Perbedaan SHM dan HGB Serta Cara Peningkatannya
Ringkasan (TL;DR)
SHM adalah kepemilikan mutlak tanpa batas waktu. HGB memiliki batas waktu dan wajib diperpanjang. HGB dapat ditingkatkan menjadi SHM.
Butuh Solusi Hukum Cepat?
Konsultasi resmi bersama Advokat Ber-BAS mulai Rp 30.000.
Mulai Konsultasi Advokat (Rp 30k)šDaftar Isi Artikel (5 Bagian)ā¼
Karakteristik Dasar Hak Milik (SHM) vs Hak Guna Bangunan (HGB)
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah kasta tertinggi dari bukti kepemilikan tanah tanpa batas waktu khusus untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) sebaliknya memiliki batas waktu kedaluwarsa maksimal 30 tahun dan wajib diperpanjang ke negara. Memilih jenis sertifikat properti yang tepat sangat memengaruhi tingkat keamanan aset dan kelayakan nilai investasi Anda di masa depan.
Sertifikat HGB itu ibarat Anda menyewa lahan kosong milik negara dalam jangka waktu yang sangat panjang. Anda berhak mendirikan bangunan rumah di atasnya, menyewakan properti tersebut, atau menjualnya kepada pihak ketiga. Anda tetap wajib meminta izin perpanjangan sewa ke negara saat masa waktunya habis. SHM merupakan status kepemilikan mutlak. Tanah tersebut sepenuhnya menjadi hak milik Anda selamanya tanpa perlu memusingkan batas waktu tenggang dari negara.
Pembelian unit rumah baru dari pihak developer perumahan pada umumnya akan memberikan Anda sertifikat berstatus HGB pada serah terima awal. Developer berbadan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) tidak diizinkan menguasai lahan perumahan dengan status Hak Milik. Larangan monopoli tanah ini secara tegas diatur oleh negara dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960. Perusahaan developer komersial hanya diperbolehkan memegang status tanah berupa HGB atau Hak Pakai selama masa pengembangan proyek.
Perbedaan Substansial Kekuatan Hukum dan Nilai Valuasi Properti
Perbedaan Substansial Kekuatan Hukum SHM dan HGB Memahami perbedaan mendasar hak atas tanah membantu Anda mengamankan portofolio aset dengan lebih cermat. Berikut adalah komparasi mendetail antara kedua jenis sertifikat populer tersebut.
| Aspek Hukum Pertanahan | Sertifikat Hak Milik (SHM) | Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) |
|---|---|---|
| Batas Waktu Berlaku | Tidak ada batas waktu (Berlaku Seumur Hidup) | Maksimal 30 tahun, bisa diperpanjang maksimal 20 tahun |
| Kriteria Subjek Hukum | Hanya Warga Negara Indonesia (WNI) tunggal | WNI perorangan dan Badan Hukum (PT/Koperasi) |
| Nilai Jaminan Agunan Bank | Sangat tinggi, stabil, dan paling disukai kreditur | Cenderung menurun drastis menjelang masa jatuh tempo habis |
| Transisi Pewarisan | Bisa diwariskan turun-temurun lintas generasi | Bisa diwariskan selama masa berlaku sertifikat belum habis |
| Risiko Kehilangan Aset | Hanya hilang jika ditelantarkan atau dicabut negara | Hilang otomatis kembali ke negara jika lupa diperpanjang |
Prosedur Administratif Peningkatan HGB Menjadi SHM di BPN
Prosedur Administratif Peningkatan HGB menjadi SHM Hak Guna Bangunan perumahan dapat langsung ditingkatkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik segera setelah transaksi jual beli Anda selesai di notaris. Anda sama sekali tidak perlu menunggu masa berlaku HGB hampir habis untuk mengajukan permohonan peningkatan hak ini. Syarat utama pengajuan permohonan ini adalah bidang tanah tersebut khusus diperuntukkan bagi bangunan rumah tinggal dan luas hamparannya tidak lebih dari 600 meter persegi untuk kategori perorangan.
Persyaratan Dokumen Peningkatan Hak ke BPN
Biaya Resmi PNBP dan Estimasi Waktu Layanan Peningkatan Hak
Proses administrasi peningkatan hak ini membutuhkan persiapan beberapa dokumen legal pendukung. Anda wajib mendatangi loket pelayanan publik di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dengan menyerahkan kelengkapan berkas berikut:
- Dokumen Sertifikat HGB Asli.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pihak pemohon.
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan beserta validasi bukti lunasnya.
- Salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang secara jelas mencantumkan peruntukan lahan sebagai rumah tinggal.
- Surat pernyataan tertulis bermaterai dari pemohon yang menegaskan secara hukum bahwa bidang tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa pengadilan.
Petugas administrasi BPN akan memeriksa kecocokan seluruh kelengkapan berkas Anda di loket pendaftaran awal. Pengukuran ulang fisik tanah ke lapangan tidak diperlukan sama sekali jika batas-batas patok tanah tidak mengalami perubahan atau pemecahan. Petugas secara administratif akan mengubah status kepemilikan pada halaman depan sertifikat HGB tersebut dengan membubuhkan stempel peningkatan hak menjadi Hak Milik. Perubahan substansial ini juga dicatat ke dalam warkah buku tanah induk yang tersimpan aman di ruang arsip negara.
Terlibat Konflik Sertifikat Ganda, Girik, atau Penyerobotan Lahan?
Periksa legalitas warkah tanah dan susun strategi gugatan pembatalan sertifikat di PTUN atau Pengadilan Negeri bersama ahli hukum agraria.
Biaya Resmi Peningkatan Hak Tanah Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk proses birokrasi peningkatan hak ini sangat terjangkau bagi masyarakat umum. Pemerintah menetapkan tarif resmi pendaftaran hanya sebesar Rp 50.000 untuk pengurusan peningkatan hak tanah rumah tinggal perorangan di bawah ukuran 600 meter persegi. Angka tersebut murni biaya yang wajib disetorkan ke kas kasir negara melalui sistem perbankan. Total pengeluaran bisa membengkak sedikit jika Anda memilih menggunakan jasa perantara profesional seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk menalangi prosedur mondar-mandir birokrasi ini.
Peningkatan status hak dari HGB ke SHM adalah investasi legal yang paling krusial bagi fondasi aset properti Anda. Status SHM memastikan nilai jual properti Anda selalu kompetitif dan maksimal di pasaran terbuka. Kepemilikan tingkat tertinggi ini memberikan rasa tenang dan aman seumur hidup. Anda tidak perlu lagi menyisihkan alokasi anggaran besar untuk mengurus dokumen perpanjangan sertifikat ke pemerintah setiap beberapa dekade sekali.
ā ļø Jebakan Umum: Membiarkan HGB Menggantung Sampai Kedaluwarsa Banyak pemilik rumah tidak pernah sadar bahwa sertifikat hunian mereka masih berstatus HGB. Mereka baru menyadari kenyataan pahit tersebut ketika sertifikat ditolak mentah-mentah oleh pihak bank saat pengajuan penambahan plafon kredit karena masa berlakunya sudah sangat mepet atau habis. HGB yang sudah kelewat masa berlakunya secara hukum perdata kembali menjadi tanah kosong milik negara. Proses mengurus pembaruan hak untuk HGB yang sudah telanjur mati sangat memakan waktu dan membutuhkan kalkulasi biaya PNBP ulang yang dihitung layaknya pembuatan sertifikat dari awal. Periksa brankas sertifikat Anda hari ini juga dan segera ajukan peningkatan ke SHM jika statusnya masih tertulis HGB.
Tanya Jawab Seputar Hak Atas Tanah (FAQ)
Apakah unit properti ruko komersial atau apartemen bisa ditingkatkan menjadi SHM? Tidak bisa. Ruko (Rumah Toko) yang difungsikan murni untuk tempat usaha komersial berorientasi profit hanya diizinkan memegang status HGB. Apartemen (Satuan Rumah Susun) juga biasanya dibangun secara vertikal di atas tanah bersama berstatus HGB milik pengembang. Peningkatan status hak menjadi SHM secara spesifik hanya diberikan oleh negara untuk bidang tanah yang difungsikan sebagai rumah tinggal perorangan demi menjamin perlindungan hak papan warga negara secara konstitusional.
Berapa lama estimasi proses peningkatan hak di BPN? Prosedur peningkatan hak biasanya memakan waktu sekitar 7 hingga maksimal 14 hari kerja di lingkungan kantor BPN setempat. Estimasi penyelesaian waktu ini berlaku dengan catatan seluruh dokumen persyaratan Anda sudah tersusun lengkap dan terverifikasi di loket awal. Ketiadaan dokumen spesifik seperti IMB/PBG adalah hambatan struktural yang paling sering memperlambat proses pencetakan sertifikat baru ini.
Apakah Warga Negara Asing (WNA) bisa memegang sertifikat HGB? Warga Negara Asing (WNA) tidak diizinkan memiliki sertifikat HGB atas nama perorangan. WNA yang memegang izin tinggal sah di Indonesia (KITAS/KITAP) hanya diperbolehkan menguasai properti hunian dengan status Hak Pakai atas nama perorangan mereka sendiri, atau sekadar membeli unit apartemen mewah di atas tanah HGB strata title. Perusahaan Penanaman Modal Asing (PT PMA) yang didirikan dan tunduk pada hukum di Indonesia secara konstitusional dianggap sebagai entitas badan hukum Indonesia sehingga berhak memegang sertifikat HGB untuk kepentingan kelancaran operasional manufaktur atau bisnisnya.
Proses peningkatan status tanah HGB menjadi Hak Milik memerlukan pengecekan riwayat buku tanah di kantor pertanahan. Konsultasikan pengurusan berkas Anda ke kantor Notaris & PPAT di Kota Bandung resmi serta simulasikan biaya pembuatan dokumen di Kalkulator Biaya Akta.
Temukan Layanan di Area Anda
Istilah Hukum Terkait
Artikel Terkait
Prosedur Pengecekan Sertifikat Tanah Elektronik di Kantor BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku
Pengecekan sertifikat tanah elektronik dilakukan mandiri via aplikasi Sentuh Tanahku atau resmi oleh PPAT melalui sistem mitra BPN berdasarkan Permen ATR/BPN No. 3/2023. Pengecekan PPAT mengunci data buku tanah selama 7 hari kerja untuk mencegah penjualan ganda. Biaya PNBP resmi Rp 50.000 per sertifikat.
Tugas dan Kewenangan PPAT dalam Pertanahan
PPAT adalah pejabat negara yang diberikan otoritas tunggal untuk membuat akta tanah. Notaris biasa tidak bisa memindahkan hak tanah.
Mengenal Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB): Syarat Sah & Perlindungan Hukum
PPJB adalah perjanjian pendahuluan yang mengikat penjual dan pembeli properti sebelum pembuatan Akta Jual Beli (AJB) PPAT, digunakan saat pembayaran dicicil atau sertifikat dalam proses pemecahan.