Kalkulator Biaya Akta Notaris 2026
Kalkulator ini menghitung batas maksimal honorarium Notaris berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Penetapan honorarium didasarkan pada nilai ekonomis dari setiap akta yang dibuat, dengan persentase menurun mulai dari 2,5% hingga paling banyak 1% untuk nilai objek di atas Rp 1.000.000.000.
Cara Membaca Hasil Perhitungan Biaya Akta Notaris
Hasil perhitungan menyajikan batas maksimal (plafon tertinggi) honorarium yang berhak diterima Notaris secara legal. Notaris dan klien berhak menyepakati tarif di bawah batas maksimal ini berdasarkan kesepakatan tertulis. Biaya ini belum termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) AHU Kemenkumham, materai, dan biaya operasional legalisasi jika ada.
Dasar Hukum & Peraturan Perundang-undangan Terkait
Perhitungan pada modul ini merujuk secara ketat pada regulasi resmi pemerintah Republik Indonesia untuk menjamin akurasi materiil:
Mengatur batas maksimal honorarium yang berhak diterima Notaris berdasarkan nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuat.
Mewajibkan Notaris memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma (pro bono) kepada orang yang tidak mampu secara finansial.
Melarang Notaris menetapkan honorarium yang lebih rendah dari batas yang telah ditetapkan oleh perkumpulan sebagai bentuk persaingan tidak sehat.
Metodologi & Formula Perhitungan Transparan
Tahapan teknis perhitungan dilakukan melalui langkah-langkah sistematis berikut:
- Langkah 1: Menentukan nilai transaksi atau nilai objek riil yang dicantumkan secara tegas di dalam akta otentik.
- Langkah 2: Mengidentifikasi tiering persentase: Nilai objek s/d Rp 100.000.000 dikenakan honorarium maksimal sebesar 2,5%.
- Langkah 3: Nilai objek di atas Rp 100.000.000 s/d Rp 1.000.000.000 dikenakan honorarium maksimal sebesar 1,5%.
- Langkah 4: Nilai objek di atas Rp 1.000.000.000 dikenakan honorarium maksimal sebesar 1% dari nilai objek bersangkutan.
- Langkah 5: Memeriksa apakah akta memiliki nilai sosiologis murni (seperti akta keluarga, yayasan sosial), di mana honorarium maksimal dibatasi paling banyak Rp 5.000.000.
Batas Maksimal Tarif Honorarium Notaris Berdasarkan Nilai Ekonomis (UUJN)
← Geser tabel ke samping untuk melihat detail →| Rentang Nilai Objek Akta | Persentase Maksimal | Contoh Nilai Transaksi | Plafon Maksimal Honorarium |
|---|---|---|---|
| Sampai dengan Rp 100.000.000 | Paling banyak 2,5% | Rp 80.000.000 | Rp 2.000.000 |
| Di atas Rp 100 Juta s/d Rp 1 Miliar | Paling banyak 1,5% | Rp 500.000.000 | Rp 7.500.000 |
| Di atas Rp 1 Miliar | Paling banyak 1,0% | Rp 3.000.000.000 | Rp 30.000.000 |
| Akta Nilai Sosiologis (Sosial/Keluarga) | Flat Sosiologis | Pendirian Yayasan Panti | Maksimal Rp 5.000.000 |
Contoh Kasus & Simulasi Penerapan Riil
Kasus 1: Pembuatan Akta Perjanjian Sewa Ruko Nilai Rp 400 Juta
Kondisi Kasus: Pengusaha menyewa ruko di Jakarta Selatan selama 4 tahun dengan total nilai sewa tercatat Rp 400.000.000 dan membuat Akta Sewa Menyewa Notariil.
Simulasi Hitung: Nilai transaksi Rp 400 Juta berada pada rentang tier 2 (100 Juta - 1 Miliar) dengan batas maksimal 1,5% = Rp 6.000.000.
Kesalahan Umum yang Sering Terjadi & Konsekuensinya
Dampak Hukum: Klien kaget saat total tagihan membengkak karena belum memperhitungkan BPHTB dan PPh Final.
Langkah Rekomendasi: Pisahkan secara tegas antara pos honorarium jasa Notaris, pos pajak negara/daerah, dan pos PNBP Kemenkumham.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apakah tarif kalkulator ini wajib dipatuhi seluruh Notaris di Indonesia?▼
Pasal 36 UUJN mengatur batas maksimal honorarium yang boleh dipungut. Notaris tidak boleh memungut tarif di atas batas tersebut, namun dapat memberikan diskon atau tarif lebih rendah berdasarkan kesepakatan dengan klien.
Apakah orang tidak mampu berhak membuat akta notaris secara gratis?▼
Ya. Berdasarkan Pasal 37 UUJN, Notaris wajib memberikan jasa kenotariatan secara cuma-cuma kepada warga yang tidak mampu secara finansial dengan dibuktikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Apa bedanya honorarium Notaris dengan biaya PNBP Kemenkumham?▼
Honorarium adalah upah jasa profesional bagi Notaris. PNBP adalah penerimaan resmi kas negara untuk pengesahan nama perseroan, penerbitan SK Menteri, atau penerimaan laporan kenotariatan.
Berapa batas biaya akta yang memiliki nilai sosiologis?▼
Untuk akta yang didasarkan pada fungsi sosial/kekeluargaan (seperti yayasan, perkumpulan sosial, wasiat sederhana), honorarium Notaris dibatasi paling banyak Rp 5.000.000 menurut penjelasan UUJN.
Kapan Anda Membutuhkan Bantuan Direktori Notaris & PPAT?
Kalkulator ini memberikan simulasi berbasis peraturan normatif. Untuk eksekusi perkara, pembuatan akta autentik berkekuatan eksekutorial, atau pendampingan sengketa hukum di lapangan, Anda berhak mendapatkan bantuan dari direktori notaris & ppat terdaftar yang memahami karakteristik yurisdiksi Anda.
Temukan Direktori Notaris & PPAT Terverifikasi→Pasang Widget Kalkulator Biaya Akta Notaris 2026 Ini di Situs Web atau Blog Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk menampilkan kalkulator interaktif ini secara langsung di portal berita, sistem HR internal, blog hukum, atau website kantor Anda tanpa biaya.
<iframe src="https://jasa.legal/tools/notaris/kalkulator-biaya-akta/embed" width="100%" height="650" style="border:1px solid #334155;border-radius:12px;max-width:100%;" loading="lazy" title="Kalkulator Biaya Akta Notaris 2026"></iframe> <p style="font-size:12px;color:#64748b;margin-top:8px;">Kalkulator resmi oleh <a href="https://jasa.legal/tools/notaris/kalkulator-biaya-akta" target="_blank" rel="noopener" style="color:#d4af37;text-decoration:underline;">Jasa.Legal</a></p>
Tools Terkait
Kamus Istilah Terkait
Pelajari definisi dan dasar pasal istilah legal terkait di Kamus Hukum Jasa.Legal.
Konsultasikan Hasil dengan Notaris & PPAT
Dapatkan review dokumen resmi dan kepastian hukum langsung dari ahlinya.
Cari Notaris & PPAT Terdekat →