Majelis Pembina dan Pengawas PPAT (MPPP): Tugas dan Cara Melapor
Ringkasan (TL;DR)
Jika Anda menjadi korban malapraktik PPAT, segera laporkan ke Majelis Pembina dan Pengawas PPAT (MPPP) di Kantor Pertanahan secara gratis dan resmi.
šDaftar Isi Artikel (4 Bagian)ā¼
Jika Anda menjadi korban malapraktik Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ā seperti sertifikat tidak kunjung jadi padahal biaya sudah lunas, atau PPAT melakukan mark-up pajak ā segera laporkan ke Majelis Pembina dan Pengawas PPAT (MPPP) secara gratis.
Apa Itu MPPP?
Berbeda dengan profesi umum yang keluhannya harus dibawa ke pengadilan atau polisi, PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) adalah pejabat negara yang bekerja di bawah sumpah jabatan. Mereka memiliki "polisi internal" yang mengawasi kode etik dan kinerja mereka secara ketat.
Lembaga pengawas ini dinamakan Majelis Pembina dan Pengawas PPAT (MPPP). Majelis ini dibentuk oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, dan bertugas memeriksa, mengadili, serta menjatuhkan sanksi administratif kepada PPAT yang nakal, tidak profesional, atau merugikan masyarakat.
Majelis ini berjenjang:
- MPPD (Tingkat Daerah): Berkantor di Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten/Kota setempat.
- MPPW (Tingkat Wilayah): Berkantor di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi.
- MPPP (Tingkat Pusat): Berkantor di Kementerian ATR/BPN Pusat di Jakarta.
Analogi: MPPP adalah semacam Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan) di kepolisian, tetapi khusus untuk menindak para pembuat akta tanah.
Kasus Apa Saja yang Bisa Dilaporkan?
Anda tidak perlu menunggu sampai Anda rugi miliaran rupiah untuk melapor. Laporkan PPAT jika mereka terindikasi melakukan pelanggaran kode etik atau pelayanan, seperti:
- Penahanan Sertifikat: Transaksi sudah selesai berbulan-bulan, namun sertifikat ditahan atau tidak diurus ke BPN tanpa alasan yang jelas.
- Penggelapan Uang Pajak: Anda sudah menitipkan uang BPHTB dan PPh Final kepada PPAT, namun uang tersebut tidak disetorkan ke kas negara, sehingga akta Anda tertahan.
- Pembuatan Akta Fiktif / Tanpa Kehadiran: PPAT membuat Akta Jual Beli (AJB) tanpa kehadiran penjual atau pembeli yang sah (memalsukan tanda tangan).
- Mark-up Biaya: PPAT mengenakan honorarium melebihi batas maksimal 1% dari nilai transaksi, atau memalsukan struk setoran PNBP.
Butuh Bantuan Pembuatan Akta & Konsultasi Resmi?
Temukan dan konsultasikan berkas Anda langsung ke kantor Notaris terverifikasi di wilayah Anda melalui Jasa.Legal.
Prosedur Pelaporan (Cara Melapor)
Melaporkan PPAT tidak memungut biaya (gratis). Berikut langkah-langkah yang harus Anda lakukan:
- Siapkan Bukti-Bukti: Kumpulkan seluruh kuitansi pembayaran, draf akta (jika ada), percakapan WhatsApp yang menunjukkan janji yang tidak ditepati, dan bukti transfer.
- Buat Surat Pengaduan Tertulis: Tujukan surat tersebut kepada Ketua MPPD di Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten/Kota tempat PPAT tersebut berkedudukan.
- Sampaikan Kronologis: Tuliskan dengan jelas siapa nama PPAT-nya, kapan kejadiannya, apa kerugian Anda, dan tuntutan Anda (misal: "Saya menuntut sertifikat segera diserahkan").
- Proses Pemeriksaan: MPPD akan memanggil Anda sebagai Pelapor dan PPAT tersebut sebagai Terlapor untuk dilakukan sidang klarifikasi tertutup. Jika terbukti bersalah, MPPD akan merekomendasikan sanksi ke MPPW/MPPP.
ā ļø Jebakan umum: Sering kali biro jasa (calo) yang menipu Anda bukanlah PPAT itu sendiri, melainkan staf lepas yang mencatut nama kantor PPAT. Namun secara hukum, PPAT tetap bertanggung jawab penuh atas segala tindakan stafnya. Jangan terima alasan "Itu kesalahan anak buah saya, saya tidak tahu". MPPP tetap berhak memberikan sanksi pencabutan SK atau denda kepada PPAT yang lalai mengawasi kantornya sendiri.
Langkah Selanjutnya
Tindakan preventif jauh lebih baik daripada harus melapor ke Majelis Pengawas di kemudian hari. Jangan sembarangan memilih jasa hukum dari brosur pinggir jalan. Selalu pilih dan verifikasi rekam jejak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Makassar profesional yang memiliki reputasi baik di platform direktori Jasa.Legal.
Temukan Layanan di Area Anda
Istilah Hukum Terkait
Artikel Terkait
Batas Usia Pensiun PPAT dan Kewajiban Penyerahan Protokol
Masa jabatan PPAT berakhir otomatis di usia 65 tahun. Setelah pensiun, PPAT dilarang keras menyimpan dokumen arsip klien dan wajib menyerahkannya ke BPN.
Sanksi PPAT: Jenis Pelanggaran, Denda, dan Pencabutan SK Pengangkatan
PPAT yang melanggar aturan menghadapi sanksi berlapis. Mulai dari teguran tertulis, denda pajak, hingga pemecatan permanen dan ancaman pidana penjara.
Biaya Pembuatan Akta Jual Beli PPAT: Batas Maksimal 1% dari Nilai Transaksi Berdasarkan PP No. 37 Tahun 1998
Honorarium Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat Akta Jual Beli (AJB) dibatasi oleh hukum ā bukan diserahkan sepenuhnya pada kebijakan masing-masing PPAT. PP No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Pasal 36 ayat (1), menetapkan batas maks