Panduan Mendirikan Yayasan melalui Notaris
Ringkasan (TL;DR)
Pendirian yayasan di Indonesia wajib melalui akta notaris dan pengesahan Menteri Hukum dan HAM berdasarkan UU No. 16/2001 juncto UU No. 28/2004. Yayasan bersifat nirlaba untuk tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan dengan pemisahan harta kekayaan pendiri minimal Rp 10.000.000.
📑Daftar Isi Artikel (6 Bagian)▼
Yayasan adalah badan hukum nirlaba yang kekayaannya dipisahkan secara resmi untuk mencapai tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan. Pendirian yayasan tidak bisa dilakukan secara lisan atau di bawah tangan. Anda wajib membuat Akta Pendirian Yayasan di hadapan Notaris dan mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) agar berstatus badan hukum yang sah sesuai UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan jo. UU No. 28 Tahun 2004.
Pendirian yayasan sangat berbeda dari proses mendirikan perusahaan komersial. Yayasan sama sekali tidak memiliki pemilik atau pemegang saham. Seluruh aset dan kekayaan yang sudah Anda serahkan ke dalam yayasan menjadi milik badan hukum tersebut sepenuhnya. Anda sebagai pendiri kehilangan hak kepemilikan pribadi atas aset tersebut. Tujuan utama yayasan murni untuk operasional kegiatan sosial, bukan alat pencetak uang bagi pendirinya.
Struktur Organisasi Yayasan
Struktur organisasi yayasan mutlak terdiri dari tiga organ utama. Ketiga organ ini harus tercantum dengan nama orangnya secara jelas dalam Akta Notaris.
Pembina Pembina adalah pemegang otoritas tertinggi di dalam yayasan. Pembina memiliki kewenangan eksklusif yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas. Wewenang ini mencakup keputusan mengubah Anggaran Dasar, mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus atau pengawas, serta menetapkan kebijakan umum yayasan. Pembina biasanya adalah pendiri yayasan itu sendiri. Rapat Pembina diselenggarakan minimal satu kali dalam setahun untuk mengesahkan laporan tahunan yayasan.
Pengurus Pengurus bertugas menjalankan operasional yayasan sehari-hari. Pengurus bertanggung jawab penuh atas seluruh jalannya kepengurusan yayasan demi kepentingan dan tujuan yayasan. Susunan pengurus minimal wajib terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris, dan seorang bendahara. Pengurus memegang wewenang penuh mewakili yayasan di dalam maupun di luar pengadilan. Pengurus dilarang merangkap jabatan sebagai Pembina atau Pengawas.
Pengawas Pengawas bertugas melakukan pengawasan secara aktif serta memberi nasihat tertulis maupun lisan kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan. Pengawas memastikan pengurus tidak menyimpang dari tujuan awal yang tercantum dalam Anggaran Dasar. Pengawas juga berhak memberhentikan sementara pengurus jika pengurus terbukti melakukan tindakan yang merugikan yayasan.
Ketentuan Syarat Kekayaan Awal Yayasan
Pemerintah mengatur syarat batas minimal kekayaan awal yayasan untuk memastikan kelayakan operasional. Berdasarkan PP No. 63 Tahun 2008, kekayaan awal yayasan yang didirikan oleh warga negara Indonesia minimal bernilai Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Yayasan yang didirikan oleh warga negara asing memiliki syarat kekayaan awal minimal Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Kekayaan awal ini wajib dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri. Bukti pemisahan kekayaan ini bisa berupa uang tunai atau barang. Jika kekayaan disetor berupa uang tunai, Anda wajib melampirkan bukti penyetoran ke rekening bank atas nama yayasan. Jika berupa barang, barang tersebut harus dinilai harganya oleh lembaga penilai independen yang bersertifikat.
Larangan Keras Pembagian Gaji dan Keuntungan
Banyak pendiri yayasan terjebak pada asumsi keliru mengenai hak keuangan. Hukum Indonesia melarang keras eksploitasi kekayaan yayasan. Pasal 5 UU No. 16 Tahun 2001 secara tegas melarang kekayaan yayasan dialihkan atau dibagikan secara langsung maupun tidak langsung kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan.
Pembina dan Pengawas murni beramal dan bekerja secara sukarela tanpa gaji. Pengecualian penerimaan gaji hanya berlaku bagi Pengurus. Pengurus boleh menerima gaji dengan tiga syarat ketat. Pertama, pengurus bukan pendiri yayasan. Kedua, pengurus tidak terafiliasi dengan Pembina atau Pengawas. Ketiga, pengurus melaksanakan kepengurusan yayasan secara langsung dan penuh waktu. Gaji pengurus pun harus ditentukan batas maksimalnya dalam Rapat Pembina sesuai kemampuan finansial yayasan.
Prosedur Pendirian Yayasan di Notaris
Proses mendirikan yayasan membutuhkan ketelitian legal. Anda harus melalui serangkaian langkah terstruktur bersama Notaris.
Butuh Bantuan Pembuatan Akta & Konsultasi Resmi?
Temukan dan konsultasikan berkas Anda langsung ke kantor Notaris terverifikasi di wilayah Anda melalui Jasa.Legal.
Langkah pertama adalah tahap pemesanan nama yayasan. Anda harus menyiapkan minimal tiga pilihan nama untuk diajukan. Notaris akan mengecek ketersediaan nama tersebut melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham. Nama yayasan harus diawali dengan kata "Yayasan" dan tidak boleh mirip atau persis sama dengan yayasan yang sudah terdaftar. Persetujuan pemakaian nama ini berlaku selama 60 hari.
Langkah kedua adalah penyusunan draf Anggaran Dasar. Notaris akan meminta data pribadi seluruh pendiri, Pembina, Pengurus, dan Pengawas berupa KTP dan NPWP. Anggaran Dasar ini memuat visi, misi, maksud, tujuan kegiatan, serta rincian kekayaan awal yayasan. Notaris merumuskan draf ini sesuai kaidah hukum agar tidak ditolak oleh kementerian.
Langkah ketiga adalah penandatanganan Akta Pendirian secara tatap muka. Para pendiri atau kuasa hukum dengan surat kuasa khusus wajib hadir secara fisik di kantor Notaris. Notaris akan membacakan isi Anggaran Dasar secara lantang. Setelah akta ditandatangani oleh semua pihak dan saksi, Notaris segera memproses pendaftarannya ke Kemenkumham melalui sistem elektronik.
Langkah terakhir adalah penerbitan pengesahan badan hukum. Kemenkumham akan meneliti dokumen digital yang dikirim Notaris. Jika memenuhi syarat, menteri akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum Yayasan. Sejak SK pengesahan ini terbit secara resmi, yayasan Anda diakui negara sebagai entitas subjek hukum mandiri.
Perbandingan Yayasan dan Perseroan Terbatas (PT)
Untuk memperjelas perbedaan mendasar, perhatikan tabel perbandingan fungsi antara Yayasan dan PT berikut.
| Aspek Utama | Yayasan | Perseroan Terbatas (PT) |
|---|---|---|
| Orientasi Tujuan | Sosial, kemanusiaan, keagamaan | Komersial dan pencarian profit |
| Konsep Kepemilikan | Tidak ada pemilik badan hukum | Dimiliki oleh para pemegang saham |
| Pembagian Keuntungan | Dilarang keras dibagikan ke organ yayasan | Dividen rutin dibagikan ke pemegang saham |
| Struktur Organisasi | Pembina, Pengurus, Pengawas | Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, Komisaris |
| Landasan Modal | Kekayaan awal yang dipisahkan secara sukarela | Modal dasar, ditempatkan, dan disetor penuh |
Tanya Jawab Seputar Pendirian Yayasan
Apakah yayasan boleh mendirikan perusahaan atau melakukan kegiatan usaha komersial? Bisa. Yayasan secara hukum diperbolehkan mendirikan badan usaha, seperti PT, atau ikut serta dalam penyertaan saham badan usaha. Syaratnya, kegiatan usaha PT tersebut harus relevan dan mendukung maksud tujuan yayasan. Undang-undang membatasi penyertaan modal yayasan pada badan usaha maksimal 25% dari total nilai keseluruhan kekayaan yayasan.
Apakah yayasan wajib membayar pajak penghasilan? Yayasan sebagai badan hukum tetap merupakan Subjek Pajak. Yayasan wajib memiliki NPWP dan melaporkan SPT Tahunan. Penghasilan yayasan dari sumbangan, hibah, atau bantuan murni bukan merupakan objek pajak. Pendapatan dari kegiatan komersial atau unit usaha yayasan tetap dikenakan pajak sesuai tarif PPh yang berlaku bagi badan usaha.
Bagaimana mekanisme jika yayasan ingin dibubarkan? Yayasan dapat dibubarkan murni berdasarkan putusan pengadilan. Alasan pembubaran meliputi tujuan yayasan yang sudah sepenuhnya tercapai, tujuan mustahil dicapai, atau yayasan terbukti melanggar hukum dan ketertiban umum. Kekayaan sisa hasil likuidasi tidak boleh dikembalikan ke saku pendiri. Sisa aset wajib diserahkan kepada yayasan lain yang memiliki tujuan serupa, atau disita menjadi milik negara.
Berapa estimasi waktu proses pembuatan Akta Yayasan? Proses pengecekan nama yayasan hingga SK Kemenkumham terbit rata-rata memakan waktu 1 hingga 2 minggu kerja. Durasi penyelesaian ini bergantung penuh pada kecepatan Anda melengkapi dokumen persyaratan dan kelancaran sistem portal SABH Kemenkumham. Anda disarankan terus berkoordinasi dengan Notaris selama masa pemrosesan ini.
Pengesahan anggaran dasar yayasan ke Ditjen AHU Kemenkumham merupakan syarat mutlak agar organ yayasan terlindungi secara hukum. Konsultasikan pembuatan akta yayasan Anda ke Notaris di Kabupaten Pemalang berpengalaman.
Temukan Layanan di Area Anda
Artikel Terkait
Biaya Notaris Pendirian PT 2025: Rincian Lengkap yang Transparan
Biaya jasa Notaris untuk mendirikan PT berkisar Rp 2.000.000–5.000.000 untuk akta pendirian. Namun total biaya resmi mendirikan PT termasuk PNBP Kemenkumham (Rp 200.000–500.000), materai, dan pengurusan NIB OSS bisa mencapai Rp 3.000.000–8.000.000. Tidak ada tarif nasional baku — setiap Notaris menetapkan tarif sendiri, tapi honorarium tidak boleh bertentangan dengan kepatutan.
Syarat Mendirikan PT 2025: Modal Minimum, Dokumen, dan Prosedur Lengkap
PT bisa didirikan oleh minimal 2 orang pemegang saham dengan modal dasar bebas (tidak ada minimum) — kecuali untuk bidang usaha tertentu. Proses resminya: buat Akta Pendirian di Notaris → ajukan pengesahan ke Kemenkumham via SABH → urus NPWP perusahaan di KPP → daftar NIB di OSS. Total waktu normal 7–14 hari kerja. Untuk usaha sendiri tanpa mitra, PT Perorangan adalah alternatif tanpa Notaris.
Cara Mendirikan Yayasan di Indonesia: Syarat, Akta Notaris, dan Pengesahan
Yayasan adalah badan hukum nirlaba yang didirikan melalui Akta Notaris dan disahkan Kemenkumham. Syarat utama: minimal 1 pendiri, ada kekayaan awal yang dipisahkan (minimal Rp 10 juta untuk yayasan yang tidak menggunakan fasilitas negara), struktur organ (Pembina, Pengurus, Pengawas), dan tujuan sosial/keagamaan/kemanusiaan. Keuntungan yayasan tidak boleh dibagikan ke pendiri atau pengurus.