Jasa.Legal
Notaris & PPAT
⭐ Mitra EksklusifJakarta SelatanSurabayaBandungMedanSemua Wilayah →
Pengacara & Advokat
⭐ Mitra Eksklusif⚖️ Konsultasi OnlineJakarta SelatanSurabayaBandungMedanSemua Wilayah →
Pajak & Bisnis
⭐ Mitra EksklusifJakarta SelatanSurabayaBandungMedanSemua Wilayah →
HKI
⚖️ Jasa Pendaftaran Merek💡 Jasa Pendaftaran Paten🛡️ Konsultasi HKI Online⭐ Mitra EksklusifJakarta SelatanSurabayaBandungMedanSemua Wilayah →
Tools Gratis
🔥 Kalkulator Pesangon PHK🔥 Kalkulator PPh 21 TER🔥 Kalkulator BPHTB📄 Generator Surat Somasi🏷️ Biaya Daftar Merek DJKI📋 Template Dokumen LegalSemua 30 Tools →
Semua Tools (30)Notaris & PPAT (7)Pengacara & Advokat (9)Konsultan Pajak (7)HAKI & Merek (4)Umum & Template (3)
Beranda/Tools Hukum/Notaris & PPAT/Simulator Warisan
Notaris & PPATPembaruan Regulasi: 2026

Simulator Pembagian Harta Waris (Islam & Perdata)

Simulator ini menghitung proporsi pembagian harta warisan berdasarkan dua sistem hukum utama di Indonesia: Hukum Kewarisan Islam (Kompilasi Hukum Islam / KHI Inpres No. 1/1991) dan Hukum Perdata Barat (Burgerlijk Wetboek / BW). Simulator menghitung bagian pasti (Dzawil Furudh), sisa waris (Ashabah), serta bagian mutlak yang dilindungi undang-undang (Legitieme Portie).

Cara Membaca Hasil Perhitungan Simulator Warisan

Hasil perhitungan menyajikan persentase hak dan nilai nominal rupiah dari total harta waris bersih (setelah dikurangi pelunasan utang pewaris, biaya perawatan jenazah, dan wasiat maksimal sepertiga).

Dasar Hukum & Peraturan Perundang-undangan Terkait

Perhitungan pada modul ini merujuk secara ketat pada regulasi resmi pemerintah Republik Indonesia untuk menjamin akurasi materiil:

Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991)Pasal 171 sampai Pasal 193 (Buku II Kewarisan)

Mengatur rukun waris, golongan ahli waris Dzawil Furudh (1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, 1/6), dan bagian anak laki-laki setara dua kali anak perempuan.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata / BW)Pasal 830 sampai Pasal 916

Mengatur empat golongan ahli waris berdasarkan derajat kedekatan darah serta hak mutlak ahli waris (Legitieme Portie) yang tidak boleh disimpangi oleh wasiat.

Surat Edaran Mahkamah Agung & YurisprudensiPenetapan Ahli Waris

Kewenangan Pengadilan Agama untuk menetapkan waris bagi pemeluk Islam dan Pengadilan Negeri bagi non-muslim.

Metodologi & Formula Perhitungan Transparan

Tahapan teknis perhitungan dilakukan melalui langkah-langkah sistematis berikut:

  1. Langkah 1: Menghitung total harta peninggalan kotor (tirkah) dan mengurangkan utang piutang pewaris, biaya pengurusan jenazah, serta pelaksanaan wasiat (maksimal 1/3 harta bersih).
  2. Langkah 2: Memilih sistem hukum yang berlaku bagi pewaris: Hukum Islam (KHI) atau Hukum Perdata Barat (BW).
  3. Langkah 3: Dalam Hukum Islam: Mengidentifikasi bagian pasti suami (1/4 atau 1/2), istri (1/8 atau 1/4), ibu (1/6 atau 1/3), ayah (1/6), dan anak laki-laki/perempuan sebagai Ashabah bil Ghair (rasio 2:1).
  4. Langkah 4: Dalam Hukum Perdata BW: Membagi warisan sama rata antara anak-anak dan suami/istri yang hidup terlama (Golongan I) tanpa membedakan jenis kelamin.
  5. Langkah 5: Memeriksa apakah terdapat permohonan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) di hadapan Notaris/PPAT untuk aset properti tanah.

Perbandingan Pembagian Waris: Hukum Islam (KHI) vs Hukum Perdata (BW)

← Geser tabel ke samping untuk melihat detail →
ParameterHukum Kewarisan Islam (KHI)Hukum Perdata Barat (BW / KUHPerdata)Dampak Hukum
Subjek BerhakAhli waris beragama IslamNon-muslim / Warga Tionghoa / BaratYurisdiksi peradilan terpisah
Porsi Anak Lk vs Pr2 bagian anak laki-laki : 1 anak perempuanSama rata (1 : 1) tanpa beda jenis kelaminKHI menerapkan konsep qawwamah nafkah
Bagian Istri1/8 (jika ada anak) atau 1/4 (jika tiada anak)Setara dengan 1 orang bagian anak kandungBW menempatkan istri di Golongan I
Wasiat MaksimalMaksimal 1/3 total harta bersihDibatasi oleh Legitieme Portie (LP)Wasiat berlebih dapat dibatalkan
Instansi PemutusPengadilan Agama (PA)Pengadilan Negeri (PN)Surat Keterangan Hak Waris (SKHW)

Contoh Kasus & Simulasi Penerapan Riil

Kasus: Pewaris Muslim Meninggalkan Istri, 1 Anak Laki-laki, dan 1 Anak Perempuan

Kondisi Kasus: Harta warisan bersih setelah lunas utang tercatat senilai Rp 800.000.000.

Simulasi Hitung: Istri mendapat 1/8 bagian = Rp 100.000.000. Sisa waris (Ashabah) Rp 700.000.000 dibagi rasio 2:1 untuk anak laki-laki (2/3 x Rp 700 Juta = Rp 466.666.667) dan anak perempuan (1/3 x Rp 700 Juta = Rp 233.333.333).

Hasil: Pembagian tuntas secara syar'i dan dituangkan dalam Akta Keterangan Waris di Notaris.

Kesalahan Umum yang Sering Terjadi & Konsekuensinya

⚠️
Kekeliruan: Membagi warisan sebelum seluruh utang pewaris dilunasi.

Dampak Hukum: Kreditor berhak menuntut para ahli waris secara tanggung renteng hingga ke harta pribadi ahli waris.

Langkah Rekomendasi: Wajib lunasi utang dan biaya pemakaman pewaris terlebih dahulu sebelum membagi 1 rupiah pun harta warisan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apakah anak angkat berhak mendapatkan warisan?▼

Dalam hukum Islam, anak angkat bukan ahli waris nasab, namun berhak mendapatkan bagian melalui Wasiat Wajibah maksimal sebesar 1/3 dari harta peninggalan berdasarkan Pasal 209 KHI. Dalam KUHPerdata, anak angkat yang diadopsi sah melalui pengadilan memiliki hak waris penuh seperti anak kandung.

Apakah pembagian waris secara damai di luar pengadilan sah di mata hukum?▼

Sah, asalkan seluruh ahli waris telah dewasa, cakap hukum, dan sepakat bulat tanpa paksaan. Kesepakatan damai dituangkan dalam Akta Perdamaian / Akta Pembagian Waris Notariil.

Siapa yang berwenang mengeluarkan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW)?▼

Bagi WNI Pribumi: dibuat oleh para ahli waris disaksikan 2 saksi dan dilegalisasi Lurah/Camat. Bagi WNI Keturunan Tionghoa/Eropa: dibuat dalam bentuk Akta Notaris. Bagi WNI Keturunan Timur Asing: dibuat oleh Balai Harta Peninggalan (BHP).

Langkah Eksekusi Legal

Kapan Anda Membutuhkan Bantuan Direktori Notaris & PPAT?

Kalkulator ini memberikan simulasi berbasis peraturan normatif. Untuk eksekusi perkara, pembuatan akta autentik berkekuatan eksekutorial, atau pendampingan sengketa hukum di lapangan, Anda berhak mendapatkan bantuan dari direktori notaris & ppat terdaftar yang memahami karakteristik yurisdiksi Anda.

Temukan Direktori Notaris & PPAT Terverifikasi→
Embed Gratis ke Website Anda

Pasang Widget Simulator Pembagian Harta Waris (Islam & Perdata) Ini di Situs Web atau Blog Anda

Gunakan kode HTML berikut untuk menampilkan kalkulator interaktif ini secara langsung di portal berita, sistem HR internal, blog hukum, atau website kantor Anda tanpa biaya.

<iframe src="https://jasa.legal/tools/notaris/kalkulator-warisan/embed" width="100%" height="650" style="border:1px solid #334155;border-radius:12px;max-width:100%;" loading="lazy" title="Simulator Pembagian Harta Waris (Islam & Perdata)"></iframe>
<p style="font-size:12px;color:#64748b;margin-top:8px;">Kalkulator resmi oleh <a href="https://jasa.legal/tools/notaris/kalkulator-warisan" target="_blank" rel="noopener" style="color:#d4af37;text-decoration:underline;">Jasa.Legal</a></p>
Widget responsif otomatis menyesuaikan layar desktop dan mobile. Terkoneksi ke sistem hukum resmi Jasa.Legal.

Tools Terkait

UUJN Ps. 36Biaya Akta NotarisPersyaratan ResmiChecklist Dokumen Notaris

Kamus Istilah Terkait

Pelajari definisi dan dasar pasal istilah legal terkait di Kamus Hukum Jasa.Legal.

📖 Kamus Hukum A-Z📑 Artikel Panduan
⚖️

Konsultasikan Hasil dengan Notaris & PPAT

Dapatkan review dokumen resmi dan kepastian hukum langsung dari ahlinya.

Cari Notaris & PPAT Terdekat →
⚖️

Konsultasikan Hasil dengan Notaris & PPAT

Dapatkan review dokumen resmi dan kepastian hukum langsung dari ahlinya.

Cari Notaris & PPAT →

Tools Terkait

UUJN Ps. 36Biaya Akta NotarisPersyaratan ResmiChecklist Dokumen Notaris

Kamus Istilah Terkait

Pelajari definisi dan dasar pasal istilah legal terkait di Kamus Hukum Jasa.Legal.

📖 Kamus Hukum A-Z📑 Artikel Panduan
Jasa.Legal

Platform direktori profesional hukum pertama di Indonesia. Membantu Anda menemukan Notaris, Pengacara, dan spesialis hukum terpercaya di seluruh penjuru negeri.

Cari Ahli HukumDaftarkan Praktik Anda

Direktori Notaris

Notaris Jakarta SelatanNotaris SurabayaNotaris BandungNotaris MedanSemua Wilayah →

Direktori Pengacara

⚖️ Konsultasi OnlinePengacara Jakarta SelatanPengacara SurabayaPengacara BandungPengacara MedanAdvokat (Alternatif)Semua Wilayah →

Pusat Edukasi & Informasi

Artikel Hukum200 PanduanKamus Hukum (A-Z)350+ IstilahCara Kerja Platform
Panduan Pendirian PT & CVPanduan PT PMA & Modal AsingPanduan Sertifikat TanahPanduan Hukum WarisJasa Pendaftaran Merek DJKIJasa Pendaftaran Paten DJKIKonsultasi HKI OnlineDirektori Konsultan HKI

Tools Gratis

Kalkulator Pesangon PHKKalkulator PPh 21 TERKalkulator BPHTBGenerator Surat SomasiBiaya Daftar Merek DJKITemplate Dokumen LegalSemua 30 Tools →

Hubungi Kami

halo@jasa.legal+6289675491214Jakarta, IndonesiaBantuan & Dukungan

Anda seorang profesional hukum? Kendalikan data profil publik Anda dan kelola permintaan klien yang masuk secara sistematis.

Gabung Sebagai Mitra →Masuk Dasbor
Cara KerjaTentang KamiPrivasiSyarat & KetentuanSangkalan (Disclaimer)Refund PolicyKebijakan Moderasi

© 2026 Jasa.Legal. Hak cipta dilindungi. |
Optimized by jasaseo.id

Admin
KHI & KUHPerdata

Simulator Warisan

Regulasi Terbaru 2026 Aktif
⚖️

Modul Interaktif Terverifikasi

Dirancang khusus untuk kebutuhan perhitungan Simulator Pembagian Harta Waris (Islam & Perdata).

Gunakan panduan dan matriks perhitungan lengkap pada artikel di bawah untuk melihat rujukan pasal resmi, tabel parameter, simulasi kasus, serta rekomendasi profesional terverifikasi dari Jasa.Legal.
Baca Formula & Regulasi Resmi ↓Lihat 10 Pertanyaan Umum ↓