Jasa.Legal
Notaris & PPAT
⭐ Mitra EksklusifJakarta SelatanSurabayaBandungMedanSemua Wilayah →
Pengacara & Advokat
⭐ Mitra Eksklusif⚖️ Konsultasi OnlineJakarta SelatanSurabayaBandungMedanSemua Wilayah →
Pajak & Bisnis
⭐ Mitra EksklusifJakarta SelatanSurabayaBandungMedanSemua Wilayah →
HKI
⚖️ Jasa Pendaftaran Merek💡 Jasa Pendaftaran Paten🛡️ Konsultasi HKI Online⭐ Mitra EksklusifJakarta SelatanSurabayaBandungMedanSemua Wilayah →
Tools Gratis
🔥 Kalkulator Pesangon PHK🔥 Kalkulator PPh 21 TER🔥 Kalkulator BPHTB📄 Generator Surat Somasi🏷️ Biaya Daftar Merek DJKI📋 Template Dokumen LegalSemua 30 Tools →
Semua Tools (30)Notaris & PPAT (7)Pengacara & Advokat (9)Konsultan Pajak (7)HAKI & Merek (4)Umum & Template (3)
Beranda/Tools Hukum/Notaris & PPAT/Cek Notaris Terdaftar
Notaris & PPATPembaruan Regulasi: 2026

Cek Notaris Terdaftar & Status Wilayah Kerja Kemenkumham

Cara cek notaris terdaftar resmi di Indonesia dilakukan melalui pangkalan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, pangkalan data ATR/BPN untuk wilayah kerja PPAT, serta mesin verifikasi direktori terpadu Jasa.Legal. Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 8 Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), notaris yang sah wajib mengantongi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Menteri Hukum dan HAM, telah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham, serta memiliki wilayah kerja yang aktif dan tidak sedang menjalani sanksi pemberhentian sementara atau cuti.

Cara Membaca Hasil Perhitungan Cek Notaris Terdaftar

Hasil verifikasi menyajikan empat parameter status legalitas: (1) Status Keaktifan Jabatan (Aktif Terdaftar, Cuti Resmi, atau Pensiun/Wredatama); (2) Nomor SK Pengangkatan AHU Kemenkumham; (3) Wilayah Jabatan Yurisdiksi Resmi yang membatasi kewenangan pembuatan akta; dan (4) Alamat Kantor Operasional Resmi. Notaris dengan lencana 'Terverifikasi Resmi' telah melalui validasi data ganda pada pangkalan data pengawasan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris.

Dasar Hukum & Peraturan Perundang-undangan Terkait

Perhitungan pada modul ini merujuk secara ketat pada regulasi resmi pemerintah Republik Indonesia untuk menjamin akurasi materiil:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 jo UU No. 30 Tahun 2004Pasal 2, 8, 18, 19, dan 67 UU Jabatan Notaris

Mengatur bahwa notaris diangkat oleh Menteri, berpangkat pejabat umum, memiliki satu kantor di tempat kedudukannya, dan berada di bawah pengawasan langsung Majelis Pengawas Notaris.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2019Pasal 12 sampai Pasal 38

Mengatur tata cara pengangkatan, sumpah jabatan, perpanjangan masa jabatan hingga usia 67 tahun, cuti notaris, serta penunjukan notaris pemegang protokol.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016Pasal 4 sampai Pasal 14 Peraturan Jabatan PPAT

Mengatur bahwa PPAT diangkat oleh Menteri ATR/Kepala BPN dengan daerah kerja satu wilayah kantor pertanahan kabupaten/kota dan wajib berkantor di daerah kerjanya.

Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia (INI)Pasal 3 dan Pasal 4

Melarang keras notaris membuka kantor cabang, memasang plang di luar kantor resmi, atau menggunakan jasa perantara/calo untuk menghimpun klien pembuatan akta.

Metodologi & Formula Perhitungan Transparan

Tahapan teknis perhitungan dilakukan melalui langkah-langkah sistematis berikut:

  1. Langkah 1: Memasukkan nama lengkap notaris tanpa singkatan atau nomor SK pengangkatan pada kotak pencarian pangkalan data.
  2. Langkah 2: Memverifikasi kesesuaian wilayah jabatan yurisdiksi (formasi kabupaten/kota) dengan lokasi penandatanganan akta otentik.
  3. Langkah 3: Memastikan keberadaan kantor fisik resmi yang memiliki plang nama standar profesi Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan ATR/BPN.
  4. Langkah 4: Memeriksa stempel jabatan resmi berlambang Garuda Pancasila, nomor repertorium urut, dan blanko kertas sekuriti minuta akta.
  5. Langkah 5: Melakukan konfirmasi silang ke Sekretariat Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris pada Kanwil Kemenkumham setempat apabila terdapat keraguan atas status penonaktifan atau masa skorsing.

Matriks Status Jabatan Notaris dan Konsekuensi Hukum Keabsahan Akta

← Geser tabel ke samping untuk melihat detail →
Status JabatanKewenangan Pembuatan AktaKekuatan Pembuktian AktaRekomendasi Tindakan
Aktif TerdaftarBerwenang penuh sesuai wilayah kerja kabupaten/kotaAkta Otentik Sempurna (Pasal 1868 KUHPerdata)Aman untuk transaksi jual beli tanah, pendirian PT, dan pembagian waris
Sedang Cuti ResmiWajib dilimpahkan ke Notaris Pengganti ber-SK resmiSah apabila ditandatangani Notaris Pengganti yang disumpahPastikan minuta akta ditandatangani oleh Notaris Pengganti yang sah
Pensiun (Usia 65/67 Thn)Kewenangan gugur demi hukum sejak tanggal pensiunBatal demi hukum jika dibuat pasca-tanggal pensiunPengambilan salinan akta lama beralih ke Notaris Pemegang Protokol resmi
Pemberhentian Sementara (Skorsing)Tidak berwenang membuat akta selama masa sanksi MPD/MPPAkta terdegradasi menjadi akta di bawah tanganTolak pembuatan akta baru dan laporkan ke Majelis Pengawas Daerah (MPD)
Calo / Notaris PalsuTidak memiliki kewenangan hukum pejabat umum apapunAkta palsu, batal demi hukum, dan ancaman Pasal 263 KUHPHentikan transaksi seketika dan buat laporan polisi ke SPKT Polda/Polres

Contoh Kasus & Simulasi Penerapan Riil

Studi Kasus 1: Pencegahan Sindikat Mafia Tanah Berkedok Notaris Pengganti Palsu

Kondisi Kasus: Seorang pembeli properti di Jakarta Barat hendak menandatangani Akta Jual Beli (AJB) ruko senilai Rp 4,5 Miliar di sebuah kafe. Penjual membawa seorang oknum yang mengaku sebagai asisten notaris dengan draf akta bermaterai tanpa dihadiri notaris yang bersangkutan.

Simulasi Hitung: Pembeli melakukan verifikasi nama notaris pada pangkalan data Jasa.Legal dan menemukan notaris yang bersangkutan telah meninggal dunia 6 bulan sebelumnya, sementara protokol aktanya belum diserahterimakan.

Hasil: Pembeli membatalkan transaksi tepat waktu, terhindar dari kerugian finansial Rp 4,5 Miliar, dan melaporkan oknum pemalsu akta ke Satgas Mafia Tanah Polda Metro Jaya.

Studi Kasus 2: Keabsahan RUPS Perusahaan saat Notaris Menjalani Cuti Melahirkan

Kondisi Kasus: Sebuah perseroan terbatas di Surabaya membutuhkan pengesahan Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa untuk perubahan direksi segera. Notaris langganan perusahaan sedang menjalani cuti bersalin resmi selama 2 bulan.

Simulasi Hitung: Berdasarkan Pasal 25 UUJN, notaris telah mengajukan cuti ke MPD dan menunjuk Notaris Pengganti dengan SK resmi Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.

Hasil: Akta ditandatangani sah di hadapan Notaris Pengganti, nomor registrasi AHU Online Kemenkumham diterbitkan dalam 1x24 jam, dan keputusan RUPS mengikat sempurna bagi pihak ketiga.

Kesalahan Umum yang Sering Terjadi & Konsekuensinya

⚠️
Kekeliruan: Menandatangani akta di luar wilayah jabatan notaris tanpa izin dispensasi tertulis.

Dampak Hukum: Akta otentik terancam cacat yurisdiksi dan dapat dibatalkan di Pengadilan Negeri.

Langkah Rekomendasi: Pastikan pembacaan dan penandatanganan akta dilakukan di kantor notaris dalam wilayah kabupaten/kota yang tercantum pada SK pengangkatannya.

⚠️
Kekeliruan: Berinteraksi hanya melalui perantara calo tanpa pernah bertatap muka langsung dengan notaris.

Dampak Hukum: Rentan terjadi penipuan tanda tangan palsu dan tidak terpenuhinya asas tabellionis officium fideliter exercebo.

Langkah Rekomendasi: Undang-Undang mewajibkan penghadap dikenal oleh notaris dan akta wajib dibacakan langsung oleh notaris di hadapan minimal dua orang saksi.

⚠️
Kekeliruan: Mengira notaris yang telah pensiun masih berwenang mengeluarkan salinan grosse akta baru.

Dampak Hukum: Salinan akta tidak memiliki kekuatan eksekutorial yang sah di mata perbankan atau pengadilan.

Langkah Rekomendasi: Cek nama notaris pemegang protokol resmi melalui Majelis Pengawas Daerah untuk memohon salinan akta terdahulu.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Bagaimana cara mengetahui apakah seorang notaris masih aktif atau sudah pensiun?▼

Anda dapat memeriksa nama notaris di mesin pencari direktori Jasa.Legal atau portal Ditjen AHU Kemenkumham. Notaris yang aktif memiliki status 'Terdaftar Aktif' dengan batas usia pensiun 65 tahun (atau 67 tahun jika mengajukan perpanjangan masa jabatan resmi ke Menteri).

Apakah akta tetap sah jika dibuat oleh notaris yang sedang dalam masa sanksi skorsing?▼

Tidak sah sebagai akta otentik. Akta yang dibuat oleh notaris dalam masa pemberhentian sementara kehilangan status otentiknya dan hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan (Pasal 84 UUJN).

Di mana saya bisa mengecek nomor SK pengangkatan notaris secara mandiri?▼

Nomor SK pengangkatan tercatat pada database AHU Online Kemenkumham, tercantum pada buku repertorium kantor notaris, dan diverifikasi pada profil direktori Jasa.Legal.

Apa perbedaan wilayah jabatan Notaris dengan wilayah kerja PPAT?▼

Wilayah jabatan Notaris meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya (Pasal 18 UUJN). Sedangkan wilayah kerja PPAT hanya meliputi satu wilayah kantor pertanahan kabupaten/kota tempat kedudukannya (PP 24/2016).

Apakah notaris diperbolehkan membuka kantor cabang di kota lain?▼

Dilarang keras. Pasal 19 UUJN dan Kode Etik INI secara tegas melarang notaris membuka kantor cabang, kantor perwakilan, atau kantor pembantu di tempat manapun di luar kantor resmi kedudukannya.

Bagaimana cara membedakan kantor notaris resmi dengan kantor perantara calo?▼

Kantor resmi memiliki plang nama resmi dengan format standar INI, beroperasi pada jam kerja, menempati bangunan fisik permanen, dan seluruh biaya dituangkan dalam rincian kwitansi resmi kantor.

Ke mana masyarakat harus melapor jika menemukan notaris yang melanggar hukum?▼

Laporan pengaduan dapat diajukan secara tertulis kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris yang berkantor di Kantor Pertanahan atau Kanwil Kemenkumham setempat.

Apa yang dimaksud dengan Notaris Pengganti dan bagaimana keabsahan aktanya?▼

Notaris Pengganti adalah sarjana hukum yang ditunjuk untuk menggantikan notaris yang sedang cuti atau berhalangan sementara. Akta yang dibuatnya memiliki kekuatan hukum otentik yang sama persis dengan notaris definitif.

Apa yang terjadi pada berkas minuta akta jika seorang notaris meninggal dunia?▼

Seluruh protokol notaris (minuta akta, buku repertorium, dan buku daftar klapper) wajib diserahkan kepada Notaris Pemegang Protokol yang ditunjuk resmi oleh Majelis Pengawas Daerah dalam waktu paling lambat 30 hari.

Berapa biaya untuk mengecek keaslian status notaris di Jasa.Legal?▼

Layanan pengecekan dan verifikasi profil notaris di platform Jasa.Legal dapat diakses 100% gratis oleh seluruh masyarakat tanpa pungutan biaya apapun.

Langkah Eksekusi Legal

Kapan Anda Membutuhkan Bantuan Direktori Notaris & PPAT?

Kalkulator ini memberikan simulasi berbasis peraturan normatif. Untuk eksekusi perkara, pembuatan akta autentik berkekuatan eksekutorial, atau pendampingan sengketa hukum di lapangan, Anda berhak mendapatkan bantuan dari direktori notaris & ppat terdaftar yang memahami karakteristik yurisdiksi Anda.

Temukan Direktori Notaris & PPAT Terverifikasi→
Embed Gratis ke Website Anda

Pasang Widget Cek Notaris Terdaftar & Status Wilayah Kerja Kemenkumham Ini di Situs Web atau Blog Anda

Gunakan kode HTML berikut untuk menampilkan kalkulator interaktif ini secara langsung di portal berita, sistem HR internal, blog hukum, atau website kantor Anda tanpa biaya.

<iframe src="https://jasa.legal/tools/notaris/cek-notaris-terdaftar/embed" width="100%" height="650" style="border:1px solid #334155;border-radius:12px;max-width:100%;" loading="lazy" title="Cek Notaris Terdaftar & Status Wilayah Kerja Kemenkumham"></iframe>
<p style="font-size:12px;color:#64748b;margin-top:8px;">Kalkulator resmi oleh <a href="https://jasa.legal/tools/notaris/cek-notaris-terdaftar" target="_blank" rel="noopener" style="color:#d4af37;text-decoration:underline;">Jasa.Legal</a></p>
Widget responsif otomatis menyesuaikan layar desktop dan mobile. Terkoneksi ke sistem hukum resmi Jasa.Legal.

Tools Terkait

UUJN Ps. 36Biaya Akta NotarisPersyaratan ResmiChecklist Dokumen NotarisStandar Layanan BPNLama Proses Akta & BPN

Kamus Istilah Terkait

Pelajari definisi dan dasar pasal istilah legal terkait di Kamus Hukum Jasa.Legal.

📖 Kamus Hukum A-Z📑 Artikel Panduan
⚖️

Konsultasikan Hasil dengan Notaris & PPAT

Dapatkan review dokumen resmi dan kepastian hukum langsung dari ahlinya.

Cari Notaris & PPAT Terdekat →
⚖️

Konsultasikan Hasil dengan Notaris & PPAT

Dapatkan review dokumen resmi dan kepastian hukum langsung dari ahlinya.

Cari Notaris & PPAT →

Tools Terkait

UUJN Ps. 36Biaya Akta NotarisPersyaratan ResmiChecklist Dokumen NotarisStandar Layanan BPNLama Proses Akta & BPN

Kamus Istilah Terkait

Pelajari definisi dan dasar pasal istilah legal terkait di Kamus Hukum Jasa.Legal.

📖 Kamus Hukum A-Z📑 Artikel Panduan
Jasa.Legal

Platform direktori profesional hukum pertama di Indonesia. Membantu Anda menemukan Notaris, Pengacara, dan spesialis hukum terpercaya di seluruh penjuru negeri.

Cari Ahli HukumDaftarkan Praktik Anda

Direktori Notaris

Notaris Jakarta SelatanNotaris SurabayaNotaris BandungNotaris MedanSemua Wilayah →

Direktori Pengacara

⚖️ Konsultasi OnlinePengacara Jakarta SelatanPengacara SurabayaPengacara BandungPengacara MedanAdvokat (Alternatif)Semua Wilayah →

Pusat Edukasi & Informasi

Artikel Hukum200 PanduanKamus Hukum (A-Z)350+ IstilahCara Kerja Platform
Panduan Pendirian PT & CVPanduan PT PMA & Modal AsingPanduan Sertifikat TanahPanduan Hukum WarisJasa Pendaftaran Merek DJKIJasa Pendaftaran Paten DJKIKonsultasi HKI OnlineDirektori Konsultan HKI

Tools Gratis

Kalkulator Pesangon PHKKalkulator PPh 21 TERKalkulator BPHTBGenerator Surat SomasiBiaya Daftar Merek DJKITemplate Dokumen LegalSemua 30 Tools →

Hubungi Kami

halo@jasa.legal+6289675491214Jakarta, IndonesiaBantuan & Dukungan

Anda seorang profesional hukum? Kendalikan data profil publik Anda dan kelola permintaan klien yang masuk secara sistematis.

Gabung Sebagai Mitra →Masuk Dasbor
Cara KerjaTentang KamiPrivasiSyarat & KetentuanSangkalan (Disclaimer)Refund PolicyKebijakan Moderasi

© 2026 Jasa.Legal. Hak cipta dilindungi. |
Optimized by jasaseo.id

Admin
AHU Kemenkumham & UUJN

Cek Notaris Terdaftar

Regulasi Terbaru 2026 Aktif
Contoh Pencarian Cepat: