Batasan Penggunaan Media Sosial untuk Notaris (Instagram, TikTok)
Ringkasan (TL;DR)
Notaris diperbolehkan menggunakan media sosial hanya untuk edukasi dan penyuluhan hukum publik yang bersifat netral, serta dilarang keras melakukan promosi komersial, perang tarif, atau flexing fasilitas kantor.
📑Daftar Isi Artikel (5 Bagian)▼
Notaris diizinkan memanfaatkan media sosial (seperti Instagram, TikTok, LinkedIn, dan YouTube) secara eksklusif untuk penyuluhan hukum publik yang bersifat edukatif dan objektif, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI) jo Pasal 4 Kode Etik Notaris. Konten video atau tulisan yang membedah doktrin hukum, penjelasan fungsi akta-autentik, atau syarat pendaftaran perseroan tidak melanggar kode etik profesi. Pelanggaran etik terjadi ketika Notaris menyisipkan pesan penawaran jasa komersial, mengiklankan tarif biaya akta, memamerkan kemewahan kantor, atau menggunakan teknik pemasaran berbayar (paid ads). Keberadaan profil dalam basis data pencarian profesional pasif seperti daftar Notaris di Surabaya diperbolehkan karena bersifat informatif dan tidak agresif.
Perkembangan media digital mengaburkan batas antara edukasi publik dan promosi terselubung. Pejabat umum wajib membatasi aktivitas daring demi menjaga kehormatan martabat profesi yang luhur (officium nobile).
1. Asas Larangan Promosi Jabatan: Landasan UUJN dan Kode Etik INI
Pasal 4 huruf a dan b Kode Etik Notaris menetapkan larangan tegas bagi seluruh anggota perkumpulan:
- Larangan Publikasi Diri yang Bersifat Mengiklankan: Notaris dilarang mempublikasikan diri melalui media cetak, media elektronik, maupun media sosial dengan tujuan mencari klien atau memperkenalkan diri secara berlebihan.
- Larangan Memasang Papan Nama Berlebih: Papan nama kantor telah dibatasi ukuran dan redaksinya, sehingga pembuatan banner atau promosi visual digital di internet tunduk pada semangat pembatasan yang sama.
- Larangan Menetapkan Tarif Bawah (Predatory Pricing): Mengumumkan biaya murah pembuatan akta di media sosial dikategorikan sebagai persaingan tidak sehat yang merendahkan wibawa korps notaris.
2. Pedoman Penataan Profil dan Bio Media Sosial yang Sah
Profil akun media sosial merupakan titik pertama yang diperiksa oleh Dewan Kehormatan Daerah (DKD) saat menindak laporan dugaan pelanggaran etik:
- Nama dan Gelar Akademis: Notaris berhak mencantumkan nama lengkap beserta gelar akademis resmi (contoh: Nama, S.H., M.Kn.) serta keterangan profesi Notaris/PPAT.
- Informasi Alamat Kantor: Pencantuman alamat kantor operasional dan nomor telepon resmi kantor diperbolehkan sebagai wujud transparansi pelayanan publik.
- Larangan Slogan Pemasaran di Kolom Bio: Notaris dilarang mencantumkan frasa komersial seperti melayani pendirian PT kilat 24 jam, konsultasi gratis termurah, atau menyematkan tautan langsung (link in bio) menuju WhatsApp bisnis transaksi instan.
Bio media sosial harus mencerminkan representasi pejabat umum yang netral, bukan etalase toko komersial.
Butuh Bantuan Pembuatan Akta & Konsultasi Resmi?
Temukan dan konsultasikan berkas Anda langsung ke kantor Notaris terverifikasi di wilayah Anda melalui Jasa.Legal.
3. Komparasi Konten: Edukasi Hukum Sah vs Promosi Terselubung Ilegal
Dewan Kehormatan INI membedakan karakteristik materi konten media sosial:
| Parameter Penilaian | Konten Edukasi yang Diperbolehkan | Konten Promosi yang Dilarang Etik |
|---|---|---|
| Fokus Pembahasan | Penjelasan asas hukum dan undang-undang | Penawaran jasa kantor dan keunggulan staf |
| Ajakan Bertindak (CTA) | Diskusi netral di kolom komentar umum | Hubungi WhatsApp kami untuk order akta |
| Penyebutan Biaya | Biaya PNBP resmi negara sesuai PP tarif | Mengumumkan diskon tarif jasa pembuatan akta |
| Penggunaan Fitur Iklan | Distribusi konten organik murni | Mengaktifkan Instagram Ads / TikTok Boost |
| Visualisasi Kantor | Suasana kerja wajar dan ilmiah | Flexing kemewahan kantor dan tumpukan akta |
| Keterlibatan Klien | Anonimitas total perkara hukum | Mengunggah foto testimoni klien puas |
4. Empat Indikator Pelanggaran Promosi Digital Terselubung
Pola promosi terlarang yang sering ditemukan pada platform video pendek meliputi:
- Call to Action (CTA) Komersial di Akhir Konten: Mengakhiri penjelasan edukasi waris dengan kalimat ajakan menggunakan jasa kantor pembuat video untuk mengurus akta waris.
- Pamer Fasilitas Kantor (Flexing): Menampilkan konten tur ruangan kantor mewah, deretan mobil operasional, atau tumpukan berkas akta klien untuk membangun kesan popularitas semu.
- Pemuatan Testimoni Klien Puas: Menampilkan tokoh publik, selebritas, atau pengusaha yang memberikan testimoni keberhasilan pengurusan dokumen di kantor notaris tersebut.
- Pemasangan Iklan Berbayar (Sponsored Ads): Membayar pihak platform Meta atau ByteDance untuk memperluas jangkauan video edukasi kepada target pengguna tertentu secara berbayar.
5. Mekanisme Penindakan dan Sanksi oleh Dewan Kehormatan INI
Pengawasan terhadap aktivitas digital dilakukan secara aktif oleh Dewan Kehormatan Daerah (DKD) berdasarkan pemantauan mandiri atau laporan aduan sesama rekan notaris.
Alur penegakan disiplin organisasi menempuh prosedur:
- Pemanggilan klarifikasi tertutup di kantor Pengurus Daerah INI.
- Pemeriksaan bukti tangkapan layar (screenshot) dan rekaman tautan video media sosial.
- Penjatuhan sanksi bertingkat: teguran lisan, peringatan tertulis, hingga skorsing (schorsing) keanggotaan perkumpulan.
Notaris yang bijak memposisikan akun media sosial sebagai ladang literasi hukum masyarakat, bukan alat perburuan klien komersial. Standar etika kenotariatan di wilayah ibu kota dapat dipelajari bersama kantor Notaris di Jakarta Selatan.
Temukan Layanan di Area Anda
Istilah Hukum Terkait
Artikel Terkait
Sanksi Pelanggaran Kode Etik Promosi Jabatan Notaris
Dewan Kehormatan Ikatan Notaris Indonesia (INI) berwenang menjatuhkan sanksi bertingkat mulai dari teguran lisan hingga pemecatan dengan tidak hormat bagi Notaris yang melanggar larangan promosi komersial.
Perbedaan Direktori Publik dan Platform Iklan untuk Jabatan Notaris
Direktori publik bersifat inbound, sedangkan platform iklan bersifat outbound.
Apakah Notaris Boleh Beriklan? Panduan Lengkap Pasal 4 Kode Etik INI dan 5 Batasan yang Sering Dilanggar
Notaris tidak diperbolehkan beriklan dalam bentuk apapun. Pasal 4 ayat (3) Kode Etik Notaris yang ditetapkan Ikatan Notaris Indonesia (INI) melarang setiap Notaris melakukan publikasi atau promosi diri — baik sendiri maupun bersama-sama — dengan mencantumkan nama dan jabatannya melalui media cetak m