Jasa.Legal
Notaris & PPAT
⭐ Mitra EksklusifJakarta SelatanSurabayaBandungMedanSemua Wilayah →
Pengacara & Advokat
⭐ Mitra Eksklusif⚖️ Konsultasi OnlineJakarta SelatanSurabayaBandungMedanSemua Wilayah →
Pajak & Bisnis
⭐ Mitra EksklusifJakarta SelatanSurabayaBandungMedanSemua Wilayah →
HKI
⚖️ Jasa Pendaftaran Merek💡 Jasa Pendaftaran Paten🛡️ Konsultasi HKI Online⭐ Mitra EksklusifJakarta SelatanSurabayaBandungMedanSemua Wilayah →
Tools Gratis
🔥 Kalkulator Pesangon PHK🔥 Kalkulator PPh 21 TER🔥 Kalkulator BPHTB📄 Generator Surat Somasi🏷️ Biaya Daftar Merek DJKI📋 Template Dokumen LegalSemua 30 Tools →
Semua Tools (30)Notaris & PPAT (7)Pengacara & Advokat (9)Konsultan Pajak (7)HAKI & Merek (4)Umum & Template (3)
Beranda/Tools Hukum/Notaris & PPAT/Laporan Bulanan Notaris (LBN)
Notaris & PPATPembaruan Regulasi: 2026

Generator & Checklist Laporan Bulanan Notaris (LBN & APN)

Laporan Bulanan Notaris (LBN) adalah kewajiban administratif periodik yang wajib dikirimkan oleh setiap Notaris di Indonesia kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD), Majelis Pengawas Wilayah (MPW), dan Balai Harta Peninggalan (BHP) paling lambat tanggal 15 setiap bulan berikutnya. Berdasarkan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN), laporan ini memuat salinan daftar akta (repertorium), daftar surat di bawah tangan yang disahkan (legalisasi), daftar surat di bawah tangan yang dibukukan (waarmerking), daftar akta protes, serta laporan nihil apabila dalam satu bulan kalender tidak terdapat pembuatan akta.

Cara Membaca Hasil Perhitungan Laporan Bulanan Notaris (LBN)

Modul ini menyediakan tiga fungsi utama untuk membantu kantor notaris dan praktisi hukum: (1) Kalkulator hitung mundur batas waktu (deadline countdown) tanggal 15 bulan berjalan dengan indikator peringatan keterlambatan; (2) Matriks rekapitulasi data akta bulanan untuk merekap volume repertorium, legalisasi, waarmerking, protes, dan nomor tanda terima pelaporan wasiat online Ditjen AHU; (3) Generator draf resmi surat pengantar LBN berkop notaris yang dapat langsung disalin ke format surat dinas kantor Anda; serta (4) Checklist interaktif 6 dokumen wajib fisik dan digital sebelum pengiriman berkas ke sekretariat MPD atau unggah ke Aplikasi Pelaporan Notaris (APN).

Dasar Hukum & Peraturan Perundang-undangan Terkait

Perhitungan pada modul ini merujuk secara ketat pada regulasi resmi pemerintah Republik Indonesia untuk menjamin akurasi materiil:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 jo UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan NotarisPasal 61 dan Pasal 85 UUJN

Mewajibkan notaris menyampaikan salinan daftar akta kepada MPD, MPW, dan BHP dalam waktu paling lambat tanggal 15 setiap bulan, serta mengatur sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tidak hormat bagi notaris yang melanggar kewajiban pelaporan.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2019Pasal 13 sampai Pasal 25 Tata Cara Pengawasan Notaris

Mengatur wewenang Majelis Pengawas Daerah (MPD) dalam memeriksa protokol notaris secara berkala satu kali dalam setahun, meneliti kesesuaian laporan bulanan fisik dengan buku repertorium kantor, serta menindaklanjuti ketidakpatuhan pelaporan.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 60 Tahun 2016 jo Permenkumham No. 17 Tahun 2021Pasal 2 sampai Pasal 8 Tata Cara Pelaporan Wasiat Elektronik

Mewajibkan notaris melaporkan daftar akta wasiat atau laporan nihil wasiat secara online melalui portal Ditjen AHU Online paling lambat tanggal 5 setiap bulan berikutnya sebelum pengiriman berkas fisik LBN ke MPD dan BHP.

Kode Etik Notaris (KEN) Ikatan Notaris IndonesiaPasal 3 angka 1 dan Pasal 4 angka 10

Menetapkan bahwa tertib administrasi protokol notaris dan kepatuhan penyampaian laporan bulanan kepada instansi pengawas adalah perwujudan martabat dan keluhuran jabatan notaris.

Metodologi & Formula Perhitungan Transparan

Tahapan teknis perhitungan dilakukan melalui langkah-langkah sistematis berikut:

  1. Langkah 1: Melakukan penutupan buku protokol notaris (Buku Repertorium, Buku Legalisasi, dan Buku Waarmerking) pada hari kerja terakhir setiap akhir bulan kalender dengan garis merah dan tanda tangan asli notaris.
  2. Langkah 2: Mengisi pelaporan online daftar akta wasiat pada portal Ditjen AHU Online Kemenkumham (paling lambat tanggal 5) dan mengunduh bukti tanda terima pelaporan elektronik.
  3. Langkah 3: Menghitung total rekapitulasi volume akta pada bulan bersangkutan, merinci nomor urut akta terawal hingga nomor urut akta terakhir, serta mencantumkan sifat akta yang dibuat.
  4. Langkah 4: Mencetak surat pengantar resmi bermaterai dan bertanda tangan basah notaris disertai cap jabatan resmi berlambang Garuda Pancasila yang ditujukan kepada Ketua MPD, Kepala Kanwil Kemenkumham cq. MPW, dan Kepala BHP setempat.
  5. Langkah 5: Mengunggah pindaian (scan) berkas ke sistem Aplikasi Pelaporan Notaris (APN / SILBN) Kanwil Kemenkumham provinsi terkait serta mengarsipkan tanda terima ekspedisi penyerahan fisik di sekretariat MPD.

Matriks Komponen Buku Protokol yang Wajib Dilaporkan dalam Laporan Bulanan Notaris (LBN)

← Geser tabel ke samping untuk melihat detail →
Komponen Buku ProtokolDasar Hukum UUJNIsi Kolom yang DilaporkanKetentuan Jika Tidak Ada Transaksi
Buku Daftar Akta (Repertorium)Pasal 61 ayat (1) huruf aNomor urut, nomor bulanan, tanggal akta, sifat akta, nama penghadap / kuasanyaWajib dilaporkan bertuliskan 'NIHIL' dengan penutupan buku resmi
Buku Daftar Legalisasi Surat Bawah TanganPasal 61 ayat (1) huruf bNomor urut, tanggal pengesahan, nama para pihak, sifat surat di bawah tanganWajib dilaporkan bertuliskan 'NIHIL' jika tidak ada pengesahan
Buku Daftar Waarmerking (Pembukuan)Pasal 61 ayat (1) huruf cNomor urut pendaftaran, tanggal pembukuan surat, pihak yang menyerahkan dokumenWajib dilaporkan bertuliskan 'NIHIL' jika tidak ada pembukuan surat
Buku Daftar Akta ProtesPasal 61 ayat (1) huruf dNomor urut akta protes tidak dibayar / tidak diakseptirnya wesel atau cekMayoritas kantor notaris berstatus 'NIHIL' namun kolom wajib tercantum
Laporan Wasiat AHU KemenkumhamPermenkumham 60/2016Nomor akta wasiat, tanggal pembuatan, nama pewaris, nomor bukti lapor Ditjen AHUWajib melampirkan bukti cetak Tanda Terima Laporan Nihil Wasiat AHU

Contoh Kasus & Simulasi Penerapan Riil

Studi Kasus 1: Kelancaran Pemeriksaan Berkala Tahunan MPD Berkat Tertib LBN

Kondisi Kasus: Sebuah kantor notaris di Jakarta Timur yang baru beroperasi selama 14 bulan menghadapi jadwal pemeriksaan protokol tahunan oleh Tim Pemeriksa Majelis Pengawas Daerah (MPD).

Simulasi Hitung: Staf protokol kantor notaris secara disiplin mengarsipkan tanda terima LBN tanggal 1 s.d. tanggal 10 setiap bulan, melampirkan bukti tanda terima wasiat online, serta mencocokkan nomor urut buku repertorium dengan minuta fisik.

Hasil: Tim MPD memberikan berita acara pemeriksaan (BAP) berpredikat sangat baik tanpa temuan pelanggaran administrasi, memperkuat reputasi kantor notaris di hadapan rekanan perbankan dan korporasi.

Studi Kasus 2: Sanksi Peringatan Tertulis Akibat Keterlambatan LBN 3 Bulan Berturut-turut

Kondisi Kasus: Kantor notaris di wilayah Jawa Barat mengalami kekosongan staf administrasi protokol yang berhenti mendadak, menyebabkan laporan bulanan periode Juli hingga September tertunda pengirimannya ke sekretariat MPD.

Simulasi Hitung: Berdasarkan Pasal 85 UUJN, MPD menerbitkan surat panggilan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan menjatuhkan sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis Tingkat I.

Hasil: Notaris diwajibkan menyerahkan laporan susulan dalam waktu 7 hari kerja dan nama notaris tercatat dalam riwayat pengawasan administratif Kanwil Kemenkumham setempat.

Kesalahan Umum yang Sering Terjadi & Konsekuensinya

⚠️
Kekeliruan: Mengabaikan pengiriman laporan bulanan ketika kantor tidak menerbitkan satu pun akta dalam bulan berjalan.

Dampak Hukum: Dianggap mangkir dari kewajiban perundang-undangan dan memicu pemanggilan formal dari Majelis Pengawas Daerah.

Langkah Rekomendasi: Kirimkan Laporan Nihil yang ditutup resmi dengan surat pengantar bertuliskan 'Tidak Ada Pembuatan Akta (NIHIL)' sebelum tanggal 15.

⚠️
Kekeliruan: Mengirimkan LBN fisik ke MPD tanpa melampirkan Tanda Terima Laporan Wasiat Online Ditjen AHU.

Dampak Hukum: Berkas LBN dinyatakan tidak lengkap oleh sekretariat MPD dan berkas dikembalikan untuk dilengkapi.

Langkah Rekomendasi: Selesaikan input pelaporan wasiat online di portal AHU paling lambat tanggal 5, cetak buktinya, dan satukan ke dalam bundel LBN.

⚠️
Kekeliruan: Menunda penandatanganan penutupan buku repertorium dan penyerahan berkas hingga melewati tanggal 15.

Dampak Hukum: Sistem elektronik APN mengunci form pelaporan atau stempel tanda terima fisik mencatat tanggal kadaluarsa.

Langkah Rekomendasi: Tetapkan jadwal kerja kantor: penutupan buku pada tanggal 1 dan pengiriman LBN paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Kapan batas waktu terakhir pengiriman Laporan Bulanan Notaris (LBN)?▼

Batas waktu resmi pengiriman LBN adalah paling lambat tanggal 15 setiap bulan berikutnya sesuai ketentuan Pasal 61 UU Jabatan Notaris. Jika tanggal 15 jatuh pada hari libur nasional atau akhir pekan, pengiriman wajib dilakukan pada hari kerja sebelumnya.

Ke instansi mana saja berkas Laporan Bulanan Notaris wajib disampaikan?▼

Berkas LBN wajib disampaikan ke tiga instansi: (1) Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris kabupaten/kota tempat kedudukan; (2) Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris pada Kanwil Kemenkumham provinsi; dan (3) Balai Harta Peninggalan (BHP) yang mewilayahi domisili hukum notaris.

Apa yang dimaksud dengan Laporan Bulanan Notaris Nihil?▼

Laporan Nihil adalah laporan resmi yang disampaikan ketika seorang notaris tidak membuat akta minuta, tidak mengesahkan surat bawah tangan (legalisasi), atau tidak membukukan dokumen (waarmerking) selama satu bulan kalender penuh. Laporan ini tetap wajib dikirimkan dengan format surat resmi.

Apa saja sanksi hukum jika notaris terlambat atau lalai mengirimkan LBN?▼

Berdasarkan Pasal 85 UUJN, notaris dapat dijatuhi sanksi administratif bertahap: teguran lisan, peringatan tertulis, pemberhentian sementara dari jabatan selama 3 hingga 6 bulan, hingga usulan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Menteri Hukum dan HAM.

Apa itu aplikasi APN atau SILBN Kemenkumham?▼

Aplikasi Pelaporan Notaris (APN) atau Sistem Informasi Laporan Bulanan Notaris (SILBN) adalah platform digital resmi yang dikelola oleh Kantor Wilayah Kemenkumham untuk memfasilitasi pengunggahan salinan digital LBN dan rekonsiliasi data pengawasan secara daring.

Bagaimana prosedur pelaporan jika notaris sedang menjalani masa cuti resmi?▼

Selama notaris definitif menjalani cuti resmi dan telah ditunjuk Notaris Pengganti dengan SK Kemenkumham, seluruh laporan bulanan ditutup, ditandatangani, dan dilaporkan atas nama Notaris Pengganti yang memegang protokol.

Apakah laporan akta wasiat wajib dilaporkan terpisah dari LBN fisik?▼

Ya. Akta wasiat wajib dilaporkan terlebih dahulu secara online melalui sistem Daftar Pusat Wasiat Ditjen AHU Kemenkumham paling lambat tanggal 5 setiap bulannya. Bukti tanda terima pelaporan online tersebut kemudian dilampirkan dalam berkas fisik LBN yang dikirim ke MPD dan BHP.

Apakah LBN yang dikirimkan wajib dibubuhi materai?▼

Surat pengantar resmi LBN umumnya dibubuhi materai tempel atau e-Meterai sesuai ketentuan bea meterai dokumen dinas, ditandatangani basah oleh notaris, dan dicap menggunakan stempel dinas resmi berlogo Garuda.

Berapa lama kantor notaris wajib menyimpan arsip tanda terima LBN?▼

Kantor notaris wajib menyimpan arsip surat pengantar dan tanda terima ekspedisi LBN secara permanen sebagai bagian dari protokol notaris yang dapat diperiksa sewaktu-waktu dalam audit MPD atau Majelis Kehormatan Notaris (MKN).

Apakah asisten atau staf notaris boleh menandatangani Laporan Bulanan Notaris?▼

Tidak boleh. Surat pengantar dan penutupan buku repertorium merupakan kewajiban pejabat umum yang wajib ditandatangani langsung oleh Notaris yang bersangkutan atau Notaris Pengganti resmi yang disumpah.

Langkah Eksekusi Legal

Kapan Anda Membutuhkan Bantuan Direktori Notaris & PPAT?

Kalkulator ini memberikan simulasi berbasis peraturan normatif. Untuk eksekusi perkara, pembuatan akta autentik berkekuatan eksekutorial, atau pendampingan sengketa hukum di lapangan, Anda berhak mendapatkan bantuan dari direktori notaris & ppat terdaftar yang memahami karakteristik yurisdiksi Anda.

Temukan Direktori Notaris & PPAT Terverifikasi→
Embed Gratis ke Website Anda

Pasang Widget Generator & Checklist Laporan Bulanan Notaris (LBN & APN) Ini di Situs Web atau Blog Anda

Gunakan kode HTML berikut untuk menampilkan kalkulator interaktif ini secara langsung di portal berita, sistem HR internal, blog hukum, atau website kantor Anda tanpa biaya.

<iframe src="https://jasa.legal/tools/notaris/laporan-bulanan-notaris/embed" width="100%" height="650" style="border:1px solid #334155;border-radius:12px;max-width:100%;" loading="lazy" title="Generator & Checklist Laporan Bulanan Notaris (LBN & APN)"></iframe>
<p style="font-size:12px;color:#64748b;margin-top:8px;">Kalkulator resmi oleh <a href="https://jasa.legal/tools/notaris/laporan-bulanan-notaris" target="_blank" rel="noopener" style="color:#d4af37;text-decoration:underline;">Jasa.Legal</a></p>
Widget responsif otomatis menyesuaikan layar desktop dan mobile. Terkoneksi ke sistem hukum resmi Jasa.Legal.

Tools Terkait

AHU Kemenkumham & UUJNCek Notaris TerdaftarPersyaratan ResmiChecklist Dokumen NotarisUUJN Ps. 36Biaya Akta Notaris

Kamus Istilah Terkait

Pelajari definisi dan dasar pasal istilah legal terkait di Kamus Hukum Jasa.Legal.

📖 Kamus Hukum A-Z📑 Artikel Panduan
⚖️

Konsultasikan Hasil dengan Notaris & PPAT

Dapatkan review dokumen resmi dan kepastian hukum langsung dari ahlinya.

Cari Notaris & PPAT Terdekat →
⚖️

Konsultasikan Hasil dengan Notaris & PPAT

Dapatkan review dokumen resmi dan kepastian hukum langsung dari ahlinya.

Cari Notaris & PPAT →

Tools Terkait

AHU Kemenkumham & UUJNCek Notaris TerdaftarPersyaratan ResmiChecklist Dokumen NotarisUUJN Ps. 36Biaya Akta Notaris

Kamus Istilah Terkait

Pelajari definisi dan dasar pasal istilah legal terkait di Kamus Hukum Jasa.Legal.

📖 Kamus Hukum A-Z📑 Artikel Panduan
Jasa.Legal

Platform direktori profesional hukum pertama di Indonesia. Membantu Anda menemukan Notaris, Pengacara, dan spesialis hukum terpercaya di seluruh penjuru negeri.

Cari Ahli HukumDaftarkan Praktik Anda

Direktori Notaris

Notaris Jakarta SelatanNotaris SurabayaNotaris BandungNotaris MedanSemua Wilayah →

Direktori Pengacara

⚖️ Konsultasi OnlinePengacara Jakarta SelatanPengacara SurabayaPengacara BandungPengacara MedanAdvokat (Alternatif)Semua Wilayah →

Pusat Edukasi & Informasi

Artikel Hukum200 PanduanKamus Hukum (A-Z)350+ IstilahCara Kerja Platform
Panduan Pendirian PT & CVPanduan PT PMA & Modal AsingPanduan Sertifikat TanahPanduan Hukum WarisJasa Pendaftaran Merek DJKIJasa Pendaftaran Paten DJKIKonsultasi HKI OnlineDirektori Konsultan HKI

Tools Gratis

Kalkulator Pesangon PHKKalkulator PPh 21 TERKalkulator BPHTBGenerator Surat SomasiBiaya Daftar Merek DJKITemplate Dokumen LegalSemua 30 Tools →

Hubungi Kami

halo@jasa.legal+6289675491214Jakarta, IndonesiaBantuan & Dukungan

Anda seorang profesional hukum? Kendalikan data profil publik Anda dan kelola permintaan klien yang masuk secara sistematis.

Gabung Sebagai Mitra →Masuk Dasbor
Cara KerjaTentang KamiPrivasiSyarat & KetentuanSangkalan (Disclaimer)Refund PolicyKebijakan Moderasi

© 2026 Jasa.Legal. Hak cipta dilindungi. |
Optimized by jasaseo.id

Admin
Pasal 61 UUJN & MPD

Laporan Bulanan Notaris (LBN)

Regulasi Terbaru 2026 Aktif
📜

Generator & Checklist Laporan Bulanan Notaris (LBN)

Standar Pelaporan MPD & APN Kemenkumham sesuai Pasal 61 UUJN

Tenggat Tanggal 15Wajib Dilaporkan
Periode Bulan Laporan

Pilih Periode & Pantau Batas Waktu MPD

🚨

Batas Akhir Penyerahan MPD: 15 Oktober 2026

Melewati Batas Waktu (2 hari terlambat)

Risiko Sanksi Peringatan Tertulis (Pasal 85 UUJN)

Rekapitulasi Protokol & Identitas Kantor Notaris

Isi volume akta dan pengesahan untuk menghasilkan draf surat pengantar baku.

-

Checklist Verifikasi Kelengkapan Berkas MPD

Centang dokumen yang telah siap dicetak atau diunggah ke sistem APN.

Kelengkapan: 5/6 (83%)
📌Aturan Pengiriman (Pasal 61 UUJN): Berkas asli ditujukan kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD). Salinan tembusan wajib disampaikan kepada Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Kanwil Kemenkumham dan Balai Harta Peninggalan (BHP).

Pratinjau Draf Resmi Surat Pengantar LBN

Format baku siap cetak di atas kertas kop kantor notaris.

Nomor : 042/LBN-SR/X/2026 Lampiran : 1 (satu) Berkas Lengkap Perihal : Penyampaian Laporan Bulanan Notaris Periode September 2026 Kepada Yth. Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Jakarta Selatan di Tempat Dengan hormat, Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban administratif Pejabat Umum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN), bersama surat ini saya: Nama Notaris : Hj. Siti Rahmawati, S.H., M.Kn. Tempat Kedudukan : Kota Jakarta Selatan Alamat Kantor : Kantor Notaris di Kota Jakarta Selatan Menyampaikan Laporan Bulanan Notaris untuk periode bulan September 2026, dengan rekapitulasi protokol fisik dan digital sebagai berikut: 1. Buku Daftar Akta (Repertorium) : 28 Akta (Nomor 1 s/d Nomor 28) 2. Buku Pengesahan Surat (Legalisasi) : 14 Dokumen 3. Buku Pembukuan Surat (Waarmerking) : 6 Dokumen 4. Buku Daftar Akta Protes : 0 Akta 5. Tanda Terima Laporan Wasiat AHU : Nomor AHU.2-AH.04.01-08912 Bersama surat pengantar ini kami lampirkan salinan lembar penutupan buku protokol per akhir bulan September 2026 dan bukti pelaporan wasiat online untuk dipergunakan sebagaimana mestinya oleh Majelis Pengawas. Tembusan disampaikan kepada: 1. Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM cq. Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris 2. Yth. Kepala Balai Harta Peninggalan (BHP) setempat Demikian laporan bulanan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami haturkan terima kasih. Kota Jakarta Selatan, 15 Oktober 2026 Hormat kami, Notaris di Kota Jakarta Selatan [Meterai Rp 10.000 & Cap Stempel Jabatan Garuda] (Hj. Siti Rahmawati, S.H., M.Kn.)
Perlu verifikasi data notaris terdaftar resmi?
Cek Notaris Terdaftar AHU →Baca Regulasi & Sanksi Pasal 85 UUJN ↓