Pajak Warisan (BPHTB Waris): Keringanan dan Syarat Pengajuan
Ringkasan (TL;DR)
Peralihan tanah karena pewarisan tetap dikenakan BPHTB. Namun, pemerintah memberikan keringanan pemotongan bebas pajak yang jauh lebih tinggi.
Butuh Bantuan Langsung?
Temukan profesional terdekat dari lokasi Anda.
Cari Konsultan PajakšDaftar Isi Artikel (5 Bagian)ā¼
Peralihan hak atas tanah dan bangunan karena warisan tetap dikenakan pajak perolehan BPHTB. Namun, berbeda dengan jual beli biasa, ahli waris berhak mendapatkan keringanan pengurangan nilai pajak (NPOPTKP) yang jauh lebih besar dari pemerintah daerah. Untuk pengajuan permohonan pemotongan nilai objek pajak waris, Anda dapat meminta pendampingan dari konsultan pajak terverifikasi.
Konsep Pajak dalam Warisan Properti
Ketika seorang pemilik properti meninggal dunia, asetnya tidak otomatis berubah nama menjadi milik ahli waris di buku tanah BPN. Ahli waris harus melakukan proses "Balik Nama Waris".
Dalam proses ini, negara melihat adanya peralihan hak (dari almarhum ke ahli waris). Setelah urusan perpajakan tuntas, kelanjutan balik nama sertifikat tanah warisan dapat ditinjau di syarat dan prosedur balik nama sertifikat tanah warisan di BPN.
Setiap peralihan hak yang menambah kekayaan seseorang merupakan objek pajak. Inilah mengapa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tetap berlaku pada warisan.
Kabar baiknya, karena warisan bukanlah transaksi komersial, pemerintah membebaskan PPh Final (Pajak Penjual), dan memberikan diskon besar-besaran untuk BPHTB.
Rumus dan Keringanan BPHTB Waris
Cara menghitung BPHTB Waris sama dengan BPHTB biasa, yakni 5% dari selisih Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Rumus: 5% x (NJOP - NPOPTKP)
Letak keringanannya ada pada angka NPOPTKP. Pada transaksi jual beli biasa, NPOPTKP berkisar antara Rp 60 juta hingga Rp 80 juta (tergantung Perda masing-masing kota). Namun untuk perolehan warisan, NPOPTKP ditetapkan jauh lebih tinggi, minimal Rp 300.000.000, dan bahkan di beberapa daerah (seperti DKI Jakarta) bisa mencapai Rp 2.000.000.000 (2 Miliar Rupiah).
Analogi: Jika Anda menerima warisan rumah senilai Rp 500 Juta di kota dengan NPOPTKP Waris Rp 300 Juta, Anda hanya membayar pajak dari selisihnya. Yaitu 5% dari Rp 200 Juta = Rp 10 Juta.
Butuh Bantuan Pembuatan Akta & Konsultasi Resmi?
Temukan dan konsultasikan berkas Anda langsung ke kantor Konsultan Pajak terverifikasi di wilayah Anda melalui Jasa.Legal.
Bahkan di DKI Jakarta (berdasarkan Peraturan Gubernur), jika NJOP properti warisan berada di bawah Rp 2 Miliar, ahli waris dibebaskan dari kewajiban membayar BPHTB alias Rp 0 (Gratis).
Syarat Mengurus Validasi BPHTB Waris
Untuk mendapatkan lembar validasi BPHTB Waris (yang menjadi syarat wajib balik nama di BPN), ahli waris harus menyertakan:
- Surat Keterangan Kematian pewaris.
- Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) atau Penetapan Pengadilan.
- Fotokopi KTP dan KK seluruh ahli waris.
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang sudah lunas.
- Fotokopi Sertifikat Hak Milik.
ā ļø Jebakan umum: BPHTB harus dilunasi paling lambat 6 bulan sejak pewaris meninggal dunia. Jika Anda menunda pengurusan warisan lebih dari 6 bulan, pemerintah daerah dapat mengenakan sanksi denda administratif (bunga) sebesar 2% per bulan dari total pajak terutang. Inilah alasan utama mengapa warisan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa balik nama.
Perbedaan Waris vs Hibah Wasiat
Perlakuan pajak akan sedikit berbeda jika properti dialihkan menggunakan Akta Hibah (ketika orang tua masih hidup) atau Hibah Wasiat (berlaku setelah meninggal). Secara umum, NPOPTKP untuk Hibah dalam garis keturunan lurus satu derajat (orang tua ke anak) juga mendapat keringanan setara dengan NPOPTKP Waris (minimal Rp 300 juta).
Langkah Selanjutnya
Peraturan NPOPTKP bervariasi di setiap kabupaten/kota karena dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), bukan pemerintah pusat. Jangan ragu untuk mencari bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) lokal di kota Anda melalui Jasa.Legal untuk menghitung secara presisi kewajiban BPHTB Waris keluarga Anda.
Temukan Layanan di Area Anda
Istilah Hukum Terkait
Artikel Terkait
Tips Menghindari Mark-Up Biaya Notaris/PPAT dalam Transaksi
Jangan setuju dengan nilai bulat tanpa rincian tertulis (invoice). Pisahkan selalu nilai pajak negara dengan biaya honorarium murni Notaris.
PNBP Kemenkumham: Biaya Pengecekan Nama PT dan SK Notaris
Pendirian PT dan pengesahan akta melibatkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetor langsung ke kas negara melalui sistem AHU.
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di BPN: Rincian PNBP Resmi vs Tarif Jasa PPAT
Biaya balik nama sertifikat tanah di BPN terdiri atas PNBP resmi negara dengan rumus (Nilai Tanah / 1000) + Rp 50.000, dan honorarium jasa PPAT yang dibatasi maksimal 1% dari nilai transaksi berdasarkan PP No. 37 Tahun 1998. Transaksi jual beli tanah juga mewajibkan pelunasan PPh Final 2,5% penjual dan BPHTB 5% pembeli sebelum pendaftaran balik nama ke loket BPN.