Honorarium Notaris dan PPAT: Batasan Maksimal Tarif Menurut Undang-Undang
Ringkasan (TL;DR)
Honorarium Notaris dan PPAT dibatasi oleh undang-undang. Tarif maksimal Notaris bergantung pada nilai ekonomis transaksi, sementara PPAT dibatasi maksimal 1%.
šDaftar Isi Artikel (5 Bagian)ā¼
Honorarium Notaris dan PPAT tidak bisa ditetapkan semena-mena. Tarif jasa mereka dibatasi oleh undang-undang dengan sistem persentase batas atas (maksimal), yang bergantung pada nilai ekonomis dari transaksi atau dokumen yang sedang dikerjakan.
Transparansi Biaya Jasa Hukum
Banyak masyarakat yang ragu atau takut menggunakan jasa Notaris/PPAT karena beranggapan biayanya sangat mahal dan gelap (tidak ada standarnya). Ketakutan ini sebenarnya tidak beralasan jika Anda memahami aturan main yang telah ditetapkan oleh negara.
Negara telah melindungi masyarakat dari eksploitasi biaya jasa hukum melalui Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan Peraturan Pemerintah tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Aturan ini mengikat secara hukum; pejabat yang melanggar batas tarif maksimal dapat dikenakan sanksi kode etik.
Penting untuk diingat bahwa tarif ini adalah untuk Honorarium (Jasa Pembuatan Akta), belum termasuk biaya PNBP Negara dan pajak-pajak terkait transaksi.
Batasan Tarif Maksimal Notaris
Aturan honorarium Notaris tertuang jelas dalam Pasal 36 UU No. 30 Tahun 2004 (diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014) tentang Jabatan Notaris. Besaran honor didasarkan pada nilai ekonomis yang tertera di dalam akta (misal: nilai modal pendirian PT, atau nilai perjanjian utang).
Rumus batas atas (maksimal) honorarium Notaris adalah:
- Nilai Transaksi s/d Rp 100.000.000: Maksimal 2,5% dari nilai objek.
- Nilai Rp 100.000.000 s/d Rp 1.000.000.000: Maksimal 1,5% dari nilai objek.
- Nilai di atas Rp 1.000.000.000 (1 Miliar): Maksimal 1% dari nilai objek.
Jika dokumen tidak memiliki nilai ekonomis (seperti Akta Pendirian Yayasan, Surat Kuasa, Akta Pengakuan Anak), honorariumnya ditetapkan berdasarkan nilai sosiologis paling banyak Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah).
Analogi: Aturan ini bekerja seperti sistem batas atas tiket pesawat terbang. Notaris bebas memberikan diskon atau menetapkan harga yang lebih murah (misal 0,5%), namun mereka dilarang mematok harga menembus persentase maksimal undang-undang tersebut.
Butuh Bantuan Pembuatan Akta & Konsultasi Resmi?
Temukan dan konsultasikan berkas Anda langsung ke kantor Notaris terverifikasi di wilayah Anda melalui Jasa.Legal.
Batasan Tarif Maksimal PPAT
Berbeda dengan Notaris, tarif PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016. Aturan untuk PPAT jauh lebih sederhana dan berlaku seragam.
Uang jasa (honorarium) PPAT, termasuk biaya saksi untuk pembuatan segala jenis akta pertanahan (seperti Akta Jual Beli, Hibah, Tukar Menukar), tidak boleh melebihi 1% (Satu Persen) dari nilai transaksi atau nilai objek akta yang dicantumkan.
Contoh: Anda melakukan jual beli rumah seharga Rp 2.000.000.000 (2 Miliar Rupiah). Maka honorarium maksimal yang boleh ditagihkan PPAT kepada Anda adalah 1% x Rp 2 Miliar = Rp 20.000.000.
Pembebasan Biaya untuk Masyarakat Tidak Mampu
Hukum mewajibkan Notaris dan PPAT untuk memberikan jasa secara Cuma-cuma (Gratis) kepada orang yang tidak mampu. Syaratnya, Anda harus membuktikan ketidakmampuan tersebut dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Instansi Berwenang (Kelurahan/Desa setempat). Notaris/PPAT yang menolak memberikan layanan gratis pada masyarakat yang memenuhi syarat ini bisa dikenakan sanksi peringatan hingga pemberhentian.
ā ļø Jebakan umum: Mark-up sering terjadi ketika biro jasa menyatukan honorarium dan pajak negara dalam satu tagihan all-in. Akibatnya, seolah-olah honor Notaris melampaui batas 1%. Selalu minta invoice yang dirinci (itemized) agar Anda bisa mengawasi apakah persentase honornya masih berada di bawah batas wajar hukum.
Langkah Selanjutnya
Negosiasi honorarium adalah hal yang lumrah dalam transaksi properti dan bisnis. Jangan ragu untuk membandingkan tarif jasa antar pejabat. Temukan dan konsultasikan kebutuhan Anda dengan Notaris/PPAT di Kota Tangerang terdekat yang berintegritas dan transparan melalui platform Jasa.Legal.
Temukan Layanan di Area Anda
Istilah Hukum Terkait
Artikel Terkait
Tips Menghindari Mark-Up Biaya Notaris/PPAT dalam Transaksi
Jangan setuju dengan nilai bulat tanpa rincian tertulis (invoice). Pisahkan selalu nilai pajak negara dengan biaya honorarium murni Notaris.
Pajak Warisan (BPHTB Waris): Keringanan dan Syarat Pengajuan
Peralihan tanah karena pewarisan tetap dikenakan BPHTB. Namun, pemerintah memberikan keringanan pemotongan bebas pajak yang jauh lebih tinggi.
PNBP Kemenkumham: Biaya Pengecekan Nama PT dan SK Notaris
Pendirian PT dan pengesahan akta melibatkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetor langsung ke kas negara melalui sistem AHU.