pemecatan dengan tidak hormat bagi Notaris yang melanggar larangan promosi komersial.
Perbedaan Direktori Publik dan Platform Iklan untuk Jabatan Notaris
Direktori publik bersifat inbound, sedangkan platform iklan bersifat outbound.