Notaris dan PPAT adalah dua jabatan publik berbeda. Notaris (Kemenkumham/UUJN) membuat akta perdata umum β PPJB, pendirian PT, wasiat. PPAT (ATR/BPN/PP 37/1998) membuat akta peralihan hak tanah β AJB, APHT, Hibah β dengan wilayah kerja terbatas satu kabupaten/kota.
Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah dua jabatan publik berbeda β diatur undang-undang terpisah, dibina kementerian berlainan, dan memiliki wewenang yang tidak tumpang tindih. Notaris bertugas membuat akta perdata umum (PPJB, pendirian PT, wasiat, perjanjian perkawinan) di bawah Kemenkumham berdasarkan UUJN No. 2/2014. PPAT bertugas membuat akta peralihan hak atas tanah (AJB, APHT, Hibah, SKMHT) di bawah Kementerian ATR/BPN berdasarkan PP No. 37/1998 jo. PP No. 24/2016 β dengan wilayah kerja terbatas satu kabupaten atau kota. Dalam praktiknya, para pihak wajib menggunakan jasa PPAT yang bertugas di kabupaten/kota lokasi tanah untuk memastikan keabsahan akta. Dalam proses jual beli tanah, keduanya bekerja berurutan: Notaris membuat PPJB di tahap awal, PPAT menandatangani AJB dan mendaftarkan balik nama di Kantor Pertanahan.
Untuk telaah komparatif 8 akta eksklusif pertanahan, Anda dapat membaca ulasan mendalam mengenai perbedaan kewenangan Notaris vs PPAT.
Notaris dan PPAT memiliki perbedaan mendasar yang mencakup delapan dimensi yuridis, mulai dari dasar pengangkatan hingga batasan wilayah kerja operasional. Perbedaan wewenang ini dirancang oleh sistem hukum Indonesia untuk memisahkan antara perbuatan hukum perdata umum (seperti perjanjian bisnis, wasiat, dan pendirian perusahaan) dengan perbuatan hukum kebendaan agraria yang bersentuhan langsung dengan registrasi pendaftaran tanah negara.
Analogi sederhananya, Notaris bertindak seperti arsitek perikatan hukum yang merancang kesepakatan bisnis atau perjanjian awal antara para pihak. PPAT bertindak seperti petugas resmi gerbang registrasi agraria yang menerbitkan dokumen sah pemindahan sertifikat tanah ke buku tanah negara di BPN. Seorang pejabat yang menyandang gelar Notaris sekaligus PPAT memiliki dua buku stempel, dua nomor register repertorium, dan dua landasan sumpah jabatan yang tidak boleh dicampuradukkan dalam satu lembar akta yang sama.
βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ
β DUALITAS JABATAN HUKUM: NOTARIS VS PPAT β
ββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ¬βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ€
β NOTARIS β PPAT β
ββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββΌβββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ€
β β’ Pembina: Ditjen AHU Kemenkumham RI β β’ Pembina: Kementerian ATR / BPN β
β β’ Dasar Hukum: UU No. 2 Tahun 2014 β β’ Dasar Hukum: PP No. 24 Tahun 2016 β
β β’ Wilayah Kerja: 1 Provinsi Penuh β β’ Wilayah Kerja: 1 Kabupaten / Kota β
β β’ Objek: Perikatan Hukum Umum & PT β β’ Objek: Hak Atas Tanah & Bangunan β
β β’ Output: Akta Notariil (PPJB, Kuasa)β β’ Output: Akta PPAT (AJB, APHT, dll) β
ββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ΄βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ
Perbedaan detail antara kedua institusi pejabat umum disajikan dalam tabel komparasi delapan dimensi berikut:
| Dimensi Komparasi | Notaris | Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) |
|---|---|---|
| 1. Pejabat Pengangkat | Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI | Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN RI |
| 2. Dasar Hukum Utama | UU No. 30/2004 jo UU No. 2/2014 (UUJN) | PP No. 37/1998 jo PP No. 24/2016 |
| 3. Instansi Pembina & Pengawas | Majelis Pengawas Notaris (MPN) Kemenkumham | Kantor Pertanahan (Kantah / Kanwil ATR/BPN) & Majelis Kehormatan PPAT |
| 4. Lingkup Wewenang Utama | Membuat akta autentik perdata umum, perjanjian bisnis, wasiat, pendirian badan usaha, dan pengesahan surat | Membuat akta autentik tertentu mengenai perbuatan hukum peralihan dan pembebanan hak atas tanah serta hak milik atas satuan rumah susun |
| 5. Produk Akta Utama | Pendirian PT/CV, PPJB, Perjanjian Sewa, Kuasa Menjual, Wasiat, Perjanjian Kawin, Legalisasi | Akta Jual Beli (AJB), Hibah, Tukar Menukar, APHT, APHB, Inbreng, SKMHT |
| 6. Batas Wilayah Kerja | Meliputi seluruh wilayah 1 (satu) Provinsi dari tempat kedudukan kantornya | Terbatas hanya pada 1 (satu) wilayah Kabupaten atau Kota tempat kantornya terdaftar |
| 7. Tempat Penyimpanan Minuta | Disimpan selamanya oleh Notaris sebagai Protokol Notaris negara | Minuta akta wajib diserahkan atau dilaporkan secara berkala ke Kantor Pertanahan setempat |
| 8. Standar Batas Honorarium | Berjenjang maksimal 1% hingga 2,5% dari nilai ekonomis akta (Pasal 36 UUJN) | Maksimal 1% dari nilai transaksi akta (Permen ATR/BPN No. 33 Tahun 2021) |
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memegang wewenang atribusi khusus dari negara untuk membuat delapan jenis akta autentik pertanahan sebagai syarat mutlak pendaftaran perubahan data yuridis di Kantor Pertanahan (BPN). Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 menegaskan bahwa PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Ketiadaan akta resmi PPAT menyebabkan permohonan balik nama sertifikat, peralihan hak waris komunal, maupun pencatatan hak tanggungan ditolak secara otomatis oleh loket pendaftaran BPN. Delapan jenis akta pertanahan yang menjadi wewenang eksklusif PPAT meliputi:
βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ
β 8 JENIS AKTA RESMI PRODUK PPAT β
βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ€
β 1. Akta Jual Beli (AJB) β Peralihan hak kepemilikan jual beli β
β 2. Akta Tukar Menukar β Peralihan hak barter aset properti β
β 3. Akta Hibah β Peralihan hak cuma-cuma semasa hidup β
β 4. Akta Inbreng β Penyetoran tanah sebagai modal perseroan β
β 5. Akta Pembagian Hak Bersama β Pembagian pemilikan komunal / warisan β
β 6. Akta Pemberian Hak Tanggunganβ Pembebanan agunan tanah ke pihak kreditur β
β 7. Surat Kuasa Beban HT (SKMHT) β Kuasa khusus pembebanan hak tanggungan β
β 8. Akta Pemberian HGB/HP β Hak sekunder di atas tanah Hak Milik β
βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ
Akta Jual Beli (AJB) merupakan akta autentik yang membuktikan peralihan hak atas tanah dan bangunan dari penjual kepada pembeli secara tunai dan terang. Penandatanganan AJB mewajibkan seluruh pembayaran harga transaksi telah lunas dan seluruh kewajiban pajak (PPh Final penjual serta BPHTB pembeli) telah divalidasi oleh instansi perpajakan.
Akta Tukar Menukar dibuat ketika dua pihak atau lebih sepakat untuk saling menukarkan hak atas tanah dan bangunan yang mereka miliki. Akta ini memuat penilaian harga pasar kedua aset serta perhitungan kompensasi tunai apabila terdapat selisih nilai ekonomis di antara objek tanah yang ditukarkan.
Akta Hibah digunakan untuk mengalihkan hak atas tanah dan bangunan secara sukarela tanpa penerimaan uang pengganti dari pemberi hibah kepada penerima hibah semasa hidup pemberi hibah. Pembuatan akta hibah wajib disertai persetujuan tertulis dari calon ahli waris sah apabila tanah tersebut merupakan harta bersama, guna mencegah sengketa pelanggaran hak mutlak waris (legitieme portie) di masa mendatang.
Akta Inbreng mencatat pengalihan kepemilikan tanah dan bangunan milik perorangan atau badan hukum lain untuk dimasukkan sebagai modal saham ke dalam suatu Perseroan Terbatas (PT). Nilai tanah yang tercantum dalam akta inbreng disesuaikan dengan hasil penilaian kantor jasa penilai publik independen (KJPP) yang telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) dibuat untuk melepaskan atau membagikan hak atas tanah yang dimiliki secara bersama-samaβmisalnya tanah warisan yang dimiliki oleh beberapa orang anak atau tanah milik mitra usaha bersamaβmenjadi hak milik perseorangan atas nama masing-masing pihak. APHB menjadi dasar bagi Kantor Pertanahan untuk menerbitkan sertifikat pecahan baru atas nama masing-masing pemegang hak.
Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) memuat pembebanan Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan milik debitur kepada lembaga perbankan atau kreditur sebagai jaminan pelunasan utang piutang. APHT didaftarkan secara elektronik oleh PPAT ke sistem HT-el Kementerian ATR/BPN untuk menerbitkan Sertifikat Hak Tanggungan yang berkekuatan eksekutorial setara putusan pengadilan.
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) adalah akta kuasa khusus yang diberikan oleh pemilik tanah kepada kreditur apabila pemberi jaminan berhalangan hadir secara fisik saat pembuatan APHT. Masa berlaku SKMHT dibatasi ketat oleh undang-undang, yaitu paling lama 1 bulan untuk tanah bersertifikat dan 3 bulan untuk tanah yang belum terdaftar di BPN.
Akta Pemberian HGB atau Hak Pakai di atas tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) memberikan wewenang kepada pihak ketiga untuk mendirikan bangunan atau memanfaatkan tanah milik perorangan dalam jangka waktu tertentu tanpa mengalihkan status kepemilikan tanah induknya.
Kebutuhan atas jasa Notaris dan PPAT dalam transaksi properti ditentukan oleh tahapan hukum dan jenis dokumen yang Anda urus. Transaksi properti berskala menengah hingga besar kerap melibatkan kedua fungsi pejabat ini secara berkesinambungan sejak tahap perundingan awal hingga tahap penyerahan sertifikat fisik.
βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ
β ALUR KOLABORASI NOTARIS DAN PPAT DALAM PROPERTI β
βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ
TAHAP 1: KESEPAKATAN AWAL TAHAP 2: PERALIHAN HAK MUTLAK
(Ranah Jabatan NOTARIS) (Ranah Jabatan PPAT)
βββββββββββββββββββββββββββββββββ βββββββββββββββββββββββββββββββββ
β β’ Perjanjian Pengikatan Jual β β β’ Pengecekan Sertifikat BPN β
β Beli (PPJB Notariil) β β β’ Validasi PPh & BPHTB β
β β’ Akta Kuasa Menjual Notariil ββββββββΊβ β’ Penandatanganan AJB Resmi β
β β’ Pendirian PT Pembeli Aset β β β’ Pendaftaran Balik Nama β
β β’ Perjanjian Sewa Jangka β β di Kantor Pertanahan (BPN) β
β Panjang Notariil β β β
βββββββββββββββββββββββββββββββββ βββββββββββββββββββββββββββββββββ
Pemisahan peran praktis antara Notaris dan PPAT dapat Anda kenali melalui tiga skenario umum berikut:
Temukan dan konsultasikan berkas Anda langsung ke kantor Notaris terverifikasi di wilayah Anda melalui Jasa.Legal.
Anda membeli unit rumah yang sertifikat induknya sedang dalam proses pemecahan di pengembang atau pembayarannya dicicil bertahap selama 12 bulan. Tindakan yang Anda tempuh:
Perusahaan Anda hendak membeli sebidang tanah komersial untuk pembangunan fasilitas gudang logistik. Tindakan yang Anda tempuh:
Anda membeli rumah seken bersertifikat SHM bebas sengketa dengan pembayaran tunai lunas 100% pada hari transaksi. Tindakan yang Anda tempuh:
Honorarium Notaris dan PPAT diatur secara ketat oleh regulasi perundang-undangan nasional untuk melindungi masyarakat dari pengenaan biaya jasa yang melampaui batas kewajaran. Struktur biaya transaksi properti terdiri atas dua bagian utama: uang jasa pejabat (honorarium) dan biaya resmi negara (pajak serta penerimaan negara bukan pajak / PNBP).
βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ
β BATAS MAKSIMAL HONORARIUM NOTARIS DAN PPAT β
ββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ¬βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ€
β HONORARIUM NOTARIS (UUJN) β HONORARIUM PPAT (PERMEN 33/2021)β
ββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββΌβββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ€
β β’ s.d. Rp 100 Juta : Maks. 2,5% β β’ s.d. Rp 500 Juta : Maks. 1,0% β
β β’ Rp 100 Jt - Rp 1 M : Maks. 1,5% β β’ Rp 500 Jt - Rp 1 M : Maks. 0,75%β
β β’ Di atas Rp 1 Miliar : Maks. 1,0% β β’ Rp 1 M - Rp 2,5 M : Maks. 0,50%β
β β’ Nilai Sosiologis : Maks. Rp5Jtβ β’ Di atas Rp 2,5 Miliar : Maks. 0,25%β
ββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ΄βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ
Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 menetapkan bahwa Notaris berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan berdasarkan nilai ekonomis dan sosiologis setiap akta:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah menetapkan pedoman nominal uang jasa pembuatan akta PPAT (termasuk biaya saksi instrumen):
Biaya yang Anda bayarkan di kantor PPAT tidak seluruhnya menjadi pendapatan pejabat. Sebagian besar dana dialokasikan untuk setoran kas negara dan pemerintah daerah yang terdiri atas:
[!WARNING]
β οΈ Jebakan Umum: Menganggap Notaris Otomatis Bisa Mengurus Akta Tanah di Seluruh Wilayah
Banyak orang mengira Notaris yang berkedudukan di Jakarta otomatis berwenang membuat Akta Jual Beli tanah yang berlokasi di wilayah Bandung atau Surabaya. Wewenang pembuatan akta pertanahan melekat eksklusif pada jabatan PPAT yang wilayah kerjanya dibatasi ketat pada satu kabupaten atau kota lokasi tanah terdaftar, sehingga Notaris wajib memegang SK penunjukan PPAT di daerah tersebut agar akta tidak batal demi hukum.
Pemilihan Notaris dan PPAT yang tepat di kota Anda merupakan langkah fundamental untuk menjamin seluruh dokumen transaksi properti sah secara yuridis dan diterima tanpa kendala oleh Kantor Pertanahan setempat. Pelaksanaan empat langkah verifikasi berikut akan menghindarkan Anda dari risiko pemalsuan dokumen atau penipuan legalitas:
βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ
β PANDUAN 4 LANGKAH VERIFIKASI NOTARIS & PPAT β
βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ€
β 1. Verifikasi SK Wilayah Kerja PPAT di Kantor ATR / BPN Kabupaten / Kota β
β 2. Cek Status Keaktifan SK Notaris di Sistem Ditjen AHU Kemenkumham RI β
β 3. Periksa Transparansi Rincian Pembayaran (Honorarium vs Pajak / PNBP) β
β 4. Pastikan Penandatanganan Minuta Akta Dilakukan Secara Tatap Muka Resmi β
βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ
Direktori Jasa.Legal memuat profil Notaris dan PPAT terverifikasi di seluruh kabupaten dan kota Indonesia β lengkap dengan rincian wilayah kerja, alamat kantor fisik, dan konfirmasi keaktifan SK kementerian. Temukan Notaris yang tepat berdasarkan spesialisasi dan wilayah kerja resmi β bukan sekadar kedekatan lokasi β untuk memastikan kepemilikan aset properti Anda terlindungi sempurna di mata hukum negara.
Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997, satu-satunya pejabat umum yang memiliki wewenang membuat akta otentik pemindahan hak atas tanah adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di daerah kerja letak tanah tersebut. Notaris biasa hanya berwenang membuat akta perikatan awal seperti PPJB.
Kuitansi bermeterai hanyalah bukti transaksi pembayaran di bawah tangan dan tidak dapat dijadikan dasar pendaftaran balik nama di Kantor BPN. Pembeli menghadapi risiko gugatan pembatalan hak kepemilikan jika terjadi sengketa dengan ahli waris penjual.
Sesuai regulasi pertanahan, PPAT wajib menyampaikan berkas AJB beserta warkah pendukung ke Kantor Pertanahan paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak akta ditandatangani para pihak.
Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) adalah dokumen wajib sebelum ahli waris bisa mencairkan tabungan, mengurus balik nama sertifikat, atau mengklaim aset almarhum. Lembaga yang berwenang berbeda-beda berdasarkan golongan pewaris: Kelurahan/Desa (WNI Bumiputera), Notaris (WNI non-Bumiputera), atau Balai Harta Peninggalan (WNA). Proses memakan 3β14 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen.
Biaya jasa Notaris untuk mendirikan PT berkisar Rp 2.000.000β5.000.000 untuk akta pendirian. Namun total biaya resmi mendirikan PT termasuk PNBP Kemenkumham (Rp 200.000β500.000), materai, dan pengurusan NIB OSS bisa mencapai Rp 3.000.000β8.000.000. Tidak ada tarif nasional baku β setiap Notaris menetapkan tarif sendiri, tapi honorarium tidak boleh bertentangan dengan kepatutan.
Wasiat harus dibuat di hadapan Notaris agar memiliki kekuatan akta autentik (untuk wasiat olografis pun harus dititipkan ke Notaris). Pembuat wasiat harus minimal 18 tahun atau sudah menikah. Isi wasiat tidak boleh melanggar Legitieme Portie β bagian wajib yang dilindungi UU untuk anak kandung dan orang tua. Wasiat wajib didaftarkan ke Daftar Pusat Wasiat Kemenkumham.
Anda seorang profesional hukum? Kendalikan data profil publik Anda dan kelola permintaan klien yang masuk secara sistematis.
Β© 2026 Jasa.Legal. Hak cipta dilindungi. |
Optimized by jasaseo.id