Syarat Menjadi PPAT: Jalur Pendidikan, Ujian, dan Pengangkatan SK
Ringkasan (TL;DR)
Menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mewajibkan lulusan S1 Hukum dan S2 Magister Kenotariatan (MKn) menjalani magang 1 tahun, lulus ujian negara UPPAT Kementerian ATR/BPN, serta mengambil sumpah jabatan.
📑Daftar Isi Artikel (8 Bagian)▼
Menjadi pejabat-pembuat-akta-tanah (PPAT) berlisensi resmi menuntut tahapan kualifikasi akademis dan administrasi negara yang ketat, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 20 Tahun 2020. Masyarakat umum sering kali keliru menyamakan jabatan Notaris dengan PPAT. Meskipun kedua profesi tersebut sering dirangkap oleh individu yang sama, PPAT merupakan jabatan pejabat umum yang berada di bawah pembinaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sedangkan Notaris berada di bawah pembinaan Kementerian Hukum dan HAM. Layanan pengurusan akta pertanahan komersial dapat dipelajari bersama kantor Notaris di Surabaya.
Integritas moral dan penguasaan hukum agraria nasional menjadi fondasi mutlak bagi calon pejabat pembuat akta tanah dalam mengawal kepastian hak atas tanah masyarakat.
1. Tahapan Kualifikasi Pendidikan Formal Calon PPAT
Calon PPAT wajib menyelesaikan jalur pendidikan tinggi hukum berjenjang:
- Sarjana Hukum (S.H.): Memiliki ijazah lulusan S1 Program Studi Ilmu Hukum dari perguruan tinggi terakreditasi oleh kementerian pendidikan.
- Magister Kenotariatan (M.Kn.): Menempuh dan lulus dari Program Studi Magister Kenotariatan (jenjang S2). Kurikulum MKn membekali calon pejabat dengan pemahaman mendalam mengenai hukum pendaftaran tanah, teknik pembuatan akta autentik, hukum perikatan perdata, dan hukum jaminan perbankan.
Pendidikan formal ini merupakan syarat mutlak yang tidak dapat digantikan oleh sertifikasi pelatihan singkat non-gelar.
2. Fase Magang Wajib di Kantor PPAT Aktif
Ijazah Magister Kenotariatan tidak serta-merta memberikan hak untuk mengikuti ujian negara. Calon PPAT diwajibkan menjalani masa pemagangan administratif:
- Durasi Magang Minimal 1 Tahun: Menjalani masa magang terus-menerus tanpa terputus di kantor PPAT yang telah berpraktek aktif minimal selama 5 tahun.
- Kompetensi Lapangan yang Dilatih: Calon PPAT dilatih menyusun minuta akta-jual-beli (AJB), akta hibah, Akta Pembagian Hak Bersama (APHB), validasi sertifikat elektronik di loket BPN, serta penghitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (bphtb) dan PPh final transaksi.
- Penerbitan Surat Rekomendasi Magang: PPAT penerima magang menerbitkan laporan evaluasi dan surat keterangan pemagangan yang dilegalisir oleh Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).
3. Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah (UPPAT) Kementerian ATR/BPN
Kementerian ATR/BPN menyelenggarakan Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah (UPPAT) secara nasional dengan sistem Computer Assisted Test (CAT):
Materi pokok ujian UPPAT mencakup:
- Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA Nomor 5 Tahun 1960).
- Peraturan Pendaftaran Tanah (PP Nomor 24 Tahun 1997).
- Peraturan Jabatan PPAT (PP Nomor 37 Tahun 1998 jo PP 24/2016).
- Hukum Hak Tanggungan (UU Nomor 4 Tahun 1996).
- Praktik perancangan akta pertanahan dan etika profesi IPPAT.
Tingkat kelulusan ujian bersifat kompetitif karena pemerintah menyesuaikan jumlah kelulusan dengan formasi kebutuhan formasi daerah kerja kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Butuh Bantuan Pembuatan Akta & Konsultasi Resmi?
Temukan dan konsultasikan berkas Anda langsung ke kantor Notaris terverifikasi di wilayah Anda melalui Jasa.Legal.
4. Komparasi Jenjang Karier: Notaris vs Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Perbandingan tahapan pengangkatan kedua profesi diuraikan pada tabel berikut:
| Parameter Evaluasi | Jabatan Notaris | Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) |
|---|---|---|
| Kementerian Pembina | Kementerian Hukum dan HAM | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN |
| Ujian Penentu | Ujian Pengangkatan Notaris (UPN) | Ujian PPAT (UPPAT) BPN |
| Masa Magang Wajib | Minimal 24 bulan di kantor Notaris | Minimal 12 bulan di kantor PPAT |
| Organisasi Profesi | Ikatan Notaris Indonesia (INI) | Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) |
| Instansi Sumpah | Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi | Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat |
| Batas Waktu Sumpah | Maksimal 2 bulan sejak SK | Maksimal 60 hari sejak SK Menteri |
5. Prosedur Pengangkatan SK Menteri dan Sumpah Jabatan
Peserta yang dinyatakan lulus ujian UPPAT mengajukan berkas permohonan pengangkatan:
Tahap 1: Pengajuan Berkas Permohonan SK
Mengajukan permohonan pengangkatan kepada Menteri ATR/Kepala BPN melalui Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah dengan melampirkan sertifikat lulus ujian UPPAT, ijazah MKn, surat keterangan magang, dan SKCK kepolisian.
Tahap 2: Penentuan Formasi Daerah Kerja
Penempatan daerah kerja kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan formasi yang masih terbuka. Wilayah kota metropolitan yang sudah padat (overload) menerapkan sistem antrean formasi tertutup.
Tahap 3: Pengambilan Sumpah Jabatan di Hadapan Kepala Kantah BPN
Berdasarkan Pasal 15 PP Nomor 37 Tahun 1998, calon PPAT wajib mengangkat sumpah jabatan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan setempat paling lambat 60 hari kalender terhitung sejak tanggal diterbitkannya SK pengangkatan.
Kelalaian melaksanakan sumpah jabatan dalam batas waktu 60 hari mengakibatkan SK Pengangkatan batal demi hukum, dan calon pejabat wajib mengulang kembali seluruh prosedur pendaftaran. Informasi mengenai layanan akta pertanahan regional dapat dipelajari bersama kantor Notaris di Makassar.
Temukan Layanan di Area Anda
Istilah Hukum Terkait
Artikel Terkait
Batas Usia Pensiun PPAT dan Kewajiban Penyerahan Protokol
Masa jabatan PPAT berakhir otomatis di usia 65 tahun. Setelah pensiun, PPAT dilarang keras menyimpan dokumen arsip klien dan wajib menyerahkannya ke BPN.
Majelis Pembina dan Pengawas PPAT (MPPP): Tugas dan Cara Melapor
Jika Anda menjadi korban malapraktik PPAT, segera laporkan ke Majelis Pembina dan Pengawas PPAT (MPPP) di Kantor Pertanahan secara gratis dan resmi.
Sanksi PPAT: Jenis Pelanggaran, Denda, dan Pencabutan SK Pengangkatan
PPAT yang melanggar aturan menghadapi sanksi berlapis. Mulai dari teguran tertulis, denda pajak, hingga pemecatan permanen dan ancaman pidana penjara.