Sanksi Pelanggaran Kode Etik Promosi Jabatan Notaris
Ringkasan (TL;DR)
Dewan Kehormatan Ikatan Notaris Indonesia (INI) berwenang menjatuhkan sanksi bertingkat mulai dari teguran lisan hingga pemecatan dengan tidak hormat bagi Notaris yang melanggar larangan promosi komersial.
📑Daftar Isi Artikel (8 Bagian)▼
Dewan Kehormatan Ikatan Notaris Indonesia (INI) memiliki kewenangan yurisdiksi organisasi untuk memeriksa dan menjatuhkan sanksi disiplin kepada Notaris yang terbukti melanggar ketentuan larangan promosi jabatan komersial, berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 6 Kode Etik Notaris. Larangan promosi, pemasangan papan nama di luar standar ukuran, publikasi iklan berbayar, perang tarif (predatory pricing), serta penggunaan perantara biro jasa calo dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap keluhuran martabat profesi (officium nobile). Penjatuhan sanksi diproses melalui mekanisme sidang etik bertingkat di lingkungan perkumpulan. Masyarakat dan pencari keadilan dihimbau untuk memilih pejabat umum melalui direktori profesional objektif seperti halaman Notaris di Jakarta Barat, bukan dari iklan berbayar komersial.
Notaris memegang fungsi pejabat umum negara pembuat bukti autentik, sehingga publikasi diri yang bersifat komersial merusak nilai netralitas dan independensi jabatan di mata hukum.
1. Bentuk Larangan Promosi Jabatan Berdasarkan Pasal 4 Kode Etik Notaris
Kode Etik Notaris merinci larangan publikasi dan pemasaran secara komprehensif:
- Larangan Memasang Iklan: Notaris dilarang memasang iklan di media cetak, media elektronik, media sosial berbayar, baliho jalan raya, maupun papan reklame komersial.
- Larangan Papan Nama Menyalahi Standar: Papan nama kantor dibatasi maksimal ukuran 100 cm x 40 cm atau 200 cm x 80 cm, tidak boleh menggunakan lampu neon berkedip yang mencolok, dan hanya memuat identitas resmi tanpa slogan promosi.
- Larangan Menggunakan Jasa Calo / Perantara: Dilarang memberi komisi atau imbalan uang kepada pihak ketiga (calo atau biro jasa) yang mengarahkan klien ke kantor notaris.
- Larangan Perang Tarif: Dilarang menetapkan honorarium di bawah standar minimal yang telah disepakati bersama oleh Pengurus Daerah demi merebut klien dari rekan sejawat.
2. Lima Tingkatan Sanksi Disiplin Dewan Kehormatan INI
Berdasarkan Pasal 6 Kode Etik Notaris, penjatuhan sanksi disesuaikan dengan derajat kesalahan dan dampak pelanggaran:
- Teguran Lisan atau Tertulis: Diberikan pada pelanggaran ringan pertama kali, seperti kesalahan ukuran papan nama atau kekeliruan pencantuman bio media sosial.
- Peringatan Keras: Diberikan jika notaris mengabaikan teguran pertama atau melakukan pelanggaran promosi tingkat menengah (seperti membagikan brosur tarif jasa).
- Schorsing (Pemecatan Sementara dari Keanggotaan): Penghentian hak-hak keanggotaan organisasi dalam jangka waktu tertentu (misalnya 3 hingga 6 bulan). Notaris dilarang mengikuti kegiatan organisasi dan kehilangan akses rekomendasi administratif perkumpulan.
- Onzetting (Pemecatan dari Keanggotaan Perkumpulan): Dikeluarkan dari keanggotaan Ikatan Notaris Indonesia akibat pelanggaran berat yang mencemarkan kehormatan korps.
- Pemberhentian dengan Tidak Hormat: Sanksi organisasi tertinggi yang memutuskan seluruh hubungan kelembagaan profesi.
3. Komparasi Sanksi: Dewan Kehormatan INI vs Majelis Pengawas Notaris (MPN)
Perbedaan mendasar antara penegakan kode etik organisasi dan sanksi jabatan kenotariatan:
Butuh Bantuan Pembuatan Akta & Konsultasi Resmi?
Temukan dan konsultasikan berkas Anda langsung ke kantor Notaris terverifikasi di wilayah Anda melalui Jasa.Legal.
| Parameter Evaluasi | Dewan Kehormatan INI (DKI) | Majelis Pengawas Notaris (MPN) |
|---|---|---|
| Payung Hukum | Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia | UU Jabatan Notaris (UU No. 2/2014) |
| Kewenangan Sanksi | Mencabut status keanggotaan organisasi INI | Merekomendasikan pemecatan SK Notaris |
| Instansi Pembina | Perkumpulan Notaris mandiri | Kementerian Hukum dan HAM |
| Tingkatan Sidang | DKD (Daerah), DKW (Wilayah), DKP (Pusat) | MPD (Daerah), MPW (Wilayah), MPP (Pusat) |
| Objek Pemeriksaan | Pelanggaran etika perilaku dan promosi | Pelanggaran prosedur pembuatan akta-autentik |
Putusan pemecatan (onzetting) dari Dewan Kehormatan INI menjadi dasar rekomendasi formal kepada Majelis Pengawas Notaris untuk memproses pemberhentian jabatan notaris oleh Menteri Hukum dan HAM.
4. Alur Hierarki Pemeriksaan dan Sidang Kode Etik
Pemeriksaan dugaan pelanggaran promosi jabatan mengikuti alur banding terstruktur:
Tahap 1: Pemeriksaan Tingkat Pertama di Dewan Kehormatan Daerah (DKD)
DKD memeriksa laporan aduan tertulis dari masyarakat atau sesama notaris. Notaris yang diadukan dipanggil untuk memberikan keterangan dalam sidang tertutup. DKD berwenang menjatuhkan sanksi teguran hingga rekomendasi skorsing.
Tahap 2: Upaya Banding di Dewan Kehormatan Wilayah (DKW)
Notaris yang keberatan terhadap keputusan DKD berhak mengajukan permohonan banding ke DKW tingkat provinsi dalam tenggat waktu 30 hari. DKW menguji kembali fakta-fakta persidangan awal.
Tahap 3: Pemeriksaan Kasasi Final di Dewan Kehormatan Pusat (DKP)
DKP di tingkat nasional bertindak sebagai pemutus akhir sengketa etik. Keputusan DKP bersifat final dan mengikat secara internal. Penjatuhan sanksi pemecatan (onzetting) merupakan kewenangan mutlak DKP.
5. Tata Cara Pelaporan Pelanggaran Iklan oleh Masyarakat
Masyarakat yang menemukan praktik promosi terlarang atau pemungutan biaya yang tidak wajar dapat melayangkan laporan resmi:
- Menyusun surat pengaduan kronologis yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Daerah INI setempat.
- Melampirkan bukti fisik konkret: foto papan nama yang melanggar ukuran, brosur promosi tarif, rekaman percakapan, atau tangkapan layar iklan digital berbayar.
- Menghadiri sidang klarifikasi sebagai saksi pelapor.
Ketertiban penegakan kode etik menjamin masyarakat memperoleh pelayanan hukum kenotariatan yang objektif, adil, dan bermartabat. Konsultasi mengenai etika jabatan dapat ditinjau bersama kantor Notaris di Surabaya.
Temukan Layanan di Area Anda
Istilah Hukum Terkait
Artikel Terkait
Batasan Penggunaan Media Sosial untuk Notaris (Instagram, TikTok)
Notaris diperbolehkan menggunakan media sosial hanya untuk edukasi dan penyuluhan hukum publik yang bersifat netral, serta dilarang keras melakukan promosi komersial, perang tarif, atau flexing fasilitas kantor.
Perbedaan Direktori Publik dan Platform Iklan untuk Jabatan Notaris
Direktori publik bersifat inbound, sedangkan platform iklan bersifat outbound.
Apakah Notaris Boleh Beriklan? Panduan Lengkap Pasal 4 Kode Etik INI dan 5 Batasan yang Sering Dilanggar
Notaris tidak diperbolehkan beriklan dalam bentuk apapun. Pasal 4 ayat (3) Kode Etik Notaris yang ditetapkan Ikatan Notaris Indonesia (INI) melarang setiap Notaris melakukan publikasi atau promosi diri — baik sendiri maupun bersama-sama — dengan mencantumkan nama dan jabatannya melalui media cetak m