Artikel Hukum
Panduan praktis seputar pembuatan akta, legalitas bisnis, perpajakan, dan hukum pertanahan untuk membantu keputusan Anda.
Risiko Perjanjian Nominee Tanah dan Properti oleh WNA di Bali dan Lombok: Analisis Putusan Mahkamah Agung
Penggunaan akta nominee (perjanjian kuasa mutlak, pengakuan utang fiktif, dan wasiat) untuk menyamarkan kepemilikan tanah Hak Milik oleh WNA di Bali dan Lombok secara konsisten dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum (null and void) oleh Mahkamah Agung; aset tanah terancam disita negara atau dikuasai sepihak oleh nominee lokal tanpa opsi pemulihan perdata.
Golden Visa Indonesia untuk Investor dan Founder Asing: Syarat Investasi 2,5 Juta Dolar vs PT PMA Reguler
Golden Visa Indonesia memberikan izin tinggal jangka panjang 5–10 tahun bagi perorangan asing yang mendirikan PT PMA dengan komitmen modal disetor minimal USD 2.500.000 (sekitar Rp 39 miliar untuk 5 tahun) atau USD 5.000.000 (untuk 10 tahun), memberikan jalur cepat imigrasi tanpa kewajiban penjaminan korporat lokal tahunan dibanding KITAS Investor reguler.
Kewajiban Pajak Penghasilan Ekspatriat dan Founder WNA: Status SPDN, SPLN, dan Perjanjian Tax Treaty
Founder WNA yang berdomisili di Indonesia lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan berstatus Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dengan tarif progresif PPh 21 atas penghasilan global (worldwide income), sedangkan pemegang saham WNA non-residen dipotong PPh 26 flat 20% atas dividen perseroan kecuali terdapat fasilitas penurunan tarif (10%–15%) melalui pemanfaatan Tax Treaty (P3B/DTA).
Cross-Border Shareholders Agreement: 7 Klausul Proteksi Modal Founder dan Investor Asing di Notaris
Shareholders Agreement (Perjanjian Pemegang Saham) antara pendiri WNA dan mitra lokal mengikat para pihak di luar Anggaran Dasar resmi, wajib memuat 7 klausul proteksi: Reserved Matters, Anti-Dilution, Tag-Along & Drag-Along, Deadlock Resolution, Lock-Up Period, Right of First Refusal, dan Forum Arbitrase Internasional yang dituangkan dalam akta notarial autentik.
Aturan Virtual Office untuk PT PMA di Jakarta dan Bali: Zonasi Usaha, Batasan KBLI, dan Verifikasi Lapangan
PT PMA diperbolehkan secara hukum menggunakan Virtual Office untuk sektor usaha jasa konsultasi, teknologi digital, dan perdagangan umum non-fisik di zonasi komersial Jakarta dan Bali, dengan syarat penyedia memiliki izin resmi, memfasilitasi plang nama perseroan, serta memenuhi standar verifikasi lapangan BKPM dan verifikasi perpajakan PKP.
Perbedaan PT PMA dan Kantor Perwakilan (KPPA): Mana yang Tepat untuk Riset Pasar Founder Asing?
PT PMA adalah badan hukum mandiri berhak menghasilkan pendapatan komersial dan menerbitkan faktur dengan syarat modal disetor Rp 10 Miliar, sedangkan KPPA (Kantor Perwakilan Perusahaan Asing) hanyalah perpanjangan tangan promosi tanpa status badan hukum yang dilarang keras melakukan transaksi penjualan langsung di Indonesia.
Cara Membuka Rekening Bank Perusahaan PT PMA: Syarat Dokumen, Setoran Modal Asing, dan Devisa
Pembukaan rekening bank operasional PT PMA (giro Rupiah dan Valas) mensyaratkan kelengkapan Akta Pendirian Notaris, SK Pengesahan Kemenkumham, NPWP Badan, NIB OSS RBA, serta paspor dan KITAS Direktur Utama, disertai kewajiban transfer modal asing (capital inflow) melalui sistem kliring devisa Bank Indonesia untuk membuktikan kepatuhan komitmen modal disetor Rp 10 Miliar.
Syarat Direktur dan Komisaris WNA di Indonesia: Aturan RPTKA, Batasan Jabatan, dan Hak Tanda Tangan
Warga Negara Asing (WNA) dapat menjabat sebagai Direktur Utama atau Komisaris PT PMA di Indonesia dengan larangan menduduki posisi personalia (HRD) sesuai Kepmenakertrans No. 40/2012; Direktur WNA pemegang saham minimal Rp 1 Miliar bebas kewajiban RPTKA, sedangkan Direktur profesional non-saham wajib mengantongi pengesahan RPTKA dan membayar DKP-TKA USD 1.200 per tahun.
Panduan Lengkap KITAS Investor (E28A): Syarat Modal Saham, Masa Berlaku, dan Prosedur Imigrasi
KITAS Investor (E28A) memberikan izin tinggal 1–2 tahun bagi pendiri dan pemegang saham asing di PT PMA dengan syarat kepemilikan modal saham minimal Rp 1 Miliar (Direktur/Komisaris) atau Rp 1,125 Miliar (pemegang saham murni) serta total modal disetor perseroan minimal Rp 10 Miliar, bebas kewajiban RPTKA Kemenaker.