Artikel Hukum
Panduan praktis seputar pembuatan akta, legalitas bisnis, perpajakan, dan hukum pertanahan untuk membantu keputusan Anda.
Likuidasi dan Pembubaran PT PMA: 4 Tahapan Hukum, Audit Pajak, dan Pencabutan Izin BKPM
Pembubaran PT PMA wajib melalui proses likuidasi formal 4 tahap berdasarkan UU Perseroan Terbatas dan regulasi BKPM yang memakan waktu 6 hingga 12 bulan. Likuidasi mencakup penunjukan likuidator di RUPS, pengumuman surat kabar nasional 60 hari, audit pemeriksaan pajak penutupan (tax clearance) oleh KPP, serta pencabutan izin OSS-RBA dan status badan hukum di Kemenkumham.
Insentif Pajak PT PMA: Tax Holiday & Tax Allowance di Indonesia
Pemerintah Indonesia menawarkan fasilitas Tax Holiday (pembebasan PPh Badan hingga 100% selama 20 tahun) untuk Industri Pionir dan Tax Allowance (pengurangan laba neto 30%) untuk sektor padat karya.
Konversi PT PMDN Menjadi PT PMA: Prosedur Akuisisi Saham Asing
Masuknya pemegang saham asing (WNA atau badan hukum luar negeri) ke dalam PT PMDN mengubah statusnya menjadi PT PMA, mewajibkan peningkatan modal disetor minimal Rp 10 Miliar dan audit Daftar Positif Investasi.
Kewajiban Pelaporan LKPM PT PMA: Cara Lapor Triwulan OSS, Komponen Investasi, dan Sanksi BKPM
Setiap PT PMA wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) setiap triwulan via portal OSS RBA. Keterlambatan memicu sanksi SP 1-3 hingga pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh BKPM.
Bahaya Hukum Menggunakan Nominee dalam PT PMA: Analisis Pasal 33 UU Penanaman Modal dan Yurisprudensi MA
Praktik nominee arrangement (pinjam nama WNI) untuk kepemilikan saham PT PMA dilarang keras oleh Pasal 33 UU No. 25/2007. Perjanjian nominee batal demi hukum, dan aset berisiko disita tanpa hak gugat perdata.
Status Kepemilikan Tanah bagi PT PMA: HGB vs Hak Milik
PT PMA dilarang keras menguasai Sertifikat Hak Milik (SHM). Anda hanya diperbolehkan memiliki tanah dengan status HGB atau Hak Pakai untuk kepentingan komersial.
Aturan Kepemilikan Saham Asing Maksimal di PT PMA Berdasarkan KBLI 2020
Batasan kepemilikan saham asing di PT PMA diatur dalam Perpres No. 10/2021 jo. Perpres No. 49/2021. Mayoritas KBLI terbuka 100% asing, kecuali sektor yang dialokasikan untuk UMKM atau dibatasi persyaratan tertentu.
Prosedur Pendirian PT PMA melalui Notaris dan OSS
Mendirikan PT PMA membutuhkan 4 langkah utama: Pesan Nama, Akta Notaris, SK Kemenkumham, dan NIB dari OSS. Proses ini bisa selesai dalam 14-30 hari.
Daftar Positif Investasi (DPI): Klasifikasi Bidang Usaha Terbuka, Tertutup, dan Bersyarat PT PMA
Daftar Positif Investasi (Perpres 10/2021 jo. Perpres 49/2021) membagi sektor usaha di Indonesia menjadi sektor terbuka 100% asing, prioritas, kemitraan UMKM, persyaratan tertentu, dan 6 bidang tertutup mutlak.