Jasa.Legal
Notaris & PPAT
⭐ Mitra EksklusifJakarta SelatanSurabayaBandungMedanSemua Wilayah →
Pengacara & Advokat
⭐ Mitra Eksklusif⚖️ Konsultasi OnlineJakarta SelatanSurabayaBandungMedanSemua Wilayah →
Pajak & Bisnis
⭐ Mitra EksklusifJakarta SelatanSurabayaBandungMedanSemua Wilayah →
HKI
⚖️ Jasa Pendaftaran Merek💡 Jasa Pendaftaran Paten🛡️ Konsultasi HKI Online⭐ Mitra EksklusifJakarta SelatanSurabayaBandungMedanSemua Wilayah →
Tools Gratis
🔥 Kalkulator Pesangon PHK🔥 Kalkulator PPh 21 TER🔥 Kalkulator BPHTB📄 Generator Surat Somasi🏷️ Biaya Daftar Merek DJKI📋 Template Dokumen LegalSemua 30 Tools →
Semua Tools (30)Notaris & PPAT (7)Pengacara & Advokat (9)Konsultan Pajak (7)HAKI & Merek (4)Umum & Template (3)
Beranda/Tools Hukum/Notaris & PPAT/Biaya Akta Notaris
Notaris & PPATPembaruan Regulasi: 2026

Kalkulator Biaya Akta Notaris 2026

Kalkulator ini menghitung batas maksimal honorarium Notaris berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Penetapan honorarium didasarkan pada nilai ekonomis dari setiap akta yang dibuat, dengan persentase menurun mulai dari 2,5% hingga paling banyak 1% untuk nilai objek di atas Rp 1.000.000.000.

Cara Membaca Hasil Perhitungan Biaya Akta Notaris

Hasil perhitungan menyajikan batas maksimal (plafon tertinggi) honorarium yang berhak diterima Notaris secara legal. Notaris dan klien berhak menyepakati tarif di bawah batas maksimal ini berdasarkan kesepakatan tertulis. Biaya ini belum termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) AHU Kemenkumham, materai, dan biaya operasional legalisasi jika ada.

Dasar Hukum & Peraturan Perundang-undangan Terkait

Perhitungan pada modul ini merujuk secara ketat pada regulasi resmi pemerintah Republik Indonesia untuk menjamin akurasi materiil:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2)

Mengatur batas maksimal honorarium yang berhak diterima Notaris berdasarkan nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuat.

Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN)Pasal 37

Mewajibkan Notaris memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma (pro bono) kepada orang yang tidak mampu secara finansial.

Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia (INI)Pasal 4 angka 10

Melarang Notaris menetapkan honorarium yang lebih rendah dari batas yang telah ditetapkan oleh perkumpulan sebagai bentuk persaingan tidak sehat.

Metodologi & Formula Perhitungan Transparan

Tahapan teknis perhitungan dilakukan melalui langkah-langkah sistematis berikut:

  1. Langkah 1: Menentukan nilai transaksi atau nilai objek riil yang dicantumkan secara tegas di dalam akta otentik.
  2. Langkah 2: Mengidentifikasi tiering persentase: Nilai objek s/d Rp 100.000.000 dikenakan honorarium maksimal sebesar 2,5%.
  3. Langkah 3: Nilai objek di atas Rp 100.000.000 s/d Rp 1.000.000.000 dikenakan honorarium maksimal sebesar 1,5%.
  4. Langkah 4: Nilai objek di atas Rp 1.000.000.000 dikenakan honorarium maksimal sebesar 1% dari nilai objek bersangkutan.
  5. Langkah 5: Memeriksa apakah akta memiliki nilai sosiologis murni (seperti akta keluarga, yayasan sosial), di mana honorarium maksimal dibatasi paling banyak Rp 5.000.000.

Batas Maksimal Tarif Honorarium Notaris Berdasarkan Nilai Ekonomis (UUJN)

← Geser tabel ke samping untuk melihat detail →
Rentang Nilai Objek AktaPersentase MaksimalContoh Nilai TransaksiPlafon Maksimal Honorarium
Sampai dengan Rp 100.000.000Paling banyak 2,5%Rp 80.000.000Rp 2.000.000
Di atas Rp 100 Juta s/d Rp 1 MiliarPaling banyak 1,5%Rp 500.000.000Rp 7.500.000
Di atas Rp 1 MiliarPaling banyak 1,0%Rp 3.000.000.000Rp 30.000.000
Akta Nilai Sosiologis (Sosial/Keluarga)Flat SosiologisPendirian Yayasan PantiMaksimal Rp 5.000.000

Contoh Kasus & Simulasi Penerapan Riil

Kasus 1: Pembuatan Akta Perjanjian Sewa Ruko Nilai Rp 400 Juta

Kondisi Kasus: Pengusaha menyewa ruko di Jakarta Selatan selama 4 tahun dengan total nilai sewa tercatat Rp 400.000.000 dan membuat Akta Sewa Menyewa Notariil.

Simulasi Hitung: Nilai transaksi Rp 400 Juta berada pada rentang tier 2 (100 Juta - 1 Miliar) dengan batas maksimal 1,5% = Rp 6.000.000.

Hasil: Notaris berhak memungut honorarium maksimal Rp 6.000.000, di luar biaya PNBP pendaftaran jika didaftarkan khusus.

Kesalahan Umum yang Sering Terjadi & Konsekuensinya

⚠️
Kekeliruan: Menganggap honorarium Notaris sama dengan biaya pajak jual beli.

Dampak Hukum: Klien kaget saat total tagihan membengkak karena belum memperhitungkan BPHTB dan PPh Final.

Langkah Rekomendasi: Pisahkan secara tegas antara pos honorarium jasa Notaris, pos pajak negara/daerah, dan pos PNBP Kemenkumham.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apakah tarif kalkulator ini wajib dipatuhi seluruh Notaris di Indonesia?▼

Pasal 36 UUJN mengatur batas maksimal honorarium yang boleh dipungut. Notaris tidak boleh memungut tarif di atas batas tersebut, namun dapat memberikan diskon atau tarif lebih rendah berdasarkan kesepakatan dengan klien.

Apakah orang tidak mampu berhak membuat akta notaris secara gratis?▼

Ya. Berdasarkan Pasal 37 UUJN, Notaris wajib memberikan jasa kenotariatan secara cuma-cuma kepada warga yang tidak mampu secara finansial dengan dibuktikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Apa bedanya honorarium Notaris dengan biaya PNBP Kemenkumham?▼

Honorarium adalah upah jasa profesional bagi Notaris. PNBP adalah penerimaan resmi kas negara untuk pengesahan nama perseroan, penerbitan SK Menteri, atau penerimaan laporan kenotariatan.

Berapa batas biaya akta yang memiliki nilai sosiologis?▼

Untuk akta yang didasarkan pada fungsi sosial/kekeluargaan (seperti yayasan, perkumpulan sosial, wasiat sederhana), honorarium Notaris dibatasi paling banyak Rp 5.000.000 menurut penjelasan UUJN.

Langkah Eksekusi Legal

Kapan Anda Membutuhkan Bantuan Direktori Notaris & PPAT?

Kalkulator ini memberikan simulasi berbasis peraturan normatif. Untuk eksekusi perkara, pembuatan akta autentik berkekuatan eksekutorial, atau pendampingan sengketa hukum di lapangan, Anda berhak mendapatkan bantuan dari direktori notaris & ppat terdaftar yang memahami karakteristik yurisdiksi Anda.

Temukan Direktori Notaris & PPAT Terverifikasi→
Embed Gratis ke Website Anda

Pasang Widget Kalkulator Biaya Akta Notaris 2026 Ini di Situs Web atau Blog Anda

Gunakan kode HTML berikut untuk menampilkan kalkulator interaktif ini secara langsung di portal berita, sistem HR internal, blog hukum, atau website kantor Anda tanpa biaya.

<iframe src="https://jasa.legal/tools/notaris/kalkulator-biaya-akta/embed" width="100%" height="650" style="border:1px solid #334155;border-radius:12px;max-width:100%;" loading="lazy" title="Kalkulator Biaya Akta Notaris 2026"></iframe>
<p style="font-size:12px;color:#64748b;margin-top:8px;">Kalkulator resmi oleh <a href="https://jasa.legal/tools/notaris/kalkulator-biaya-akta" target="_blank" rel="noopener" style="color:#d4af37;text-decoration:underline;">Jasa.Legal</a></p>
Widget responsif otomatis menyesuaikan layar desktop dan mobile. Terkoneksi ke sistem hukum resmi Jasa.Legal.

Tools Terkait

UU HKPD & PP 34/2016Kalkulator BPHTB & Balik NamaUU Cipta Kerja & BKPMBiaya Pendirian PT & CVAHU Kemenkumham & UUJNCek Notaris Terdaftar

Kamus Istilah Terkait

Pelajari definisi dan dasar pasal istilah legal terkait di Kamus Hukum Jasa.Legal.

📖 Kamus Hukum A-Z📑 Artikel Panduan
⚖️

Konsultasikan Hasil dengan Notaris & PPAT

Dapatkan review dokumen resmi dan kepastian hukum langsung dari ahlinya.

Cari Notaris & PPAT Terdekat →
⚖️

Konsultasikan Hasil dengan Notaris & PPAT

Dapatkan review dokumen resmi dan kepastian hukum langsung dari ahlinya.

Cari Notaris & PPAT →

Tools Terkait

UU HKPD & PP 34/2016Kalkulator BPHTB & Balik NamaUU Cipta Kerja & BKPMBiaya Pendirian PT & CVAHU Kemenkumham & UUJNCek Notaris Terdaftar

Kamus Istilah Terkait

Pelajari definisi dan dasar pasal istilah legal terkait di Kamus Hukum Jasa.Legal.

📖 Kamus Hukum A-Z📑 Artikel Panduan
Jasa.Legal

Platform direktori profesional hukum pertama di Indonesia. Membantu Anda menemukan Notaris, Pengacara, dan spesialis hukum terpercaya di seluruh penjuru negeri.

Cari Ahli HukumDaftarkan Praktik Anda

Direktori Notaris

Notaris Jakarta SelatanNotaris SurabayaNotaris BandungNotaris MedanSemua Wilayah →

Direktori Pengacara

⚖️ Konsultasi OnlinePengacara Jakarta SelatanPengacara SurabayaPengacara BandungPengacara MedanAdvokat (Alternatif)Semua Wilayah →

Pusat Edukasi & Informasi

Artikel Hukum200 PanduanKamus Hukum (A-Z)350+ IstilahCara Kerja Platform
Panduan Pendirian PT & CVPanduan PT PMA & Modal AsingPanduan Sertifikat TanahPanduan Hukum WarisJasa Pendaftaran Merek DJKIJasa Pendaftaran Paten DJKIKonsultasi HKI OnlineDirektori Konsultan HKI

Tools Gratis

Kalkulator Pesangon PHKKalkulator PPh 21 TERKalkulator BPHTBGenerator Surat SomasiBiaya Daftar Merek DJKITemplate Dokumen LegalSemua 30 Tools →

Hubungi Kami

halo@jasa.legal+6289675491214Jakarta, IndonesiaBantuan & Dukungan

Anda seorang profesional hukum? Kendalikan data profil publik Anda dan kelola permintaan klien yang masuk secara sistematis.

Gabung Sebagai Mitra →Masuk Dasbor
Cara KerjaTentang KamiPrivasiSyarat & KetentuanSangkalan (Disclaimer)Refund PolicyKebijakan Moderasi

© 2026 Jasa.Legal. Hak cipta dilindungi. |
Optimized by jasaseo.id

Admin
UUJN Ps. 36

Biaya Akta Notaris

Regulasi Terbaru 2026 Aktif
Berdasarkan Pasal 36 UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Batas Tertinggi Honorarium Notaris (Maksimal)
Rp 7.500.000

Tier Aturan: Rp 100.000.000 s/d Rp 1.000.000.000 (Maksimal 1.5%). Notaris tidak diperkenankan menetapkan tarif di atas batas ini.

⚖️ Catatan: Untuk nilai sosiologis (sosial/pendidikan), honorarium maksimal adalah Rp 5.000.000.