Pendaftaran desain industri di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia memberikan hak eksklusif kepada pendesain atas kreasi bentuk tiga dimensi, konfigurasi garis, atau komposisi warna yang memberikan kesan estetis pada suatu komoditas atau kemasan produk selama 10 (sepuluh) tahun tanpa dapat diperpanjang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Syarat mutlak agar permohonan disetujui adalah memiliki kebaruan (novelty), yaitu bentuk desain tersebut belum pernah diumumkan, dipamerkan, atau dijual secara terbuka di dalam maupun luar negeri sebelum tanggal penerimaan permohonan (filing date).
Banyak pelaku industri manufaktur, jenama kosmetik, dan produsen makanan minuman kemasan di Indonesia keliru menganggap bentuk unik wadah atau botol mereka cukup dilindungi oleh hak cipta atau merek dagang. Pemikiran tersebut berisiko melemahkan perlindungan hukum. Desain kemasan yang memiliki nilai fungsi industri fisik dan wujud visual ergonomis secara spesifik diatur oleh rezim desain industri, bukan hak cipta umum.
Untuk meminimalkan risiko penolakan akibat cacat kebaruan serta menyusun portofolio perlindungan komersial yang terpadu, Anda dapat menggunakan Jasa Pendaftaran Merek Resmi yang didampingi oleh Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar. Anda dapat mengajukan konsultasi teknis dan audit kebaruan bentuk kemasan melalui layanan konsultasi HKI terverifikasi atau memproyeksikan biaya melalui Kalkulator Biaya Daftar Merek DJKI.
1. Landasan Hukum dan Objek Perlindungan Desain Industri
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 31 Tahun 2000, desain industri didefinisikan sebagai suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Objek desain industri yang paling umum didaftarkan oleh pelaku bisnis meliputi:
- Bentuk Kemasan Produk: Lekukan botol parfum kaca, kontur wadah kosmetik krim, toples biskuit berbentuk unik, dan kemasan pouch minuman fleksibel.
- Produk Konsumen Sehari-hari: Desain gagang sikat gigi ergonomis, bentuk casing ponsel cerdas, rangka kacamata, dan bentuk bilah kipas angin.
- Pola Motif Permukaan (Dua Dimensi): Motif corak kain tekstil, pola cetak keramik lantai, dan grafis wallpaper interior.
- Komponen Otomotif dan Elektronik: Lekukan lampu depan mobil (headlamp), bentuk velg roda, dan panel instrumen dasbor.
Desain yang Tidak Dapat Dilindungi
Pasal 4 UU No. 31/2000 menegaskan hak desain industri tidak dapat diberikan apabila:
- Desain tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
- Bentuk fisik tersebut semata-mata ditentukan oleh fungsi teknis (jika murni fungsi mekanikal, instrumen yang tepat adalah Hak Paten atau Paten Sederhana).
2. Syarat Mutlak Kebaruan (Novelty) dan Bahaya Publikasi Prematur
Kriteria penentu diterimanya sebuah desain industri adalah asas kebaruan. Berdasarkan Pasal 2 UU Desain Industri, suatu desain dianggap baru jika pada tanggal penerimaan permohonan, desain tersebut tidak sama dengan pengungkapan (disclosure) yang telah ada sebelumnya.
Pengungkapan sebelumnya mencakup:
- Foto produk yang sudah diunggah ke media sosial (Instagram, TikTok, YouTube).
- Pameran produk di etalase bazar atau ekspo perdagangan.
- Publikasi di katalog pemasaran atau situs lokapasar daring (marketplace).
Pemerintah memberikan masa tenggang (grace period) selama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaan permohonan khusus untuk pameran resmi nasional atau internasional yang diakui pemerintah. Namun demikian, jalan paling aman adalah mengajukan permohonan ke DJKI terlebih dahulu sebelum melakukan peluncuran produk komersial (commercial launch) ke publik.
Pelajari pula analisis perbandingan instrumen pada panduan perbedaan hak cipta, hak paten, dan hak merek dagang.
3. Ketentuan Gambar Teknis 7 Sudut Pandang Wajib
Cacat berkas yang paling sering memicu surat penolakan formalitas pada pendaftaran desain industri adalah ketidaksesuaian gambar teknis. Gambar desain industri bukan sekadar foto artistik produk, melainkan dokumen representasi visual teknik yang presisi.
Pemohon permohonan bentuk tiga dimensi wajib melampirkan gambar representasi dari 7 (tujuh) sudut pandang visual:
- Tampak Depan (Front View)
- Tampak Belakang (Back View)
- Tampak Samping Kanan (Right View)
- Tampak Samping Kiri (Left View)
- Tampak Atas (Top View)
- Tampak Bawah (Bottom View)
- Tampak Perspektif Isometrik (Isometric Perspective View)
Ketentuan teknis penyajian gambar:
- Latar belakang gambar wajib polos putih bersih tanpa bayangan tebal atau benda pengganggu lain.
- Garis gambar harus tegas, jelas, dan tidak terpotong.
- Bagian yang tidak dimintakan perlindungan (misalnya leher ulir tutup botol standar) dapat digambarkan menggunakan garis putus-putus (broken lines).
- Setiap sudut gambar diberi penomoran gambar yang konsisten (Gambar 1, Gambar 2, dst.).